Arti Status Graduasi PKH, BPNT, dan BLT Kesra, Ini Penyebab, Dampak, dan Solusinya

Arti Status Graduasi PKH, BPNT, dan BLT Kesra, Ini Penyebab, Dampak, dan Solusinya

Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia melaporkan hal serupa sejak awal Januari 2026: nama mereka tiba-tiba tidak tercantum lagi dalam daftar penerima bantuan sosial. Padahal, kondisi ekonomi keluarga belum membaik secara signifikan.

Fenomena ini memunculkan berbagai spekulasi di media sosial. Ada yang mengklaim data mereka “dicoret” secara sepihak, ada pula yang menyebut sistem Kemensos bermasalah.

Nah, faktanya kondisi tersebut bukan kesalahan sistem. Berdasarkan regulasi Kementerian Sosial (Kemensos), status yang dialami kebanyakan KPM adalah “graduasi”—sebuah mekanisme resmi yang memang dirancang dalam program bantuan sosial.

Istilah graduasi memang masih asing di telinga banyak orang. Berbeda dengan status “ditolak” atau “tidak cair” yang lebih sering terdengar, graduasi memiliki makna dan konsekuensi tersendiri. Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu graduasi, mengapa bisa terjadi, dan langkah apa yang harus dilakukan jika mengalaminya.

Apa Itu Graduasi Bansos? Definisi Resmi dari Kemensos

Pengertian Bansos: Jenis, Syarat, hingga Cara Daftar Lengkap

Graduasi bansos adalah proses “kelulusan” atau pengakhiran status kepesertaan seorang KPM dari program bantuan sosial tertentu. Istilah ini berasal dari kata graduation yang bermakna kelulusan—bukan penghapusan atau pemecatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, graduasi didefinisikan sebagai berakhirnya masa kepesertaan KPM karena telah memenuhi target program atau tidak lagi memenuhi kriteria penerima.

Singkatnya, graduasi menandakan bahwa keluarga tersebut dianggap sudah “naik kelas” secara kesejahteraan—baik karena kondisi ekonomi membaik, komponen penerima sudah tidak ada, atau periode program telah berakhir.

Perbedaan Graduasi, Dicoret, dan Tidak Cair

Ketiga istilah ini sering tertukar di masyarakat, padahal maknanya sangat berbeda. Memahami perbedaannya penting agar bisa mengambil langkah yang tepat.

Aspek Graduasi Dicoret/Ditolak Tidak Cair
Definisi Berakhirnya kepesertaan karena “lulus” dari program Tidak lolos verifikasi atau melanggar ketentuan Masih terdaftar KPM tapi dana tidak masuk
Penyebab Utama Desil naik, komponen habis, periode selesai NIK invalid, data ganda, ASN/TNI/Polri KKS bermasalah, rekening tidak aktif
Status di Sistem “Graduasi” atau “Lulus” “Ditolak” atau “Tidak Eligible” “Belum Disalurkan” atau “Pending”
Bisa Daftar Ulang? Ya, jika kondisi ekonomi menurun lagi Tergantung penyebab penolakan Tidak perlu, cukup perbaiki data/rekening
Solusi Ajukan usulan baru jika memenuhi syarat Perbaiki data, ajukan sanggahan Hubungi bank penyalur atau Dinsos

Jika status di aplikasi Cek Bansos menunjukkan “Graduasi”, artinya kepesertaan memang sudah berakhir secara resmi. Ini berbeda dengan kondisi PKH yang tidak cair karena masalah teknis atau BPNT yang mengalami kendala pencairan.

7 Penyebab Status Graduasi Muncul di Data Bansos

Berdasarkan mekanisme yang ditetapkan Kemensos, ada tujuh penyebab utama mengapa seorang KPM bisa mengalami graduasi.

1. Peringkat Desil Kesejahteraan Naik

Desil adalah peringkat kesejahteraan berdasarkan survei terstandardisasi dengan skala 1-10. Bantuan sosial hanya diberikan kepada keluarga dengan desil 1-4 (40% penduduk termiskin).

