Fungsi Pokok

Tugas Pokok

Rumah Sakit Jiwa Menur mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan jiwa secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya promotif, pencegahan dan pelayanan rujukan kesehatan jiwa serta penyelenggaraan pendidikan, pelatihan tenaga kesehatan, penelitian dan pengembangan dibidang kesehatan jiwa.

 

Fungsi

  1. Penyelenggaraan pelayanan medik.
  2. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik.
  3. Penyelenggaraan pelayanan asuhan keperawatan.
  4. Penyelenggaraan pelayanan rujukan.
  5. Penyelenggaraan usaha pendidikan dan pelatihan.
  6. Pelaksanaan fasilitasi penyelengaraan pendidikan bagi calon dokter, dokter spesialis, sub spesialis dan tenaga kesehatan lainnya.
  7. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan.
  8. Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan.
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugasnya.