Banyak orang masih bingung membedakan PPPK dengan PNS, padahal keduanya punya status, hak, dan jenjang karier yang berbeda. Bahkan, tidak sedikit yang mengira PPPK sama dengan tenaga honorerโsebuah kesalahpahaman yang cukup fatal.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah bagian resmi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK memiliki kedudukan setara dengan PNS dalam menjalankan tugas pemerintahan, meski dengan beberapa perbedaan mendasar.
Artikel ini akan membahas tuntas segala hal tentang PPPKโmulai dari pengertian resmi, dasar hukum, gaji per golongan, hingga tips lolos seleksi. Informasi di sini disusun berdasarkan regulasi terbaru dari KemenPAN-RB dan BKN.
Pengertian PPPK Menurut UU ASN dan BKN
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sesuai Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pengertian resminya adalah:
“Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.”
Nah, dari definisi tersebut ada beberapa poin penting yang perlu dicatat:
- PPPK adalah warga negara Indonesia (bukan WNA)
- Diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak)
- Masa kerja untuk jangka waktu tertentu
- Bertugas melaksanakan tugas pemerintahan
PPPK adalah Bagian dari ASN
Banyak yang mengira PPPK bukan ASN. Faktanya, berdasarkan UU ASN, Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jenis pegawai:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil) โ pegawai tetap
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) โ pegawai kontrak
Jadi, semua PPPK adalah ASN, tetapi tidak semua ASN adalah PNS. Keduanya memiliki fungsi dan peran yang sama dalam pelayanan publik, hanya berbeda dalam status kepegawaian dan beberapa hak tertentu.
Sejarah dan Latar Belakang Lahirnya PPPK
Kebijakan PPPK tidak muncul begitu saja. Ada perjalanan panjang yang melatarbelakangi lahirnya status kepegawaian ini di Indonesia.
Awal Mula Kebijakan PPPK
Sebelum era PPPK, pemerintah memiliki tenaga honorer yang bekerja di berbagai instansi tanpa status kepegawaian yang jelas. Kondisi ini menimbulkan berbagai masalah: kesejahteraan rendah, tidak ada jaminan kerja, dan ketidakpastian karier.
Pemerintah kemudian menerbitkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang pertama kali memperkenalkan konsep PPPK. Regulasi ini menjadi tonggak reformasi birokrasi dengan membagi ASN menjadi dua kategori: PNS dan PPPK.
Transformasi dari Honorer ke PPPK
Salah satu tujuan utama kebijakan PPPK adalah memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi tanpa perlindungan memadai. Melalui seleksi PPPK, eks honorer mendapat kesempatan menjadi bagian resmi dari ASN dengan gaji dan tunjangan yang terstruktur.
Dilansir dari situs KemenPAN-RB, transformasi ini juga bertujuan meningkatkan profesionalisme aparatur negara melalui sistem meritโpengangkatan berdasarkan kompetensi, bukan masa kerja semata.
Dasar Hukum PPPK Terbaru
Pengelolaan PPPK diatur oleh berbagai regulasi yang saling melengkapi. Berikut dasar hukum utama yang mengatur tentang PPPK:
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (pengganti UU No. 5/2014)
- PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Perpres No. 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
Peraturan Menteri dan Keputusan Terkait
- Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu
- Kepmenpan RB No. 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
- Kepmenpan RB No. 76 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional untuk PPPK
- PMK No. 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji PPPK
Regulasi-regulasi ini terus diperbarui sesuai kebutuhan. Calon pelamar disarankan selalu memantau informasi resmi dari BKN dan KemenPAN-RB untuk update terbaru.
Mengapa Pemerintah Membuka Formasi PPPK?
Pembukaan formasi PPPK bukan sekadar kebijakan administratif. Ada beberapa alasan strategis di baliknya.
Memenuhi Kebutuhan ASN di Berbagai Sektor
Indonesia memiliki kebutuhan besar akan tenaga profesional di sektor publik, terutama pendidikan dan kesehatan. Formasi PNS saja tidak cukup memenuhi kebutuhan ini, sehingga PPPK menjadi solusi untuk mengisi kekosongan jabatan fungsional.
