7 Syarat Wajib Penerima Bansos yang Jarang Dibahas, Dari NIK KTP hingga Status Kepemilikan Aset

7 Syarat Wajib Penerima Bansos yang Jarang Dibahas, Dari NIK KTP hingga Status Kepemilikan Aset

Banyak keluarga mengaku sudah miskin, tapi tetap tidak lolos seleksi penerima bantuan sosial. Kenapa bisa terjadi?

Faktanya, menjadi keluarga kurang mampu saja tidak cukup. Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan sejumlah syarat teknis yang wajib dipenuhi sebelum seseorang bisa menerima bansos. Sayangnya, syarat-syarat ini jarang disosialisasikan secara luas—sehingga banyak calon penerima yang gagal di tahap verifikasi tanpa tahu penyebabnya.

Nah, berdasarkan regulasi terbaru dari Kemensos dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), ada tujuh syarat fundamental yang menentukan kelayakan seseorang menerima bantuan sosial. Artikel ini akan mengupas tuntas satu per satu agar tidak ada lagi yang terjebak mitos atau salah paham.

Mengapa Banyak yang Merasa Layak tapi Tidak Dapat Bansos?

Pengertian Bansos: Jenis, Syarat, hingga Cara Daftar Lengkap

Sebelum masuk ke daftar syarat, penting untuk memahami alasan di balik banyaknya penolakan.

Sistem seleksi penerima bansos di Indonesia tidak lagi berbasis klaim atau usulan semata. Sejak Februari 2025, pemerintah menggunakan DTSEN sebagai acuan tunggal—menggantikan DTKS yang sebelumnya digunakan. Perubahan ini membawa konsekuensi besar: data harus 100% valid dan terintegrasi lintas kementerian.

Artinya, meskipun kondisi ekonomi memang sulit, jika satu saja syarat administratif tidak terpenuhi, sistem akan otomatis menolak. Berikut ketujuh syarat yang dimaksud.

7 Syarat Wajib Penerima Bansos Menurut Kemensos

7 Syarat Wajib Penerima Bansos Menurut Kemensos

1. NIK Valid dan Padan dengan Data Dukcapil

Syarat paling fundamental adalah kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Bukan sekadar punya KTP, melainkan NIK harus terdaftar dan sinkron dengan database Dukcapil.

Masalah yang sering terjadi:

  • NIK tidak ditemukan di sistem (belum terekam sidik jari)
  • Data nama atau tanggal lahir berbeda antara KTP dan Kartu Keluarga
  • NIK ganda karena pernah pindah domisili tanpa pemutakhiran

Solusinya? Kunjungi Disdukcapil setempat untuk melakukan pemadanan data. Proses ini gratis dan biasanya selesai dalam 1-3 hari kerja.

Tanpa NIK yang padan, mustahil lolos verifikasi bansos apapun—baik itu PKH, BPNT, maupun BLT Kesra.

2. Terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)

DTSEN adalah database nasional yang menggabungkan data dari berbagai sumber: DTKS lama, Pendataan Keluarga 2024 (P3KE), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan data Dukcapil.

Berbeda dengan sistem lama yang hanya mencatat keluarga miskin, DTSEN mencakup seluruh 285 juta penduduk Indonesia dengan klasifikasi 10 tingkat desil kesejahteraan.

Klaim bahwa “sudah terdaftar DTKS berarti otomatis dapat bansos” tidak lagi akurat. Perpindahan ke DTSEN mengharuskan verifikasi ulang semua data.

Baca Juga:  Pengertian Bansos: Jenis, Syarat, hingga Cara Daftar Lengkap

Cara mengecek apakah sudah terdaftar di DTSEN:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan data wilayah dan nama lengkap
  3. Lihat status kepesertaan di hasil pencarian

Jika belum terdaftar, ajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke Dinas Sosial kabupaten/kota.

3. Masuk Kategori Desil 1-4 (Kelompok 40% Termiskin)

Desil adalah peringkat kesejahteraan keluarga berdasarkan survei terstandardisasi. Skala 1-10 menunjukkan tingkat ekonomi, dimana desil 1 adalah kelompok termiskin dan desil 10 terkaya.

Untuk penerima bansos, batas maksimal adalah desil 4. Artinya, hanya 40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah yang berhak menerima bantuan.

Desil Kategori Status Kelayakan Bansos
1 Sangat Miskin ✅ Prioritas Utama (PKH, BPNT, BLT)
2 Miskin ✅ Berhak (PKH, BPNT, BLT)
3 Rentan Miskin ✅ Berhak (BPNT, BLT Kesra)
4 Hampir Rentan ⚠️ Berhak Terbatas (BLT Kesra/BBM)
5-10 Tidak Miskin ❌ Tidak Berhak

Perlu dicatat, klasifikasi desil bersifat dinamis. Setiap tahun dilakukan pemutakhiran berdasarkan survei lapangan, sehingga status bisa berubah naik atau turun.

