Profil PPID

PPID RSJ Menur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dasar Hukum PPID

Dasar Hukum dari pembentukan PPID RS Jiwa Menur Surabaya adalah peraturan dan perundangan sebagai berikut:

  1. Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik
  2. Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010, 23 Agustus 2010 (Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008)
  3. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010, 30 April 2010 (Standar Pelyanan Informasi Publik)
  4. Peraturan Komisi Informasi No. 2 Tahun 2010, 20 Agustus 2010 (Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)
  5. Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 55 Tahun 2011, 29 Juli 2011 (Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi ProvinsiJawa Timur)
  6. Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 65 Tahun 2011, (Perubahan Peraturan Gubernur nomor 55 Tahun 2011)
  7. Keputusan Kepala Dinas Kominfo Prov Jatim No : 188/670/105/2012 tentang STANDAR OPERATIONAL PROSEDUR

 

Visi PPID

“Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Rumah Sakit Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Misi PPID

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Menur;
  2. Menata dan menyimpan informasi publik di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Menur;
  3. Menyelesaikan sengketa informasi. 

 

LHKPN RSJ Menur

Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (download)

Struktur Organisasi PPID

Waktu Pelayanan

 

Tugas Pokok dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID Rumah Sakit Jiwa Menur

  1. Tugas PPID yaitu merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Menur;
  2. Fungsi PPID yaitu :
  • - Penghimpunan informasi publik dari seluruh bagian, bidang dan instalasi di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Menur;
  • - Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh bagian, bidang, dan instalasi di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Menur;
  • - Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh atasan PPID Rumah Sakit Jiwa Menur;
  • - Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
  • - Pelayanan informasi kepada pemohon informasi (LSM, Pers, Lembaga Swasta dan Masyarakat Perorangan) yang termasuk dalam kategori informasi terbuka untuk publik;
  • - Melaksanakan koordinasi, advokasi dan pendampingan atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon informasi.

 

Tugas dan Fungsi Atasan PPID Rumah Sakit Jiwa Menur

  1. Tugas atasan PPID yaitu memberikan persetujuan tertinggi atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Menur;
  2. Fungsi atasan PPID yaitu :
  • - Memberikan persetujuan atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi oleh ketua PPID Rumah Sakit Jiwa Menur;
  • - Mengatur, menetapkan dan memberikan persetujuan atas penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang telah disusun oleh ketua PPID Rumah Sakit Jiwa Menur;
  • - Memberikan konsultasi, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi oleh PPID Rumah Sakit Jiwa Menur.

 

Tugas dan Fungsi Wakil Atasan PPID Rumah Sakit Jiwa Menur

  1. Tugas wakil atasan PPID Rumah Sakit Jiwa Menur yaitu memberikan persetujuan tertinggi atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Menur dalam hal mewakili atasan PPID yang berhalangan hadir dan/atau karena ada urusan dinas yang tidak bias ditinggalkan.
  2. Fungsi Wakil Atasan PPID Rumah Sakit Jiwa Menur yaitu :
  • - Memberikan persetujuan atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi oleh ketua PPID Rumah Sakit Jiwa dalam hal mewakili atasan PPID yang berhalangan hadir dan/atau karena ada urusan dinas yang tidak bias ditinggalkan.
  • - Memberikan konsultasi, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi oleh PPID Rumah Sakit Jiwa Menur.

 

Tugas dan Fungsi Ketua

  1. Tugas ketua yaitu mengendalikan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, memonitor, mengevaluasi dan menyetujui pelayanan informasi publik yang berasal dari sekretaris PPID Rumah Sakit Jiwa Menur;
  2. Fungsi Ketua yaitu :
  • - Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi di seluruh bidang-bidang PPID;
  • - Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas di seluruh bidang-bidang PPID;
  • - Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi di seluruh bidang-bidang PPID.
  • - Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak atau online di seluruh bidang-bidang PPID.
  • - Pelaksanaan koordinasi dan persetujuan dalam rangka pemberian pelayananan informasi dan dokumentasi berasal dari sekretaris PPID Rumah Sakit Jiwa Menur.
  • - Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi khususnya Laporan Tahunan PPID Pembantu Rumah Sakit Jiwa Menur kepada PPID Provinsi Jawa Timur.

