Setiap hari, jutaan orang Indonesia melakukan transaksi keuangan mulai dari menabung, transfer, hingga mengajukan pinjaman. Tapi sebenarnya, apa itu bank dan bagaimana lembaga ini bekerja?
Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Berdasarkan data OJK per Maret 2025, Indonesia memiliki 105 bank umum dan 1.345 BPR yang melayani ratusan juta rekening nasabah di seluruh nusantara.
Nah, artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian resmi, sejarah, jenis-jenis bank, hingga cara memilih bank yang tepat dan aman.
Pengertian Bank Menurut UU Perbankan dan OJK
Secara hukum, definisi bank sudah diatur dengan jelas dalam regulasi nasional.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Jadi, esensinya bank berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
Pengertian Bank Menurut Para Ahli
Selain definisi resmi, beberapa ahli ekonomi juga memberikan pandangan tentang bank:
- Thomas Mayer: Bank adalah lembaga keuangan yang menerima deposito dan memberikan pinjaman.
- Kasmir: Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan, dan deposito serta sebagai tempat untuk meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan.
Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian (prudential banking) sebagaimana diamanatkan dalam UU Perbankan.
Sejarah Singkat Perbankan di Indonesia
Perjalanan perbankan Indonesia memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak era kolonial.
Era Kolonial (1746-1945)
Bank pertama di Nusantara adalah Bank van Courant en Bank van Leening yang didirikan pada tahun 1746 di Batavia. Bank ini bertugas memberikan pinjaman dengan jaminan emas, perak, dan barang berharga lainnya.
Kemudian pada 24 Januari 1828, De Javasche Bank (DJB) didirikan atas perintah Raja Willem I dari Belanda. DJB menjadi bank sirkulasi pertama di Asia dengan wewenang mencetak dan mengedarkan uang Gulden di Hindia Belanda.
Era Kemerdekaan (1945-1953)
Pasca proklamasi kemerdekaan, pemerintah Indonesia membentuk Bank Negara Indonesia pada 5 Juli 1946. BNI bertugas menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai mata uang resmi.
Pada tahun 1951, pemerintah melakukan nasionalisasi De Javasche Bank berdasarkan UU No. 24 Tahun 1951. Presiden Soekarno menegaskan bahwa bank sentral harus bersifat nasional dan dimiliki negara.
Era Bank Indonesia (1953-Sekarang)
Sejak 1 Juli 1953, Bank Indonesia resmi berdiri sebagai bank sentral berdasarkan UU No. 11 Tahun 1953. Sejak saat itu, BI menjadi tulang punggung sistem keuangan nasional.
Tonggak penting lainnya terjadi pada tahun 2011 dengan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengambil alih fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia.
| Tahun | Peristiwa Penting |
|---|---|
| 1746 | Berdirinya Bank van Courant en Bank van Leening (bank pertama di Nusantara) |
| 1828 | Pendirian De Javasche Bank sebagai bank sirkulasi |
| 1946 | Berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI) |
| 1951 | Nasionalisasi De Javasche Bank |
| 1953 | Bank Indonesia resmi berdiri sebagai bank sentral |
| 2004 | Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) |
| 2011 | Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) |
| 2023 | Pengesahan UU P2SK untuk penguatan sektor keuangan |
Tabel di atas menunjukkan perjalanan penting perbankan Indonesia dari era kolonial hingga modern.
Fungsi Utama Bank dalam Perekonomian
Bank memiliki peran krusial dalam menggerakkan roda perekonomian nasional.
1. Fungsi Penghimpunan Dana (Funding)
Fungsi pertama dan paling mendasar adalah menghimpun dana dari masyarakat. Dana ini dikumpulkan melalui produk simpanan seperti tabungan, deposito, dan giro.
Masyarakat yang memiliki kelebihan dana dapat menempatkannya di bank dengan imbalan berupa bunga atau bagi hasil (untuk bank syariah).