Memberikan Kepastian Hukum bagi Tenaga Honorer
Jutaan tenaga honorer selama ini bekerja tanpa status yang jelas. Melalui seleksi PPPK, pemerintah memberikan jalur resmi bagi mereka untuk menjadi bagian ASN dengan hak-hak yang terjamin secara hukum.
Menerapkan Sistem Merit dalam Birokrasi
Sistem PPPK memungkinkan pemerintah merekrut tenaga profesional berdasarkan kompetensi dan keahlian spesifik. Ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengutamakan kualitas, bukan senioritas.
Perbedaan PPPK dan PNS
Meski sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki perbedaan signifikan dalam berbagai aspek. Memahami perbedaan ini penting sebelum memutuskan jalur karier di pemerintahan.
Tabel Perbandingan PPPK vs PNS
| Aspek | PPPK | PNS |
|---|---|---|
| Status Kepegawaian | Kontrak (perjanjian kerja) | Tetap (permanen) |
| Masa Kerja | Sesuai kontrak (min. 1 tahun) | Sampai usia pensiun |
| Usia Pendaftaran | Min. 20 tahun, maks. 1 tahun sebelum BUP | 18โ35 tahun |
| Jenjang Karier | Jabatan fungsional saja | Struktural dan fungsional |
| Pangkat/Golongan | Tidak ada kenaikan pangkat | Naik setiap 4 tahun |
| Mutasi | Tidak bisa mutasi bebas | Bisa mutasi antar instansi |
| Jaminan Pensiun | Tidak ada | Ada |
| Jaminan Hari Tua | Tidak ada | Ada |
| Dasar Hukum Manajemen | PP No. 49 Tahun 2018 | PP No. 17 Tahun 2020 |
Persamaan PPPK dan PNS
Meski berbeda, ada beberapa persamaan antara PPPK dan PNS:
- Sama-sama bagian dari ASN
- Mendapat gaji dan tunjangan dari APBN/APBD
- Memiliki kewajiban yang sama dalam pelayanan publik
- Berhak atas cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi
- Mendapat jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian
Jenis PPPK: Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Sejak Januari 2025, pemerintah melalui Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025 memperkenalkan dua kategori PPPK berdasarkan durasi kerja.
PPPK Penuh Waktu (Full Time)
PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja normal seperti ASN pada umumnyaโsekitar 37,5 jam per minggu. Gaji dan tunjangan diberikan sesuai ketentuan Perpres No. 11 Tahun 2024 berdasarkan golongan.
Status ini diberikan kepada peserta yang lolos seleksi dengan nilai memenuhi kuota formasi penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu (Part Time)
PPPK paruh waktu merupakan kebijakan baru yang diperuntukkan bagi tenaga non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam database BKN namun belum lolos seleksi PPPK penuh waktu. Beberapa ketentuan PPPK paruh waktu:
- Jam kerja lebih fleksibel (sekitar 4 jam per hari)
- Masa kontrak 1 tahun, dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja
- Upah minimal setara pendapatan terakhir saat honorer atau sesuai UMP/UMK
- Tetap mendapat Nomor Induk PPPK
- Pengalaman kerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah
Kebijakan ini memberikan perlindungan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi penuh, sekaligus membantu instansi memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
Formasi dan Jabatan yang Bisa Diisi PPPK
Tidak semua jabatan di pemerintahan bisa diisi oleh PPPK. Ada batasan tertentu yang diatur dalam regulasi.
Jenis Jabatan untuk PPPK
Berdasarkan Kepmenpan RB No. 76 Tahun 2022, PPPK hanya dapat menduduki jabatan fungsional, meliputi:
- Tenaga Pendidik: Guru, dosen, pamong belajar
- Tenaga Kesehatan: Dokter, perawat, bidan, apoteker, nutrisionis
- Tenaga Teknis: Pranata komputer, analis kebijakan, perencana, auditor
- Jabatan Fungsional Lainnya: Sesuai kebutuhan instansi
Jabatan yang Tidak Bisa Diisi PPPK
PPPK tidak dapat menduduki:
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama
- Jabatan Administrator
- Jabatan Pengawas
- Jabatan struktural lainnya
Singkatnya, jika ingin mengejar karier struktural atau manajerial di pemerintahan, jalur PNS lebih sesuai. Namun, bagi profesional yang ingin berkontribusi di bidang keahlian spesifik, PPPK menjadi pilihan menarik.
