Cara Menjadi KPM Bansos 2026, Panduan Resmi Cukup Pakai NIK Sampai SK Terbit

Cara Menjadi KPM Bansos 2026, Panduan Resmi Cukup Pakai NIK Sampai SK Terbit

Pernah bertanya-tanya kenapa tetangga yang kondisinya mirip justru rutin dapat bantuan sosial, sementara pengajuan sendiri tak kunjung diproses?

Faktanya, menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos bukan sekadar soal miskin atau tidak. Berdasarkan regulasi Kementerian Sosial (Kemensos) dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), ada prosedur resmi yang harus dilaluiโ€”mulai dari validasi NIK hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan.

Nah, artikel ini akan mengupas tuntas cara menjadi KPM bansos 2026 melalui jalur resmi yang benar. Seluruh informasi disusun berdasarkan regulasi terbaru Kemensos, sehingga bisa dijadikan panduan akurat untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial.

Apa Itu KPM dan Mengapa Statusnya Penting?

Sebelum membahas cara pendaftaran, penting untuk memahami definisi KPM dan mengapa status ini sangat krusial dalam sistem penyaluran bantuan sosial di Indonesia.

Definisi KPM Menurut Regulasi Kemensos

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah keluarga yang secara resmi ditetapkan oleh Kemensos sebagai penerima program bantuan sosial melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial. Status ini bukan sekadar klaim, melainkan pengakuan legal yang tercatat dalam sistem informasi kesejahteraan sosial nasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019, KPM didefinisikan sebagai keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosialโ€”yang kini telah bertransformasi menjadi DTSEN sejak Februari 2025.

Perbedaan KPM dengan Calon Penerima Biasa

Banyak yang mengira sudah terdaftar di DTSEN berarti otomatis jadi KPM. Padahal keduanya berbeda secara status dan hak.

Aspek Terdaftar DTSEN KPM Resmi
Status Data tercatat dalam database Ditetapkan melalui SK Mensos
Hak Terima Bantuan Belum pasti Berhak sesuai program yang ditetapkan
Kartu Identitas Tidak ada Mendapat KKS dari bank Himbara
Pencairan Dana Tidak bisa Bisa via ATM, agen bank, e-Warong
Proses Verifikasi Belum final Sudah lolos verifikasi lengkap

Jadi, terdaftar di DTSEN hanyalah langkah awal. Status KPM resmi baru didapat setelah lolos seluruh tahapan verifikasi dan nama tercantum dalam SK penetapan.

Keuntungan Berstatus KPM Resmi

Setelah resmi menjadi KPM, beberapa hak dan akses yang didapat meliputi:

  • Berhak menerima bantuan sesuai program yang ditetapkan (PKH, BPNT, BLT Kesra)
  • Mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai identitas resmi penerima bansos
  • Akses pencairan dana non-tunai melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN)
  • Bisa belanja kebutuhan pangan di e-Warong BPNT menggunakan saldo bantuan
  • Prioritas untuk program perlindungan sosial lainnya seperti subsidi listrik dan LPG

Siapa yang Berhak Mengajukan Diri Jadi KPM?

Tidak semua orang bisa menjadi KPM bansos. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi berdasarkan regulasi Kemensos dan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

Kriteria Ekonomi (Desil 1-4)

Kriteria utama adalah tingkat kesejahteraan ekonomi yang diukur menggunakan sistem desil kesejahteraan. Desil adalah peringkat kesejahteraan dengan skala 1-10, di mana desil 1 adalah kelompok termiskin.

Bantuan sosial hanya diberikan kepada keluarga dengan desil 1-4, atau 40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Desil Kategori Kelayakan Jadi KPM
1 Sangat Miskin โœ… Prioritas utama (PKH, BPNT, BLT)
2 Miskin โœ… Berhak (PKH, BPNT, BLT)
3 Rentan Miskin โœ… Berhak (BPNT, BLT Kesra)
4 Hampir Rentan โš ๏ธ Berhak terbatas (BLT Kesra/BBM)
5-10 Tidak Miskin โŒ Tidak berhak jadi KPM

Peringkat desil dihitung berdasarkan survei terstandardisasi yang mencakup kondisi rumah, kepemilikan aset, sumber penghasilan, dan pengeluaran keluarga.