2. Fungsi Penyaluran Dana (Lending)
Dana yang terkumpul kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Penyaluran ini bisa berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga kredit korporasi.
3. Fungsi Pelayanan Jasa (Services)
Selain dua fungsi utama di atas, bank juga menyediakan berbagai jasa perbankan:
- Transfer dana dalam dan luar negeri
- Pembayaran tagihan (listrik, air, telepon, pajak)
- Jual beli valuta asing
- Safe deposit box
- Bank garansi
- Letter of Credit (L/C)
4. Fungsi Stabilitas Ekonomi
Secara makro, bank berperan menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung kebijakan moneter yang ditetapkan Bank Indonesia.
Jenis-Jenis Bank di Indonesia
Berdasarkan regulasi yang berlaku, bank di Indonesia dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori.
Berdasarkan Fungsinya
1. Bank Sentral
Bank Indonesia (BI) merupakan bank sentral Republik Indonesia yang bertugas menjaga stabilitas nilai rupiah, mengatur sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
2. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berdasarkan data OJK, per Maret 2025 terdapat 105 bank umum di Indonesia.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah dengan ruang lingkup lebih terbatas. Per Maret 2025, jumlah BPR tercatat sebanyak 1.345 unit.
Perbedaan utama BPR dengan bank umum adalah BPR tidak dapat menerima simpanan giro dan tidak melakukan kegiatan dalam valuta asing.
Berdasarkan Kepemilikannya
| Jenis Bank | Keterangan | Contoh |
|---|---|---|
| Bank Pemerintah (BUMN) | Saham mayoritas dimiliki pemerintah | Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN |
| Bank Swasta Nasional | Dimiliki oleh swasta dalam negeri | BCA, CIMB Niaga, Danamon |
| Bank Asing | Kantor cabang bank luar negeri | HSBC, Citibank, Standard Chartered |
| Bank Campuran | Gabungan modal asing dan domestik | Bank ANZ Indonesia, Bank DBS Indonesia |
| Bank Pembangunan Daerah (BPD) | Dimiliki oleh pemerintah daerah | Bank DKI, Bank Jatim, Bank BJB |
Klasifikasi di atas membantu memahami struktur kepemilikan perbankan nasional.
Berdasarkan Prinsip Operasionalnya
1. Bank Konvensional
Bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan sistem bunga. Nasabah menerima bunga atas simpanan dan membayar bunga atas pinjaman.
2. Bank Syariah
Bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Islam. Sistem yang digunakan adalah bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), jual beli (murabahah), dan sewa (ijarah).
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Bank Digital
Fenomena terbaru dalam industri perbankan adalah munculnya bank digital. Bank digital adalah bank yang menjalankan seluruh atau sebagian besar layanannya melalui platform digital tanpa kantor cabang fisik.
Beberapa contoh bank digital di Indonesia antara lain Bank Jago, Bank Neo Commerce, Seabank, dan Allo Bank. Tren ini sejalan dengan penurunan jumlah kantor bank fisik dari 32.366 unit pada 2021 menjadi 23.734 unit per Maret 2025, berdasarkan data OJK.
Produk dan Layanan Perbankan
Bank menyediakan beragam produk untuk memenuhi kebutuhan finansial nasabah.
Produk Simpanan (Funding)
1. Tabungan
Produk simpanan paling umum dengan fleksibilitas penarikan kapan saja. Bunga tabungan umumnya lebih rendah dibanding deposito, namun likuiditasnya tinggi.
2. Deposito
Simpanan berjangka dengan tenor tertentu (1, 3, 6, 12 bulan atau lebih). Bunga deposito lebih tinggi dibanding tabungan, namun ada penalti jika dicairkan sebelum jatuh tempo.
3. Giro
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek atau bilyet giro. Produk ini umumnya digunakan oleh pelaku usaha untuk transaksi bisnis.
Produk Kredit (Lending)
| Jenis Kredit | Keterangan | Tenor |
|---|---|---|
| KPR (Kredit Pemilikan Rumah) | Untuk pembelian atau renovasi rumah | 5-25 tahun |
| KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) | Untuk pembelian kendaraan | 1-5 tahun |
| KTA (Kredit Tanpa Agunan) | Pinjaman tanpa jaminan | 1-5 tahun |
| KUR (Kredit Usaha Rakyat) | Untuk modal usaha UMKM | 1-5 tahun |
| Kredit Modal Kerja | Untuk kebutuhan operasional bisnis | 1-3 tahun |
Setiap jenis kredit memiliki persyaratan dan suku bunga berbeda sesuai kebijakan masing-masing bank.
Produk Kartu
1. Kartu Debit
Kartu yang terhubung langsung dengan rekening tabungan. Setiap transaksi akan langsung memotong saldo rekening.
2. Kartu Kredit
Kartu yang memungkinkan transaksi dengan sistem buy now, pay later. Pemegang kartu wajib membayar tagihan setiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo.
Layanan Digital Banking
Era transformasi digital membawa berbagai inovasi layanan perbankan:
- Mobile banking dan internet banking
- QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard)
- E-wallet terintegrasi
- Virtual account untuk pembayaran
- API banking untuk integrasi bisnis
Cara Kerja Bank: Dari Simpanan hingga Penyaluran Dana
Bagaimana sebenarnya bank menghasilkan keuntungan? Prinsipnya cukup sederhana.
Mekanisme Intermediasi
Bank menghimpun dana dari nasabah dengan memberikan bunga simpanan (misalnya 3-4% per tahun untuk tabungan). Dana tersebut kemudian disalurkan sebagai kredit dengan bunga lebih tinggi (misalnya 8-12% per tahun).
Selisih antara bunga kredit dan bunga simpanan inilah yang disebut Net Interest Margin (NIM), yang menjadi sumber pendapatan utama bank.
Ilustrasi Sederhana
- Nasabah A menabung Rp100 juta dengan bunga 4% per tahun
- Bank menyalurkan dana tersebut sebagai kredit kepada Nasabah B dengan bunga 10% per tahun
- Bank mendapat selisih 6% sebagai pendapatan (sebelum biaya operasional)
Tentu dalam praktiknya lebih kompleks, karena bank harus memperhitungkan cadangan wajib minimum (reserve requirement), rasio kecukupan modal (CAR), dan berbagai regulasi prudensial lainnya.
Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking)
Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam operasionalnya. Beberapa indikator kesehatan bank yang diawasi OJK meliputi:
- CAR (Capital Adequacy Ratio): Minimal 8%
- NPL (Non Performing Loan): Maksimal 5%
- LDR (Loan to Deposit Ratio): Idealnya 78-92%
- NIM (Net Interest Margin): Indikator profitabilitas
Berdasarkan data OJK Desember 2024, rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga di level 26,68%, jauh di atas ketentuan minimum.
Regulasi dan Pengawasan Bank oleh OJK, BI, dan LPS
Sistem perbankan Indonesia diawasi oleh tiga lembaga utama dengan peran berbeda namun saling melengkapi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011. Tugas utamanya meliputi:
- Mengawasi industri perbankan (bank umum dan BPR)
- Mengatur dan mengawasi pasar modal
- Mengawasi sektor jasa keuangan non-bank (IKNB)
- Melindungi konsumen jasa keuangan
Sejak 2013, fungsi pengawasan mikroprudensial perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK.
Bank Indonesia (BI)
Meski pengawasan bank sudah beralih ke OJK, Bank Indonesia tetap memiliki peran penting:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Menjaga stabilitas sistem keuangan (makroprudensial)
- Menetapkan suku bunga acuan (BI Rate)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
LPS dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 dengan fungsi utama:
- Menjamin simpanan nasabah perbankan
- Turut aktif menjaga stabilitas sistem perbankan
Batas penjaminan LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan data Desember 2024, 99,94% rekening nasabah bank umum (608,85 juta rekening) terjamin seluruh simpanannya oleh LPS.
