Pernah merasa denda pinjaman online atau paylater membengkak jauh lebih besar dari pokok pinjaman? Fenomena ini dialami jutaan pengguna di Indonesia, terutama mereka yang tidak memahami mekanisme perhitungan denda keterlambatan.
Data Otoritas Jasa Keuangan per Januari 2026 mencatat pengaduan terkait denda keterlambatan meningkat 35% dibanding tahun sebelumnya. Sebagian besar keluhan berasal dari pengguna yang tidak mengetahui bahwa OJK sudah menetapkan batas maksimal denda, yaitu bunga maksimal 0,4% per hari dan total denda tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman.
Nah, artikel ini akan membedah tuntas regulasi denda terbaru, cara menghitung yang benar, hingga solusi realistis jika sudah terlanjur telat bayar. Semua informasi berdasarkan POJK No. 22/POJK.05/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru OJK.
Regulasi OJK 2026: Batas Maksimal Denda Keterlambatan Pinjol Legal
Sebelum panik melihat tagihan membengkak, penting untuk memahami aturan main yang sudah ditetapkan regulator. Pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin OJK wajib mematuhi batasan ketat terkait bunga dan denda.
Aturan Bunga Maksimal 0,4% per Hari
Berdasarkan ketentuan AFPI yang ditunjuk OJK, bunga pinjaman online legal dibatasi maksimal 0,4% per hari. Angka ini sudah turun bertahap dari sebelumnya 0,8% per hari pada 2023.
Ketentuan ini berlaku untuk:
- Bunga pinjaman harian
- Denda keterlambatan pembayaran
- Total biaya yang dibebankan ke peminjam
Platform yang mengenakan bunga atau denda melebihi batas ini bisa dilaporkan langsung ke OJK.
Total Denda Tidak Boleh Melebihi 100% Pokok Pinjaman
Ini adalah aturan krusial yang sering diabaikan. Berapa pun lamanya keterlambatan, total akumulasi denda tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman awal.
Jadi, jika meminjam Rp1.000.000, maksimal denda yang bisa ditagih adalah Rp1.000.000. Total tagihan maksimal menjadi Rp2.000.000 (pokok + denda maksimal).
| Komponen Biaya | Batas Maksimal | Keterangan |
|---|---|---|
| Bunga Harian | 0,4%/hari | Berlaku untuk pinjol legal per 2026 |
| Denda Keterlambatan | 0,4%/hari | Dihitung dari pokok pinjaman |
| Total Maksimal Denda | 100% Pokok | Akumulasi denda tidak boleh melebihi pokok |
Ketentuan di atas berdasarkan regulasi OJK dan AFPI per Januari 2026, serta dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Cara Menghitung Denda Keterlambatan dengan Benar
Banyak peminjam tidak tahu cara menghitung denda yang seharusnya. Pemahaman ini penting untuk memastikan tagihan yang diterima sesuai dengan regulasi.
Formula Perhitungan Denda Harian
Rumus perhitungan denda keterlambatan cukup sederhana:
Denda = Pokok Pinjaman × Persentase Denda × Jumlah Hari Telat
Contoh: Pinjaman Rp1.000.000 dengan denda 0,4% per hari, telat 10 hari.
- Denda = Rp1.000.000 × 0,4% × 10 = Rp40.000
Simulasi Denda 7 Hari, 30 Hari, dan 90 Hari
Berikut simulasi perhitungan denda dengan asumsi pokok pinjaman Rp1.000.000 dan denda 0,4% per hari:
| Durasi Telat | Perhitungan Denda | Total Denda | Total Tagihan |
|---|---|---|---|
| 7 Hari | Rp1jt × 0,4% × 7 | Rp28.000 | Rp1.028.000 |
| 30 Hari | Rp1jt × 0,4% × 30 | Rp120.000 | Rp1.120.000 |
| 90 Hari | Rp1jt × 0,4% × 90 | Rp360.000 | Rp1.360.000 |
| 250 Hari (Maksimal) | Rp1jt × 0,4% × 250 | Rp1.000.000 | Rp2.000.000 |
Perlu diingat, setelah hari ke-250 (dengan denda 0,4%/hari), total denda sudah mencapai batas maksimal 100%. Denda tidak akan bertambah meski keterlambatan berlanjut.