Jika hasil pemutakhiran data menunjukkan desil naik ke angka 5 atau lebih, sistem otomatis meng-graduasi KPM tersebut. Kenaikan desil bisa terjadi karena ada anggota keluarga yang bekerja tetap, kondisi rumah membaik, atau kepemilikan aset bertambah.

2. Komponen Penerima PKH Sudah Tidak Ada

Program Keluarga Harapan (PKH) mensyaratkan kepemilikan komponen tertentu dalam keluarga: ibu hamil, balita, anak sekolah SD-SMA, penyandang disabilitas berat, atau lansia 70 tahun ke atas.

Baca Juga:  Perbedaan BDT, DTKS, dan DTSEN yang Wajib Dipahami Penerima Bansos 2026

Ketika semua komponen tersebut sudah tidak ada—misalnya anak sudah lulus SMA, balita sudah berusia di atas 6 tahun, atau lansia meninggal dunia—maka keluarga akan di-graduasi dari PKH. Perlu dipahami bahwa PKH dan KKS adalah dua hal berbeda yang sering membingungkan penerima.

3. Masa Kepesertaan Program Berakhir

Beberapa program bansos memiliki batas waktu kepesertaan. PKH misalnya, dirancang dengan periode maksimal 6 tahun per keluarga (dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu).

Jika sudah melewati batas waktu tersebut dan kondisi ekonomi keluarga dianggap sudah membaik, graduasi akan diterapkan.

4. Tidak Lagi Terdaftar di DTSEN

Sejak Februari 2025, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan tunggal penerima bansos. Perpindahan dari DTKS ke DTSEN membawa konsekuensi: tidak semua data otomatis migrasi.

Jika nama tidak tercantum di DTSEN hasil pemutakhiran, status kepesertaan bisa berubah menjadi graduasi.

5. Terdeteksi Menerima Bantuan Ganda

Sistem verifikasi Kemensos terus disempurnakan untuk mendeteksi penerima bantuan ganda. Jika satu keluarga tercatat menerima beberapa jenis BLT yang saling beririsan, salah satu kepesertaan bisa di-graduasi untuk pemerataan.

6. Hasil Verifikasi Lapangan Tidak Sesuai

Tim pendamping dan petugas Dinas Sosial secara berkala melakukan survei lapangan. Jika kondisi faktual di lapangan menunjukkan kesejahteraan sudah membaik dibanding data awal pendaftaran, graduasi bisa diterapkan.

7. Anggota Keluarga Menjadi ASN/TNI/Polri

Salah satu syarat wajib penerima bansos adalah bukan Aparatur Sipil Negara, TNI, atau Polri. Jika ada anggota keluarga yang diangkat menjadi pegawai negeri, keluarga tersebut akan di-graduasi dari program bansos.

Dampak Graduasi terhadap Penerimaan Bantuan Sosial

Graduasi membawa konsekuensi langsung terhadap akses berbagai program bantuan pemerintah. Tidak semua program otomatis tertutup, tapi ada batasan yang perlu dipahami.

Program yang Tidak Bisa Diakses Setelah Graduasi

Setelah mengalami graduasi, KPM tidak lagi berhak menerima:

  • PKH (Program Keluarga Harapan) dari program yang sama
  • BPNT/Sembako jika graduasi karena desil naik
  • BLT Kesra jika periode program sudah berakhir
  • Subsidi LPG 3 kg dan listrik yang terkait KKS
  • Bantuan sosial lain yang mensyaratkan status KPM aktif

Program yang Masih Bisa Diakses

Meskipun sudah graduasi dari satu program, beberapa bantuan masih bisa diakses:

  • Program Indonesia Pintar (PIP) jika anak masih bersekolah dan memenuhi kriteria
  • Bantuan bencana alam atau kondisi darurat
  • Program pemberdayaan ekonomi (pelatihan keterampilan, akses modal UMKM)
  • Bantuan dari pemerintah daerah yang tidak terikat status DTSEN

Perlu dicatat, graduasi dari PKH tidak otomatis menutup akses ke semua bansos. Jika kondisi ekonomi memang masih rentan dan memenuhi kriteria, bisa mengajukan jenis bantuan lain seperti BPNT.

