Cara Cek BI Checking Online Sendiri Lewat SLIK OJK di HP dan Aplikasi iDebku

Cara Cek BI Checking Online Sendiri Lewat SLIK OJK di Aplikasi dan HP

Pernah mengalami pengajuan KPR, KTA, atau kartu kredit ditolak tanpa alasan jelas? Besar kemungkinan masalahnya ada di riwayat kredit.

Nah, banyak orang masih menyebutnya “BI Checking” padahal istilah ini sudah tidak digunakan lagi sejak 2018. Bank Indonesia (BI) resmi mengalihkan fungsi Sistem Informasi Debitur (SID) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama baru: SLIK OJK.

Kabar baiknya, pengecekan riwayat kredit sekarang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi iDebku — tanpa harus antre di kantor OJK. Cukup bermodal HP dan koneksi internet, hasil pengecekan bisa didapat dalam hitungan hari kerja.

Artikel ini akan membahas tuntas cara cek BI Checking online lewat SLIK OJK, mulai dari syarat, langkah pendaftaran, hingga cara membaca hasilnya.

Apa Itu BI Checking dan Mengapa Berganti Nama?

BI Checking adalah istilah populer untuk sistem pencatatan riwayat kredit nasabah yang dulu dikelola Bank Indonesia melalui Sistem Informasi Debitur (SID).

Sistem ini mencatat seluruh histori pinjaman seseorang — mulai dari kredit kendaraan, KPR, kartu kredit, hingga pinjaman online. Tujuannya sederhana: membantu lembaga keuangan menilai kelayakan calon debitur sebelum menyetujui pengajuan kredit.

Sejak 1 Januari 2018, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017, pengelolaan data kredit resmi berpindah dari BI ke OJK. Nama sistemnya pun berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Jadi, meskipun masyarakat masih sering menyebut “BI Checking,” secara resmi istilah yang benar sekarang adalah SLIK OJK atau IDI Historis (Informasi Debitur Individual Historis).

Mengenal SLIK OJK: Pengganti Resmi BI Checking

SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk menghimpun dan menyimpan data fasilitas pinjaman debitur.

Fungsi Utama SLIK OJK

  • Bagi lembaga keuangan: Alat untuk mengecek track record calon nasabah sebelum memberikan pinjaman
  • Bagi masyarakat: Sarana untuk mengetahui status riwayat kredit pribadi secara mandiri
  • Bagi regulator: Database terpusat untuk pengawasan sektor jasa keuangan

Data Apa Saja yang Tercatat di SLIK?

Berdasarkan informasi dari ojk.go.id, SLIK mencatat beberapa informasi penting:

  • Identitas debitur (nama, NIK, alamat)
  • Rincian fasilitas kredit (jenis, plafon, sisa pinjaman)
  • Kualitas kredit (kolektibilitas 1-5)
  • Histori pembayaran
  • Status agunan (jika ada)

Data ini dilaporkan oleh seluruh lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK — termasuk bank, perusahaan pembiayaan (multifinance), fintech lending legal, hingga koperasi simpan pinjam.

Baca Juga:  Apa Itu AFPI? Mengenal Asosiasi Fintech P2P Lending yang Ditunjuk Langsung OJK

Apa Itu iDebku? Platform Resmi untuk Cek SLIK Online

iDebku adalah layanan permohonan informasi debitur secara online yang disediakan OJK melalui website dan aplikasi mobile.

Sebelum ada iDebku, pengecekan SLIK hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor OJK. Sekarang, prosesnya jauh lebih praktis — cukup upload dokumen dari rumah.

Perbedaan iDebku dan SLIK OJK

Aspek SLIK OJK iDebku
Definisi Sistem database riwayat kredit Platform untuk mengakses data SLIK
Fungsi Menyimpan data debitur Layanan permohonan informasi debitur
Pengelola OJK OJK
Akses Lembaga keuangan Masyarakat umum

Singkatnya, SLIK adalah “gudang data”-nya, sedangkan iDebku adalah “pintu masuk” untuk mengecek data tersebut secara mandiri.

Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK

Meski fungsinya sama, ada beberapa perbedaan teknis antara sistem lama (BI Checking/SID) dan sistem baru (SLIK OJK).

Aspek BI Checking (SID) SLIK OJK
Pengelola Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan
Berlaku Sebelum 2018 Januari 2018 – sekarang
Pelapor Data Bank umum & BPR Bank, multifinance, fintech, koperasi
Cakupan Data Lebih terbatas Lebih luas & komprehensif
Cara Cek Offline di kantor BI Online (iDebku) & Offline (kantor OJK)
Biaya Gratis Gratis

Perlu dicatat bahwa SLIK OJK memiliki jangkauan pelapor yang lebih luas. Artinya, pinjaman dari fintech legal dan lembaga keuangan non-bank juga akan tercatat — berbeda dengan sistem BI Checking lama yang hanya mencakup perbankan.