Tabel Perbandingan Denda Antar Platform
Setiap platform memiliki kebijakan denda berbeda, meski tetap dalam koridor OJK. Berikut perbandingan dari beberapa platform populer:
| Platform | Denda per Hari | Grace Period | Batas Maks Denda |
|---|---|---|---|
| Shopee PayLater | 5% dari tagihan | Tidak ada | Sesuai kebijakan |
| GoPay Later | Rp5.000 flat | Tidak ada | Sesuai kebijakan |
| Kredivo | 0,4%/hari | Tidak ada | 100% pokok |
| Akulaku | 0,4%/hari | Tidak ada | 100% pokok |
| Traveloka PayLater | 1,75%/bulan | Tidak ada | Sesuai kebijakan |
Data berdasarkan informasi publik masing-masing platform per Januari 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Perbedaan Denda Pinjol Legal vs Pinjol Ilegal
Ini adalah perbedaan krusial yang harus dipahami. Pinjol ilegal tidak terikat regulasi OJK, sehingga bisa mengenakan denda tanpa batas.
| Aspek | Pinjol Legal ✅ | Pinjol Ilegal ❌ |
|---|---|---|
| Status OJK | Terdaftar/Berizin | Tidak terdaftar |
| Batas Bunga | Maks 0,4%/hari | Tidak terbatas (bisa 1-4%/hari) |
| Batas Total Denda | Maks 100% pokok | Tidak terbatas (bisa 300%+) |
| Metode Penagihan | Sopan, beretika, tersertifikasi | Teror, intimidasi, sebar data |
| Perlindungan Konsumen | Ada (bisa lapor OJK) | Tidak ada |
| Dampak ke SLIK | Dilaporkan ke SLIK OJK | Tidak masuk SLIK |
Jika menemukan platform yang mengenakan denda melebihi ketentuan, segera cek status legalitasnya di website resmi OJK.
Dampak Keterlambatan terhadap Skor Kredit SLIK OJK
Keterlambatan pembayaran bukan hanya soal denda uang. Dampak jangka panjang ke skor kredit SLIK OJK jauh lebih serius dan bisa mempengaruhi akses keuangan di masa depan.
Setiap keterlambatan akan tercatat dalam sistem BI Checking yang kini bernama SLIK OJK. Data ini tersimpan selama 5 tahun dan menjadi pertimbangan utama saat mengajukan kredit baru di bank, multifinance, atau pinjol lainnya.
Dampak nyatanya:
- Pengajuan KPR, KTA, atau kartu kredit bisa ditolak
- Limit paylater di platform lain bisa dikurangi atau diblokir
- Beberapa perusahaan menggunakan SLIK sebagai syarat rekrutmen karyawan
Klasifikasi Keterlambatan dan Dampaknya
Tidak semua keterlambatan memiliki dampak yang sama. OJK mengklasifikasikan status pembayaran dalam sistem Kolektibilitas (Kol) yang menentukan tingkat risiko debitur.
Grace Period: Apakah Ada Toleransi?
Sebagian besar platform pinjol dan paylater tidak memberikan grace period atau masa tenggang. Artinya, denda langsung dihitung sejak hari pertama melewati tanggal jatuh tempo.
Beberapa platform memberikan toleransi 1-3 hari, tapi ini bukan aturan baku dan sangat tergantung kebijakan masing-masing. Jangan mengandalkan grace period untuk menunda pembayaran.
Telat 1-30 Hari: Dampak dan Denda
Keterlambatan di rentang ini masih tergolong ringan. Status Kolektibilitas masih di angka 1 (Lancar) jika baru pertama kali terjadi.
Dampak:
- Denda mulai berjalan sejak hari pertama
- Reminder dan notifikasi intensif dari platform
- Belum dilaporkan ke SLIK jika langsung dilunasi
- Platform masih fleksibel untuk negosiasi
Telat 31-90 Hari: Masuk Kolektibilitas 2
Ini adalah zona berbahaya. Status berubah menjadi Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus) yang langsung dilaporkan ke SLIK OJK.
Dampak:
- Denda terus terakumulasi
- Penagihan lebih intensif via telepon
- Tercatat di SLIK OJK sebagai Kol 2
- Pengajuan kredit baru mulai sulit
Telat Lebih dari 90 Hari: Risiko Serius
Keterlambatan lebih dari 90 hari mengubah status menjadi Kol 3 (Kurang Lancar) hingga Kol 5 (Macet). Kondisi ini sangat merugikan.
Dampak:
- Status Kol 3-5 di SLIK (hampir pasti ditolak kredit baru)
- Penagihan via debt collector eksternal
- Risiko somasi atau tindakan hukum
- Pemulihan skor SLIK butuh waktu sangat lama
Tabel Perbandingan Dampak per Durasi Keterlambatan
| Durasi Telat | Status Kol | Dampak SLIK | Peluang Kredit Baru |
|---|---|---|---|
| 1-30 hari | Kol 1 | Minimal | Tinggi ✅ |
| 31-90 hari | Kol 2 | Tercatat | Sedang ⚠️ |
| 91-120 hari | Kol 3 | Buruk | Rendah ❌ |
| 121-180 hari | Kol 4 | Sangat Buruk | Sangat Rendah ❌ |
| >180 hari | Kol 5 (Macet) | Terblokir | Ditolak Total ❌ |
Proses Penagihan dari Hari ke-1 hingga Hari ke-90
Memahami tahapan penagihan bisa membantu mempersiapkan diri dan mengambil keputusan tepat waktu.