Mekanisme Graduasi di Setiap Jenis Program Bansos

Setiap program bantuan sosial memiliki mekanisme graduasi yang berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan regulasi Kemensos.

Graduasi PKH: Kriteria dan Mekanisme

PKH menerapkan dua jenis graduasi:

Graduasi Alamiah terjadi ketika semua komponen penerima sudah tidak ada dalam keluarga. Misalnya, anak bungsu sudah lulus SMA dan tidak ada lagi balita, ibu hamil, lansia 70+, atau penyandang disabilitas berat. Proses ini otomatis berdasarkan pemutakhiran data komponen.

Graduasi Sejahtera diterapkan ketika keluarga dianggap sudah mampu secara ekonomi berdasarkan hasil survei. Indikatornya meliputi penghasilan tetap di atas garis kemiskinan, kepemilikan aset produktif, dan kondisi rumah yang layak.

Mekanisme: Data diverifikasi oleh pendamping PKH → Divalidasi Dinsos kabupaten/kota → Ditetapkan melalui SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga → Nama dihapus dari daftar KPM periode berikutnya.

Graduasi BPNT/Sembako: Kriteria dan Mekanisme

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako menerapkan graduasi berdasarkan:

  • Peringkat desil naik di atas 4 dalam DTSEN
  • Keluarga sudah tidak masuk kategori 40% termiskin
  • Terdeteksi menerima bantuan serupa dari program lain

Mekanisme: Pemutakhiran DTSEN oleh BPS dan Kemensos → Verifikasi silang dengan data Dukcapil → Penetapan status graduasi → KPM tidak lagi menerima saldo bantuan pangan di e-Warong.

Graduasi BLT Kesra: Kriteria dan Mekanisme

BLT Kesra memiliki karakteristik berbeda karena merupakan program dengan periode tertentu. Graduasi terjadi ketika:

  • Periode program berakhir (misalnya hanya 3 tahap dalam setahun)
  • Desil kesejahteraan naik berdasarkan data terbaru
  • Keluarga sudah menerima bantuan serupa yang beririsan

Berbeda dengan status “belum disalurkan” yang berarti pencairan masih menunggu jadwal, status graduasi menandakan kepesertaan memang sudah berakhir.

Graduasi PIP: Kriteria dan Mekanisme

Program Indonesia Pintar (PIP) menerapkan graduasi ketika:

  • Peserta didik sudah lulus atau putus sekolah
  • Usia melebihi batas program (21 tahun untuk pendidikan formal)
  • Keluarga sudah tidak memenuhi kriteria penerima
  • Peserta didik pindah ke sekolah di luar negeri
Baca Juga:  7 Syarat Wajib Penerima Bansos yang Jarang Dibahas, Dari NIK KTP hingga Status Kepemilikan Aset

Tabel Perbandingan Mekanisme Graduasi

Program Kriteria Graduasi Utama Pihak Penetap Bisa Daftar Ulang?
PKH Komponen habis atau ekonomi membaik Direktorat Jamsos Keluarga Ya, jika ada komponen baru
BPNT/Sembako Desil naik di atas 4 Kemensos via DTSEN Ya, jika desil turun lagi
BLT Kesra Periode program selesai Kemensos via SK Menteri Tergantung kebijakan baru
PIP Lulus/putus sekolah, usia lewat Kemendikbudristek Tidak, kecuali melanjutkan pendidikan

Cara Cek Status Graduasi via Aplikasi Cek Bansos

Untuk mengetahui apakah status kepesertaan sudah berubah menjadi graduasi, pengecekan bisa dilakukan secara mandiri melalui beberapa cara.