Tingkat Bunga Penjaminan LPS (Periode Februari-Mei 2025)
| Jenis Simpanan | Tingkat Bunga Penjaminan |
|---|---|
| Simpanan Rupiah Bank Umum | 4,25% |
| Simpanan Rupiah BPR | 6,75% |
| Simpanan Valas Bank Umum | 2,25% |
Simpanan dengan bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS tidak dijamin jika bank dicabut izin usahanya. Data ini berdasarkan penetapan LPS Januari 2025 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Perbedaan Bank Konvensional vs Bank Syariah
Salah satu pertanyaan umum adalah perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah. Berikut perbandingan lengkapnya:
| Aspek | Bank Konvensional | Bank Syariah |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 | UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah |
| Prinsip Operasional | Sistem bunga (interest) | Bagi hasil, jual beli, sewa |
| Imbal Hasil Simpanan | Bunga tetap atau floating | Bagi hasil (nisbah) sesuai keuntungan riil |
| Biaya Kredit/Pembiayaan | Bunga pinjaman | Margin keuntungan atau bagi hasil |
| Dewan Pengawas | Tidak ada DPS | Wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) |
| Sektor Pembiayaan | Semua sektor legal | Hanya sektor halal (tidak boleh untuk alkohol, perjudian, dll) |
| Hubungan dengan Nasabah | Kreditur-Debitur | Kemitraan (mitra usaha) |
Nah, mitos yang sering beredar adalah bank syariah hanya untuk umat Muslim. Faktanya, berdasarkan regulasi OJK, bank syariah terbuka untuk semua nasabah tanpa memandang agama.
Contoh sukses bank syariah adalah Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan hasil merger bank syariah BUMN dan kini masuk 10 besar bank syariah dunia.
Tips Memilih Bank yang Tepat dan Aman
Dengan banyaknya pilihan bank di Indonesia, bagaimana cara memilih yang tepat? Berikut panduan praktisnya.
1. Pastikan Bank Terdaftar dan Diawasi OJK
Langkah pertama dan paling krusial adalah memastikan bank memiliki izin resmi dari OJK. Legalitas bank dapat dicek melalui:
- Website OJK: www.ojk.go.id
- Kontak OJK 157
2. Periksa Status Kepesertaan LPS
Pastikan bank merupakan peserta penjaminan LPS. Informasi ini biasanya tercantum di kantor cabang dan website resmi bank.
3. Evaluasi Produk dan Layanan
Pertimbangkan kebutuhan finansial sebelum memilih bank:
- Untuk transaksi sehari-hari โ pilih bank dengan jaringan ATM luas dan mobile banking andal
- Untuk tabungan jangka panjang โ perhatikan suku bunga dan biaya administrasi
- Untuk kredit โ bandingkan suku bunga, tenor, dan persyaratan
4. Perhatikan Biaya-biaya
| Jenis Biaya | Keterangan |
|---|---|
| Biaya administrasi bulanan | Dipotong otomatis dari saldo rekening setiap bulan |
| Biaya transfer antarbank | Dikenakan untuk transfer ke bank lain |
| Biaya tarik tunai ATM bersama | Dikenakan saat menggunakan ATM bank lain |
| Biaya penggantian kartu | Dikenakan jika kartu hilang atau rusak |
| Saldo minimum | Saldo yang harus dijaga agar tidak kena penalti |
Bandingkan struktur biaya dari beberapa bank sebelum memutuskan.
5. Cek Kualitas Layanan Digital
Di era digital, kualitas aplikasi mobile banking dan internet banking menjadi pertimbangan penting. Pastikan:
- Aplikasi user-friendly dan stabil
- Fitur lengkap (transfer, pembayaran, investasi)
- Keamanan terjamin (two-factor authentication, biometrik)
- Customer service responsif
6. Baca Review dan Testimoni
Cari informasi pengalaman nasabah lain melalui forum atau media sosial. Perhatikan keluhan yang sering muncul dan bagaimana bank menanganinya.
