Apa Itu CPNS? Semua yang Perlu Diketahui Sebelum Daftar Seleksi ASN

Apa Itu CPNS? Semua yang Perlu Diketahui Sebelum Daftar Seleksi ASN

Setiap tahun, jutaan orang berbondong-bondong mendaftar CPNS. Tapi seberapa banyak yang benar-benar paham apa itu CPNS, bagaimana prosesnya, dan apa saja yang harus disiapkan?

Fakta menarik: pada seleksi CPNS 2024, tercatat lebih dari 4 juta pelamar memperebutkan sekitar 690 ribu formasi. Artinya, persaingan sangat ketat dengan rasio hampir 6:1.

Nah, sebelum ikut-ikutan mendaftar, ada baiknya memahami seluk-beluk CPNS secara menyeluruh. Artikel ini akan mengupas tuntas mulai dari definisi, syarat, tahapan seleksi, gaji, hingga tips agar lolos menjadi Aparatur Sipil Negara.

Daftar Isi

Apa Itu CPNS? Definisi Lengkap Menurut UU ASN

CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. Secara sederhana, CPNS merupakan status seseorang yang telah lolos seleksi dan sedang menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS tetap.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), CPNS didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk mengisi jabatan dalam pemerintahan. Status CPNS bersifat sementara dengan masa percobaan minimal 1 tahun.

Jadi, CPNS bukanlah PNS. Statusnya masih “calon” yang harus membuktikan kinerja dan kompetensi selama masa percobaan.

Sejarah Singkat Rekrutmen CPNS di Indonesia

Sistem rekrutmen pegawai negeri di Indonesia sudah ada sejak era kolonial Belanda. Namun, format seleksi CPNS seperti sekarang baru berkembang pasca-reformasi 1998.

Sebelum tahun 2013, seleksi CPNS masih menggunakan sistem manual berbasis kertas (Paper Based Test). Proses ini rentan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme karena pengawasan minim dan penilaian subjektif.

Titik balik terjadi pada 2014 ketika Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkenalkan Computer Assisted Test (CAT). Sistem ini mengubah total wajah seleksi CPNS menjadi lebih transparan, objektif, dan akuntabel.

Sejak saat itu, seleksi CPNS terus mengalami penyempurnaan. Portal SSCASN diluncurkan untuk mempermudah pendaftaran online, passing grade diperketat, dan integrasi nilai SKD-SKB diberlakukan.

Dasar Hukum CPNS: UU ASN dan Regulasi Terkait

Rekrutmen CPNS tidak dilakukan sembarangan. Ada payung hukum yang mengatur setiap tahapan prosesnya.

Regulasi Utama CPNS

Berikut landasan hukum yang mengatur CPNS dan seleksinya:

  • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (menggantikan UU No. 5 Tahun 2014)
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020)
  • PermenPANRB tentang Pengadaan PNS yang diperbarui setiap periode seleksi
  • Peraturan BKN tentang teknis pelaksanaan seleksi

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap instansi wajib menyelenggarakan seleksi CPNS secara terbuka, kompetitif, dan berbasis merit system. Artinya, yang lolos adalah yang terbaik berdasarkan nilai, bukan karena koneksi atau suap.

CPNS dalam Struktur Aparatur Sipil Negara (ASN)

Banyak yang masih bingung membedakan istilah ASN, PNS, CPNS, dan PPPK. Padahal, pemahaman ini penting sebelum memutuskan jalur karier di pemerintahan.

Hierarki ASN di Indonesia

ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah sebutan umum untuk seluruh pegawai pemerintah yang diatur dalam UU ASN. ASN terdiri dari dua jenis:

  1. PNS (Pegawai Negeri Sipil) — Pegawai tetap dengan hak pensiun
  2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) — Pegawai kontrak tanpa hak pensiun PNS

Nah, CPNS adalah tahapan sebelum seseorang menjadi PNS. Jadi urutannya: Pelamar → Lolos Seleksi → CPNS → PNS.

Perbedaan CPNS, PNS, PPPK, dan Honorer

Masih sering tertukar? Berikut tabel perbandingan yang menjelaskan perbedaan mendasar antara status kepegawaian di lingkungan pemerintah.

Aspek CPNS PNS PPPK Honorer
Status Calon pegawai tetap Pegawai tetap Pegawai kontrak Non-ASN
Masa Kerja 1 tahun percobaan Sampai pensiun (58-60 tahun) Sesuai kontrak (min. 1 tahun) Tidak pasti
Gaji 80% gaji PNS 100% sesuai golongan Sesuai kontrak Bervariasi
Pensiun Belum berhak Berhak penuh Tidak ada Tidak ada
Dasar Hukum UU ASN UU ASN UU ASN Peraturan Daerah/Instansi

Perlu dicatat bahwa status honorer secara bertahap dihapuskan berdasarkan kebijakan pemerintah. Mereka diarahkan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK jika ingin menjadi bagian dari ASN.

Mengapa CPNS Masih Diminati?

Di tengah berkembangnya sektor swasta dan startup, mengapa seleksi CPNS tetap membludak setiap tahunnya?

Alasan Utama CPNS Menjadi Incaran

Ada beberapa faktor yang membuat profesi PNS masih menarik:

  • Job security — Status pegawai tetap hingga pensiun memberikan rasa aman
  • Gaji dan tunjangan pasti — Penghasilan stabil setiap bulan ditambah berbagai tunjangan
  • Jaminan pensiun — Setelah pensiun tetap menerima penghasilan bulanan
  • Fasilitas kesehatanBPJS Kesehatan ditanggung pemerintah untuk keluarga
  • Jenjang karier jelas — Kenaikan pangkat dan golongan terstruktur
  • Work-life balance — Jam kerja relatif teratur dibanding beberapa sektor swasta

Namun, perlu diluruskan juga mitos yang beredar. Menjadi PNS bukan berarti “kerja santai gaji besar”. Tuntutan kinerja semakin tinggi, terutama dengan diberlakukannya sistem merit dan evaluasi kinerja berbasis target.

Baca Juga:  CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Kata Menteri PANRB dan Syarat Lengkapnya

Instansi yang Membuka Formasi CPNS

Formasi CPNS dibuka oleh berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kategori Instansi Pembuka Formasi

Instansi Pusat:

  • Kementerian (Kemenkeu, Kemendikbud, Kemenkes, dll.)
  • Lembaga Negara (BPK, KPK, Mahkamah Agung, dll.)
  • Lembaga Non-Kementerian (BKN, BPOM, LIPI, dll.)
  • Kejaksaan dan Kepolisian (untuk jabatan sipil)

Instansi Daerah:

  • Pemerintah Provinsi
  • Pemerintah Kabupaten/Kota
  • DPRD dan Sekretariat Daerah

Setiap instansi memiliki kebutuhan formasi berbeda tergantung analisis jabatan dan ketersediaan anggaran. Informasi formasi resmi diumumkan melalui portal SSCASN dan website masing-masing instansi.

Apa Itu Formasi CPNS?

Istilah “formasi” sering muncul saat pembahasan CPNS. Apa sebenarnya yang dimaksud?

Pengertian Formasi

Formasi adalah jumlah dan susunan jabatan PNS yang diperlukan suatu instansi untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Sederhananya, formasi adalah “kuota” atau “lowongan” yang dibuka.

Jenis-Jenis Formasi CPNS

Berdasarkan PermenPANRB, formasi CPNS dibagi menjadi beberapa kategori:

  • Formasi Umum — Terbuka untuk semua pelamar yang memenuhi syarat
  • Formasi Khusus Cumlaude — Untuk lulusan dengan predikat cumlaude dari PTN/PTS terakreditasi A
  • Formasi Khusus Disabilitas — Minimal 2% dari total formasi untuk penyandang disabilitas
  • Formasi Khusus Putra/Putri Papua — Afirmasi untuk daerah tertentu
  • Formasi Khusus Diaspora — Untuk WNI yang berdomisili di luar negeri

Setiap formasi memiliki kualifikasi pendidikan dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi pelamar.

Syarat Pendaftaran CPNS

Sebelum mendaftar, pastikan sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Syarat ini terbagi menjadi umum dan khusus.