Syarat Pendaftaran PPPK
Sebelum mendaftar seleksi PPPK, pastikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Syarat ini dapat berbeda tergantung jenis formasi dan kebijakan instansi.
Syarat Umum Pelamar PPPK
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945
- Tidak pernah dipidana penjara
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, atau pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Syarat Khusus Pelamar PPPK
- Usia: Minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar
- Pendidikan: Sesuai kualifikasi jabatan yang dilamar
- Pengalaman Kerja: Beberapa formasi mensyaratkan pengalaman minimal di bidang terkait
- Sertifikasi: Untuk jabatan tertentu seperti guru (sertifikat pendidik) atau nakes (STR)
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- KTP elektronik
- Ijazah dan transkrip nilai
- Pas foto terbaru dengan background merah
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
- SKCK yang masih berlaku
- Sertifikat kompetensi atau profesi (jika dipersyaratkan)
- Surat pernyataan bermaterai
Cara Mendaftar dan Tahapan Seleksi PPPK
Proses pendaftaran PPPK dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN BKN. Berikut alur lengkapnya.
Cara Mendaftar PPPK
- Buat Akun SSCASN โ Akses sscasn.bkn.go.id, lakukan registrasi dengan NIK dan data diri
- Login dan Lengkapi Data โ Isi formulir pendaftaran dengan data yang akurat
- Pilih Instansi dan Formasi โ Tentukan jabatan sesuai kualifikasi
- Unggah Dokumen โ Upload seluruh berkas persyaratan dalam format yang ditentukan
- Cetak Kartu Pendaftaran โ Simpan sebagai bukti pendaftaran
- Tunggu Verifikasi โ Pantau status verifikasi administrasi secara berkala
Tahapan Seleksi PPPK
Setelah lolos administrasi, peserta akan mengikuti serangkaian seleksi:
1. Seleksi Administrasi
Verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diunggah. Peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi akan gugur di tahap ini.
2. Seleksi Kompetensi
Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018, seleksi kompetensi PPPK meliputi:
- Kompetensi Teknis โ Menguji kemampuan sesuai bidang jabatan
- Kompetensi Manajerial โ Mengukur kemampuan manajerial dan kepemimpinan
- Kompetensi Sosio-Kultural โ Menilai pemahaman terhadap nilai-nilai kebangsaan
- Wawancara โ Menilai integritas dan moralitas calon pegawai
3. Pengumuman Kelulusan
Sistem kelulusan PPPK 2025 menggunakan metode peringkat nilai tertinggi, bukan hanya passing grade. Peserta dengan nilai kumulatif tertinggi dari seluruh komponen ujian yang akan dinyatakan lulus sesuai kuota formasi.
4. Pemberkasan dan Pengangkatan
Peserta yang lolos melengkapi dokumen pemberkasan, menandatangani perjanjian kerja, dan menerima SK pengangkatan.
Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres No. 11 Tahun 2024. Gaji ditentukan berdasarkan golongan yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja golongan (MKG).
Tabel Gaji PPPK Semua Golongan (IโXVII)
| Golongan | Kualifikasi Pendidikan | Gaji Terendah (MKG 0) | Gaji Tertinggi |
|---|---|---|---|
| I | SD | Rp1.938.500 | Rp2.900.900 |
| II | SD | Rp2.116.900 | Rp3.071.200 |
| III | SD | Rp2.206.500 | Rp3.201.200 |
| IV | SMP | Rp2.299.800 | Rp3.336.600 |
| V | SMA/SMK/D1 | Rp2.511.500 | Rp4.189.900 |
| VI | D2 | Rp2.742.800 | Rp4.367.100 |
| VII | D3 | Rp2.858.800 | Rp4.551.100 |
| VIII | D3 | Rp2.979.700 | Rp4.744.400 |
| IX | S1/D4 | Rp3.203.600 | Rp5.261.500 |
| X | S2 | Rp3.339.100 | Rp5.484.000 |
| XI | S3 | Rp3.480.300 | Rp5.716.000 |
| XII | S3 | Rp3.627.500 | Rp5.957.800 |
| XIII | S3 | Rp3.781.000 | Rp6.209.800 |
| XIV | S3 | Rp3.940.900 | Rp6.472.500 |
| XV | S3 | Rp4.107.600 | Rp6.746.200 |
| XVI | S3 | Rp4.281.400 | Rp7.031.600 |
| XVII | S3 | Rp4.462.500 | Rp7.329.000 |
Catatan: Besaran gaji di atas berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru.
