10 Alasan Bansos Ditolak Menurut Kemensos, Dari NIK Invalid Hingga Desil Tidak Lolos

10 Alasan Bansos Ditolak Menurut Kemensos, Dari NIK Invalid Hingga Desil Tidak Lolos

Ribuan pengajuan bantuan sosial ditolak setiap bulan di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos), mayoritas penolakan terjadi bukan karena calon penerima tidak layak secara ekonomi, melainkan karena masalah administratif yang sebenarnya bisa dihindari.

Fenomena ini terjadi di hampir semua kabupaten/kota sejak pemerintah menerapkan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Februari 2025. Perubahan acuan data dari DTKS ke DTSEN membuat banyak warga yang sebelumnya terdaftar tiba-tiba tidak lolos verifikasi.

Nah, artikel ini akan mengupas tuntas 10 alasan pengajuan bansos ditolak berdasarkan regulasi resmi Kemensos. Selain itu, dibahas pula cara mengecek status penolakan dan prosedur sanggahan yang bisa ditempuh.

Beda Status “Ditolak”, “Tidak Cair”, dan “Belum Disalurkan”

Pengertian Bansos: Jenis, Syarat, hingga Cara Daftar Lengkap

Sebelum membahas alasan penolakan, penting untuk memahami perbedaan tiga istilah yang sering tertukar di masyarakat. Ketiganya memiliki makna dan penanganan berbeda.

Bansos Ditolak berarti pengajuan tidak lolos tahap verifikasi. Data calon penerima tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemensos, sehingga nama tidak masuk daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Solusinya adalah memperbaiki data dan mengajukan sanggahan.

Bansos Tidak Cair menunjukkan kondisi berbeda—nama sudah terdaftar sebagai KPM, tapi dana tidak masuk ke rekening pada jadwal yang ditentukan. Penyebabnya biasanya teknis seperti rekening bermasalah atau KKS tidak aktif. Kondisi ini sering dialami penerima PKH yang bantuannya tidak cair atau BPNT yang mengalami kendala pencairan.

Bansos Belum Disalurkan artinya proses penyaluran memang belum dijadwalkan untuk wilayah tersebut. Ini normal karena pencairan dilakukan bertahap per daerah. Penjelasan detail mengenai status “belum disalurkan” di aplikasi Cek Bansos bisa menjadi referensi tambahan.

Status Kondisi Tindakan
Ditolak Tidak lolos verifikasi, bukan KPM Perbaiki data, ajukan sanggahan
Tidak Cair Terdaftar KPM tapi dana tidak masuk Cek rekening/KKS, lapor ke bank
Belum Disalurkan Jadwal pencairan belum tiba Tunggu sesuai jadwal wilayah

Fokus artikel ini adalah pada status “ditolak”—kondisi di mana pengajuan tidak lolos sejak awal.

10 Alasan Pengajuan Bansos Ditolak Berdasarkan Regulasi Kemensos

10 Alasan Pengajuan Bansos Ditolak Berdasarkan Regulasi Kemensos

Berdasarkan regulasi Kemensos dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, berikut sepuluh alasan paling umum yang menyebabkan pengajuan bansos ditolak.

1. NIK Tidak Valid atau Tidak Padan dengan Dukcapil

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah kunci utama dalam sistem verifikasi bansos. Setiap pengajuan akan dicocokkan dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Jika NIK tidak ditemukan atau data tidak sinkron, sistem otomatis menolak. Ketidaksesuaian bisa terjadi karena salah ketik saat input, NIK belum terekam sidik jari di e-KTP, atau data belum dipadan setelah pindah domisili.

Solusinya adalah mengunjungi Disdukcapil setempat untuk melakukan pemadanan data kependudukan.

2. Tidak Terdaftar di DTSEN

Sejak Februari 2025, acuan penerima bansos adalah DTSEN—bukan lagi DTKS. Perubahan ini membawa konsekuensi besar karena tidak semua data DTKS otomatis migrasi ke DTSEN.

DTSEN menggunakan metodologi pendataan berbeda yang mencakup seluruh 285 juta penduduk Indonesia dengan klasifikasi 10 tingkat desil. Banyak warga yang sebelumnya terdaftar di DTKS tidak otomatis masuk DTSEN karena harus melalui verifikasi ulang.

Untuk memastikan status, cek kepesertaan melalui website cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

3. Desil Kesejahteraan di Atas Batas Kriteria

Desil adalah peringkat kesejahteraan berdasarkan survei terstandardisasi. Skala 1-10 menunjukkan tingkat ekonomi, di mana desil 1 adalah kelompok termiskin.