Syarat dan Dokumen untuk Cek SLIK OJK

Sebelum mengajukan pengecekan, pastikan dokumen berikut sudah disiapkan dalam format digital (foto/scan).

Untuk Perorangan (WNI)

  • KTP asli (foto depan, pastikan tidak buram)
  • Swafoto memegang KTP
  • Alamat email aktif
  • Nomor HP aktif

Untuk Perorangan (WNA)

  • Paspor
  • KITAS/KITAP
  • Swafoto memegang paspor
  • Alamat email aktif

Untuk Badan Usaha

  • Identitas pengurus (KTP/Paspor)
  • Akta pendirian perusahaan
  • NPWP badan usaha
  • Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan)

Pastikan semua dokumen masih berlaku dan foto yang diambil terlihat jelas — dokumen buram atau terpotong bisa menyebabkan permohonan ditolak.

Cara Cek BI Checking Online via iDebku (Step-by-Step)

Berikut panduan lengkap mengecek SLIK OJK secara online melalui website dan aplikasi iDebku.

Cara Cek Lewat Website iDebku

  1. Buka browser dan akses idebku.ojk.go.id
  2. Klik tombol “Pendaftaran” pada halaman utama
  3. Pilih jenis debitur: Perorangan atau Badan Usaha
  4. Isi formulir data diri sesuai KTP (nama lengkap, NIK, tempat/tanggal lahir, alamat)
  5. Upload foto KTP dan swafoto memegang KTP
  6. Pilih kantor OJK terdekat sebagai tujuan permohonan
  7. Pilih tanggal pengajuan yang tersedia (kuota harian terbatas)
  8. Centang persetujuan syarat dan ketentuan
  9. Klik “Kirim Permohonan”
  10. Cek email untuk konfirmasi — simpan nomor pendaftaran

Cara Cek Lewat Aplikasi iDebku (HP Android/iOS)

  1. Download aplikasi iDebku di Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi dan pilih “Daftar”
  3. Pilih kategori pemohon (Perorangan/Badan Usaha)
  4. Isi data diri lengkap sesuai KTP
  5. Upload foto KTP — pastikan keempat sudut terlihat jelas
  6. Ambil swafoto sambil memegang KTP di samping wajah
  7. Pilih kantor OJK dan tanggal pengajuan
  8. Submit permohonan
  9. Tunggu notifikasi atau cek email untuk hasil verifikasi

Catatan penting: Kuota permohonan harian terbatas. Jika tanggal yang diinginkan penuh, coba akses di pagi hari (pukul 00.00 WIB) saat kuota baru di-reset.

Cara Cek BI Checking Offline di Kantor OJK

Bagi yang lebih nyaman datang langsung atau mengalami kendala teknis saat daftar online, pengecekan SLIK juga bisa dilakukan di kantor OJK.

Langkah-Langkah Cek Offline

  1. Siapkan dokumen asli (KTP untuk WNI, Paspor + KITAS/KITAP untuk WNA)
  2. Datang ke kantor OJK terdekat pada jam operasional (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB)
  3. Ambil nomor antrean di loket layanan SLIK
  4. Isi formulir permohonan yang disediakan petugas
  5. Serahkan dokumen untuk diverifikasi
  6. Tunggu proses pencetakan hasil IDI Historis
  7. Terima dokumen hasil SLIK OJK
Baca Juga:  Cari Tahu NIK Terdaftar Pinjol atau Tidak? Ini Cara Ceknya di SLIK OJK

Daftar Kantor OJK yang Melayani SLIK

Layanan SLIK tersedia di:

  • Kantor pusat OJK Jakarta
  • Kantor Regional OJK (seluruh provinsi)
  • Kantor OJK di kota/kabupaten tertentu

Daftar lengkap alamat kantor OJK bisa dicek di website ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK 157.

Berapa Lama Hasil SLIK OJK Keluar?

Durasi proses bergantung pada metode pengecekan yang dipilih.

Metode Estimasi Waktu Hasil Dikirim Via
Offline (Kantor OJK) Hari yang sama (15-60 menit) Cetak langsung di lokasi
Online (iDebku) 1-3 hari kerja Email (file PDF)

Untuk pengecekan online, hasil akan dikirim ke email yang didaftarkan dalam format PDF. Pastikan untuk mengecek folder spam jika belum menerima email dalam 3 hari kerja.

Jika lebih dari 5 hari kerja belum ada kabar, bisa menghubungi OJK 157 untuk konfirmasi status permohonan.