Kenaikan Gaji PPPK
Berbeda dengan PNS yang memiliki kenaikan pangkat berkala, gaji PPPK naik berdasarkan masa kerja golongan (MKG). Setiap kelipatan 4 tahun masa kerja, gaji akan meningkat sesuai tabel yang ditetapkan.
Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang menambah total penghasilan bulanan.
Jenis-Jenis Tunjangan PPPK
1. Tunjangan Keluarga
- Tunjangan suami/istri: 5% dari gaji pokok (maksimal 1 orang)
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (maksimal 2 anak)
2. Tunjangan Pangan Diberikan dalam bentuk natura atau uang senilai beras per jiwa sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Besaran bervariasi tergantung jenjang jabatan fungsional yang diduduki. Guru dan tenaga kesehatan umumnya mendapat tunjangan jabatan yang cukup signifikan.
4. Tunjangan Kinerja (Tukin) Untuk PPPK di instansi pusat, tukin diberikan sesuai kelas jabatan. Untuk PPPK di daerah, ada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarannya bervariasi sesuai APBD masing-masing daerah.
5. Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK berhak mendapat THR setara 1 bulan gaji pokok yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
6. Tunjangan Profesi (Khusus Guru dan Dosen) Guru PPPK yang sudah sertifikasi berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok.
Estimasi Total Penghasilan PPPK
Dengan kombinasi gaji pokok dan berbagai tunjangan, total penghasilan PPPK Golongan IX (S1) bisa mencapai Rp5โ8 juta per bulan, bahkan lebih tinggi untuk yang mendapat tunjangan sertifikasi atau berada di daerah dengan TPP besar.
Masa Kerja dan Perpanjangan Kontrak PPPK
Sistem kerja PPPK berbasis kontrak atau perjanjian kerja. Ini berbeda dengan PNS yang berstatus permanen hingga pensiun.
Durasi Kontrak PPPK
Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018, masa perjanjian kerja PPPK:
- Minimal: 1 tahun
- Maksimal: Sampai batas usia pensiun jabatan yang diduduki (58โ60 tahun tergantung jenis jabatan)
Untuk PPPK paruh waktu, kontrak ditetapkan 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Syarat Perpanjangan Kontrak
Perpanjangan kontrak PPPK tidak otomatis. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Hasil evaluasi kinerja minimal “Baik”
- Instansi masih membutuhkan jabatan tersebut
- Anggaran tersedia
- Tidak melakukan pelanggaran disiplin berat
Batas Usia Pensiun PPPK
Batas usia pensiun PPPK mengikuti jabatan yang diduduki:
- Jabatan Fungsional Ahli Pertama/Muda: 58 tahun
- Jabatan Fungsional Ahli Madya: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Ahli Utama: 65 tahun
Hak dan Kewajiban PPPK
Sebagai bagian dari ASN, PPPK memiliki hak yang dilindungi undang-undang sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi.
Hak-Hak PPPK
Berdasarkan UU ASN, PPPK berhak atas:
- Gaji dan tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan
- Cuti (tahunan, sakit, melahirkan, besar, bersama)
- Perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum
- Pengembangan kompetensi maksimal 24 jam pelajaran per tahun
Kewajiban PPPK
PPPK memiliki kewajiban yang sama dengan PNS:
- Setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Melaksanakan kebijakan pemerintah
- Menaati ketentuan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian
- Menjunjung tinggi kehormatan negara dan pemerintah
- Menjaga rahasia jabatan
Hak Cuti PPPK
Jenis cuti yang bisa diambil PPPK:
| Jenis Cuti | Durasi | Keterangan |
|---|---|---|
| Cuti Tahunan | 12 hari kerja | Setelah bekerja minimal 1 tahun |
| Cuti Sakit | Sesuai kebutuhan | Dengan surat keterangan dokter |
| Cuti Melahirkan | 3 bulan | Untuk pegawai perempuan |
| Cuti Besar | Maksimal 3 bulan | Setelah bekerja minimal 5 tahun |
| Cuti Bersama | Sesuai Keputusan Presiden | Hari libur nasional |
Pengembangan Kompetensi PPPK
Setiap PPPK wajib mengikuti pengembangan kompetensi maksimal 24 jam pelajaran per tahun masa perjanjian kerja. Bentuknya bisa berupa pelatihan, workshop, seminar, atau belajar mandiri yang relevan dengan jabatan.