 

Tugas dan Fungsi Sekretaris

  1. Tugas sekretaris yaitu merencanakan, melaksanakan, mendokumentasikan dan memberikan pelayanan informasi publik atas persetujuan dari ketua PPID dengan sistem satu pintu sebagai representasi dari PPID Rumah Sakit Jiwa Menur.
  2. Fungsi Sekretaris yaitu :
  • - Melaksanakan perencanaan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi pada PPID Rumah Sakit Jiwa Menur;
  • - Melaksanakan pengumpulan informasi dan dokumentasi dari bagian, bidang dan instalasi di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Menur, serta menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) Rumah Sakit Jiwa Menur;
  • - Melaksanakan administrasi pelayanan dan penyediaan informasi dan dokumentasi;
  • - Melaksanakan pelaporan kegiatan pelayanan informasi atas persetujuan ketua PPID, khususnya Laporan Tahunan PPID Pembantu Rumah Sakit Jiwa Menur kepada PPID Provinsi Jawa Timur.

 

Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi

  1. Tugas Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi publik yang diminta kepada Sekretaris PPID Rumah Sakit Jiwa Menur;
  2. Fungsi Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi yaitu :
  • - Melaksanakan perencanaan program di bidang pelayanan dan dokumentasi informasi;
  • - Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi publik;
  • - Melaksanakan penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka menunjang tugas Sekretaris PPID Rumah Sakit Jiwa Menur;
  • - Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik;
  • - Melaksanakan penyusunan bahan-bahan kajian dan diseminasi isu-isu strategisdi bidang pelayanan informasi;
  • - Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi kepada bagian, bidang dan instalasi di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Menur dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi;
  • - Menyiapkan bahan dan menyusun topic-topik pelayanan informasi.

 

Tugas dan Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi

  1. Tugas Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi yaitu mengolah dan memberi layanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi.
  2. Fungsi bidang pengolahan data dan klasifikasi informasi yaitu:
  • - Melaksanakan perencanaan program di Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi;
  • - Melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
  • - Melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
  • - Melaksanakan pengembangan sistem informasi;
  • - Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi;
  • - Melaksanakan identifikasi dan klasifikasi data dan informasi;
  • - Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik;
  • - Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
  • - Melaksanakan penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi kepada sekretaris PPID;

 

Tugas dan Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

  1. Tugas bidang penyelesaian sengketa informasi yaitu melaksanakan koordinasi, advokasi dan pendampingan atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon informasi kepada PPID Provinsi dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur.
  2. Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu :
  • - Melaksanakan perencanaan program Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi;
  • - Melaksanakan koordinasi kepada PPID Provinsi dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pihak pemohon informasi;
  • - Melaksanakan verifikasi laporan dan rekomendasi atas pengaduan dan/atau sengketa informasi;
  • - Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi;
  • - Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • - Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi;
  • - Menyusun pertimbangan dan pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.

 

Tugas dan Fungsi Koordinator Bidang Penunjang Medik

  1. Tugas koordinator bidang penunjang medik yaitu memberikan pertimbangan serta membantu penyediaan informasi dan dokumentasi yang berhubungan dengan seksi/instalasi dibawahnya kepada sekretaris PPID, berkenaan dengan informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan oleh pemohon informasi.
  2. Fungsi koordinator bidang keperawatan yaitu :
  • - Melaksanakan perencanaan program bidang keperawatan;
  • - Melaksanakan penyediaan informasi dan dokumentasi yang berhubungan dengan seksi/instalasi dibawahnya dalam rangka menunjang tugas sekretars PPID Rumah Sakit Jiwa Menur;
  • - Melaksanakan penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi kepada sekretaris PPID.