Cara Membaca Hasil SLIK OJK (IDI Historis)

Setelah menerima hasil, dokumen IDI Historis akan menampilkan beberapa informasi penting.

Komponen dalam Dokumen IDI Historis

  • Data Pokok Debitur: Identitas lengkap (nama, NIK, alamat, pekerjaan)
  • Ringkasan Fasilitas: Total fasilitas kredit yang dimiliki
  • Detail Fasilitas: Rincian setiap pinjaman (nama kreditur, jenis kredit, plafon, outstanding, kolektibilitas)
  • Agunan: Informasi jaminan yang diagunkan (jika ada)

Kolom Paling Penting: Kolektibilitas

Bagian yang paling krusial untuk diperhatikan adalah kolom kolektibilitas. Angka ini menunjukkan kualitas pembayaran kredit dan menjadi acuan utama lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur.

Arti Skor Kolektibilitas 1 sampai 5

Skor kolektibilitas menggambarkan kualitas pembayaran kredit berdasarkan keterlambatan cicilan.

Skor Status Keterlambatan Dampak Pengajuan Kredit
1 Lancar Tidak ada / 0 hari ✅ Aman, peluang disetujui tinggi
2 Dalam Perhatian Khusus (DPK) 1-90 hari ⚠️ Masih bisa disetujui dengan catatan
3 Kurang Lancar 91-120 hari ⚠️ Sulit disetujui, perlu negosiasi
4 Diragukan 121-180 hari ❌ Hampir pasti ditolak
5 Macet >180 hari ❌ Ditolak (masuk blacklist)

Skor kolektibilitas 1 dan 2 umumnya masih dianggap aman oleh sebagian besar lembaga keuangan. Skor 3 ke atas akan menyulitkan pengajuan kredit baru — bahkan bisa menyebabkan penolakan otomatis di beberapa bank.

Penyebab Skor Kredit Jelek dan Cara Memperbaikinya

Skor kolektibilitas tidak turun tanpa alasan. Berikut beberapa penyebab umum dan solusinya.

Penyebab Skor BI Checking Buruk

  • Telat bayar cicilan: Penyebab paling umum — bahkan keterlambatan 1 hari bisa tercatat
  • Gagal bayar (default): Tidak membayar cicilan sama sekali dalam jangka waktu lama
  • Kartu kredit overlimit: Penggunaan melebihi limit tanpa pembayaran memadai
  • Menjadi penjamin yang gagal bayar: Jika orang yang dijamin tidak membayar, skor penjamin juga ikut terdampak
  • Kesalahan data: Jarang terjadi, tapi ada kemungkinan data dilaporkan keliru oleh lembaga keuangan

Cara Memperbaiki Skor BI Checking

  1. Lunasi tunggakan: Prioritas utama — selesaikan semua kewajiban yang tertunggak
  2. Negosiasi dengan kreditur: Minta keringanan atau restrukturisasi jika kesulitan membayar penuh
  3. Tutup fasilitas kredit yang tidak digunakan: Mengurangi beban credit exposure
  4. Jaga pembayaran tepat waktu: Konsistensi pembayaran positif akan memperbaiki catatan secara bertahap
  5. Ajukan koreksi data (jika ada kesalahan): Hubungi lembaga keuangan terkait untuk pembenaran data

Berapa Lama Data Kredit Macet Tersimpan di SLIK?

Ini salah satu pertanyaan paling sering muncul: apakah catatan buruk di BI Checking bisa hilang?

Berdasarkan ketentuan OJK, data riwayat kredit tersimpan di SLIK selama maksimal 5 tahun sejak tanggal pelunasan atau penyelesaian kewajiban.

Artinya, jika ada kredit macet yang dilunasi hari ini, catatan tersebut baru akan terhapus dari sistem 5 tahun kemudian. Selama periode itu, data tetap bisa diakses oleh lembaga keuangan.

Baca Juga:  Apa Itu OJK? Mengenal Sejarah, Fungsi, dan Peran Otoritas Jasa Keuangan Indonesia

Mitos yang perlu diluruskan: Banyak yang mengira catatan kredit macet akan otomatis hilang setelah 5 tahun meski belum dilunasi. Faktanya, berdasarkan regulasi OJK, hitungan 5 tahun dimulai setelah kewajiban diselesaikan — bukan sejak tanggal macet.

Tips Lolos BI Checking untuk Pengajuan KPR dan KTA

Bagi yang berencana mengajukan kredit besar seperti KPR atau KTA, berikut beberapa tips agar pengajuan tidak ditolak karena masalah SLIK.

