Pernah mengalami pengajuan KPR, KTA, atau kartu kredit ditolak tanpa alasan jelas? Besar kemungkinan masalahnya ada di riwayat kredit.
Nah, banyak orang masih menyebutnya “BI Checking” padahal istilah ini sudah tidak digunakan lagi sejak 2018. Bank Indonesia (BI) resmi mengalihkan fungsi Sistem Informasi Debitur (SID) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama baru: SLIK OJK.
Kabar baiknya, pengecekan riwayat kredit sekarang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi iDebku — tanpa harus antre di kantor OJK. Cukup bermodal HP dan koneksi internet, hasil pengecekan bisa didapat dalam hitungan hari kerja.
Artikel ini akan membahas tuntas cara cek BI Checking online lewat SLIK OJK, mulai dari syarat, langkah pendaftaran, hingga cara membaca hasilnya.
Apa Itu BI Checking dan Mengapa Berganti Nama?
BI Checking adalah istilah populer untuk sistem pencatatan riwayat kredit nasabah yang dulu dikelola Bank Indonesia melalui Sistem Informasi Debitur (SID).
Sistem ini mencatat seluruh histori pinjaman seseorang — mulai dari kredit kendaraan, KPR, kartu kredit, hingga pinjaman online. Tujuannya sederhana: membantu lembaga keuangan menilai kelayakan calon debitur sebelum menyetujui pengajuan kredit.
Sejak 1 Januari 2018, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017, pengelolaan data kredit resmi berpindah dari BI ke OJK. Nama sistemnya pun berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Jadi, meskipun masyarakat masih sering menyebut “BI Checking,” secara resmi istilah yang benar sekarang adalah SLIK OJK atau IDI Historis (Informasi Debitur Individual Historis).
Mengenal SLIK OJK: Pengganti Resmi BI Checking
SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk menghimpun dan menyimpan data fasilitas pinjaman debitur.
Fungsi Utama SLIK OJK
- Bagi lembaga keuangan: Alat untuk mengecek track record calon nasabah sebelum memberikan pinjaman
- Bagi masyarakat: Sarana untuk mengetahui status riwayat kredit pribadi secara mandiri
- Bagi regulator: Database terpusat untuk pengawasan sektor jasa keuangan
Data Apa Saja yang Tercatat di SLIK?
Berdasarkan informasi dari ojk.go.id, SLIK mencatat beberapa informasi penting:
- Identitas debitur (nama, NIK, alamat)
- Rincian fasilitas kredit (jenis, plafon, sisa pinjaman)
- Kualitas kredit (kolektibilitas 1-5)
- Histori pembayaran
- Status agunan (jika ada)
Data ini dilaporkan oleh seluruh lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK — termasuk bank, perusahaan pembiayaan (multifinance), fintech lending legal, hingga koperasi simpan pinjam.
Apa Itu iDebku? Platform Resmi untuk Cek SLIK Online
iDebku adalah layanan permohonan informasi debitur secara online yang disediakan OJK melalui website dan aplikasi mobile.
Sebelum ada iDebku, pengecekan SLIK hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor OJK. Sekarang, prosesnya jauh lebih praktis — cukup upload dokumen dari rumah.
Perbedaan iDebku dan SLIK OJK
| Aspek | SLIK OJK | iDebku |
|---|---|---|
| Definisi | Sistem database riwayat kredit | Platform untuk mengakses data SLIK |
| Fungsi | Menyimpan data debitur | Layanan permohonan informasi debitur |
| Pengelola | OJK | OJK |
| Akses | Lembaga keuangan | Masyarakat umum |
Singkatnya, SLIK adalah “gudang data”-nya, sedangkan iDebku adalah “pintu masuk” untuk mengecek data tersebut secara mandiri.
Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK
Meski fungsinya sama, ada beberapa perbedaan teknis antara sistem lama (BI Checking/SID) dan sistem baru (SLIK OJK).
| Aspek | BI Checking (SID) | SLIK OJK |
|---|---|---|
| Pengelola | Bank Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan |
| Berlaku | Sebelum 2018 | Januari 2018 – sekarang |
| Pelapor Data | Bank umum & BPR | Bank, multifinance, fintech, koperasi |
| Cakupan Data | Lebih terbatas | Lebih luas & komprehensif |
| Cara Cek | Offline di kantor BI | Online (iDebku) & Offline (kantor OJK) |
| Biaya | Gratis | Gratis |
Perlu dicatat bahwa SLIK OJK memiliki jangkauan pelapor yang lebih luas. Artinya, pinjaman dari fintech legal dan lembaga keuangan non-bank juga akan tercatat — berbeda dengan sistem BI Checking lama yang hanya mencakup perbankan.
Syarat dan Dokumen untuk Cek SLIK OJK
Sebelum mengajukan pengecekan, pastikan dokumen berikut sudah disiapkan dalam format digital (foto/scan).
Untuk Perorangan (WNI)
- KTP asli (foto depan, pastikan tidak buram)
- Swafoto memegang KTP
- Alamat email aktif
- Nomor HP aktif
Untuk Perorangan (WNA)
- Paspor
- KITAS/KITAP
- Swafoto memegang paspor
- Alamat email aktif
Untuk Badan Usaha
- Identitas pengurus (KTP/Paspor)
- Akta pendirian perusahaan
- NPWP badan usaha
- Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
Pastikan semua dokumen masih berlaku dan foto yang diambil terlihat jelas — dokumen buram atau terpotong bisa menyebabkan permohonan ditolak.
Cara Cek BI Checking Online via iDebku (Step-by-Step)
Berikut panduan lengkap mengecek SLIK OJK secara online melalui website dan aplikasi iDebku.
Cara Cek Lewat Website iDebku
- Buka browser dan akses idebku.ojk.go.id
- Klik tombol “Pendaftaran” pada halaman utama
- Pilih jenis debitur: Perorangan atau Badan Usaha
- Isi formulir data diri sesuai KTP (nama lengkap, NIK, tempat/tanggal lahir, alamat)
- Upload foto KTP dan swafoto memegang KTP
- Pilih kantor OJK terdekat sebagai tujuan permohonan
- Pilih tanggal pengajuan yang tersedia (kuota harian terbatas)
- Centang persetujuan syarat dan ketentuan
- Klik “Kirim Permohonan”
- Cek email untuk konfirmasi — simpan nomor pendaftaran
Cara Cek Lewat Aplikasi iDebku (HP Android/iOS)
- Download aplikasi iDebku di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih “Daftar”
- Pilih kategori pemohon (Perorangan/Badan Usaha)
- Isi data diri lengkap sesuai KTP
- Upload foto KTP — pastikan keempat sudut terlihat jelas
- Ambil swafoto sambil memegang KTP di samping wajah
- Pilih kantor OJK dan tanggal pengajuan
- Submit permohonan
- Tunggu notifikasi atau cek email untuk hasil verifikasi
Catatan penting: Kuota permohonan harian terbatas. Jika tanggal yang diinginkan penuh, coba akses di pagi hari (pukul 00.00 WIB) saat kuota baru di-reset.
Cara Cek BI Checking Offline di Kantor OJK
Bagi yang lebih nyaman datang langsung atau mengalami kendala teknis saat daftar online, pengecekan SLIK juga bisa dilakukan di kantor OJK.
Langkah-Langkah Cek Offline
- Siapkan dokumen asli (KTP untuk WNI, Paspor + KITAS/KITAP untuk WNA)
- Datang ke kantor OJK terdekat pada jam operasional (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB)
- Ambil nomor antrean di loket layanan SLIK
- Isi formulir permohonan yang disediakan petugas
- Serahkan dokumen untuk diverifikasi
- Tunggu proses pencetakan hasil IDI Historis
- Terima dokumen hasil SLIK OJK
Daftar Kantor OJK yang Melayani SLIK
Layanan SLIK tersedia di:
- Kantor pusat OJK Jakarta
- Kantor Regional OJK (seluruh provinsi)
- Kantor OJK di kota/kabupaten tertentu
Daftar lengkap alamat kantor OJK bisa dicek di website ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK 157.
