BDT, DTKS, atau DTSEN—sebenarnya mana yang menentukan kelayakan menerima bantuan sosial?
Pertanyaan ini muncul hampir di setiap forum diskusi online tentang bansos sejak pemerintah menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Februari 2025. Banyak masyarakat yang masih menyebut “daftar DTKS” padahal sistem acuannya sudah berganti. Ada juga yang mengira BDT masih aktif, meski database tersebut sudah tidak digunakan sejak hampir satu dekade lalu.
Kebingungan ini bukan tanpa alasan. Tiga istilah—BDT, DTKS, dan DTSEN—sering digunakan bergantian di berbagai media tanpa penjelasan memadai. Akibatnya, tidak sedikit calon penerima yang salah langkah saat mengurus pendaftaran bansos.
Nah, artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan ketiga sistem database tersebut berdasarkan regulasi resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Informasi disusun secara kronologis agar mudah dipahami dan tidak menyesatkan.
Masuk DTKS Otomatis Dapat Bansos?
Sebelum membahas perbedaan sistem, ada satu mitos yang perlu diluruskan terlebih dahulu.
Banyak yang beranggapan bahwa terdaftar di DTKS atau DTSEN berarti otomatis menerima bantuan sosial. Faktanya, database tersebut hanyalah tahap awal dalam proses seleksi penerima bansos—bukan jaminan pencairan.
Berdasarkan mekanisme Kemensos, penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih membutuhkan serangkaian verifikasi tambahan:
- Validasi NIK dengan data Dukcapil
- Pengecekan desil kesejahteraan (harus masuk desil 1-4)
- Verifikasi lapangan oleh petugas Dinas Sosial
- Cross-check dengan database ASN, TNI, Polri, dan pensiunan
- Pemeriksaan kepemilikan aset melalui integrasi data lintas kementerian
Jadi, terdaftar di database hanya berarti nama sudah tercatat dalam sistem—bukan berarti sudah ditetapkan sebagai penerima. Memahami syarat wajib penerima bansos akan membantu menghindari kesalahpahaman ini.
Mengenal BDT: Cikal Bakal Pendataan Bansos (2011-2015)
Basis Data Terpadu atau BDT adalah sistem pendataan pertama yang digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi rumah tangga miskin dan rentan di Indonesia.
BDT diluncurkan pada tahun 2011 sebagai hasil kerjasama antara Badan Pusat Statistik (BPS), Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan berbagai kementerian terkait. Database ini mencatat sekitar 40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011.
Karakteristik BDT:
- Dikelola oleh TNP2K dan Sekretariat Wakil Presiden
- Berbasis pendataan sensus rumah tangga
- Mencakup data nama, alamat, kondisi rumah, dan status ekonomi
- Diperbarui melalui PPLS 2011 dan pemutakhiran 2015
BDT menjadi acuan berbagai program seperti Raskin (beras miskin), BSM (Bantuan Siswa Miskin), dan program jaminan sosial awal. Namun, sistem ini memiliki kelemahan mendasar: data cepat usang karena pemutakhiran tidak dilakukan secara berkala.
Seiring waktu, BDT dinilai tidak lagi representatif karena kondisi ekonomi masyarakat berubah dinamis. Pada pertengahan 2015, pemerintah mulai melakukan transisi ke sistem baru yang lebih komprehensif.
Mengenal DTKS: Era Dominasi Kemensos (2015-2025)

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah pengembangan dari BDT yang pengelolaannya dialihkan sepenuhnya ke Kemensos.
DTKS diluncurkan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial dan menjadi acuan utama penyaluran berbagai program bansos selama hampir satu dekade. Berbeda dengan BDT yang bersifat statis, DTKS dirancang lebih dinamis dengan mekanisme pemutakhiran berkala.