5 Fakta yang Sering Disalahpahami tentang PPPK
Banyak informasi keliru beredar di masyarakat tentang status PPPK. Berikut klarifikasi atas mitos-mitos yang paling sering muncul.
Mitos 1: “PPPK Sama dengan Honorer”
Fakta: Klaim ini tidak akurat. PPPK adalah bagian resmi dari ASN dengan status kepegawaian yang diakui undang-undang, mendapat gaji dari APBN/APBD, dan memiliki hak-hak yang dilindungi. Honorer tidak memiliki status hukum yang jelas dalam sistem kepegawaian negara.
Mitos 2: “PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS”
Fakta: Berdasarkan regulasi saat ini, tidak ada mekanisme pengangkatan otomatis dari PPPK ke PNS. Jika ingin menjadi PNS, seorang PPPK harus mengikuti seleksi CPNS dari awal dan memenuhi semua persyaratan.
Mitos 3: “Gaji PPPK Lebih Kecil dari PNS”
Fakta: Struktur gaji PPPK dan PNS relatif setara. Bahkan, rentang gaji PPPK (Rp1,9โ7,3 juta) tidak jauh berbeda dengan PNS. Perbedaan utama terletak pada jaminan pensiun dan hari tua yang tidak dimiliki PPPK.
Mitos 4: “PPPK Tidak Bisa Pindah Tugas”
Fakta: PPPK memang tidak memiliki hak mutasi bebas seperti PNS. Namun, berdasarkan Pasal 59 UU ASN No. 6 Tahun 2024, mutasi PPPK tetap dimungkinkan dengan mempertimbangkan kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan KemenPAN-RB. Jika kontrak selesai, PPPK bisa mendaftar seleksi di instansi atau daerah lain.
Mitos 5: “Kontrak PPPK Bisa Diputus Sewaktu-waktu”
Fakta: Pemutusan hubungan kerja PPPK diatur ketat dalam regulasi. Pemberhentian hanya bisa dilakukan dengan alasan tertentu seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak cakap melaksanakan tugas, atau pelanggaran disiplin berat. Instansi tidak bisa memberhentikan PPPK secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Tips Sukses Lolos Seleksi PPPK
Persaingan seleksi PPPK semakin ketat setiap tahunnya. Berikut strategi yang bisa meningkatkan peluang kelulusan.
Persiapan Administrasi
- Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai persyaratan sebelum pendaftaran dibuka
- Scan dokumen dengan resolusi tinggi dan format yang diminta (biasanya PDF)
- Cek masa berlaku SKCK, surat keterangan sehat, dan dokumen lainnya
- Simpan backup digital semua berkas di cloud storage
Persiapan Materi Ujian
- Pelajari kisi-kisi resmi yang dikeluarkan BKN
- Fokus pada kompetensi teknis sesuai jabatan yang dilamarโbobotnya paling besar
- Latihan soal-soal kompetensi manajerial dan sosio-kultural
- Pahami nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)
Strategi Saat Ujian
- Manfaatkan waktu dengan efisienโjangan terlalu lama di satu soal
- Prioritaskan soal yang dikuasai terlebih dahulu
- Jangan kosongkan jawaban karena tidak ada pengurangan nilai
Tips Tambahan
- Ikuti tryout atau simulasi CAT dari lembaga terpercaya
- Bergabung dengan komunitas atau grup belajar PPPK untuk berbagi informasi
- Jaga kesehatan fisik dan mental menjelang ujian
- Pantau terus informasi resmi dari sscasn.bkn.go.id
Kontak Layanan dan Pengaduan
Jika mengalami kendala terkait pendaftaran atau seleksi PPPK, berikut kanal resmi yang bisa dihubungi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Website: bkn.go.id
- Portal SSCASN: sscasn.bkn.go.id
- Call Center: 021-80887010
- Email: [email protected]
- Media Sosial: @BaborasBKN (Twitter/X), @baborasbkn (Instagram)
Kementerian PANRB
- Website: menpan.go.id
- Email: [email protected]
- Media Sosial: @KemenPANRB (Twitter/X, Instagram, Facebook)
Layanan Pengaduan
- LAPOR!: lapor.go.id โ Layanan aspirasi dan pengaduan online nasional
- Contact Center BKN: Untuk pertanyaan teknis seputar seleksi dan kepegawaian
Selalu gunakan kanal resmi untuk menghindari informasi hoax atau penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Penutup
PPPK merupakan jalur karier di pemerintahan yang menawarkan kesempatan berkontribusi sebagai ASN tanpa harus melalui seleksi CPNS yang notabene lebih ketat dalam hal batasan usia. Dengan gaji yang kompetitif, tunjangan yang beragam, serta perlindungan hukum yang jelas, status PPPK menjadi pilihan menjanjikan bagi para profesional di berbagai bidang.