Berapa Lama Hasil SLIK OJK Keluar?
Durasi proses bergantung pada metode pengecekan yang dipilih.
| Metode | Estimasi Waktu | Hasil Dikirim Via |
|---|---|---|
| Offline (Kantor OJK) | Hari yang sama (15-60 menit) | Cetak langsung di lokasi |
| Online (iDebku) | 1-3 hari kerja | Email (file PDF) |
Untuk pengecekan online, hasil akan dikirim ke email yang didaftarkan dalam format PDF. Pastikan untuk mengecek folder spam jika belum menerima email dalam 3 hari kerja.
Jika lebih dari 5 hari kerja belum ada kabar, bisa menghubungi OJK 157 untuk konfirmasi status permohonan.
Cara Membaca Hasil SLIK OJK (IDI Historis)
Setelah menerima hasil, dokumen IDI Historis akan menampilkan beberapa informasi penting.
Komponen dalam Dokumen IDI Historis
- Data Pokok Debitur: Identitas lengkap (nama, NIK, alamat, pekerjaan)
- Ringkasan Fasilitas: Total fasilitas kredit yang dimiliki
- Detail Fasilitas: Rincian setiap pinjaman (nama kreditur, jenis kredit, plafon, outstanding, kolektibilitas)
- Agunan: Informasi jaminan yang diagunkan (jika ada)
Kolom Paling Penting: Kolektibilitas
Bagian yang paling krusial untuk diperhatikan adalah kolom kolektibilitas. Angka ini menunjukkan kualitas pembayaran kredit dan menjadi acuan utama lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur.
Arti Skor Kolektibilitas 1 sampai 5
Skor kolektibilitas menggambarkan kualitas pembayaran kredit berdasarkan keterlambatan cicilan.
| Skor | Status | Keterlambatan | Dampak Pengajuan Kredit |
|---|---|---|---|
| 1 | Lancar | Tidak ada / 0 hari | ✅ Aman, peluang disetujui tinggi |
| 2 | Dalam Perhatian Khusus (DPK) | 1-90 hari | ⚠️ Masih bisa disetujui dengan catatan |
| 3 | Kurang Lancar | 91-120 hari | ⚠️ Sulit disetujui, perlu negosiasi |
| 4 | Diragukan | 121-180 hari | ❌ Hampir pasti ditolak |
| 5 | Macet | >180 hari | ❌ Ditolak (masuk blacklist) |
Skor kolektibilitas 1 dan 2 umumnya masih dianggap aman oleh sebagian besar lembaga keuangan. Skor 3 ke atas akan menyulitkan pengajuan kredit baru — bahkan bisa menyebabkan penolakan otomatis di beberapa bank.
Penyebab Skor Kredit Jelek dan Cara Memperbaikinya
Skor kolektibilitas tidak turun tanpa alasan. Berikut beberapa penyebab umum dan solusinya.
Penyebab Skor BI Checking Buruk
- Telat bayar cicilan: Penyebab paling umum — bahkan keterlambatan 1 hari bisa tercatat
- Gagal bayar (default): Tidak membayar cicilan sama sekali dalam jangka waktu lama
- Kartu kredit overlimit: Penggunaan melebihi limit tanpa pembayaran memadai
- Menjadi penjamin yang gagal bayar: Jika orang yang dijamin tidak membayar, skor penjamin juga ikut terdampak
- Kesalahan data: Jarang terjadi, tapi ada kemungkinan data dilaporkan keliru oleh lembaga keuangan
Cara Memperbaiki Skor BI Checking
- Lunasi tunggakan: Prioritas utama — selesaikan semua kewajiban yang tertunggak
- Negosiasi dengan kreditur: Minta keringanan atau restrukturisasi jika kesulitan membayar penuh
- Tutup fasilitas kredit yang tidak digunakan: Mengurangi beban credit exposure
- Jaga pembayaran tepat waktu: Konsistensi pembayaran positif akan memperbaiki catatan secara bertahap
- Ajukan koreksi data (jika ada kesalahan): Hubungi lembaga keuangan terkait untuk pembenaran data
Berapa Lama Data Kredit Macet Tersimpan di SLIK?