Baca Juga:  Apa Itu BLT Kesra? Memahami Hubungan Krusial antara DTKS, KPM, dan Validasi Data Dukcapil

Kriteria Administratif (NIK dan DTSEN)

Mengapa DTSEN Disebut 'Game Changer' Penanggulangan Kemiskinan? Analisis Kebijakan Satu Data

Selain kriteria ekonomi, ada syarat wajib administratif yang harus dipenuhi:

  • NIK valid dan padan Dukcapil โ€“ Nomor Induk Kependudukan harus aktif dan sinkron dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Terdaftar di DTSEN โ€“ Data harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang menjadi acuan sejak Februari 2025
  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau pensiunan โ€“ Aparatur negara dan pensiunan tidak berhak karena sudah mendapat jaminan penghasilan dari negara
  • Tidak memiliki data ganda โ€“ Satu NIK hanya boleh tercatat di satu Kartu Keluarga
  • Alamat sesuai KTP โ€“ Domisili harus sesuai dengan yang tercantum di KTP elektronik

Memahami perbedaan DTKS, BDT, dan DTSEN akan membantu memahami sistem pendataan terbaru yang berlaku.

Kriteria Khusus per Program Bantuan

Setiap program bantuan memiliki kriteria tambahan yang spesifik.

Program Keluarga Harapan (PKH):

PKH bersifat bersyarat dengan komponen penerima tertentu. Keluarga harus memiliki minimal satu dari komponen berikut:

  • Ibu hamil atau nifas
  • Anak usia dini (0-6 tahun)
  • Anak sekolah SD, SMP, atau SMA sederajat
  • Penyandang disabilitas berat
  • Lanjut usia 70 tahun ke atas

Tanpa komponen tersebut, keluarga tidak bisa menjadi KPM PKH meskipun masuk desil 1. Perlu dipahami juga perbedaan PKH dan KKS yang sering membingungkan masyarakat.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT):

BPNT tidak memerlukan komponen khusus seperti PKH. Kriteria utama adalah desil 1-4 dan terdaftar di DTSEN. Bantuan sebesar Rp200.000/bulan ini bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-Warong.

BLT Kesra:

BLT Kesra merupakan bantuan tunai yang ditujukan untuk keluarga desil 1-4 yang belum tercover program PKH. Memahami perbedaan BLT Kesra, BLT Dana Desa, dan BLT BBM akan membantu mengetahui program mana yang paling sesuai.

Jalur Resmi Menjadi KPM Bansos 2026

Ada tiga jalur resmi yang bisa ditempuh untuk menjadi KPM bansos. Masing-masing memiliki mekanisme berbeda.

Pendataan Rutin oleh Pemerintah (Jalur Pasif)

Jalur pertama adalah menunggu pendataan rutin yang dilakukan pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemensos. Pendataan ini mencakup survei sosial ekonomi nasional yang hasilnya diintegrasikan ke DTSEN.

Mekanisme jalur pasif:

  • Petugas BPS atau pendamping sosial mendatangi rumah untuk survei
  • Data dikumpulkan dan diolah untuk menentukan peringkat desil
  • Keluarga yang masuk desil 1-4 otomatis diusulkan sebagai calon KPM
  • Verifikasi lanjutan dilakukan oleh Dinas Sosial kabupaten/kota

Kelemahan jalur ini adalah tidak semua rumah tangga terjangkau pendataan, terutama di wilayah terpencil atau perumahan baru.

Usulan Mandiri via Aplikasi Cek Bansos (Jalur Aktif Online)

Jalur kedua adalah mengajukan diri secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang dikembangkan Kemensos. Aplikasi ini tersedia gratis di Play Store dan App Store.

Melalui fitur “Daftar Usulan”, siapa pun yang merasa layak bisa mengajukan diri sebagai calon KPM dengan melengkapi data dan dokumen pendukung. Pengajuan akan diverifikasi oleh tim Dinas Sosial setempat.

Usulan via RT/RW dan Dinsos (Jalur Aktif Offline)

Jalur ketiga adalah mengajukan melalui perangkat desa atau langsung ke kantor Dinas Sosial kabupaten/kota. Jalur ini cocok bagi yang kesulitan akses teknologi atau memerlukan pendampingan langsung.

Prosedurnya dimulai dengan melapor ke RT/RW, kemudian data diteruskan ke kelurahan dan Dinsos untuk diproses lebih lanjut.

Langkah Demi Langkah Mengajukan Diri Sebagai KPM

Berikut panduan lengkap mengajukan diri sebagai KPM melalui jalur aktif, baik online maupun offline.

Persiapan Dokumen

Sebelum mengajukan, pastikan dokumen berikut sudah lengkap dan valid.