Memahami seluk-beluk PPPKโmulai dari pengertian, dasar hukum, hingga tahapan seleksiโadalah langkah awal yang penting sebelum memutuskan mendaftar. Semoga informasi dalam artikel ini bermanfaat dan membantu persiapan menuju karier sebagai ASN.
Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga sukses dalam seleksi PPPK dan diberi kemudahan di setiap prosesnya.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku per Desember 2025, termasuk UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 49 Tahun 2018, Perpres No. 11 Tahun 2024, dan Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah. Untuk informasi terkini, selalu cek sumber resmi dari BKN dan KemenPAN-RB.
FAQ
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu.
Ya, PPPK adalah bagian dari ASN. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari dua jenis pegawai: PNS (pegawai tetap) dan PPPK (pegawai kontrak). Keduanya memiliki peran dan fungsi yang sama dalam pelayanan publik.
PPPK lulusan S1/D4 masuk ke Golongan IX dengan gaji pokok mulai dari Rp3.203.600 (MKG 0) hingga Rp5.261.500 (MKG tertinggi). Ditambah berbagai tunjangan, total penghasilan bisa mencapai Rp5โ8 juta per bulan tergantung instansi dan daerah penempatan.
Berdasarkan regulasi saat ini, tidak ada mekanisme pengangkatan otomatis dari PPPK ke PNS. Jika ingin menjadi PNS, seorang PPPK harus mengikuti seleksi CPNS dari awal dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku, termasuk batasan usia maksimal 35 tahun.
Tidak. Salah satu perbedaan utama PPPK dengan PNS adalah PPPK tidak mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Namun, PPPK tetap mendapat perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian melalui BPJS.
Masa perjanjian kerja PPPK minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi. Kontrak bisa berlanjut sampai batas usia pensiun jabatan yang diduduki (58โ65 tahun tergantung jenis jabatan fungsional).
PPPK Paruh Waktu adalah kategori baru yang diperkenalkan melalui Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025. Status ini diberikan kepada tenaga honorer yang terdaftar di database BKN namun belum lolos seleksi PPPK penuh waktu. PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam kerja lebih fleksibel (sekitar 4 jam/hari) dengan upah minimal setara UMP atau pendapatan terakhir saat honorer.
PPPK hanya dapat menduduki jabatan fungsional, meliputi: tenaga pendidik (guru, dosen), tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan), dan tenaga teknis lainnya (pranata komputer, analis kebijakan, dll). PPPK tidak bisa menduduki jabatan struktural atau Jabatan Pimpinan Tinggi.
Batas usia maksimal pelamar PPPK adalah 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar. Misalnya, jika BUP jabatan adalah 58 tahun, maka batas usia maksimal pendaftaran adalah 57 tahun. Ini lebih fleksibel dibanding CPNS yang maksimal 35 tahun.
Pendaftaran seleksi PPPK dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN BKN di alamat sscasn.bkn.go.id. Pastikan hanya menggunakan situs resmi untuk menghindari penipuan.
Fajar Pratama adalah Pemimpin Redaksi sekaligus Penanggung Jawab Rsjmenur.id. Bertanggung jawab penuh atas kebijakan editorial dan seluruh konten yang dipublikasikan. Selain memimpin tim redaksi, Fajar juga aktif menulis artikel dan analisis seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik di Indonesia. Fajar berkomitmen menjadikan Rsjmenur.id sebagai sumber informasi terpercaya yang membantu masyarakat mengambil keputusan finansial dengan lebih baik.