Karakteristik DTKS:
- Dikelola penuh oleh Kemensos melalui Pusdatin
- Berbasis pengajuan (usulan dari daerah melalui musyawarah desa/kelurahan)
- Terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG)
- Pemutakhiran dilakukan minimal setahun sekali
DTKS mencakup data 40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah yang dikategorikan dalam 10 tingkat desil. Database ini menjadi rujukan program PKH, BPNT, BLT, hingga PBI-JKN (penerima BPJS gratis).
Meski lebih baik dari BDT, DTKS tetap memiliki masalah klasik:
- Exclusion Error — Keluarga miskin tidak masuk database
- Inclusion Error — Keluarga mampu justru terdaftar sebagai penerima
- Data tumpang tindih — Satu orang bisa menerima beberapa jenis bantuan sekaligus
Permasalahan ini mendorong pemerintah untuk kembali mereformasi sistem pendataan melalui DTSEN.
Mengenal DTSEN: Era Satu Data Indonesia (2025-Sekarang)

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN adalah sistem pendataan terbaru yang resmi berlaku sejak Februari 2025 berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Berbeda dengan DTKS yang hanya mencakup 40% penduduk termiskin, DTSEN memuat data sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia—hampir 285 juta jiwa. Sistem ini merupakan implementasi konsep Satu Data Indonesia yang mengintegrasikan berbagai sumber data.
Karakteristik DTSEN:
- Dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai koordinator
- Berbasis Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 yang diperbarui
- Terintegrasi dengan data Dukcapil, Samsat, PLN, dan berbagai kementerian
- Menggunakan metode Proxy Means Testing (PMT) untuk klasifikasi desil
DTSEN terbentuk dari hasil sensus Regsosek yang dilakukan BPS pada 2022. Petugas mendatangi rumah-rumah secara door-to-door, memfoto kondisi rumah, mencatat aset, pekerjaan, hingga pola konsumsi. Data mentah ini kemudian diolah, divalidasi, dan diintegrasikan menjadi database jadi.
Nah, memahami seluk-beluk DTSEN sangat penting karena sistem ini menjadi acuan tunggal berbagai program bantuan di 2026.
Hubungan Regsosek, P3KE, dan DTSEN
Sebelum lanjut ke perbandingan, penting untuk memahami hubungan tiga istilah yang sering membingungkan.
Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) adalah proses sensusnya—kegiatan pendataan door-to-door yang dilakukan BPS pada 2022. Ini adalah “bahan mentah” yang dikumpulkan dari lapangan.
P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) adalah pendataan tambahan yang fokus pada keluarga miskin ekstrem di tahun 2023. Data ini melengkapi hasil Regsosek untuk memastikan kelompok termiskin tidak terlewat.
DTSEN adalah hasil final—database jadi yang sudah diolah, dibersihkan, dan diintegrasikan dari berbagai sumber. Singkatnya: Regsosek adalah prosesnya, P3KE adalah pelengkapnya, dan DTSEN adalah produk jadinya.
Tabel Perbandingan BDT, DTKS, dan DTSEN
Berikut perbandingan komprehensif ketiga sistem dalam format tabel untuk memudahkan pemahaman.
| Aspek | BDT | DTKS | DTSEN |
|---|---|---|---|
| Periode Aktif | 2011-2015 | 2015-2025 | 2025-sekarang |
| Lembaga Pengelola | TNP2K / Setwapres | Kemensos | BPS (koordinator) |
| Cakupan Data | 40% penduduk termiskin | 40% penduduk termiskin | 100% penduduk (285 juta) |
| Metode Pendataan | Sensus PPLS | Usulan daerah + verifikasi | Sensus Regsosek + integrasi data |
| Sistem Klasifikasi | Desil 1-4 | Desil 1-4 | Desil 1-10 (seluruh penduduk) |
| Integrasi Data | Terbatas | Dukcapil, SIKS-NG | Dukcapil, Samsat, PLN, BKN, dll. |
| Status Saat Ini | ❌ Tidak aktif | ❌ Digantikan DTSEN | ✅ Aktif digunakan |
| Dasar Hukum | Keputusan Wapres | Permensos | Inpres No. 4/2025 |
Tabel di atas menunjukkan bahwa per Januari 2026, hanya DTSEN yang menjadi acuan resmi penyaluran bansos. BDT sudah tidak aktif sejak 2015, sementara DTKS resmi digantikan pada Februari 2025.