Dokumen Wajib:

  • KTP elektronik (pastikan NIK aktif dan padan dengan Dukcapil)
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan

Dokumen Pendukung (Sangat Direkomendasikan):

  • Foto kondisi rumah bagian luar (tampak depan dan samping)
  • Foto kondisi rumah bagian dalam (ruangan utama, dapur, kamar mandi)
  • Bukti tanggungan keluarga (anak sekolah, anggota keluarga sakit)
  • Surat keterangan tidak bekerja atau penghasilan tidak tetap

Semakin lengkap dokumentasi, semakin kuat posisi pengajuan saat diverifikasi.

Proses Pengajuan Online via Aplikasi Cek Bansos

Cara Fitur 'Usul' di Aplikasi Cek Bansos Mengubah Nasib Warga yang Tak Pernah Tersentuh Bantuan
  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
  2. Pilih “Buat Akun Baru” dan isi data sesuai NIK, nama, dan nomor HP aktif
  3. Verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirim ke nomor HP
  4. Login ke aplikasi menggunakan akun yang sudah dibuat
  5. Pilih menu “Daftar Usulan” di halaman utama
  6. Klik “Tambah Usulan Baru”
  7. Isi data lengkap calon KPM sesuai KTP dan Kartu Keluarga
  8. Pilih jenis bantuan yang diusulkan (PKH, BPNT, atau BLT Kesra)
  9. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP
  10. Unggah foto kondisi rumah sebagai bukti pendukung
  11. Jelaskan kondisi ekonomi keluarga di kolom deskripsi
  12. Kirim usulan dan catat nomor tiket untuk tracking status
Baca Juga:  Informasi Lengkap Program Keluarga Harapan (PKH), Lengkap Dari Pengertian hingga Cara Daftarnya

Setelah pengajuan terkirim, sistem akan memproses dan meneruskan ke Dinas Sosial setempat untuk verifikasi lanjutan.

Proses Pengajuan Offline via Kelurahan/Dinsos

  1. Siapkan seluruh dokumen wajib dan pendukung dalam bentuk fotokopi
  2. Kunjungi kantor RT/RW untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  3. Datangi kantor desa/kelurahan dan sampaikan maksud untuk mengajukan diri sebagai calon KPM
  4. Isi formulir usulan yang disediakan petugas
  5. Serahkan fotokopi dokumen lengkap
  6. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan memberikan tanda terima pengajuan
  7. Data diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk verifikasi lanjutan

Jalur offline biasanya lebih cepat ditindaklanjuti karena petugas bisa langsung memberikan arahan jika ada kekurangan.

Proses Verifikasi Hingga SK Penetapan KPM

Setelah pengajuan masuk sistem, ada serangkaian tahapan verifikasi yang harus dilalui sebelum resmi menjadi KPM.

Tahap Verifikasi Data

Tahap pertama adalah verifikasi administratif yang dilakukan oleh operator Dinas Sosial kabupaten/kota. Proses ini meliputi:

  • Pengecekan kelengkapan dokumen yang diunggah atau diserahkan
  • Validasi NIK dengan database Dukcapil untuk memastikan data kependudukan valid
  • Pencocokan data dengan DTSEN untuk melihat status kepesertaan sebelumnya
  • Screening awal terhadap kriteria eliminasi (ASN, TNI, Polri, pensiunan)

Jika ada dokumen kurang atau data tidak valid, pengajuan akan dikembalikan untuk diperbaiki. Inilah salah satu alasan umum pengajuan bansos ditolak yang sebenarnya bisa dihindari.

Survei Lapangan

Setelah lolos verifikasi data, tim verifikasi akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi sesuai dengan yang dilaporkan.

Aspek yang dinilai saat survei:

  • Kondisi fisik bangunan rumah (luas, material dinding, atap, lantai)
  • Sumber air bersih dan sanitasi
  • Kepemilikan aset (kendaraan, elektronik, ternak)
  • Jumlah tanggungan dan sumber penghasilan
  • Kondisi kesehatan anggota keluarga

Hasil survei akan menentukan peringkat desil yang menjadi dasar penetapan kelayakan. Jika hasil survei menunjukkan desil di atas 4, pengajuan tidak akan diproses lebih lanjut.

Penerbitan SK dan KKS

Bagi yang lolos seluruh tahapan verifikasi, nama akan dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) penetapan KPM yang diterbitkan oleh Menteri Sosial.

Setelah SK terbit, proses selanjutnya adalah:

  1. Pembuatan rekening bank Himbara โ€“ Dinsos berkoordinasi dengan bank (BRI, Mandiri, BNI, atau BTN) untuk membuka rekening atas nama KPM
  2. Pencetakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) โ€“ Kartu dicetak oleh mitra percetakan dan diverifikasi ulang
  3. Distribusi KKS โ€“ Kartu didistribusikan melalui Dinsos atau pendamping sosial ke alamat KPM

Setelah KKS diterima, KPM sudah bisa mencairkan bantuan sesuai jadwal program masing-masing. Panduan lengkap mengenai cara mendaftar KKS untuk menerima bansos bisa menjadi referensi tambahan.

