Cari Tahu NIK Terdaftar Pinjol atau Tidak? Ini Cara Ceknya di SLIK OJK

Cari Tahu NIK Terdaftar Pinjol atau Tidak? Ini Cara Ceknya di SLIK OJK

Pernah dapat telepon atau pesan tagihan utang yang tidak pernah diajukan? Atau tiba-tiba ditolak saat mengajukan KPR atau kartu kredit karena catatan kredit buruk?

Fenomena pencatutan NIK untuk pinjaman online (pinjol) ilegal memang makin marak terjadi. Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ribuan kasus penyalahgunaan data pribadi dilaporkan setiap tahunnya—dan sebagian besar terkait dengan pinjol ilegal.

Kabar baiknya, ada cara resmi untuk mengecek apakah NIK tercatat di sistem pinjaman atau tidak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan pengecekan gratis melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

⚠️ DISCLAIMER

  • Data dan prosedur dalam artikel ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan OJK
  • Kecepatan proses tergantung kelengkapan dokumen yang diunggah
  • Artikel ini bersifat informatif, bukan promosi layanan keuangan tertentu
  • Untuk informasi terbaru, hubungi langsung OJK di 157

Apa Itu SLIK OJK?

SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan sistem informasi yang dikelola OJK untuk menghimpun data debitur dari seluruh lembaga keuangan di Indonesia. Sistem ini menggantikan BI Checking yang sebelumnya dikelola Bank Indonesia.

Nah, melalui SLIK, siapa pun bisa mengecek riwayat kredit atau pinjaman yang tercatat atas namanya. Layanan ini bisa diakses secara gratis melalui portal idebku.ojk.go.id atau dengan datang langsung ke kantor OJK.

Singkatnya, SLIK adalah “rapor keuangan” yang mencatat semua aktivitas kredit—mulai dari kartu kredit, KPR, kredit kendaraan, hingga pinjaman online.

Cara Cek NIK di SLIK OJK (Online)

Pengecekan online bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu keluar rumah. Berikut langkah-langkahnya melalui portal resmi OJK:

  1. Buka laman idebku.ojk.go.id melalui browser
  2. Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama
  3. Isi data diri sesuai KTP, pastikan NIK dan nama lengkap sudah benar
  4. Klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses
  5. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data tambahan yang diminta
  6. Unggah dokumen pendukung (foto KTP dan swafoto memegang KTP)
  7. Centang pernyataan kebenaran data
  8. Klik “Ajukan Permohonan”
  9. Cek email untuk mendapatkan nomor pendaftaran
  10. Pantau status permohonan di menu “Status Layanan”
Baca Juga:  Apa Itu OJK? Mengenal Sejarah, Fungsi, dan Peran Otoritas Jasa Keuangan Indonesia

Hasil pengecekan akan dikirim ke email yang didaftarkan dalam waktu maksimal 1 hari kerja.

Cara Cek NIK di SLIK OJK (Offline)

Bagi yang lebih nyaman bertatap muka langsung, pengecekan bisa dilakukan di kantor OJK terdekat. Prosedurnya cukup sederhana.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  • KTP asli dan fotokopi (untuk WNI)
  • Paspor asli dan fotokopi (untuk WNA)
  • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
  • Formulir permohonan (bisa diisi di tempat)

Alur Proses di Kantor OJK

  1. Datangi kantor OJK terdekat pada jam operasional
  2. Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan
  3. Serahkan dokumen ke petugas untuk diverifikasi
  4. Tunggu proses penarikan data debitur
  5. Hasil pengecekan akan dikirim ke email yang didaftarkan

Menurut informasi dari OJK, proses offline membutuhkan waktu yang bervariasi tergantung antrean di masing-masing kantor.

Data Apa Saja yang Muncul di SLIK?