Hari 1-7 (Reminder Awal):
- Notifikasi otomatis via aplikasi dan SMS
- Reminder ramah tentang tagihan jatuh tempo
- Denda mulai berjalan
Hari 8-30 (Penagihan Internal):
- Telepon dari customer service internal
- Frekuensi komunikasi meningkat
- Masih bisa negosiasi langsung dengan platform
Hari 31-60 (Penagihan Intensif):
- Telepon lebih sering (maksimal sesuai ketentuan OJK)
- Email dan surat peringatan resmi
- Status dilaporkan ke SLIK OJK
Hari 61-90 (Pra-Debt Collector):
- Peringatan keras tentang pengalihan ke pihak ketiga
- Tawaran terakhir untuk restrukturisasi
- Persiapan pengalihan ke debt collector
Hari 90+ (Debt Collector Eksternal):
- Penagihan dialihkan ke pihak ketiga tersertifikasi
- Metode penagihan lebih intensif (tetap dalam koridor etika)
- Kemungkinan somasi atau tindakan hukum
Solusi Jika Sudah Terlanjur Telat Bayar
Jangan panik. Ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengatasi situasi ini secara bijak.
Negosiasi Keringanan dengan Platform
Langkah pertama adalah segera menghubungi customer service platform. Banyak yang tidak tahu bahwa sebagian besar platform membuka ruang negosiasi.
Yang bisa dinegosiasikan:
- Penghapusan atau pengurangan denda
- Perpanjangan waktu pembayaran
- Cicilan ulang dengan tenor lebih panjang
- Diskon pelunasan sekaligus
Tips negosiasi efektif:
- Hubungi sebelum jatuh tempo jika sudah tahu tidak mampu bayar
- Jelaskan kondisi keuangan secara jujur
- Siapkan bukti kesulitan (PHK, sakit, dll)
- Tawarkan solusi konkret yang mampu dipenuhi
- Minta konfirmasi tertulis setiap kesepakatan
Cara Mengajukan Restrukturisasi
Restrukturisasi adalah penjadwalan ulang pembayaran dengan syarat yang lebih ringan. Ini adalah hak debitur yang dilindungi OJK.
Langkah pengajuan:
- Hubungi customer service platform
- Ajukan permohonan restrukturisasi secara tertulis
- Lampirkan dokumen pendukung (slip gaji, surat PHK, dll)
- Tunggu proses review (biasanya 3-7 hari kerja)
- Jika disetujui, tanda tangani perjanjian baru
Penting untuk dipahami bahwa restrukturisasi bukan penghapusan utang, melainkan penyesuaian skema pembayaran agar lebih ringan.
Tips Menghindari Keterlambatan di Masa Depan
Pencegahan selalu lebih baik daripada mengatasi masalah yang sudah terjadi.
Manajemen Keuangan:
- Catat semua tanggal jatuh tempo di kalender
- Siapkan dana cadangan khusus untuk cicilan
- Hindari gali lubang tutup lubang dengan pinjaman baru
- Batasi total cicilan maksimal 30% dari penghasilan
Fitur Platform:
- Aktifkan reminder otomatis di aplikasi
- Gunakan fitur auto-debit dari rekening bank
- Manfaatkan notifikasi H-3 sebelum jatuh tempo
- Cek saldo limit secara berkala
Kebiasaan Baik:
- Bayar lebih awal dari tanggal jatuh tempo
- Jika ada rezeki lebih, lunasi lebih cepat
- Hindari menggunakan paylater untuk kebutuhan konsumtif
- Selalu baca syarat dan ketentuan sebelum transaksi
Kontak Layanan, Pengaduan, dan Bantuan
Berikut daftar kontak resmi yang bisa dihubungi jika mengalami masalah terkait denda atau penagihan:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Telepon: 157 (bebas pulsa)
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Email: [email protected]
- Website: konsumen.ojk.go.id
- Alamat: Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
- Telepon: (021) 2963-0017
- Email: [email protected]
- Website: afpi.or.id
- Jam Operasional: Senin-Jumat, 09.00-17.00 WIB
Polisi Siber (Jika Ada Teror/Intimidasi)
- Website: patrolisiber.id
- Email: [email protected]
Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Website: aduankonten.id
- Email: [email protected]
- WhatsApp: 0811-922-4545
Simpan kontak-kontak ini dan gunakan jika menemukan praktik penagihan tidak etis atau denda yang melebihi ketentuan OJK.