Mengapa Pemerintah Beralih dari DTKS ke DTSEN?
Transisi dari DTKS ke DTSEN bukan keputusan mendadak. Ada sejumlah alasan fundamental yang mendorong perubahan ini.
1. Mengatasi Tumpang Tindih Bantuan
Di era DTKS, tidak jarang satu keluarga menerima 4-5 jenis bantuan sekaligus sementara tetangga yang sama miskinnya tidak mendapat apa-apa. DTSEN dirancang untuk mendeteksi dan mencegah kondisi ini melalui integrasi data lintas kementerian.
2. Meningkatkan Akurasi Penyaluran
DTSEN menggunakan metode Proxy Means Testing (PMT) yang mendeteksi ketidakwajaran profil ekonomi. Sistem ini mengecek kepemilikan kendaraan melalui Samsat, daya listrik melalui PLN, hingga status kepegawaian melalui BKN.
3. Mewujudkan Satu Data Indonesia
Sebelum DTSEN, setiap kementerian memiliki database sendiri yang sering tidak sinkron. DTSEN menjadi rujukan tunggal yang digunakan Kemensos, Kemendikbud, Kemenkes, PLN, hingga Pertamina.
4. Memperluas Cakupan Pendataan
DTKS hanya mencatat 40% penduduk termiskin, sehingga banyak keluarga “hampir miskin” yang terlewat. DTSEN mencakup seluruh penduduk dengan klasifikasi desil 1-10, memungkinkan pemerintah melihat profil kesejahteraan secara utuh.
Berdasarkan informasi dari Detik.com, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa DTSEN adalah langkah strategis untuk memastikan bansos lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan.
Kelebihan dan Kekurangan Setiap Sistem
Setiap sistem memiliki karakteristik yang berbeda. Berikut analisis kelebihan dan kekurangannya.
BDT (Basis Data Terpadu)
Kelebihan:
- Menjadi pionir pendataan kemiskinan secara nasional
- Metodologi survei terstandardisasi oleh BPS
Kekurangan:
- Data cepat usang karena jarang diperbarui
- Tidak ada mekanisme pengaduan bagi masyarakat
- Cakupan terbatas pada data dasar (nama, alamat, kondisi rumah)
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Kelebihan:
- Mekanisme usulan dari daerah membuka partisipasi masyarakat
- Integrasi dengan SIKS-NG memudahkan pemantauan
- Aplikasi Cek Bansos memungkinkan pengecekan mandiri
Kekurangan:
- Rawan manipulasi data di tingkat daerah
- Exclusion dan inclusion error masih tinggi
- Hanya mencakup 40% penduduk termiskin
DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)
Kelebihan:
- Integrasi lintas kementerian mengurangi kecurangan
- Klasifikasi desil 1-10 memberikan gambaran utuh
- Deteksi otomatis kepemilikan aset melalui Samsat, PLN, dll.
Kekurangan:
- Transisi dari DTKS tidak otomatis—banyak data tidak migrasi
- Risiko kesalahan data berimbas ke semua subsidi sekaligus
- Mekanisme pengaduan masih dalam tahap penyempurnaan
| Sistem | Kelebihan Utama | Kekurangan Utama |
|---|---|---|
| BDT | Pionir pendataan nasional | Data cepat usang |
| DTKS | Partisipasi masyarakat via usulan | Rawan manipulasi daerah |
| DTSEN | Integrasi lintas kementerian | Transisi tidak otomatis |
Cara Memastikan Tetap Dapat Bansos di Era DTSEN
Dengan berlakunya DTSEN, ada beberapa langkah proaktif yang bisa dilakukan untuk memastikan tetap menerima bantuan sosial.
