Selama ini, penerima bantuan sosial hanya menerima dana atau sembako tanpa ada mekanisme pengembangan ekonomi jangka panjang. Nah, kondisi itu bakal berubah dalam waktu dekat.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengumumkan rencana besar yang berpotensi mengubah nasib jutaan penerima bansos di Indonesia. Dalam kesempatan di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (8/12/2025), dirinya menyatakan tengah menyiapkan kesepakatan dengan Kementerian Sosial.
“Kami dengan Pak Menteri Sosial sedang berusaha menandatangani kesepakatan untuk mendorong supaya penerima manfaat, bansos, BLT maupun penerima bantuan pangan non tunai bisa menjadi anggota koperasi,” ungkap Ferry.
Singkatnya, penerima BLT, BPNT, dan program bansos lainnya tidak hanya menerima bantuanโtapi juga berpeluang mendapat keuntungan tambahan dari koperasi desa setiap tahunnya.
Disclaimer:
- Informasi berdasarkan pernyataan resmi Menkop per 8 Desember 2025
- Program masih dalam tahap penandatanganan MoU antara Kemenkop dan Kemensos
- Detail teknis dan implementasi bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah
Apa Itu SHU dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
SHU atau Sisa Hasil Usaha adalah keuntungan bersih koperasi yang dibagikan kepada anggota di akhir tahun buku. Besarannya tergantung pada partisipasi anggota dalam transaksi di koperasi tersebut.
Jadi, semakin sering berbelanja di koperasi desa, semakin besar pula potensi SHU yang diterima.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pembagian SHU dilakukan secara adil dan proporsional. Artinya, setiap anggota aktif berhak atas bagiannya masing-masing.
Komponen yang memengaruhi besaran SHU:
- Jumlah transaksi belanja anggota di koperasi
- Total keuntungan bersih koperasi dalam satu tahun
- Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota
- Kebijakan pembagian yang ditetapkan dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan)
Mekanisme Penerima Bansos Jadi Anggota Kopdes
Bagaimana skema teknisnya? Ferry Juliantono menjelaskan bahwa penerima bansos nantinya akan didaftarkan sebagai anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Dengan status keanggotaan tersebut, mereka mendapat dua keuntungan sekaligus.
Keuntungan menjadi anggota Kopdes:
- Akses belanja โ Bisa membeli kebutuhan pokok di koperasi desa dengan harga bersaing
- Bagi hasil tahunan โ Mendapat SHU setiap akhir tahun berdasarkan partisipasi transaksi
“Supaya mereka bisa beli barang-barang di koperasi desa dan setiap akhir tahun mereka bisa mendapatkan sisa hasil usaha dari koperasi desa,” jelas Menkop.
Kolaborasi Kemenkop dan Kemensos ini menargetkan penerima manfaat dari berbagai program seperti BLT, BPNT, hingga PKH bisa terintegrasi ke dalam ekosistem koperasi.
Target Pemerintah: 80.000 Kopdes Retail Modern
Rencana ini bukan sekadar wacana. Pemerintah sudah menetapkan target konkret untuk mendukung implementasinya.
Per Maret 2026, sebanyak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan sudah memiliki bangunan fisik dan beroperasi secara retail modern.
| Aspek | Detail Target |
|---|---|
| Jumlah Kopdes | 80.000 unit |
| Target Operasional | Maret 2026 |
| Model Bisnis | Retail modern |
| Mitra Kerja Sama | BUMN dan swasta |
| Sasaran Anggota | Penerima BLT, BPNT, PKH, dan bansos lainnya |
Tabel di atas menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun infrastruktur koperasi desa secara masif.
Produksi Lokal dan Lapangan Kerja Baru
Kopdes Merah Putih tidak hanya menjual produk dari pihak ketiga. Ferry Juliantono menegaskan visi besar di balik program iniโmenjadikan Indonesia kembali sebagai negara produsen.
“Barang-barangnya sebagian tentu kita akan bekerja sama dengan pihak swasta dengan BUMN. Tapi sebagian besarnya sekarang harus kita dorong untuk punya produksi sendiri,” tegas Ferry.
Produk yang ditargetkan diproduksi mandiri oleh Kopdes:
- Kecap
- Saus
- Sabun
- Sampo
- Deterjen
- Produk kebutuhan rumah tangga lainnya
Nah, ketika industri produksi lokal ini tumbuh, dampak turunannya cukup signifikan.
Akan muncul lapangan pekerjaan baru terutama untuk anak muda di desa. Mereka tidak perlu urbanisasi ke kota besar untuk mencari penghidupan.
“Ketika industri muncul ada yang namanya penciptaan lapangan pekerjaan. Anak-anak muda terutama yang di desa gak usah khawatir, itu akan jadi alternatif penciptaan lapangan pekerjaan,” tambah Menkop.
Fakta vs Mitos: Penerima Bansos dan Koperasi
| Status | Pernyataan |
|---|---|
| โ Mitos | Penerima bansos tidak bisa jadi anggota koperasi |
| โ Fakta | Kemenkop dan Kemensos sedang menyiapkan MoU untuk memfasilitasi hal ini |
| โ Mitos | SHU hanya untuk orang kaya atau pengusaha |
| โ Fakta | Semua anggota koperasi berhak atas SHU sesuai partisipasi, termasuk penerima bansos |
| โ Mitos | Program ini hanya wacana tanpa target jelas |
| โ Fakta | Pemerintah menargetkan 80.000 Kopdes beroperasi pada Maret 2026 |
Tabel di atas meluruskan beberapa asumsi keliru yang beredar di masyarakat terkait program ini.
Penutup
Program integrasi penerima bansos ke dalam keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih menjadi terobosan yang patut diapresiasi. Jika berjalan sesuai rencana, jutaan keluarga penerima BLT, BPNT, dan PKH berpotensi mendapat penghasilan tambahan dari SHU setiap tahunnya.
Semoga program ini segera terealisasi dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Terima kasih sudah membaca, semoga informasi ini bermanfaat!
Fajar Pratama adalah Pemimpin Redaksi sekaligus Penanggung Jawab Rsjmenur.id. Bertanggung jawab penuh atas kebijakan editorial dan seluruh konten yang dipublikasikan. Selain memimpin tim redaksi, Fajar juga aktif menulis artikel dan analisis seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik di Indonesia. Fajar berkomitmen menjadikan Rsjmenur.id sebagai sumber informasi terpercaya yang membantu masyarakat mengambil keputusan finansial dengan lebih baik.