Bantuan sosial umumnya hanya diberikan kepada keluarga dengan desil 1-4 (40% penduduk termiskin). Jika hasil survei menunjukkan desil 5 ke atas, pengajuan otomatis ditolak.

Perubahan desil bisa terjadi karena berbagai faktor: ada anggota keluarga yang bekerja tetap, kondisi rumah membaik, atau kepemilikan aset bertambah. Memahami kriteria desil di DTKS akan membantu memahami sistem penilaian ini.

4. Berstatus ASN, TNI, Polri, atau Pensiunan

Syarat ini bersifat mutlak tanpa pengecualian. Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, dan pensiunan dari ketiga kategori tersebut tidak berhak menerima bansos.

Logikanya sederhana: kelompok ini sudah mendapat jaminan penghasilan tetap dari negara. Verifikasi dilakukan otomatis melalui integrasi data dengan BKN, PT Taspen, dan PT Asabri.

Tidak ada solusi untuk kondisi ini karena merupakan syarat eliminasi.

5. Memiliki Aset yang Melampaui Kriteria

Kepemilikan aset menjadi indikator penting dalam penilaian kelayakan. Meskipun tidak ada batas nominal yang dipublikasikan secara eksplisit, beberapa kriteria umum yang digunakan tim verifikasi antara lain kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit, properti di luar tempat tinggal utama, atau usaha dengan omzet di atas rata-rata.

Klaim “punya motor satu langsung ditolak” tidak sepenuhnya benar. Penilaian dilakukan komprehensif berdasarkan seluruh indikator, bukan satu aspek saja.

Informasi lengkap mengenai syarat wajib penerima bansos termasuk status kepemilikan aset bisa menjadi panduan tambahan.

6. Data Ganda dalam Sistem

Satu NIK yang tercatat di lebih dari satu Kartu Keluarga (KK) akan menyebabkan penolakan. Sistem mendeteksi ini sebagai anomali data yang harus dibersihkan terlebih dahulu.

Kondisi ini sering terjadi pada keluarga yang anggotanya pernah pindah dan membuat KK baru tanpa menghapus data di KK lama. Bisa juga karena kesalahan input petugas di tingkat desa.

Pembersihan data ganda harus dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos) dengan membawa dokumen KK terbaru.

7. Tidak Memiliki Komponen Penerima (Khusus PKH)

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), ada syarat tambahan berupa kepemilikan komponen tertentu dalam keluarga. PKH bersifat bersyarat—ditujukan untuk mendukung akses pendidikan dan kesehatan.

Komponen yang dimaksud meliputi ibu hamil/nifas, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia 70 tahun ke atas.

Tanpa komponen tersebut, keluarga tidak bisa menerima PKH meskipun masuk kategori miskin. Namun, masih bisa mengajukan jenis bansos lain seperti BPNT atau BLT. Perlu dipahami juga bahwa PKH dan KKS adalah dua hal berbeda yang sering membingungkan masyarakat.

8. Dokumen Pengajuan Tidak Lengkap

Pengajuan yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan akan langsung ditolak. Kelengkapan yang diminta berbeda-beda tergantung jalur pendaftaran (online atau offline).

Untuk pengajuan online via aplikasi Cek Bansos, dokumen wajib meliputi foto KTP, swafoto sambil memegang KTP, dan data sesuai KK. Untuk jalur offline, biasanya diminta fotokopi KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan foto kondisi rumah.

Panduan lengkap mengenai prosedur pendaftaran KKS hingga solusi jika ditolak bisa membantu mempersiapkan dokumen dengan benar.

9. Sudah Menerima Bantuan Serupa

Prinsip penyaluran bansos adalah pemerataan. Pemerintah menghindari kondisi di mana satu keluarga menerima terlalu banyak bantuan sementara keluarga lain tidak dapat sama sekali.

Beberapa aturan terkait larangan dobel bansos: penerima BLT Dana Desa tidak boleh menerima PKH atau BPNT, satu KK hanya berhak satu KKS, dan bantuan dengan tujuan serupa tidak bisa diterima bersamaan.

Namun ada pengecualian—PKH dan BPNT bisa diterima bersamaan karena tujuannya berbeda. Informasi detail mengenai perbedaan BLT Kesra, BLT Dana Desa, dan BLT BBM bisa menjadi referensi.

10. Alamat Domisili Tidak Sesuai KTP

Sistem verifikasi mensyaratkan alamat domisili sesuai dengan yang tercantum di KTP elektronik. Jika sudah pindah tapi belum mengurus perubahan alamat di Disdukcapil, pengajuan berpotensi ditolak.