Berapa Lama dari Usulan Hingga Jadi KPM?

Timeline dari pengajuan hingga resmi menjadi KPM bervariasi tergantung kondisi di masing-masing daerah. Berikut estimasi waktu berdasarkan mekanisme Kemensos.

Tahap Proses Estimasi Waktu
1 Verifikasi kelengkapan dokumen 3-5 hari kerja
2 Pencocokan data dengan Dukcapil dan DTSEN 5-7 hari kerja
3 Survei lapangan oleh tim verifikasi 7-14 hari kerja
4 Rapat tim verifikasi dan penetapan hasil 3-5 hari kerja
5 Penerbitan SK dan pembuatan rekening bank 7-14 hari kerja
6 Distribusi KKS ke KPM 7-14 hari kerja
Total Waktu Normal 5-9 minggu

Estimasi di atas adalah kondisi normal tanpa kendala. Waktu bisa lebih lama jika antrian di daerah tersebut panjang, dokumen tidak lengkap, atau diperlukan verifikasi tambahan.

Selama menunggu, status pengajuan bisa dipantau melalui aplikasi Cek Bansos menggunakan nomor tiket. Jika muncul status “belum disalurkan”, itu artinya proses masih berjalan dan belum sampai tahap pencairan.

Kendala Umum dan Cara Mengatasinya

Tidak semua pengajuan berjalan mulus. Berikut kendala yang sering terjadi beserta solusinya.

1. NIK Tidak Valid atau Tidak Ditemukan di Dukcapil

Penyebab paling umum adalah NIK belum terekam sidik jari di e-KTP atau data tidak sinkron setelah pindah domisili. Solusinya adalah mengunjungi Disdukcapil setempat untuk melakukan pemadanan data kependudukan dengan membawa KTP dan KK asli.

2. Sudah Terdaftar DTKS tapi Tidak Masuk DTSEN

Sejak Februari 2025, acuan berubah dari DTKS ke DTSEN. Tidak semua data otomatis migrasi karena metodologi pendataannya berbeda. Solusinya adalah mengajukan usulan baru melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke Dinsos.

3. Desil Tidak Sesuai Kondisi Faktual

Jika merasa kondisi ekonomi sebenarnya lebih berat dari hasil survei, bisa mengajukan keberatan ke Dinsos dengan melampirkan bukti pendukung kondisi terkini.

Baca Juga:  Penerima Bansos Bisa Dapat SHU dari Koperasi Desa

4. Pengajuan Ditolak Tanpa Alasan Jelas

Gunakan fitur “Usul Sanggah” di aplikasi Cek Bansos untuk mengajukan banding. Lampirkan dokumen tambahan yang memperkuat klaim kelayakan.

5. KPM Lama tapi Tidak Dapat Bantuan Lagi

Kondisi ini bisa terjadi karena status graduasi atau hasil pemutakhiran desil menunjukkan kondisi sudah membaik. Jika merasa masih layak, ajukan kembali melalui prosedur yang sama.

6. Bantuan Tidak Cair Padahal Sudah Jadi KPM

Ini berbeda dengan belum jadi KPM. Jika sudah terdaftar tapi bantuan tidak cair, bisa disebabkan masalah teknis rekening atau KKS. Cek penyebab spesifiknya melalui artikel kenapa PKH tidak cair atau penyebab BPNT tidak cair.

Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi

Apa Itu Kemensos Menurut Regulasi? Peran, Program Bansos, dan Cara Memastikan Data Terdaftar

Berikut daftar lengkap kanal resmi yang bisa dihubungi untuk informasi, pengaduan, dan konfirmasi status pengajuan KPM.

Layanan Kontak Jam Operasional
Call Center Kemensos 171 (ext 2) 24 jam
WhatsApp Kemensos 0811-1234-171 Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB
Email Pengaduan [email protected] Respon 1ร—24 jam kerja
Website Cek Bansos cekbansos.kemensos.go.id 24 jam
LAPOR! (SP4N) lapor.go.id 24 jam
Kantor Dinsos Sesuai domisili masing-masing Senin-Jumat, jam kerja

Alamat Kantor Kemensos Pusat:

Kementerian Sosial Republik Indonesia Jl. Salemba Raya No.28, Jakarta Pusat 10430 Telepon: (021) 3103591 Website: kemensos.go.id Lihat di Google Maps

Selalu gunakan kanal resmi dan waspada terhadap oknum yang meminta uang dengan dalih mempercepat proses. Seluruh layanan pengajuan dan pengaduan KPM bansos 100% gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Penutup

Menjadi KPM bansos memang membutuhkan proses yang tidak instan, tapi prosedurnya sudah cukup jelas dan bisa dilakukan secara mandiri. Kuncinya adalah memastikan NIK valid, memenuhi kriteria desil 1-4, dan melengkapi dokumen pendukung dengan benar.