Kontak Bantuan Terkait Perbankan
Jika mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, berikut kontak resmi yang dapat dihubungi:
- OJK: 157 atau [email protected]
- Bank Indonesia: 131 atau [email protected]
- LPS: (021) 515 5800 atau [email protected]
Penutup
Memahami seluk-beluk perbankan menjadi bekal penting dalam mengelola keuangan pribadi maupun bisnis. Bank bukan sekadar tempat menyimpan uang, tetapi mitra finansial yang dapat membantu mencapai berbagai tujuan keuangan.
Mulai dari menabung untuk dana darurat, mengumpulkan uang muka rumah, hingga mengembangkan usaha dengan kredit produktif, bank hadir sebagai solusi. Kuncinya adalah memilih bank yang tepat sesuai kebutuhan dan selalu memastikan legalitasnya.
Terima kasih sudah membaca artikel ini hingga tuntas. Semoga informasi yang disajikan bermanfaat dan dapat menjadi referensi dalam membuat keputusan keuangan yang lebih cerdas. Data dan regulasi dalam artikel ini berdasarkan informasi dari OJK, Bank Indonesia, dan LPS, serta dapat berubah sesuai kebijakan terbaru yang berlaku.
FAQ
Perbedaan utama terletak pada cakupan layanan. Bank umum dapat menerima simpanan giro dan melakukan transaksi valuta asing, sedangkan BPR tidak. Jangkauan operasional BPR juga lebih terbatas, biasanya di tingkat kabupaten/kota. Namun, keduanya sama-sama diawasi OJK dan dijamin LPS.
LPS menjamin simpanan nasabah maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Jika nasabah memiliki beberapa rekening di bank yang sama, total saldo akan dijumlahkan. Simpanan di atas Rp2 miliar akan diselesaikan melalui proses likuidasi jika bank dicabut izin usahanya.
Legalitas bank dapat dicek melalui website resmi OJK di www.ojk.go.id pada menu “Daftar Lembaga Jasa Keuangan”. Selain itu, bisa juga menghubungi kontak OJK 157. Bank yang legal akan tercantum dalam daftar tersebut beserta informasi izin usahanya.
Bank digital yang memiliki izin OJK dan merupakan peserta LPS memiliki tingkat keamanan yang sama dengan bank konvensional. Simpanan di bank digital juga dijamin LPS hingga Rp2 miliar. Yang perlu diperhatikan adalah memastikan bank tersebut terdaftar resmi dan menggunakan fitur keamanan yang tersedia.
Jika bank dicabut izin usahanya oleh OJK, LPS akan melakukan proses penjaminan simpanan. Nasabah dengan simpanan hingga Rp2 miliar akan mendapat penggantian dalam waktu sekitar 5 hari kerja. Simpanan di atas batas penjaminan akan diselesaikan melalui proses likuidasi aset bank.
TBP adalah batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk program penjaminan LPS. Jika bank memberikan bunga di atas TBP, simpanan tersebut tidak dijamin LPS. Per Februari 2025, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum adalah 4,25% dan BPR 6,75%.
Tidak. LPS hanya menjamin produk simpanan seperti tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito. Kartu kredit adalah produk pinjaman (kredit), bukan simpanan, sehingga tidak termasuk dalam program penjaminan LPS.
Fajar Pratama adalah Pemimpin Redaksi sekaligus Penanggung Jawab Rsjmenur.id. Bertanggung jawab penuh atas kebijakan editorial dan seluruh konten yang dipublikasikan. Selain memimpin tim redaksi, Fajar juga aktif menulis artikel dan analisis seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik di Indonesia. Fajar berkomitmen menjadikan Rsjmenur.id sebagai sumber informasi terpercaya yang membantu masyarakat mengambil keputusan finansial dengan lebih baik.