Kondisi ini juga berpengaruh pada kuota penerima per wilayah. Setiap kabupaten/kota memiliki alokasi berbeda berdasarkan data penduduk yang berdomisili di sana.

Solusinya adalah mengurus pemutakhiran alamat di Disdukcapil tempat tinggal baru sebelum mengajukan bansos.

Tabel Ringkasan Alasan Penolakan dan Solusinya

No Alasan Ditolak Solusi Pihak yang Dihubungi
1 NIK tidak valid/tidak padan Pemadanan data kependudukan Disdukcapil
2 Tidak terdaftar di DTSEN Ajukan usulan baru via aplikasi/Dinsos Dinsos, Kelurahan
3 Desil di atas 4 Ajukan sanggahan dengan bukti Dinsos via Usul Sanggah
4 ASN/TNI/Polri/Pensiunan Tidak ada solusi (syarat mutlak)
5 Aset melampaui kriteria Siapkan bukti kondisi ekonomi terkini Dinsos
6 Data ganda dalam sistem Pembersihan data dengan KK terbaru Dinsos, Disdukcapil
7 Tidak punya komponen PKH Ajukan bansos lain (BPNT/BLT) Dinsos, Kelurahan
8 Dokumen tidak lengkap Lengkapi dan ajukan ulang Kelurahan, Dinsos
9 Sudah terima bansos serupa Pilih satu program yang paling sesuai Dinsos
10 Alamat tidak sesuai KTP Perbarui alamat di Disdukcapil Disdukcapil

Cara Mengecek Alasan Penolakan via Aplikasi Cek Bansos

Sebelum mengajukan sanggahan, penting untuk mengetahui alasan spesifik penolakan. Pengecekan bisa dilakukan secara mandiri melalui beberapa cara.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
  2. Buat akun baru atau login jika sudah punya akun
  3. Pilih menu “Cek Bansos” di halaman utama
  4. Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa)
  5. Ketik nama lengkap persis seperti di KTP
  6. Lihat hasil pencarian—jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan penyebab

Melalui Website Cek Bansos

  1. Buka browser dan akses cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa
  3. Ketik nama lengkap sesuai KTP
  4. Isi kode captcha yang ditampilkan
  5. Klik “Cari Data” dan lihat hasilnya

Konfirmasi ke Dinas Sosial

Bagi yang kesulitan akses online, datang langsung ke kantor Dinsos kabupaten/kota dengan membawa KTP dan KK. Petugas akan membantu mengecek melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang menampilkan detail alasan penolakan.

Prosedur Mengajukan Sanggahan Resmi

Jika merasa layak namun ditolak, tersedia mekanisme sanggahan yang bisa ditempuh.

Sanggahan via Aplikasi Cek Bansos

  1. Buka aplikasi dan login ke akun
  2. Pilih menu “Usul Sanggah” di halaman utama
  3. Klik “Buat Sanggahan Baru”
  4. Pilih kategori sanggahan sesuai kondisi
  5. Jelaskan alasan sanggahan secara singkat dan jelas
  6. Unggah dokumen pendukung (foto KTP, KK, SKTM, foto kondisi rumah)
  7. Kirim sanggahan dan catat nomor tiket untuk tracking

Sanggahan via Dinas Sosial

  1. Kunjungi kantor Dinsos kabupaten/kota
  2. Bawa dokumen lengkap: KTP, KK, SKTM, bukti kondisi ekonomi
  3. Isi formulir sanggahan yang disediakan
  4. Sampaikan kronologi dan alasan secara jelas
  5. Minta tanda terima pengajuan sanggahan

Proses verifikasi sanggahan biasanya memakan waktu 2-4 minggu tergantung antrian dan kompleksitas kasus. Pantau status secara berkala melalui aplikasi atau dengan menghubungi Dinsos.

Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi

Apa Itu Kemensos Menurut Regulasi? Peran, Program Bansos, dan Cara Memastikan Data Terdaftar

Berikut daftar lengkap kanal resmi yang bisa dihubungi untuk informasi dan pengaduan terkait penolakan bansos.

Layanan Kontak Jam Operasional
Call Center Kemensos 171 (ext 2) 24 jam
WhatsApp Kemensos 0811-1234-171 Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB
Email Pengaduan [email protected] Respon 1×24 jam kerja
Website Cek Bansos cekbansos.kemensos.go.id 24 jam
LAPOR! (SP4N) lapor.go.id 24 jam
Kantor Dinsos Sesuai domisili masing-masing Senin-Jumat, jam kerja

Alamat Kantor Kemensos Pusat

Kementerian Sosial Republik Indonesia Jl. Salemba Raya No.28, Jakarta Pusat 10430 Telepon: (021) 3103591 Website: kemensos.go.id Lihat di Google Maps

Selalu gunakan kanal resmi dan waspada terhadap oknum yang meminta uang dengan dalih mempercepat proses. Semua layanan pengaduan dan sanggahan bansos 100% gratis.