Bagi yang merasa layak namun belum terdaftar, manfaatkan fitur “Daftar Usulan” di aplikasi Cek Bansos atau ajukan langsung ke Dinas Sosial setempat. Proses memang membutuhkan kesabaran, tapi hak sebagai warga negara yang memenuhi kriteria tetap bisa diperjuangkan melalui jalur resmi.

Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu proses pengajuan menjadi KPM berjalan lancar. Terima kasih sudah membaca, semoga rezeki yang halal dan berkah selalu dilimpahkan untuk setiap keluarga yang membutuhkan.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi Kemensos dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Kebijakan, kriteria, dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah, sehingga disarankan untuk selalu memverifikasi informasi terkini melalui website cekbansos.kemensos.go.id atau Call Center Kemensos di 171.


Pertanyaan Umum Seputar Cara Menjadi KPM Bansos

Terdaftar di DTSEN berarti data tercatat dalam database kesejahteraan nasional, tapi belum tentu menjadi penerima bantuan. Status KPM resmi baru didapat setelah lolos seluruh tahapan verifikasi dan nama tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial. Setelah jadi KPM, baru berhak menerima bantuan dan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Estimasi waktu normal adalah 5-9 minggu dari pengajuan hingga KKS diterima. Prosesnya meliputi verifikasi dokumen (3-5 hari), pencocokan data (5-7 hari), survei lapangan (7-14 hari), penetapan hasil (3-5 hari), dan distribusi KKS (7-14 hari). Waktu bisa lebih lama tergantung antrian di daerah masing-masing.

Tidak. Seluruh proses pengajuan, verifikasi, dan penerbitan KKS sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apapun. Waspada terhadap oknum yang meminta uang dengan dalih mempercepat proses. Laporkan praktik pungutan liar ke Call Center Kemensos 171 atau melalui aplikasi LAPOR! di lapor.go.id.

NIK tidak ditemukan biasanya karena belum terekam sidik jari di e-KTP atau data tidak sinkron dengan Dukcapil. Solusinya adalah mengunjungi kantor Disdukcapil setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli untuk melakukan pemadanan data. Proses ini gratis dan biasanya selesai dalam 1-3 hari kerja.

Bisa. Jika sebelumnya ditolak karena masalah administratif seperti NIK invalid atau dokumen tidak lengkap, bisa mengajukan ulang setelah masalah tersebut diperbaiki. Namun jika ditolak karena syarat mutlak seperti status ASN/TNI/Polri, penolakan bersifat permanen selama status tersebut masih melekat.

Desil dihitung berdasarkan survei komprehensif yang mencakup kondisi rumah, kepemilikan aset, sumber penghasilan, dan pengeluaran. Faktor seperti kondisi rumah yang relatif baik atau kepemilikan kendaraan bisa mempengaruhi hasil. Jika merasa tidak sesuai kondisi faktual, ajukan keberatan ke Dinas Sosial dengan melampirkan bukti pendukung kondisi ekonomi terkini.

Setelah resmi jadi KPM, bantuan yang bisa diterima tergantung kriteria dan penetapan program. Jenisnya meliputi PKH (bantuan tunai bersyarat untuk pendidikan dan kesehatan), BPNT (bantuan pangan Rp200.000/bulan), BLT Kesra (bantuan tunai langsung), serta akses ke subsidi listrik dan LPG bersubsidi.

Status pengajuan bisa dipantau melalui aplikasi Cek Bansos menggunakan nomor tiket yang didapat saat mengirim usulan. Alternatif lain adalah menghubungi Call Center Kemensos di 171 (ext 2) atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial kabupaten/kota dengan membawa bukti pengajuan.

Fajar Pratama
Pemimpin Redaksi

Fajar Pratama adalah Pemimpin Redaksi sekaligus Penanggung Jawab Rsjmenur.id. Bertanggung jawab penuh atas kebijakan editorial dan seluruh konten yang dipublikasikan. Selain memimpin tim redaksi, Fajar juga aktif menulis artikel dan analisis seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik di Indonesia. Fajar berkomitmen menjadikan Rsjmenur.id sebagai sumber informasi terpercaya yang membantu masyarakat mengambil keputusan finansial dengan lebih baik.