Syarat Umum Pendaftaran CPNS

Berdasarkan PermenPANRB tentang Pengadaan PNS, syarat umum meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (atau 40 tahun untuk jabatan tertentu)
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Syarat Khusus per Jabatan

Selain syarat umum, ada syarat khusus yang berbeda-beda tergantung jabatan:

Contoh Jabatan Guru:

  • Memiliki ijazah S1/D4 Pendidikan atau S1 Umum dengan sertifikat PPG
  • IPK minimal 2,75 (skala 4,00) untuk PTN atau 3,00 untuk PTS
  • Akreditasi prodi minimal B

Contoh Jabatan Dokter:

  • Memiliki ijazah profesi dokter
  • Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  • Sertifikat internship (jika dipersyaratkan)

Contoh Jabatan Teknis:

  • Kualifikasi pendidikan sesuai formasi (D3/S1/S2)
  • Sertifikat kompetensi (untuk jabatan tertentu)
  • Pengalaman kerja (untuk jabatan tertentu)

Syarat khusus ini dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari masing-masing instansi dan PermenPANRB tahun berjalan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Persiapan dokumen sejak awal akan memperlancar proses pendaftaran. Berikut daftar dokumen yang umumnya diperlukan:

Dokumen Wajib

  • KTP elektronik yang masih berlaku
  • Ijazah asli sesuai kualifikasi jabatan
  • Transkrip nilai dengan IPK sesuai ketentuan
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
  • Surat lamaran yang ditandatangani

Dokumen Pendukung (Sesuai Formasi)

  • SKCK dari Kepolisian
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  • Surat keterangan bebas narkoba
  • STR/sertifikat profesi (untuk tenaga kesehatan)
  • Sertifikat pendidik (untuk formasi guru)
  • Sertifikat akreditasi prodi
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana

Tips: Scan semua dokumen dalam format PDF atau JPG dengan ukuran sesuai ketentuan SSCASN (biasanya maksimal 200KB-500KB per file). Pastikan hasil scan jelas dan terbaca.

Portal SSCASN BKN: Fungsi dan Cara Akses

Seluruh proses pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui portal resmi yang dikelola BKN.

Apa Itu SSCASN?

SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) adalah portal resmi pendaftaran CPNS dan PPPK yang dapat diakses di sscasn.bkn.go.id. Portal ini terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil untuk verifikasi NIK.

Fungsi Portal SSCASN

  • Pendaftaran akun dan verifikasi data
  • Pemilihan formasi dan instansi
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Cetak kartu pendaftaran
  • Cek status seleksi administrasi
  • Unduh kartu ujian SKD dan SKB
  • Lihat hasil seleksi

Cara Akses SSCASN

  1. Buka browser dan kunjungi sscasn.bkn.go.id
  2. Pastikan koneksi internet stabil
  3. Gunakan browser versi terbaru (Chrome, Firefox, atau Edge)
  4. Hindari mendaftar di jam sibuk (biasanya malam hari lebih lancar)

Cara Membuat Akun SSCASN

Sebelum memilih formasi, pelamar wajib membuat akun terlebih dahulu.

Langkah Registrasi Akun SSCASN

  1. Kunjungi sscasn.bkn.go.id dan klik “Buat Akun”
  2. Masukkan NIK sesuai KTP elektronik
  3. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK)
  4. Sistem akan memverifikasi data dengan database Dukcapil
  5. Jika valid, lengkapi data tambahan (email aktif, nomor HP, password)
  6. Verifikasi email dengan klik link yang dikirim sistem
  7. Login menggunakan NIK dan password yang sudah dibuat

Penting: Gunakan email yang aktif dan sering dicek karena semua informasi seleksi akan dikirim ke email tersebut. Satu NIK hanya bisa membuat satu akun.

Langkah Pendaftaran CPNS via SSCASN

Setelah memiliki akun, proses pendaftaran bisa dimulai.

Alur Pendaftaran Online

  1. Login ke akun SSCASN yang sudah dibuat
  2. Lengkapi biodata — Data diri, riwayat pendidikan, pengalaman kerja
  3. Pilih jenis seleksi — CPNS atau PPPK
  4. Pilih instansi dan formasi — Sesuaikan dengan kualifikasi pendidikan
  5. Unggah dokumen — Pastikan format dan ukuran sesuai ketentuan
  6. Unggah foto — Pas foto formal dengan ketentuan yang berlaku
  7. Review data — Periksa ulang seluruh data sebelum submit
  8. Kirim lamaran — Klik “Kirim” dan cetak kartu pendaftaran
  9. Simpan bukti pendaftaran — Screenshot atau cetak sebagai arsip

Setelah mengirim lamaran, pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi yang biasanya diumumkan beberapa minggu kemudian.

Alur Seleksi CPNS dari Awal hingga Akhir

Proses seleksi CPNS terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui secara berurutan.

Tahapan Seleksi CPNS

Tahap Nama Seleksi Keterangan
1 Pendaftaran Online Registrasi dan unggah dokumen via SSCASN
2 Seleksi Administrasi Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen
3 SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) Tes CAT: TWK, TIU, TKP
4 SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) Tes sesuai jabatan yang dilamar
5 Pengumuman Kelulusan Integrasi nilai SKD + SKB
6 Pemberkasan Pengumpulan berkas untuk penetapan NIP
7 Penetapan NIP Diterbitkan oleh BKN

Setiap tahapan bersifat eliminasi. Artinya, jika tidak lolos di satu tahap, pelamar tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Timeline Seleksi CPNS

Jadwal seleksi CPNS biasanya berlangsung selama 6-8 bulan dari pengumuman hingga penetapan NIP.

Perkiraan Timeline CPNS

Berikut gambaran umum timeline yang biasanya diterapkan (dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah):

Kegiatan Estimasi Waktu
Pengumuman formasi Agustus – September
Pendaftaran online September – Oktober (± 2-3 minggu)
Seleksi administrasi Oktober – November
Pelaksanaan SKD November – Desember
Pengumuman hasil SKD Desember – Januari
Pelaksanaan SKB Januari – Februari
Pengumuman kelulusan akhir Februari – Maret
Pemberkasan dan penetapan NIP Maret – Mei
Baca Juga:  Apa Itu ASN? Pengertian, Jenis, Gaji, hingga Cara Menjadi PNS dan PPPK

Timeline ini bersifat estimasi berdasarkan pola seleksi tahun-tahun sebelumnya. Jadwal resmi selalu diumumkan melalui portal SSCASN dan media pemerintah.

Mengenal SKD: Materi TWK, TIU, TKP

SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) adalah tahap krusial yang menentukan apakah pelamar bisa lanjut ke SKB atau tidak.

Komponen Materi SKD

SKD terdiri dari tiga jenis tes yang dikerjakan dalam satu sesi:

1. TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)

  • Pancasila dan UUD 1945
  • Sejarah perjuangan bangsa
  • NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Bahasa Indonesia
  • Pilar negara dan nasionalisme

2. TIU (Tes Intelegensi Umum)

  • Kemampuan verbal (sinonim, antonim, analogi)
  • Kemampuan numerik (deret angka, aritmatika)
  • Kemampuan figural (pola gambar)
  • Kemampuan analisis dan logika

3. TKP (Tes Karakteristik Pribadi)

  • Pelayanan publik
  • Jejaring kerja (networking)
  • Sosial budaya
  • Profesionalisme
  • Teknologi informasi dan komunikasi
  • Anti radikalisme

Jumlah Soal dan Waktu Pengerjaan

Jenis Tes Jumlah Soal Waktu
TWK 30 soal 100 menit (total)
TIU 35 soal
TKP 45 soal
Total 110 soal 100 menit

Passing Grade SKD Terbaru

Passing grade adalah nilai ambang batas minimal yang harus dicapai untuk lolos ke tahap berikutnya.

Nilai Ambang Batas SKD

Berdasarkan PermenPANRB terbaru, passing grade SKD adalah:

Jenis Tes Passing Grade Keterangan
TWK 65 Wajib tercapai
TIU 80 Wajib tercapai
TKP 166 Wajib tercapai
Total Minimal 311 Semua komponen harus terpenuhi

Catatan penting: Nilai passing grade dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah setiap periode seleksi. Selain itu, untuk lolos ke SKB, pelamar juga harus masuk dalam kuota perankingan (biasanya 3x jumlah formasi).

Mengenal SKB: Jenis Tes per Instansi

SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) bertujuan menguji kemampuan teknis sesuai jabatan yang dilamar.

Bentuk-Bentuk SKB

Jenis SKB berbeda-beda tergantung instansi dan formasi:

SKB dengan CAT BKN:

  • Tes kompetensi teknis sesuai bidang
  • Tes bahasa asing (untuk jabatan tertentu)
  • Tes potensi akademik

SKB Non-CAT:

  • Tes praktik (untuk guru, dokter, perawat)
  • Tes fisik (untuk jabatan yang mensyaratkan)
  • Tes psikologi
  • Wawancara

Contoh SKB per Jabatan:

Jabatan Bentuk SKB
Guru CAT Pedagogik + Microteaching
Dokter/Perawat CAT Kompetensi Medis + Praktik Klinis
Analis Kebijakan CAT + Wawancara + Psikotes
Pranata Komputer CAT Teknis IT + Tes Praktik
Diplomat (Kemlu) Tes Bahasa Asing + Wawancara + Assessment

Sistem CAT BKN: Cara Kerja dan Tips

CAT (Computer Assisted Test) adalah sistem ujian berbasis komputer yang dikelola BKN untuk menjamin transparansi seleksi.

Cara Kerja Sistem CAT

Saat mengerjakan CAT, peserta akan duduk di depan komputer yang sudah terinstal aplikasi CAT BKN. Soal muncul satu per satu di layar, dan jawaban langsung diklik menggunakan mouse.

Nilai akan langsung muncul di layar setelah waktu habis atau peserta menyelesaikan semua soal. Hasil ini juga bisa dilihat real-time di website BKN.

Tips Menghadapi CAT

  • Latihan dengan simulasi CAT — BKN menyediakan tryout online di cat.bkn.go.id
  • Manajemen waktu — Rata-rata 55 detik per soal, jangan terlalu lama di satu nomor
  • Prioritaskan TKP — Tidak ada jawaban salah di TKP, semua opsi bernilai 1-5
  • Jangan kosongkan jawaban — Lebih baik menebak daripada tidak menjawab
  • Fokus dan tenang — Suasana ujian bisa menekan, latih mental sejak awal

Integrasi Nilai SKD dan SKB

Kelulusan akhir CPNS ditentukan berdasarkan integrasi (penggabungan) nilai SKD dan SKB.

Bobot Penilaian

Berdasarkan kebijakan yang berlaku, bobot integrasi nilai adalah:

  • SKD: 40%
  • SKB: 60%

Cara Menghitung Nilai Akhir

Rumus: Nilai Akhir = (Nilai SKD × 40%) + (Nilai SKB × 60%)

Contoh:

  • Nilai SKD: 380
  • Nilai SKB: 420
  • Nilai Akhir: (380 × 0,4) + (420 × 0,6) = 152 + 252 = 404

Peserta dengan nilai akhir tertinggi sesuai kuota formasi akan dinyatakan lolos. Jika ada nilai sama, akan dilihat berturut-turut dari nilai SKB, nilai TKP, usia, dan masa kerja (jika ada).

Rincian Gaji CPNS dan PNS per Golongan

Salah satu daya tarik menjadi PNS adalah kepastian gaji. Berikut rincian gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah terbaru.

Tabel Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Golongan Pendidikan Gaji Pokok (MKG 0)
I/a SD Rp 1.685.700
I/c SMP Rp 1.840.800
II/a SMA/SMK Rp 2.184.000
II/c D3 Rp 2.386.000
III/a S1/D4 Rp 2.785.700
III/b S2 Rp 2.903.600
III/c S3 Rp 3.027.000

Catatan: CPNS menerima 80% dari gaji pokok selama masa percobaan. Angka di atas adalah gaji pokok dan dapat berubah sesuai Peraturan Pemerintah terbaru tentang Gaji PNS.

Tunjangan dan Benefit PNS

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang jumlahnya bisa melebihi gaji pokok.

Jenis-Jenis Tunjangan PNS

Tunjangan Tetap:

  • Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
  • Tunjangan pangan (beras)
  • Tunjangan jabatan (struktural/fungsional)

Tunjangan Kinerja (Tukin):

Besaran tukin sangat bervariasi tergantung instansi dan kelas jabatan. Berikut gambaran umum:

Instansi Kisaran Tukin (per bulan)
Kementerian Keuangan Rp 8 juta – Rp 46 juta
BPK Rp 7 juta – Rp 42 juta
Kementerian Hukum dan HAM Rp 5 juta – Rp 25 juta
Pemerintah Daerah Rp 2 juta – Rp 15 juta

Benefit Lainnya:

  • BPJS Kesehatan (ditanggung pemerintah)
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Tabungan Perumahan (Tapera)
  • Cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan
  • Dana pensiun dan uang duka

Nominal tunjangan dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing instansi dan peraturan yang berlaku.

Masa Percobaan CPNS

Setelah dinyatakan lolos seleksi, status yang disandang adalah CPNS, bukan langsung PNS.

Durasi Masa Percobaan

Masa percobaan CPNS berlangsung minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun. Selama periode ini, CPNS akan menjalani orientasi, pelatihan dasar (Latsar), dan penilaian kinerja.

Yang Dilakukan Selama Masa Percobaan

  • Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS — Wajib diikuti dan lulus sebagai syarat pengangkatan PNS
  • Pengenalan lingkungan kerja — Adaptasi dengan tugas dan budaya instansi
  • Penilaian kinerja — Atasan langsung menilai kedisiplinan dan hasil kerja
  • Penilaian perilaku — Sikap dan integritas selama bekerja

Hak CPNS Selama Masa Percobaan

  • Gaji pokok 80% dari gaji PNS
  • Tunjangan sesuai ketentuan instansi
  • Cuti sesuai peraturan yang berlaku

Pengangkatan Menjadi PNS

Jika berhasil melewati masa percobaan dengan baik, CPNS akan diangkat menjadi PNS tetap.

Syarat Pengangkatan PNS

  • Lulus Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS
  • Mendapat penilaian kinerja minimal “Baik”
  • Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan dokter)
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
  • Memenuhi syarat administratif lainnya

Proses Pengangkatan

  1. CPNS mengajukan usul pengangkatan ke instansi
  2. Instansi memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Instansi mengusulkan ke BKN
  4. BKN menerbitkan SK Pengangkatan PNS dan penetapan NIP definitif
  5. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS

Setelah diangkat, status CPNS berubah menjadi PNS dengan hak dan kewajiban penuh sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak dan Kewajiban CPNS dan PNS

Menjadi bagian dari ASN berarti memiliki hak yang dilindungi dan kewajiban yang harus ditunaikan.

Baca Juga:  Pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Simak penjelasannya

Hak PNS

Berdasarkan UU ASN, PNS berhak atas:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai ketentuan
  • Cuti (tahunan, besar, sakit, melahirkan, karena alasan penting)
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
  • Pengembangan kompetensi (diklat, beasiswa, dll.)
  • Kesempatan promosi dan mutasi yang adil

Kewajiban PNS

Di sisi lain, PNS wajib:

  • Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  • Melaksanakan kebijakan pemerintah
  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian
  • Menjunjung tinggi etika dan kode etik PNS
  • Menjaga rahasia jabatan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Pelanggaran kewajiban dapat dikenai sanksi disiplin mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Kesalahan Umum Saat Daftar CPNS

Banyak pelamar gagal bukan karena tidak kompeten, tapi karena kesalahan teknis yang sebenarnya bisa dihindari.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Kesalahan Administrasi:

  • Salah memilih formasi (tidak sesuai kualifikasi pendidikan)
  • Dokumen tidak sesuai format atau ukuran file
  • Foto tidak memenuhi ketentuan (background, ukuran, pose)
  • Typo pada data diri yang tidak bisa diubah setelah submit
  • Ijazah atau transkrip tidak dilegalisir (jika disyaratkan)

Kesalahan Persiapan:

  • Tidak membaca pengumuman secara detail
  • Mendaftar di menit-menit terakhir (server sering down)
  • Tidak menyiapkan dokumen sejak jauh hari
  • Tidak memahami perbedaan formasi umum dan khusus

Kesalahan Saat Ujian:

  • Tidak latihan simulasi CAT
  • Manajemen waktu buruk saat SKD
  • Panik dan tidak fokus
  • Mengosongkan jawaban TKP (padahal semua opsi bernilai)

Tips Lolos CPNS dari Pendaftaran hingga SKB

Persiapan matang adalah kunci utama. Berikut strategi yang bisa diterapkan:

Tips Persiapan Pendaftaran

  • Riset formasi — Pilih formasi dengan kuota banyak dan peminat sedikit (cek data tahun sebelumnya)
  • Siapkan dokumen sejak awal — Jangan tunggu pengumuman baru siap-siap
  • Baca pengumuman dengan teliti — Setiap instansi bisa punya ketentuan berbeda
  • Daftar di awal periode — Hindari server down di hari terakhir

Tips Menghadapi SKD

  • Latihan rutin — Minimal 3 bulan sebelum ujian, kerjakan soal-soal latihan setiap hari
  • Fokus pada kelemahan — Identifikasi bagian tersulit dan tingkatkan
  • Simulasi CAT — Biasakan dengan tampilan dan sistem CAT BKN
  • Target di atas passing grade — Karena harus masuk perankingan, jangan puas hanya memenuhi passing grade
  • Jaga kesehatan — Istirahat cukup menjelang ujian

Tips Menghadapi SKB

  • Pelajari bentuk SKB instansi — Cari info dari peserta tahun sebelumnya
  • Kuasai materi bidang — Sesuaikan dengan jabatan yang dilamar
  • Persiapan wawancara — Latih komunikasi dan penampilan
  • Siapkan mental — SKB sering lebih berat dari SKD

Kontak Layanan dan Pengaduan

Jika mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut seputar seleksi CPNS, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi:

Instansi Layanan Kontak
BKN (Badan Kepegawaian Negara) Informasi umum CPNS, NIP, kepegawaian Call Center: 1500372
Email: [email protected]
Website: bkn.go.id
SSCASN BKN Kendala pendaftaran, teknis portal Helpdesk: sscasn.bkn.go.id/helpdesk
Email: [email protected]
KemenPAN-RB Kebijakan ASN, formasi, regulasi Call Center: 1500-052
Email: [email protected]
Website: menpan.go.id
Kantor Regional BKN Layanan langsung per wilayah Daftar lengkap: bkn.go.id/kanreg
(14 Kanreg tersebar di seluruh Indonesia)
Lapor! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online) Pengaduan terkait pelayanan publik, dugaan kecurangan seleksi Website: lapor.go.id
SMS: 1708
App: LAPOR! (Play Store/App Store)

Media Sosial Resmi BKN

Untuk update informasi terbaru seputar seleksi CPNS, bisa mengikuti akun resmi BKN:

  • Instagram: @baborjak_bkn
  • Twitter/X: @BaborjakBKN
  • Facebook: Badan Kepegawaian Negara
  • YouTube: BKN TV

Tips: Jika mengalami kendala teknis saat pendaftaran, dokumentasikan dengan screenshot dan sampaikan melalui helpdesk SSCASN dengan menyertakan NIK dan kronologi masalah. Hindari menghubungi pihak tidak resmi yang mengatasnamakan BKN atau menawarkan “jasa kelulusan” karena seleksi CPNS bersifat transparan dan tidak bisa dimanipulasi.

Semoga informasi kontak ini membantu jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Pastikan hanya menghubungi kanal resmi untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

Kesimpulan

CPNS merupakan gerbang awal untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Prosesnya memang panjang dan kompetitif, mulai dari pendaftaran di SSCASN, seleksi administrasi, SKD, SKB, hingga akhirnya dinyatakan lolos dan menjalani masa percobaan.

Kunci keberhasilan terletak pada persiapan yang matang, pemahaman mendalam tentang sistem seleksi, dan konsistensi dalam belajar. Jangan hanya ikut-ikutan mendaftar tanpa memahami apa yang dihadapi.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan peraturan yang berlaku hingga saat penulisan, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan regulasi BKN terkait. Ketentuan seperti passing grade, timeline, dan besaran gaji dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru, sehingga disarankan untuk selalu memantau informasi resmi melalui portal SSCASN (sscasn.bkn.go.id) dan website BKN.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu perjalanan menuju ASN. Terima kasih sudah membaca, dan semoga sukses dalam seleksi CPNS!

FAQ Seputar CPNS

Apakah lulusan SMA/SMK bisa mendaftar CPNS?
Bisa. Formasi CPNS tersedia untuk berbagai jenjang pendidikan mulai dari SMA/SMK sederajat (golongan II/a), D3, S1/D4, hingga S2 dan S3. Namun, jumlah formasi untuk lulusan SMA/SMK relatif lebih sedikit dibandingkan formasi S1. Jabatan yang biasanya dibuka untuk lulusan SMA antara lain petugas imigrasi, penjaga tahanan, dan beberapa jabatan teknis tertentu.
Berapa kali maksimal mendaftar CPNS dalam satu periode seleksi?
Setiap pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi dalam satu periode seleksi CPNS. Tidak diperbolehkan mendaftar di beberapa instansi sekaligus. Oleh karena itu, pemilihan formasi harus dipertimbangkan dengan matang sebelum submit lamaran.
Apakah IPK rendah bisa lolos CPNS?
IPK hanya menjadi syarat administrasi dengan batas minimal (biasanya 2,75-3,00 tergantung ketentuan). Setelah lolos administrasi, IPK tidak mempengaruhi penilaian SKD maupun SKB. Yang menentukan kelulusan adalah hasil tes, bukan IPK. Jadi, pelamar dengan IPK pas-pasan tetap berpeluang sama asalkan nilai tesnya tinggi.
Apakah bisa mendaftar CPNS dengan ijazah yang berbeda jurusan dari formasi?
Tidak bisa. Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam formasi. Sistem SSCASN akan otomatis mencocokkan kode prodi pada ijazah dengan persyaratan formasi. Jika tidak sesuai, lamaran akan ditolak saat seleksi administrasi.
Bagaimana jika tidak lolos SKD, apakah bisa mengulang di tahun berikutnya?
Bisa. Tidak ada batasan berapa kali seseorang boleh mengikuti seleksi CPNS selama masih memenuhi syarat usia (maksimal 35 tahun untuk formasi umum). Banyak peserta yang lolos justru setelah beberapa kali percobaan. Kuncinya adalah evaluasi kelemahan dan terus berlatih.
Apakah CPNS wajib bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia?
Ya, ini merupakan salah satu syarat mutlak. Setiap pelamar wajib menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Untuk formasi instansi pusat, penempatan bisa di mana saja. Sedangkan formasi pemda biasanya ditempatkan di wilayah pemda tersebut, meski bisa dimutasi ke daerah lain dalam lingkup pemda yang sama.
Apa yang terjadi jika CPNS tidak lulus Latsar?
CPNS yang tidak lulus Pelatihan Dasar (Latsar) tidak dapat diangkat menjadi PNS. Biasanya diberikan kesempatan mengulang di periode berikutnya. Jika setelah dua kali tetap tidak lulus, CPNS dapat diberhentikan. Oleh karena itu, Latsar harus diikuti dengan serius meski sudah berstatus CPNS.
Apakah ada perbedaan gaji CPNS instansi pusat dan daerah?
Gaji pokok PNS sama secara nasional berdasarkan golongan dan masa kerja. Perbedaannya terletak pada tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya sangat bervariasi antar instansi. Kementerian seperti Kemenkeu dan BPK dikenal memiliki tukin tinggi, sementara pemda umumnya lebih rendah. Namun, beberapa pemda di daerah kaya sumber daya juga memberikan tukin kompetitif.
Bisakah mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos CPNS?
Secara teknis bisa, namun ada konsekuensinya. Pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos atau setelah diangkat CPNS dapat dikenai sanksi tidak boleh mengikuti seleksi CPNS selama beberapa periode ke depan (biasanya 5 tahun). Pertimbangkan matang-matang sebelum mendaftar.
Apakah honorer K2 otomatis diangkat menjadi CPNS?
Tidak otomatis. Kebijakan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS sudah berakhir. Saat ini, tenaga honorer diarahkan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK secara umum jika ingin menjadi bagian dari ASN. Pemerintah menyediakan formasi khusus untuk eks-honorer dalam seleksi PPPK, bukan CPNS.
Devita Savitri
Jurnalis

Devita Savitri adalah Penulis di Rsjmenur.id yang menyajikan informasi seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik dengan gaya penulisan yang hangat dan mudah dipahami. Devita memiliki perhatian khusus pada bagaimana kebijakan pemerintah berdampak pada keseharian masyarakat. Baginya, menulis bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga memastikan pembaca merasa terbantu setelah membaca artikelnya.