Penutup

Penolakan pengajuan bansos memang mengecewakan, tapi bukan berarti tidak ada jalan keluar. Dengan memahami 10 alasan penolakan di atas, langkah perbaikan bisa dilakukan lebih terarah. Mayoritas kasus penolakan disebabkan masalah data yang sebenarnya bisa diperbaiki melalui pemadanan di Disdukcapil atau pengajuan sanggahan di Dinsos.

Bagi yang merasa layak namun ditolak, manfaatkan fitur Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos dengan melampirkan bukti pendukung yang kuat. Proses memang membutuhkan kesabaran, tapi hak sebagai warga negara tetap bisa diperjuangkan melalui mekanisme resmi yang tersedia.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu memahami sistem seleksi penerima bantuan sosial di Indonesia. Terima kasih sudah membaca, semoga rezeki yang halal dan berkah selalu dilimpahkan untuk setiap keluarga yang membutuhkan.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi Kemensos dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Kebijakan, kriteria, dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah, sehingga disarankan untuk selalu memverifikasi informasi terkini melalui website cekbansos.kemensos.go.id atau Call Center Kemensos di 171.

Sumber dan Referensi Berita: Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025


Pertanyaan Umum Seputar Penolakan Bansos

Tidak. Status miskin saja tidak cukup untuk lolos seleksi. Calon penerima harus memenuhi kriteria teknis seperti NIK valid dan padan Dukcapil, terdaftar di DTSEN, masuk desil 1-4, bukan ASN/TNI/Polri/pensiunan, tidak punya data ganda, dan dokumen lengkap. Semua syarat harus terpenuhi untuk lolos verifikasi.

Proses verifikasi sanggahan biasanya memakan waktu 2-4 minggu tergantung antrian dan kompleksitas kasus. Sanggahan melalui Dinsos biasanya lebih cepat ditindaklanjuti dibanding langsung ke Kemensos pusat. Pastikan untuk mencatat nomor tiket pengaduan agar bisa memantau progress.

Cek melalui aplikasi Cek Bansos atau website cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data sesuai KTP. Jika tidak ditemukan, akan muncul keterangan penyebab. Alternatif lain adalah mendatangi kantor Dinsos kabupaten/kota untuk pengecekan melalui sistem SIKS-NG yang menampilkan detail lebih lengkap.

Bisa, tergantung alasan penolakan. Jika ditolak dari PKH karena tidak punya komponen penerima, masih bisa mengajukan BPNT atau BLT Kesra. Namun jika ditolak karena NIK tidak valid atau berstatus ASN, penolakan berlaku untuk semua jenis bansos. Perbaiki masalah data terlebih dahulu sebelum mengajukan program lain.

Tidak selalu. Untuk alasan seperti NIK tidak valid, data ganda, atau dokumen tidak lengkap, penolakan bisa diperbaiki dengan mengatasi masalah tersebut lalu mengajukan ulang. Namun untuk syarat mutlak seperti status ASN/TNI/Polri, penolakan bersifat permanen selama status tersebut masih melekat.

Sejak Februari 2025, pemerintah mengganti DTKS dengan DTSEN sebagai acuan penerima bansos. Tidak semua data DTKS otomatis migrasi ke DTSEN karena metodologi pendataannya berbeda. Jika belum terdaftar di DTSEN, ajukan usulan baru melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke Dinsos setempat.

Tidak. Seluruh proses pengaduan, sanggahan, dan penyelesaian masalah bansos sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apapun. Waspada jika ada oknum yang meminta uang dengan dalih mempercepat proses. Laporkan ke pihak berwajib jika menemukan praktik pungutan liar.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW, foto kondisi rumah bagian dalam dan luar, serta bukti pendukung lain yang menunjukkan kondisi ekonomi terkini. Semakin lengkap dokumentasi, semakin kuat posisi sanggahan.

Devita Savitri
Jurnalis

Devita Savitri adalah Penulis di Rsjmenur.id yang menyajikan informasi seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik dengan gaya penulisan yang hangat dan mudah dipahami. Devita memiliki perhatian khusus pada bagaimana kebijakan pemerintah berdampak pada keseharian masyarakat. Baginya, menulis bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga memastikan pembaca merasa terbantu setelah membaca artikelnya.