Setelah permohonan disetujui, hasil pengecekan SLIK akan menampilkan informasi lengkap tentang riwayat kredit. Berikut data yang bisa dilihat:

  • Identitas debitur — nama, NIK, alamat sesuai data di lembaga keuangan
  • Fasilitas kredit aktif — semua pinjaman yang masih berjalan
  • Riwayat pembayaran — status lancar, dalam perhatian khusus, atau macet
  • Plafon dan sisa pinjaman — nominal yang disetujui dan yang belum dibayar
  • Nama lembaga keuangan — bank, fintech, atau multifinance pemberi pinjaman
  • Kolektibilitas — skor 1 (lancar) sampai 5 (macet)

Nah, dari data ini akan terlihat jelas apakah ada pinjaman mencurigakan yang tidak pernah diajukan.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Sering Mencatut Data

Dilansir dari situs resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang patut diwaspadai:

  • Tidak terdaftar atau berizin OJK — bisa dicek di laman ojk.go.id
  • Penawaran via SMS atau WhatsApp — pinjol legal tidak menawarkan lewat pesan pribadi
  • Bunga sangat tinggi — mencapai 1-4% per hari (jauh di atas ketentuan AFPI)
  • Biaya tambahan besar — bisa sampai 40% dari nilai pinjaman
  • Tenor tidak sesuai kesepakatan — jangka waktu pelunasan diperpendek sepihak
  • Meminta akses data berlebihan — kontak, galeri foto, bahkan kamera
  • Penagihan tidak beretika — teror, intimidasi, hingga pelecehan
  • Tidak punya layanan pengaduan jelas — alamat kantor fiktif atau tidak bisa dihubungi
Baca Juga:  Cara Cek BI Checking Online Sendiri Lewat SLIK OJK di HP dan Aplikasi iDebku

OJK mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pinjaman online yang sudah terdaftar atau berizin resmi.

Langkah Jika NIK Terbukti Terdaftar Pinjol

Menemukan pinjaman mencurigakan di hasil SLIK? Jangan panik. Berikut langkah yang perlu dilakukan:

  1. Screenshot atau simpan hasil SLIK sebagai bukti
  2. Catat detail pinjaman ilegal — nama pemberi pinjaman, nominal, tanggal
  3. Kumpulkan bukti pendukung — tangkapan layar tagihan, pesan ancaman, atau telepon debt collector
  4. Laporkan ke OJK melalui kanal resmi yang tersedia
  5. Buat laporan ke kepolisian jika mengalami kerugian finansial atau ancaman
  6. Pertimbangkan laporan ke Kominfo untuk pemblokiran aplikasi ilegal

Proses penanganan memang butuh waktu, tapi pelaporan sangat penting agar pinjol ilegal bisa ditindak dan tidak memakan korban lain.

Kontak Pengaduan OJK

Berikut kanal resmi untuk melaporkan penyalahgunaan data atau pinjol ilegal:

Kanal Kontak Jam Operasional
Telepon 157 Senin-Jumat, 08.00-17.00 WIB
WhatsApp 081157157157 Senin-Jumat, 08.00-17.00 WIB
Email [email protected] 24 jam (respons 1×24 jam kerja)
Website konsumen.ojk.go.id 24 jam

Simpan kontak-kontak di atas untuk berjaga-jaga jika suatu saat dibutuhkan.

Tips Melindungi NIK dari Penyalahgunaan

Pencegahan selalu lebih baik daripada mengobati. Berikut beberapa langkah proteksi data pribadi:

  • Jangan sembarangan foto KTP — hindari mengunggah di media sosial atau platform tidak jelas
  • Coret atau watermark KTP saat diminta untuk verifikasi online dengan tulisan “Hanya untuk keperluan [nama platform]”
  • Aktifkan verifikasi 2 langkah di semua akun penting
  • Cek SLIK secara berkala — minimal 6 bulan sekali
  • Jangan klik link mencurigakan dari SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman
  • Gunakan email terpisah untuk keperluan finansial dan keperluan umum

Mengecek apakah NIK tercatat di pinjol sebenarnya mudah dan gratis lewat SLIK OJK. Dengan rutin memantau riwayat kredit, risiko menjadi korban pencatutan data bisa diminimalisir.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu siapa pun yang membutuhkan informasi seputar pengecekan data pinjaman. Tetap waspada dan jaga selalu data pribadi dengan baik.

Muhammad Rizky Nurawan
SEO Specialist | Editor