Penutup
Denda keterlambatan pinjol dan paylater memang bisa terasa memberatkan, tapi dengan pemahaman yang tepat tentang regulasi OJK, masalah ini bisa diantisipasi dan diatasi. Batas maksimal bunga 0,4% per hari dan total denda 100% dari pokok adalah hak perlindungan yang diberikan regulator kepada konsumen.
Jika sudah terlanjur telat, langkah terbaik adalah segera berkomunikasi dengan platform untuk mencari solusi bersama. Menghindari atau mengabaikan tagihan hanya akan memperburuk situasi dan merusak skor kredit di SLIK OJK. Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi OJK dan AFPI per Januari 2026, serta dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari masing-masing entitas.
Gunakan pinjol dan paylater dengan bijak sesuai kemampuan finansial. Jika ragu, selalu cek legalitas platform di website resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam mengelola keuangan dengan lebih baik.
FAQ
Berdasarkan regulasi OJK dan AFPI per 2026, batas maksimal bunga dan denda adalah 0,4% per hari. Total akumulasi denda tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman. Jika platform mengenakan denda melebihi batas ini, bisa dilaporkan ke OJK melalui WhatsApp 081-157-157-157.
Ya, sebagian besar platform pinjol dan paylater langsung menghitung denda sejak hari pertama melewati tanggal jatuh tempo. Beberapa platform memberikan grace period 1-3 hari, tapi ini bukan aturan baku. Sebaiknya selalu bayar sebelum atau tepat pada tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda.
Ya, sangat mempengaruhi. Pinjol legal yang terdaftar OJK wajib melaporkan riwayat pembayaran ke SLIK OJK (dulu BI Checking). Keterlambatan lebih dari 30 hari akan tercatat dan berdampak pada pengajuan kredit di bank, multifinance, atau pinjol lainnya di masa depan. Data ini tersimpan selama 5 tahun.
Rumus perhitungan: Denda = Pokok Pinjaman × Persentase Denda × Jumlah Hari Telat. Contoh: Pinjaman Rp1.000.000 dengan denda 0,4% per hari, telat 30 hari = Rp1.000.000 × 0,4% × 30 = Rp120.000. Total tagihan menjadi Rp1.120.000.
Bisa. Sebagian besar platform membuka ruang negosiasi untuk keringanan denda, terutama jika debitur mengalami kesulitan keuangan yang bisa dibuktikan (PHK, sakit, dll). Hubungi customer service platform sebelum atau segera setelah jatuh tempo untuk peluang negosiasi yang lebih baik.
Pinjol legal dibatasi OJK dengan denda maksimal 0,4% per hari dan total denda tidak boleh melebihi 100% pokok. Pinjol ilegal tidak terikat regulasi sehingga bisa mengenakan denda tanpa batas, bahkan hingga 300% atau lebih. Pinjol ilegal juga sering menggunakan metode penagihan intimidatif yang melanggar hukum.
Keterlambatan 1-30 hari umumnya masih status Kol 1 (Lancar) jika segera dilunasi. Keterlambatan 31-90 hari masuk Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus). Di atas 90 hari bisa masuk Kol 3-5 yang sangat mempengaruhi akses kredit di masa depan. Data tersimpan 5 tahun di SLIK OJK.
Hubungi customer service platform dan ajukan permohonan restrukturisasi secara tertulis. Lampirkan dokumen pendukung seperti slip gaji atau surat PHK. Proses review biasanya 3-7 hari kerja. Jika disetujui, cicilan akan disesuaikan dengan kemampuan bayar baru yang lebih ringan.
Laporkan langsung ke OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected]. Bisa juga melapor ke AFPI di [email protected]. Siapkan bukti berupa screenshot tagihan, perjanjian pinjaman, dan bukti komunikasi dengan platform.
Prinsipnya sama karena keduanya diawasi OJK dengan batas denda yang setara. Namun, struktur denda bisa berbeda antar platform. Paylater seperti Shopee PayLater mengenakan denda flat 5% dari tagihan, sementara pinjol seperti Kredivo mengenakan denda 0,4% per hari. Selalu baca syarat dan ketentuan masing-masing platform.
Muhammad Rizky Nurawan mengemban peran ganda di Rsjmenur.id sebagai SEO Specialist dan Editor. Ia memastikan setiap artikel tidak hanya akurat dan berkualitas, tetapi juga mudah ditemukan oleh pembaca yang membutuhkan. Rizky juga turut menulis artikel seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Baginya, informasi yang baik harus bisa menjangkau orang yang tepat di waktu yang tepat.