Sebelum Mengajukan Kredit

  • Cek SLIK mandiri terlebih dahulu: Jangan sampai kaget saat pengajuan ditolak
  • Pastikan skor kolektibilitas 1 atau 2: Skor 3 ke atas hampir pasti bermasalah
  • Lunasi cicilan yang masih berjalan: Mengurangi rasio utang terhadap penghasilan (DSR)
  • Jangan ajukan ke banyak tempat sekaligus: Setiap pengajuan tercatat dan terlalu banyak inquiry bisa menurunkan kredibilitas

Saat Proses Pengajuan

  • Siapkan dokumen lengkap: Slip gaji, rekening koran 3-6 bulan, NPWP, surat keterangan kerja
  • Jujur dengan kondisi keuangan: Jangan memalsukan data — lembaga keuangan punya akses ke SLIK
  • Pilih tenor yang realistis: Cicilan idealnya maksimal 30-40% dari penghasilan bulanan

Kontak Layanan dan Pengaduan OJK

Jika mengalami kendala dalam proses pengecekan SLIK atau memiliki pertanyaan seputar riwayat kredit, berikut saluran resmi yang bisa dihubungi.

Layanan Kontak
Telepon OJK 157 (bebas pulsa)
WhatsApp OJK 081-157-157-157
Email [email protected]
Website SLIK idebku.ojk.go.id
Aplikasi iDebku (Play Store & App Store)
Media Sosial @ojaborita (Twitter/X), @ojk_indonesia (Instagram)

Layanan kontak OJK 157 beroperasi pada hari kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.

Penutup

Mengecek riwayat kredit secara mandiri lewat SLIK OJK sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Cukup dengan KTP, HP, dan koneksi internet, prosesnya bisa selesai dalam hitungan menit — hasilnya tinggal tunggu via email.

Kebiasaan mengecek SLIK secara berkala sangat disarankan, terutama sebelum mengajukan kredit baru. Dengan mengetahui status skor kolektibilitas lebih awal, langkah perbaikan bisa dilakukan jika ternyata ada catatan yang kurang baik.

Semoga panduan ini bermanfaat dan memudahkan proses pengecekan BI Checking. Terima kasih sudah membaca — semoga pengajuan kreditnya lancar dan disetujui!

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data dari ojk.go.id dan ketentuan yang berlaku hingga saat artikel ditulis. Prosedur, syarat, dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru dari OJK. Untuk informasi paling akurat dan update, disarankan untuk mengunjungi website resmi idebku.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK 157.


FAQ Seputar SLIK OJK dan BI Checking

Tidak. Pengecekan SLIK OJK melalui iDebku maupun langsung di kantor OJK sepenuhnya gratis. Waspadai pihak-pihak yang menawarkan jasa cek SLIK berbayar — itu bukan layanan resmi dari OJK.
Tidak ada batasan jumlah pengecekan per tahun. Namun, setiap permohonan memerlukan pendaftaran ulang karena hasil SLIK bersifat snapshot data pada saat permohonan diajukan.
Tidak. SLIK OJK hanya mencatat data dari lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK. Pinjol ilegal tidak memiliki akses ke sistem SLIK. Namun, pinjol legal (yang terdaftar di OJK) wajib melaporkan data debiturnya ke SLIK.
Data di SLIK tidak bisa “dibersihkan” atau dihapus secara instan. Satu-satunya cara adalah melunasi seluruh kewajiban, kemudian menunggu periode 5 tahun hingga data terhapus secara otomatis dari sistem. Waspadai oknum yang menawarkan jasa hapus blacklist — itu penipuan.
Tidak. Pengecekan SLIK hanya bisa dilakukan oleh pemilik data sendiri atau dengan surat kuasa bermaterai. Lembaga keuangan memerlukan persetujuan tertulis dari calon debitur sebelum mengakses data SLIK.
Jika menemukan data yang tidak akurat, langkah pertama adalah menghubungi lembaga keuangan yang melaporkan data tersebut untuk klarifikasi. Jika tidak mendapat respons, pengaduan bisa diajukan ke OJK melalui kontak 157 atau email [email protected] dengan melampirkan bukti pendukung.
Belum tentu. Jika tidak pernah memiliki fasilitas kredit sama sekali, data di SLIK akan kosong (tidak ada catatan). Beberapa lembaga keuangan justru lebih menyukai debitur yang sudah memiliki track record pembayaran lancar dibanding yang sama sekali tidak punya riwayat kredit.
Nikita Rosa Damayanti Waluyo
Jurnalis

Nikita Rosa Damayanti Waluyo adalah Penulis di Rsjmenur.id yang menghadirkan berita dan informasi seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Nikita memiliki rasa ingin tahu tinggi terhadap isu-isu yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat.