Pengertian KTP dan e-KTP: Definisi, Sejarah, Jenis, Fungsi, dan Perbedaannya

Pengertian KTP dan e-KTP: Definisi, Sejarah, Jenis, Fungsi, dan Perbedaannya

Pernahkah terpikir, bagaimana satu kartu kecil bisa menjadi kunci untuk hampir semua layanan publik di Indonesia? Mulai dari buka rekening bank, daftar BPJS, hingga ikut Pemilu—semuanya butuh KTP.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Sejak 2011, pemerintah melalui Kemendagri menerapkan sistem e-KTP berbasis chip yang berlaku secara nasional dan seumur hidup.

Nah, artikel ini akan membahas tuntas semua hal tentang KTP dan e-KTP—mulai dari pengertian, sejarah, dasar hukum, hingga cara mengurus jika hilang. Simak sampai selesai.

Pengertian KTP (Kartu Tanda Penduduk)

KTP adalah dokumen identitas resmi penduduk Indonesia sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kartu ini memuat data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, hingga pekerjaan.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, KTP wajib dimiliki oleh WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dengan ketentuan sudah berusia 17 tahun atau telah/pernah menikah.

Singkatnya, KTP adalah “paspor” untuk mengakses berbagai layanan di dalam negeri.

Pengertian e-KTP Menurut Kemendagri

e-KTP atau KTP Elektronik adalah Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik, baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Dilansir dari laman Kemendagri, e-KTP berbasis NIK memiliki spesifikasi dan format nasional dengan sistem pengamanan khusus.

Yang membuat e-KTP istimewa adalah adanya chip yang menyimpan data biometrik pemiliknya—termasuk sidik jari, iris mata, foto wajah, dan tanda tangan digital. Teknologi ini membuat e-KTP hampir mustahil untuk dipalsukan atau digandakan.

Jadi, e-KTP bukan sekadar “upgrade” dari KTP biasa. Ini adalah transformasi sistem kependudukan Indonesia ke era digital.

Sejarah Perkembangan KTP di Indonesia

Menariknya, KTP di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan. Berikut perjalanan panjangnya:

1921-1942 (Zaman Belanda) KTP disebut “Sertifikat Kependudukan” atau Verklaring van Ingezetenschap. Dicetak di atas kertas segel 15×10 cm dengan biaya 1,5 gulden. Diterbitkan oleh Hoofd van plaatselijk bestuur (kepala pemerintahan wilayah).

1942-1945 (Zaman Jepang) Jepang menerbitkan “KTP Propaganda” yang memuat sumpah setia kepada pemerintahan Nippon di halaman belakang.

1945-1977 (Awal Kemerdekaan) KTP berubah menjadi “Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia”. Masih berbahan kertas, sebagian diketik dan sebagian ditulis tangan.

1977-2002 (KTP Laminasi) KTP mulai berbentuk kartu dengan foto ditempel, dilaminasi plastik, dan dilengkapi nomor seri.

2004 (KTP Nasional) Foto dicetak langsung pada kartu plastik dengan pola keamanan khusus (guilloche pattern).

2011-Sekarang (e-KTP) KTP Elektronik diluncurkan dengan teknologi chip dan biometrik. Berlaku secara nasional dan seumur hidup berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013.

Baca Juga:  Apa Itu Single Identity Number (SIN)? Mengenal NIK sebagai 'Kunci Mas' Menuju Satu Data Indonesia

2022-Sekarang (IKD) Identitas Kependudukan Digital mulai diperkenalkan sebagai versi digital e-KTP yang bisa diakses via smartphone.

Dasar Hukum e-KTP

Penerapan e-KTP diatur dalam beberapa regulasi berikut:

  • UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 (mengatur masa berlaku seumur hidup)
  • PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan
  • Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Permendagri No. 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis NIK Secara Nasional
  • Surat Edaran Mendagri No. 470/296/SJ tentang e-KTP Berlaku Seumur Hidup

Regulasi ini dapat berubah sesuai kebijakan terbaru, jadi pastikan untuk selalu cek update dari Kemendagri atau Dukcapil setempat.

Jenis-Jenis KTP yang Pernah Berlaku di Indonesia

Indonesia pernah memiliki beberapa jenis KTP dengan karakteristik berbeda:

Periode Nama/Jenis Karakteristik
1921-1942 Sertifikat Kependudukan Kertas segel, berbayar 1,5 gulden
1942-1945 KTP Propaganda Memuat sumpah setia ke Jepang
1945-1977 Surat Tanda Kewarganegaraan Kertas tanpa laminasi
1977-2002 KTP Laminasi Foto ditempel, dilaminasi plastik
2002-2004 KTP Kuning Lembaran identitas berwarna kuning
2004-2011 KTP Nasional Foto dicetak langsung, plastik
2011-Sekarang e-KTP Dilengkapi chip dan biometrik

Khusus DI Aceh pada 2003-2004, pernah diterbitkan “KTP Merah Putih” selama masa Darurat Militer dengan desain berbeda dari wilayah lain.

Data Biometrik dalam e-KTP

Salah satu keunggulan utama e-KTP adalah sistem biometrik yang tertanam dalam chip-nya. Data biometrik ini meliputi:

  • Sidik Jari – Direkam seluruh 10 jari, namun hanya 2 jari (jempol dan telunjuk kanan) yang disimpan dalam chip
  • Iris Mata – Pola unik pada selaput pelangi mata yang berbeda setiap individu
  • Foto Wajah – Digunakan untuk sistem pengenalan wajah (face recognition)
  • Tanda Tangan Digital – Versi elektronik dari tanda tangan pemilik

Data ini dienkripsi dengan algoritma kriptografi khusus dan hanya bisa dibaca melalui card reader resmi yang terhubung dengan database Dukcapil. Jadi, klaim bahwa chip e-KTP bisa digunakan untuk menyadap atau melacak pergerakan adalah hoaks—berdasarkan klarifikasi resmi Kemendagri.

Fungsi Utama KTP/e-KTP

e-KTP bukan sekadar kartu identitas. Fungsinya sangat luas dalam kehidupan sehari-hari:

  • Identitas resmi untuk berbagai keperluan administrasi
  • Persyaratan pembukaan rekening bank
  • Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Pembuatan SIM, paspor, dan dokumen lainnya
  • Pendaftaran sekolah dan perguruan tinggi
  • Persyaratan melamar pekerjaan
  • Mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu dan Pilkada)
  • Mengurus akta kelahiran, pernikahan, dan kematian
  • Akses layanan pemerintah dan program bantuan sosial (PKH, BPNT, BLT)
  • Verifikasi identitas dalam transaksi digital

Tanpa e-KTP, banyak layanan publik dan privat yang tidak bisa diakses.

Perbedaan KTP Biasa dan e-KTP

Berikut perbandingan detail antara KTP konvensional dan e-KTP:

Aspek KTP Biasa e-KTP
Bahan Kertas/plastik laminasi PVC/PC dengan chip
Teknologi Manual/konvensional Elektronik dengan biometrik
Masa Berlaku 5 tahun Seumur hidup (WNI)
Keamanan Mudah dipalsukan Sulit dipalsukan (9 layer)
Data Biometrik Tidak ada Sidik jari, iris, wajah
Berlaku Lokal (daerah) Nasional
Kemungkinan Ganda Bisa memiliki lebih dari 1 Tidak mungkin (NIK tunggal)

Struktur fisik e-KTP terdiri dari 9 layer dengan chip yang ditanam di antara plastik putih dan transparan. Chip ini memiliki antena yang mengeluarkan gelombang saat digesek ke card reader.

Mengapa e-KTP Wajib untuk Semua WNI?

Ada beberapa alasan mendasar mengapa pemerintah mewajibkan e-KTP:

Baca Juga:  Apa Itu Single Identity Number (SIN)? Mengenal NIK sebagai 'Kunci Mas' Menuju Satu Data Indonesia

Mencegah KTP Ganda Sistem biometrik membuat satu orang hanya bisa memiliki satu NIK. Ini menutup celah penipuan, terorisme, dan manipulasi data.

Single Identity Number NIK menjadi identitas tunggal yang terintegrasi dengan berbagai layanan—dari perbankan hingga program sosial.

Efisiensi Anggaran Sebelum e-KTP, pemerintah menghabiskan sekitar Rp4 triliun per tahun untuk perpanjangan KTP. Dengan masa berlaku seumur hidup, biaya ini bisa dihemat.

Mendukung Digitalisasi e-KTP menjadi fondasi untuk berbagai layanan digital pemerintah, termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Konsekuensi Tidak Memiliki e-KTP

Tanpa e-KTP, berbagai layanan berikut tidak bisa diakses:

  • Tidak bisa membuka rekening bank
  • Tidak bisa mendaftar BPJS
  • Tidak bisa membuat SIM atau paspor
  • Tidak bisa mengikuti Pemilu/Pilkada
  • Tidak bisa menerima bantuan sosial (PKH, BLT, BPNT)
  • Kesulitan melamar pekerjaan formal
  • Tidak bisa mengurus dokumen kependudukan lain (akta, KK)
  • Berpotensi ditolak saat verifikasi identitas di berbagai instansi

Jadi, segera urus e-KTP begitu memenuhi syarat.

Syarat Pembuatan e-KTP di Dukcapil

Berdasarkan informasi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, syarat pembuatan e-KTP sangat sederhana:

Untuk Pembuatan Baru (Usia 17 Tahun/Pemula):

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Untuk yang Sudah Menikah (di bawah 17 tahun):

  • KK asli
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan

Untuk Perubahan Data:

  • KK dan KTP asli
  • Dokumen pendukung perubahan (Surat Nikah/Akta Perceraian/Akta Kelahiran/Ijazah/Penetapan Pengadilan)

Untuk Penggantian Hilang/Rusak:

  • Surat Keterangan Hilang dari kepolisian (jika hilang)
  • e-KTP yang rusak (jika rusak)
  • Fotokopi KK

Kabar baiknya, berdasarkan penjelasan mantan Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pembuatan e-KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW. Cukup bawa fotokopi KK saja.

Cara Membuat e-KTP di Disdukcapil

Secara Offline (Datang Langsung)

  1. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Datang ke kantor Disdukcapil tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota
  3. Ambil nomor antrean dan tunggu dipanggil
  4. Serahkan dokumen persyaratan ke petugas
  5. Lakukan perekaman data biometrik:
    • Foto wajah
    • Rekam sidik jari (10 jari)
    • Rekam iris mata
    • Tanda tangan digital
  6. Petugas akan memberikan Surat Keterangan (Suket) sebagai KTP sementara
  7. Tunggu 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP

Proses perekaman hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam, tergantung panjangnya antrean.

Secara Online (Beberapa Daerah)

Beberapa daerah sudah menyediakan layanan digital. Contohnya di Jakarta ada “Alpukat Betawi”, di Medan ada “Sibisa”. Langkahnya:

  1. Download aplikasi layanan Dukcapil daerah masing-masing
  2. Daftar akun baru atau login
  3. Pilih menu Kependudukan → KTP
  4. Pilih jenis layanan (baru, hilang, rusak, perubahan data)
  5. Unggah dokumen persyaratan
  6. Submit dan pantau status pengajuan
  7. Untuk perekaman biometrik pertama kali, tetap harus datang langsung ke kantor Disdukcapil

Perlu dicatat, pembuatan e-KTP tidak bisa diwakilkan karena harus melakukan perekaman biometrik secara langsung.

Biaya Pembuatan e-KTP Gratis atau Bayar?

Gratis. Tidak dipungut biaya sama sekali.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013, semua layanan pembuatan e-KTP dijamin gratis oleh pemerintah. Apabila ada pihak yang meminta bayaran, itu termasuk pungutan liar dan bisa dilaporkan ke instansi terkait.

Pengecualian hanya berlaku untuk layanan tambahan seperti pengiriman ke rumah (di beberapa daerah seperti Kota Medan dikenakan biaya Rp12.000).

Cara Cek Status e-KTP Online via Dukcapil

Ada beberapa cara untuk mengecek status e-KTP tanpa harus datang ke kantor:

1. Via Website Dukcapil Daerah

Kunjungi situs resmi Dukcapil Kabupaten/Kota sesuai domisili, cari menu “Cek NIK” atau “Cek Status e-KTP”, lalu masukkan 16 digit NIK.

Baca Juga:  Apa Itu Single Identity Number (SIN)? Mengenal NIK sebagai 'Kunci Mas' Menuju Satu Data Indonesia

2. Via Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)

Download aplikasi IKD dari Play Store, registrasi dengan NIK, email, dan nomor HP, lalu lakukan verifikasi wajah. Untuk aktivasi penuh, perlu satu kali kunjungan ke petugas Dukcapil.

3. Via WhatsApp Halo Dukcapil

Kirim pesan ke nomor 0811-800-5373 dengan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telp#Keluhan

4. Via Email Dukcapil

Kirim ke [email protected] atau [email protected] dengan format sama seperti WhatsApp.

5. Via Call Center

Hubungi 1500-537 (Halo Dukcapil) pada jam kerja. Siapkan data NIK dan Nomor KK untuk verifikasi.

6. Via Media Sosial

  • Twitter/X: @ccdukcapil
  • Facebook: Halo Dukcapil
  • Instagram: kemendagri

Kirim DM dengan format yang sama.

Masa Berlaku e-KTP Seumur Hidup atau Tidak?

e-KTP untuk WNI berlaku seumur hidup.

Ini diatur dalam Pasal 64 ayat (7) huruf a UU No. 24 Tahun 2013. Bahkan e-KTP yang diterbitkan sejak 2011 dan masih mencantumkan tanggal masa berlaku tetap dianggap berlaku seumur hidup—tidak perlu diperpanjang.

Namun, ada kondisi di mana e-KTP perlu diganti:

  • Pindah alamat/domisili ke Kabupaten/Kota lain
  • Perubahan status perkawinan
  • Perubahan pekerjaan
  • Perubahan agama
  • Penambahan gelar
  • e-KTP rusak atau hilang
  • Perubahan foto (misalnya dari belum berjilbab menjadi berjilbab)

Khusus untuk WNA, masa berlaku e-KTP disesuaikan dengan masa Izin Tinggal Tetap.

e-KTP Hilang? Ini Cara Mengurusnya

Jangan panik jika e-KTP hilang. Berikut langkah pengurusannya:

  1. Buat Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian terdekat
  2. Siapkan fotokopi KK dan dokumen pendukung lain yang mencantumkan NIK (SIM, paspor jika ada)
  3. Datang ke kantor Disdukcapil tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota
  4. Serahkan dokumen ke petugas dan isi formulir permohonan
  5. Lakukan perekaman ulang jika diperlukan (foto dan sidik jari)
  6. Terima Surat Keterangan sebagai pengganti sementara
  7. Tunggu 7-14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru

Pengurusan e-KTP hilang juga gratis, tidak dipungut biaya.

Tips Agar Proses Pembuatan e-KTP Lancar

Berikut beberapa tips agar pengurusan e-KTP berjalan cepat dan tanpa hambatan:

  • Datang pagi-pagi untuk menghindari antrean panjang
  • Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan benar sebelum berangkat
  • Bawa KK asli untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan
  • Periksa kembali data di KK—pastikan tidak ada kesalahan nama, tanggal lahir, atau alamat
  • Jaga kebersihan jari agar sidik jari terekam dengan baik
  • Gunakan pakaian rapi dan sesuai ketentuan foto KTP
  • Lepas aksesoris berlebihan saat foto (kacamata hitam, topi)
  • Simpan bukti perekaman/Surat Keterangan dengan baik
  • Catat perkiraan tanggal pengambilan e-KTP

Mulai tahun 2025, pencetakan e-KTP bisa dilakukan di kantor Dukcapil mana saja di Indonesia—tidak harus kembali ke kota asal.

Kontak dan Info Layanan Dukcapil

Berikut kanal resmi untuk informasi dan pengaduan terkait e-KTP:

Kanal Kontak/Alamat
Call Center 1500-537 (Halo Dukcapil)
WhatsApp 0811-800-5373
Email [email protected]
Twitter/X @ccdukcapil
Facebook Halo Dukcapil
Instagram @kemendagri
Website dukcapil.kemendagri.go.id

Untuk layanan lebih spesifik, bisa menghubungi Disdukcapil Kabupaten/Kota masing-masing.

Penutup

e-KTP adalah dokumen identitas paling penting yang wajib dimiliki setiap WNI. Dengan teknologi biometrik dan chip yang canggih, e-KTP tidak hanya berfungsi sebagai kartu identitas, tapi juga menjadi kunci untuk mengakses hampir semua layanan publik di Indonesia.

Bagi yang belum memiliki e-KTP atau sudah waktunya melakukan perubahan data, segera kunjungi kantor Disdukcapil terdekat. Prosesnya mudah, cepat, dan yang paling penting—gratis.

Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu menjawab semua pertanyaan seputar KTP dan e-KTP. Selamat mengurus dokumen kependudukan!


Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi dan kebijakan yang berlaku per Desember 2025. Syarat, prosedur, dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan terbaru dari Kemendagri dan Dukcapil. Untuk informasi paling akurat, selalu verifikasi ke kantor Disdukcapil atau kanal resmi Kemendagri.

Devita Savitri
Jurnalis

Devita Savitri adalah Penulis di Rsjmenur.id yang menyajikan informasi seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik dengan gaya penulisan yang hangat dan mudah dipahami. Devita memiliki perhatian khusus pada bagaimana kebijakan pemerintah berdampak pada keseharian masyarakat. Baginya, menulis bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga memastikan pembaca merasa terbantu setelah membaca artikelnya.