Melalui Website Cek Bansos

  1. Buka browser dan akses cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa sesuai KTP
  3. Ketik nama lengkap persis seperti tercantum di KTP
  4. Isi kode captcha yang ditampilkan
  5. Klik “Cari Data”
  6. Lihat status kepesertaan di hasil pencarian—jika tertulis “Graduasi” atau “Lulus”, berarti sudah tidak aktif sebagai KPM

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
  2. Buat akun baru menggunakan NIK dan nomor HP aktif
  3. Login ke akun yang sudah dibuat
  4. Pilih menu “Cek Bansos” di halaman utama
  5. Lihat daftar program dan status masing-masing
  6. Status “Graduasi” akan ditampilkan jika kepesertaan sudah berakhir

Konfirmasi ke Dinas Sosial

Jika hasil pengecekan online tidak jelas atau ada keraguan, kunjungi kantor Dinas Sosial kabupaten/kota dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Petugas akan mengecek melalui sistem SIKS-NG yang menampilkan detail lengkap termasuk alasan graduasi.

Langkah-Langkah Setelah Menerima Status Graduasi

Mendapati status graduasi memang mengecewakan, tapi ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menyikapi kondisi ini.

Langkah 1: Pastikan Status Benar

Cek ulang melalui aplikasi Cek Bansos dan konfirmasi ke Dinsos. Pastikan bukan kesalahan sistem atau tertukar dengan orang lain. Minta penjelasan tertulis mengenai alasan graduasi.

Langkah 2: Evaluasi Kondisi Ekonomi Saat Ini

Lakukan penilaian objektif terhadap kondisi ekonomi keluarga saat ini. Apakah memang sudah membaik? Atau masih dalam kategori rentan? Dokumentasikan bukti-bukti kondisi terkini.

Langkah 3: Pertimbangkan Opsi yang Tersedia

Berdasarkan hasil evaluasi, ada beberapa opsi:

  • Jika kondisi memang sudah membaik → Terima graduasi sebagai “kelulusan” yang positif
  • Jika kondisi masih rentan → Ajukan sanggahan atau usulan baru
  • Jika ada perubahan kondisi (anggota keluarga sakit, kehilangan pekerjaan) → Ajukan pemutakhiran data

Langkah 4: Siapkan Dokumen Pendukung

Kumpulkan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan ulang atau sanggahan:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga terbaru
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW
  • Foto kondisi rumah bagian dalam dan luar
  • Bukti penghasilan atau surat keterangan tidak bekerja
  • Dokumen pendukung lain yang menunjukkan kondisi ekonomi

Cara Mendaftar Ulang Setelah Graduasi

Graduasi bukan berarti pintu bansos tertutup selamanya. Jika kondisi ekonomi kembali menurun dan memenuhi kriteria, pendaftaran ulang bisa dilakukan.

Syarat Pendaftaran Ulang

  • NIK valid dan padan dengan data Dukcapil
  • Kondisi ekonomi memenuhi kriteria desil 1-4
  • Memiliki komponen penerima (khusus PKH)
  • Tidak sedang menerima bantuan serupa
  • Ada perubahan signifikan sejak graduasi (kehilangan pekerjaan, musibah, dll)

Prosedur Pendaftaran Ulang

Via Aplikasi Cek Bansos:

  1. Buka aplikasi dan login
  2. Pilih menu “Daftar Usulan”
  3. Klik “Tambah Usulan”
  4. Isi data lengkap sesuai kondisi terkini
  5. Unggah foto KTP, swafoto, dan bukti pendukung
  6. Pilih jenis bantuan yang diusulkan
  7. Kirim usulan dan tunggu verifikasi

Via Dinas Sosial:

  1. Datang ke kantor Dinsos kabupaten/kota
  2. Sampaikan maksud untuk mengajukan usulan baru pasca graduasi
  3. Serahkan dokumen persyaratan lengkap
  4. Isi formulir usulan yang disediakan
  5. Tunggu proses verifikasi dan survei lapangan

Panduan lengkap mengenai prosedur pendaftaran KKS untuk bansos bisa menjadi referensi tambahan.