1. Cek Status Kepesertaan di DTSEN
Langkah pertama adalah memastikan nama sudah terdaftar di database baru. Pengecekan bisa dilakukan melalui dua cara:
Via Website:
- Buka browser dan akses cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai KTP
- Ketik nama lengkap persis seperti di KTP
- Masukkan kode captcha dan klik “Cari Data”
Via Aplikasi:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
- Buat akun atau login
- Pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data sesuai KTP
Jika nama muncul dengan status aktif, artinya data sudah terintegrasi. Jika tidak ditemukan, lanjut ke langkah berikutnya.
2. Validasi Data Kependudukan
NIK adalah kunci utama dalam sistem DTSEN. Pastikan data di Kartu Keluarga dan KTP sudah sinkron dengan database Dukcapil.
Cara validasi:
- Kunjungi Disdukcapil setempat
- Bawa KTP dan KK asli
- Minta pemadanan data jika ada ketidaksesuaian
- Proses gratis dan biasanya selesai 1-3 hari kerja
3. Periksa Peringkat Desil
DTSEN menggunakan klasifikasi desil 1-10. Hanya desil 1-4 yang berhak menerima bansos. Jika desil naik di atas 4, bantuan akan otomatis terhenti.
Pengecekan desil bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau konfirmasi langsung ke Dinas Sosial kabupaten/kota.
4. Siapkan Dokumen Pendukung
Untuk antisipasi jika perlu mengajukan usulan atau sanggahan, siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW
- Foto kondisi rumah bagian dalam dan luar
- Bukti penghasilan atau surat keterangan tidak bekerja
Langkah Jika Data Tidak Migrasi ke DTSEN
Tidak semua data DTKS otomatis terintegrasi ke DTSEN. Jika sebelumnya terdaftar di DTKS tapi tidak muncul di DTSEN, berikut langkah yang bisa ditempuh.
Ajukan Usulan via Aplikasi Cek Bansos
- Buka aplikasi dan login ke akun
- Pilih menu “Usul” di halaman utama
- Isi formulir usulan dengan data lengkap sesuai KTP
- Unggah swafoto sambil memegang KTP
- Jelaskan kondisi ekonomi keluarga di kolom keterangan
- Kirim usulan dan catat nomor tiket
Ajukan via Dinas Sosial
- Kunjungi kantor Dinsos kabupaten/kota
- Bawa KTP, KK, SKTM, dan foto kondisi rumah
- Isi formulir pendaftaran yang disediakan
- Jelaskan bahwa sebelumnya terdaftar di DTKS tapi tidak migrasi
- Minta tanda terima pengajuan
Proses verifikasi biasanya memakan waktu 2-4 minggu. Pantau status secara berkala dan siap memberikan informasi tambahan jika diminta.
Informasi lengkap mengenai prosedur pendaftaran KKS dan solusi jika ditolak bisa menjadi referensi tambahan.
Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi

Berikut daftar lengkap kanal resmi yang bisa dihubungi untuk informasi dan pengaduan terkait BDT, DTKS, atau DTSEN.
| Layanan | Kontak | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Call Center Kemensos | 171 (ext 2) | 24 jam |
| WhatsApp Kemensos | 0811-1234-171 | Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB |
| Email Pengaduan | [email protected] | Respon 1×24 jam kerja |
| Website Cek Bansos | cekbansos.kemensos.go.id | 24 jam |
| LAPOR! (SP4N) | lapor.go.id | 24 jam |
| Kantor Dinsos | Sesuai domisili | Senin-Jumat, jam kerja |
Alamat Kantor Kemensos Pusat:
Kementerian Sosial Republik Indonesia Jl. Salemba Raya No.28, Jakarta Pusat 10430 Telepon: (021) 3103591 Website: kemensos.go.id Lihat di Google Maps
Selalu gunakan kanal resmi dan waspada terhadap oknum yang meminta uang dengan dalih mempercepat proses. Semua layanan pengaduan bansos 100% gratis.