Ini salah satu pertanyaan paling sering muncul: apakah catatan buruk di BI Checking bisa hilang?
Berdasarkan ketentuan OJK, data riwayat kredit tersimpan di SLIK selama maksimal 5 tahun sejak tanggal pelunasan atau penyelesaian kewajiban.
Artinya, jika ada kredit macet yang dilunasi hari ini, catatan tersebut baru akan terhapus dari sistem 5 tahun kemudian. Selama periode itu, data tetap bisa diakses oleh lembaga keuangan.
Mitos yang perlu diluruskan: Banyak yang mengira catatan kredit macet akan otomatis hilang setelah 5 tahun meski belum dilunasi. Faktanya, berdasarkan regulasi OJK, hitungan 5 tahun dimulai setelah kewajiban diselesaikan — bukan sejak tanggal macet.
Tips Lolos BI Checking untuk Pengajuan KPR dan KTA
Bagi yang berencana mengajukan kredit besar seperti KPR atau KTA, berikut beberapa tips agar pengajuan tidak ditolak karena masalah SLIK.
Sebelum Mengajukan Kredit
- Cek SLIK mandiri terlebih dahulu: Jangan sampai kaget saat pengajuan ditolak
- Pastikan skor kolektibilitas 1 atau 2: Skor 3 ke atas hampir pasti bermasalah
- Lunasi cicilan yang masih berjalan: Mengurangi rasio utang terhadap penghasilan (DSR)
- Jangan ajukan ke banyak tempat sekaligus: Setiap pengajuan tercatat dan terlalu banyak inquiry bisa menurunkan kredibilitas
Saat Proses Pengajuan
- Siapkan dokumen lengkap: Slip gaji, rekening koran 3-6 bulan, NPWP, surat keterangan kerja
- Jujur dengan kondisi keuangan: Jangan memalsukan data — lembaga keuangan punya akses ke SLIK
- Pilih tenor yang realistis: Cicilan idealnya maksimal 30-40% dari penghasilan bulanan
Kontak Layanan dan Pengaduan OJK
Jika mengalami kendala dalam proses pengecekan SLIK atau memiliki pertanyaan seputar riwayat kredit, berikut saluran resmi yang bisa dihubungi.
| Layanan | Kontak |
|---|---|
| Telepon OJK | 157 (bebas pulsa) |
| WhatsApp OJK | 081-157-157-157 |
| [email protected] | |
| Website SLIK | idebku.ojk.go.id |
| Aplikasi | iDebku (Play Store & App Store) |
| Media Sosial | @ojaborita (Twitter/X), @ojk_indonesia (Instagram) |
Layanan kontak OJK 157 beroperasi pada hari kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.
Penutup
Mengecek riwayat kredit secara mandiri lewat SLIK OJK sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Cukup dengan KTP, HP, dan koneksi internet, prosesnya bisa selesai dalam hitungan menit — hasilnya tinggal tunggu via email.
Kebiasaan mengecek SLIK secara berkala sangat disarankan, terutama sebelum mengajukan kredit baru. Dengan mengetahui status skor kolektibilitas lebih awal, langkah perbaikan bisa dilakukan jika ternyata ada catatan yang kurang baik.
Semoga panduan ini bermanfaat dan memudahkan proses pengecekan BI Checking. Terima kasih sudah membaca — semoga pengajuan kreditnya lancar dan disetujui!
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data dari ojk.go.id dan ketentuan yang berlaku hingga saat artikel ditulis. Prosedur, syarat, dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru dari OJK. Untuk informasi paling akurat dan update, disarankan untuk mengunjungi website resmi idebku.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK 157.
FAQ Seputar SLIK OJK dan BI Checking
Nikita Rosa Damayanti Waluyo adalah Penulis di Rsjmenur.id yang menghadirkan berita dan informasi seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Nikita memiliki rasa ingin tahu tinggi terhadap isu-isu yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat.