Prosedur Sanggahan Jika Merasa Tidak Layak Di-graduasi

Jika merasa graduasi tidak sesuai dengan kondisi faktual, tersedia mekanisme sanggahan resmi yang bisa ditempuh.

Kapan Sanggahan Bisa Diajukan?

Sanggahan layak diajukan jika:

  • Kondisi ekonomi keluarga masih dalam kategori miskin/rentan
  • Ada kesalahan data yang menyebabkan desil terdeteksi naik
  • Komponen PKH masih ada tapi tidak terekam sistem
  • Terjadi perubahan kondisi drastis setelah penetapan graduasi

Langkah Mengajukan Sanggahan

Melalui Aplikasi Cek Bansos:

  1. Login ke akun
  2. Pilih menu “Usul Sanggah”
  3. Klik “Buat Sanggahan Baru”
  4. Pilih kategori: “Keberatan atas Status Graduasi”
  5. Jelaskan alasan sanggahan secara singkat dan jelas
  6. Unggah bukti pendukung (foto kondisi rumah, SKTM, surat keterangan)
  7. Kirim sanggahan dan catat nomor tiket
Baca Juga:  10 Alasan Bansos Ditolak Menurut Kemensos, Dari NIK Invalid Hingga Desil Tidak Lolos

Melalui Dinas Sosial:

  1. Kunjungi kantor Dinsos kabupaten/kota
  2. Bawa dokumen lengkap dan bukti kondisi ekonomi
  3. Isi formulir sanggahan
  4. Jelaskan kronologi dan alasan keberatan
  5. Minta tanda terima pengajuan

Proses verifikasi sanggahan biasanya memakan waktu 2-4 minggu. Pantau status melalui aplikasi atau hubungi Dinsos secara berkala.

Tips Agar Sanggahan Dikabulkan

  • Lampirkan bukti sekuat mungkin (foto, surat keterangan, dokumen resmi)
  • Jelaskan perubahan kondisi dengan kronologis yang jelas
  • Hindari informasi yang tidak akurat atau berlebihan
  • Ajukan melalui jalur resmi, bukan calo atau perantara
  • Sabar menunggu proses dan pantau secara berkala

Untuk memahami lebih detail mengenai berbagai penyebab pengajuan bansos tidak berhasil, baca penjelasan 10 alasan bansos ditolak menurut Kemensos.

Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi

Apa Itu Kemensos Menurut Regulasi? Peran, Program Bansos, dan Cara Memastikan Data Terdaftar

Berikut daftar lengkap kanal resmi yang bisa dihubungi untuk informasi dan pengaduan terkait status graduasi bansos.

Layanan Kontak Jam Operasional
Call Center Kemensos 171 (ext 2) 24 jam
WhatsApp Kemensos 0811-1234-171 Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB
Email Pengaduan [email protected] Respon 1×24 jam kerja
Website Cek Bansos cekbansos.kemensos.go.id 24 jam
LAPOR! (SP4N) lapor.go.id 24 jam
Kantor Dinsos Sesuai domisili masing-masing Senin-Jumat, jam kerja

Alamat Kantor Kemensos Pusat

Kementerian Sosial Republik Indonesia Jl. Salemba Raya No.28, Jakarta Pusat 10430 Telepon: (021) 3103591 Website: kemensos.go.id

Selalu gunakan kanal resmi dan waspada terhadap oknum yang meminta uang dengan dalih mempercepat proses. Semua layanan pengaduan dan sanggahan terkait bansos 100% gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Penutup

Status graduasi dalam program bantuan sosial memang sering menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi keluarga yang merasa kondisi ekonominya belum benar-benar membaik. Namun perlu dipahami bahwa graduasi adalah bagian dari mekanisme resmi yang dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan berkelanjutan.