Penutup
Memahami perbedaan BDT, DTKS, dan DTSEN bukan sekadar menambah pengetahuan, melainkan langkah penting untuk memastikan hak sebagai warga negara terpenuhi. BDT sudah tidak aktif sejak 2015, DTKS digantikan pada Februari 2025, dan kini DTSEN menjadi satu-satunya acuan penyaluran bantuan sosial di Indonesia.
Bagi yang sebelumnya terdaftar di DTKS, segera cek status di DTSEN melalui cekbansos.kemensos.go.id. Jika tidak ditemukan, jangan panik—manfaatkan fitur usulan di aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke Dinas Sosial setempat dengan dokumen lengkap.
Proses memang membutuhkan kesabaran, tapi mekanisme resmi tetap tersedia bagi siapa saja yang membutuhkan. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu memahami evolusi sistem pendataan bansos di Indonesia.
Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga rezeki halal dan berkah selalu dilimpahkan untuk setiap keluarga yang membutuhkan.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, regulasi Kemensos, dan sumber resmi pemerintah lainnya. Kebijakan, kriteria, dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah, sehingga disarankan untuk selalu memverifikasi informasi terkini melalui website cekbansos.kemensos.go.id atau Call Center Kemensos di 171.
FAQ
BDT (Basis Data Terpadu) adalah sistem pendataan era 2011-2015 yang dikelola TNP2K. DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dikelola Kemensos pada 2015-2025 dengan cakupan 40% penduduk termiskin. DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) berlaku sejak Februari 2025, dikelola BPS, dan mencakup seluruh 285 juta penduduk Indonesia dengan klasifikasi desil 1-10.
Tidak. Terdaftar di DTKS atau DTSEN hanyalah tahap awal. Penetapan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih membutuhkan verifikasi NIK dengan Dukcapil, pengecekan desil (harus 1-4), survei lapangan oleh Dinsos, dan cross-check dengan database ASN/TNI/Polri. Semua syarat harus terpenuhi untuk lolos.
Per Januari 2026, hanya DTSEN yang menjadi acuan resmi penyaluran bantuan sosial. BDT sudah tidak aktif sejak 2015, sedangkan DTKS resmi digantikan DTSEN pada Februari 2025 berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Tidak semua data DTKS otomatis migrasi ke DTSEN karena metodologi pendataan berbeda. Jika tidak muncul, ajukan usulan baru melalui fitur “Usul” di aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke Dinas Sosial kabupaten/kota dengan membawa KTP, KK, SKTM, dan foto kondisi rumah.
Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) adalah proses sensus door-to-door oleh BPS pada 2022—ini “bahan mentah” datanya. P3KE adalah pendataan tambahan untuk keluarga miskin ekstrem di 2023. DTSEN adalah hasil final yang sudah diolah dan diintegrasikan dari berbagai sumber tersebut.
Cek melalui website cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP. Jika nama muncul dengan status aktif, artinya data sudah terintegrasi di DTSEN.
Ada empat alasan utama: mengatasi tumpang tindih bantuan (satu orang dapat banyak bansos), meningkatkan akurasi penyaluran melalui integrasi data lintas kementerian, mewujudkan konsep Satu Data Indonesia, dan memperluas cakupan pendataan dari 40% ke seluruh penduduk.
Tidak. Seluruh proses pengaduan, usulan, sanggahan, dan penyelesaian masalah bansos 100% gratis tanpa dipungut biaya apapun. Waspada terhadap oknum yang meminta uang dengan dalih mempercepat proses. Laporkan praktik pungutan liar ke Call Center Kemensos 171.
Nikita Rosa Damayanti Waluyo adalah Penulis di Rsjmenur.id yang menghadirkan berita dan informasi seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Nikita memiliki rasa ingin tahu tinggi terhadap isu-isu yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat.
