Sejarah Singkat
Awalnya, pada tahun 1923 Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya diperkirakan sebagai "Doorgangshuis" atau tempat penampungan sementara penderita gangguan jiwa dengan kapasitas 100 tempat tidur. Sampai dengan tahun 1977 beralamatkan Jl. Karang Tembok dan disebut : " Rumah Sakit Jiwa Pegirian".
Tahun 1954 Departemen Kesehatan membeli tanah seluas 96.840 m2 di Menur (dahulu Gubeng). Tanah 96.840 m2 selanjutnya 40.436 m2 diperuntukkan untuk RSJ Menur sedangkan sisanya 56.406 untuk Akademi Penilik Kesehatan (sekarang Poltekkes).
Dalam rangka kunjungan kerja, Kepala Direktorat Kesehatan Jiwa (Dr. Salekan) mengadakan pertemuan dengan :
- Kepala Bagian Psikiatri FK Unair /RS Dr. Soetomo : Prof Dr. H. R.M Soejoenoes.
- Staf Bagian Psikiatri FK Unair/ RS Dr. Soetomo : dr. Triman Prasadio, dr. W.F. Maramis, dr. Daldiri, dr. Moeljono
Pertemuan tersebut membicarakan soal tanah dan pembangunannya. Pada waktu itu Kepala Direktorat Kesehatan Jiwa menyetujui tanah yang telah dibeli akan diserahkan kepada pengelola di daerah. Selanjutnya dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan di daerah terdapat kesepakatan untuk menunjuk dr. Moelyono sebagai penyelenggara pembangunan Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya.
Januari 1972 lahir Piagam Kerjasama antara Pengawas, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jatim (Dr. Bahrawi Wongsokoesoemo), Dekan Fakultas Kedokteran Unair (Prof Asmino), dan Kepala Direktorat Kesehatan Jiwa (Prof. Kusumanto Setyonegoro). Isi Piagam Kerjasama tersebut adalah sebagai berikut :
- Kesepakatan menyelesaikan pembangunan Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya serta memperlengkapinya.
- Memberikan pelayanan sebaik-baiknya di bidang kesehatan jiwa kepada masyarakat Jawa Timur.
- Semua pihak yang tersebut di atas akan menunjang dalam bentuk apapun demi terlaksananya penyelesaian pembangunan RS Jiwa Menur Surabaya.
Tanggal 24 Maret 1977 Rumah Sakit Jiwa Menur diresmikan oleh Gubernur KDH TK I Jawa Timur (Bapak Soenandar Prijosoedarmo) dengan nama Pusat Kesehatan Jiwa Masyarakat/Rumah Sakit Jiwa Menur dengan status Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur dan dipimpin oleh dr. R. Moeljono Notosoedirdjo, Sp.S.,Sp.KJ., MPH.
Selanjutnya Sebanyak 90 penderita dan 50 orang karyawan dipindahkan dari Rumah Sakit Jiwa Pegirian dengan alasan bangunan sudah tidak layak pakai ("bouwvallig") ke Jl. Menur No. 120 Surabaya.
Sejak tahun 1977/1978 Rumah Sakit Jiwa Menur dibangun secara bertahap melalui Anggaran Pembangunan Departemen Kesehatan dan Propinsi Jawa Timur dengan kapasitas 100 tempat tidur.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 72 Ayat 2 Kepmenkes RI. No. 135/Menkes /SK/IV /1978 ditindaklanjuti Perda Prov Jatim No 11/85/Jo SK Gubernur No. 93 Tahun 1985 tanggal 14 September 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Jiwa Daerah, Pusat Kesehatan Jiwa Masyarakat/ Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya ditetapkan menjadi : Rumah Sakit Jiwa Daerah Kelas A.
Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No. 23 Tahun 2002 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RS Propinsi, Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur Surabaya berubah menjadi : Rumah Sakit Jiwa Menur yang berkedudukan di Surabaya dengan status Unsur Penunjang Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan bereselon IIA dengan tempat tidur yang tersedia 240 dari kapasitas 300 tempat tidur.
Berdasarkan Perda Prov. Jatim No. 11 Tahun 2008 Jo Pergub No. 113 tahun 2008 RSJ Menur ditetapkan sebagai : Badan Layanan Umum, Rumah Sakit Kelas A Khusus dan Bereselon II-B, dan sejak 30 Desember 2008, Rumah Sakit Jiwa Menur telah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan dasar hukum SK Gubernur no. 188/442/kpts/013/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang : Rumah Sakit Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Pada Tahun 2004, RS Jiwa Menur telah terakreditasi Penuh Tingkat Lanjut 12 Pelayanan oleh Departemen Kesehatan RI, dan pada awal 2008 telah diaudit dan lulus sertifikasi ISO 90001:2000 oleh PT. SGS Indonesia untuk seluruh jenis pelayanan.
Tahun 2009 RSJ Menur memperoleh Publik Service Award Tahun 2009 untuk kategori Trust dari UK Petra
Pada April 2010 RS Jiwa Menur telah melakukan upgrade dan lulus sertifikasi ISO dari ISO 9001 : 2000 menjadi ISO 9001 : 2008 oleh PT TUV NORD Indonesia. Pada tahun 2010 RSJ Menur juga telah melakukan persiapan Akreditasi 16 Pelayanan.
Tahun 2011 RS Jiwa Menur telah berhasil mempertahankan kelulusan ISO 9001 : 2008 oleh PT TUV NORD Indonesia. Pada tahun 2011 RSJ Menur juga telah lulus Akreditasi Penuh Tingkat Lengkap 16 Pelayanan, yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, tanggal 14 Februari 2011, dengan Nomor Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit No : YM.01.10 / III/ 489/ 2011 dan berlaku hingga 5 tahun kedepan. Disamping itu pada Tahun 2011 RSJ Menur juga telah menyelesaikan Dokumen Penetapan Kelas Rumah Sakit Type A Khusus dan telah divisitasi oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 29 Desember 2011.
Awal Tahun 2012 , berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 060 / Menkes / SK/ II / 2012 tanggal 17 Pebruari 2012, tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur Surabaya Milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, RS Jiwa Menur ditetapkan sebagai Rumah Sakit Khusus dengan Klasifikasi Kelas A. Pada tahun 2012 RS Jiwa Menur juga telah berhasil melakukan Re-Sertifikasi ISO 9001 : 2008 oleh TUV Nord pada tanggal 10 - 12 April 2012 dan dinyatakan lulus. Selanjutnya pada tahun 2012 ini RS Jiwa Menur dalam proses pengajuan Penetapan Rumah Sakit sebagai Rumah Sakit Khusus Type A Pendidikan.