Bagi yang mengalami graduasi tapi merasa masih layak menerima bantuan, jangan berkecil hati. Mekanisme sanggahan dan pendaftaran ulang tersedia melalui jalur resmi. Kuncinya adalah memastikan data kependudukan valid, mengumpulkan bukti pendukung yang kuat, dan mengajukan melalui prosedur yang benar.

Semoga informasi dalam artikel ini membantu memahami arti status graduasi dan langkah yang harus dilakukan jika mengalaminya. Terima kasih sudah membaca, semoga keluarga yang membutuhkan selalu diberikan jalan rezeki yang halal dan berkah.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Sosial, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, dan sumber resmi Kemensos lainnya. Kebijakan, kriteria, dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah, sehingga disarankan untuk selalu memverifikasi informasi terkini melalui website cekbansos.kemensos.go.id atau Call Center Kemensos di 171.

Sumber dan Referensi Berita:


FAQ

Graduasi adalah proses “kelulusan” atau berakhirnya status kepesertaan KPM dari program bansos karena dianggap sudah mampu atau tidak lagi memenuhi kriteria. Ini berbeda dengan dicoret yang biasanya terjadi karena pelanggaran atau kesalahan data. Graduasi bersifat netral dan bisa diajukan ulang jika kondisi ekonomi menurun kembali.

Bisa. Graduasi bukan larangan permanen untuk menerima bansos. Jika kondisi ekonomi kembali menurun dan memenuhi kriteria (desil 1-4, NIK valid, ada komponen penerima untuk PKH), pendaftaran ulang bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung.

Cek melalui website cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP. Bisa juga melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Status “Graduasi” atau “Lulus” akan ditampilkan jika kepesertaan sudah berakhir. Untuk konfirmasi lebih detail, kunjungi Dinas Sosial setempat.

Penyebab paling umum adalah: (1) Peringkat desil naik di atas 4 berdasarkan pemutakhiran data, (2) Komponen penerima PKH sudah tidak ada (anak lulus sekolah, balita sudah besar), (3) Masa kepesertaan program berakhir, (4) Terdeteksi menerima bantuan ganda, atau (5) Ada anggota keluarga yang menjadi ASN/TNI/Polri.

Bisa. Sanggahan diajukan melalui menu “Usul Sanggah” di aplikasi Cek Bansos atau langsung ke Dinas Sosial. Siapkan bukti pendukung seperti SKTM, foto kondisi rumah, dan dokumen yang menunjukkan kondisi ekonomi masih rentan. Proses verifikasi sanggahan biasanya memakan waktu 2-4 minggu.

Tidak selalu. Graduasi dari PKH tidak otomatis menutup akses ke semua program bansos. Jika kondisi ekonomi masih memenuhi kriteria desil 1-4 di DTSEN, masih bisa mengajukan BPNT atau BLT Kesra secara terpisah. Setiap program memiliki mekanisme graduasi dan kriteria tersendiri.

Proses pendaftaran ulang melalui aplikasi Cek Bansos atau Dinas Sosial biasanya memakan waktu 2-4 minggu untuk verifikasi awal. Jika lolos, penetapan sebagai KPM baru bisa memakan waktu 1-3 bulan tergantung periode pendataan dan kuota di daerah masing-masing.

Tidak. Seluruh proses pengaduan, sanggahan, dan pendaftaran ulang bansos sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apapun. Waspada jika ada oknum yang meminta uang dengan dalih mempercepat proses. Laporkan ke pihak berwajib atau Call Center Kemensos 171 jika menemukan praktik pungutan liar.

Devita Savitri
Jurnalis

Devita Savitri adalah Penulis di Rsjmenur.id yang menyajikan informasi seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik dengan gaya penulisan yang hangat dan mudah dipahami. Devita memiliki perhatian khusus pada bagaimana kebijakan pemerintah berdampak pada keseharian masyarakat. Baginya, menulis bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga memastikan pembaca merasa terbantu setelah membaca artikelnya.