4. Bukan ASN, TNI, Polri, atau Pensiunan

Syarat ini tegas dan tidak ada pengecualian. Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pensiunan dari ketiga kategori tersebut tidak berhak menerima bansos pemerintah.

Logikanya sederhana: kelompok ini sudah mendapat jaminan penghasilan tetap dari negara melalui gaji dan tunjangan. Bantuan sosial ditujukan untuk mereka yang tidak memiliki sumber pendapatan stabil.

Verifikasi status kepegawaian dilakukan secara otomatis melalui integrasi data dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara), PT Taspen, dan PT Asabri.

5. Tidak Memiliki Aset Berlebih

Kepemilikan aset menjadi salah satu indikator penilaian kelayakan. Meskipun tidak ada batas nominal yang dipublikasikan secara eksplisit, beberapa kriteria umum yang digunakan:

  • Tidak memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit
  • Tidak memiliki properti/tanah di luar tempat tinggal utama
  • Tidak memiliki usaha dengan omzet di atas rata-rata
  • Kondisi rumah tidak permanen atau semi-permanen

Tim verifikasi Kemensos akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Foto kondisi rumah bagian dalam dan luar sering diminta sebagai bukti pendukung.

Klaim bahwa “punya motor satu langsung ditolak” tidak sepenuhnya benar. Penilaian dilakukan secara komprehensif, bukan berdasarkan satu aspek saja.

6. Memiliki Komponen Penerima (Khusus PKH)

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), ada syarat tambahan berupa kepemilikan komponen tertentu dalam keluarga. Bantuan PKH bersifat bersyarat—diberikan untuk mendukung akses pendidikan dan kesehatan.

Komponen penerima PKH meliputi:

  • Ibu hamil atau nifas
  • Anak usia dini (0-6 tahun)
  • Anak SD/MI atau sederajat
  • Anak SMP/MTs atau sederajat
  • Anak SMA/MA atau sederajat
  • Penyandang disabilitas berat
  • Lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas

Tanpa komponen di atas, sebuah keluarga tidak bisa menerima PKH meskipun masuk kategori miskin. Namun, masih bisa mendapat jenis bansos lain seperti BPNT atau BLT.

Perlu dipahami juga bahwa beda kartu PKH dan KKS sering membingungkan penerima. PKH adalah program, sedangkan KKS adalah kartu untuk mencairkan berbagai jenis bantuan.

7. Tidak Menerima Bantuan Ganda dari Program Serupa

Prinsip penyaluran bansos adalah pemerataan. Pemerintah menghindari kondisi dimana satu keluarga menerima terlalu banyak bantuan sementara keluarga lain tidak dapat sama sekali.

Baca Juga:  Apa Itu BLT Kesra? Memahami Hubungan Krusial antara DTKS, KPM, dan Validasi Data Dukcapil

Beberapa aturan terkait larangan dobel bansos:

  • Penerima BLT Dana Desa tidak boleh menerima PKH atau BPNT (diprioritaskan untuk yang belum dapat bansos pusat)
  • Satu Kartu Keluarga hanya berhak satu KKS
  • Bantuan dengan tujuan serupa tidak bisa diterima bersamaan

Namun, ada pengecualian. PKH dan BPNT bisa diterima bersamaan karena tujuannya berbeda—PKH untuk pendidikan/kesehatan, BPNT untuk pangan. Begitu juga BLT Kesra dan BLT BBM yang merupakan kompensasi terpisah.

Untuk memahami lebih detail, baca penjelasan perbedaan BLT Kesra, BLT Dana Desa, dan BLT BBM.

Tabel Ringkasan 7 Syarat Penerima Bansos

No Syarat Cara Verifikasi Solusi Jika Tidak Memenuhi
1 NIK Valid & Padan Dukcapil Cek di Disdukcapil Pemadanan data kependudukan
2 Terdaftar di DTSEN cekbansos.kemensos.go.id Ajukan usulan via aplikasi/Dinsos
3 Desil 1-4 Aplikasi Cek Bansos Ajukan sanggahan dengan bukti
4 Bukan ASN/TNI/Polri/Pensiunan Otomatis via integrasi BKN Tidak ada solusi (syarat mutlak)
5 Tidak Punya Aset Berlebih Survei lapangan petugas Siapkan dokumentasi kondisi rumah
6 Punya Komponen PKH Data keluarga di sistem Daftar bansos lain (BPNT/BLT)
7 Tidak Dobel Bansos Serupa Pengecekan sistem SIKS-NG Pilih satu program yang paling sesuai

Cara Memastikan Memenuhi Semua Syarat

Cara Daftar KKS untuk Terima Bansos 2025, Panduan Lengkap hingga Solusi Jika Ditolak

Jangan menunggu pengumuman pencairan untuk mengecek kelayakan. Lakukan pengecekan proaktif dengan langkah berikut:

Langkah 1: Validasi Data Kependudukan Kunjungi Disdukcapil untuk memastikan NIK, nama, dan tanggal lahir sudah sesuai antara KTP dan KK. Minta cetak Surat Keterangan Penduduk jika diperlukan.

Langkah 2: Cek Status di DTSEN Gunakan website cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Lihat apakah nama tercantum dan program apa saja yang diterima.

Langkah 3: Periksa Peringkat Desil Di aplikasi Cek Bansos, desil kesejahteraan biasanya ditampilkan pada profil. Jika tidak muncul, tanyakan ke pendamping PKH atau Dinsos setempat.

Langkah 4: Siapkan Dokumen Pendukung Kumpulkan fotokopi KTP, KK, SKTM dari RT/RW, dan foto kondisi rumah. Dokumen ini berguna jika perlu mengajukan sanggahan atau usulan baru.

Kontak Layanan dan Pengaduan Bansos

Apa Itu Kemensos Menurut Regulasi? Peran, Program Bansos, dan Cara Memastikan Data Terdaftar

Jika mengalami kendala atau merasa layak tapi tidak terdaftar, berikut saluran resmi yang bisa dihubungi:

Layanan Kontak Keterangan
Call Center Kemensos 171 (ext 2) Layanan 24 jam
WhatsApp Kemensos 0811-1234-171 Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB
Email Pengaduan [email protected] Respon 1×24 jam kerja
Website Cek Bansos cekbansos.kemensos.go.id 24 jam
LAPOR! (SP4N) lapor.go.id Pengaduan online nasional
Kantor Kemensos Pusat Jl. Salemba Raya No.28, Jakarta Pusat Lihat di Google Maps

Untuk pengaduan tingkat daerah, kunjungi kantor Dinas Sosial kabupaten/kota dengan membawa dokumen lengkap. Semua layanan pengaduan gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Penutup

Memahami tujuh syarat penerima bansos ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memastikan hak sebagai warga negara terpenuhi. Dengan mengetahui kriteria yang berlaku, proses pengajuan atau sanggahan bisa dilakukan dengan lebih terarah.

Bagi yang merasa layak namun belum terdaftar, jangan berkecil hati. Sistem DTSEN memungkinkan pemutakhiran data secara berkala, sehingga selalu ada kesempatan untuk diverifikasi ulang. Manfaatkan kanal pengaduan resmi dan pastikan semua dokumen kependudukan sudah valid.

Baca Juga:  Informasi Lengkap Program Keluarga Harapan (PKH), Lengkap Dari Pengertian hingga Cara Daftarnya

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu memahami mekanisme seleksi penerima bantuan sosial di Indonesia. Terima kasih sudah membaca sampai akhir, semoga rezeki yang halal dan berkah selalu dilimpahkan untuk setiap keluarga.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi Kemensos, Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, dan sumber resmi lainnya. Kebijakan, kriteria, dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah, sehingga disarankan untuk selalu mengecek informasi terkini melalui website atau aplikasi resmi Kemensos.


Pertanyaan Umum Seputar Syarat Penerima Bansos

Tidak. Status miskin saja tidak cukup. Calon penerima harus memenuhi tujuh syarat wajib: NIK valid, terdaftar di DTSEN, masuk desil 1-4, bukan ASN/TNI/Polri/pensiunan, tidak punya aset berlebih, memiliki komponen penerima (untuk PKH), dan tidak menerima bantuan ganda dari program serupa. Semua syarat harus terpenuhi untuk lolos verifikasi.

Peringkat desil bisa dicek melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Setelah login dengan NIK, lihat bagian profil atau status kepesertaan. Jika tidak muncul, tanyakan langsung ke pendamping PKH atau Dinas Sosial kabupaten/kota setempat dengan membawa KTP dan KK.

Tidak selalu. Kepemilikan satu kendaraan bermotor bukan otomatis mendiskualifikasi seseorang dari bansos. Penilaian dilakukan secara komprehensif berdasarkan seluruh indikator kesejahteraan, termasuk kondisi rumah, sumber penghasilan, dan jumlah tanggungan keluarga. Survei lapangan akan memastikan kondisi sebenarnya.

Bisa. PKH dan BPNT adalah dua program berbeda dengan tujuan berbeda. PKH berupa bantuan tunai bersyarat untuk pendidikan dan kesehatan, sedangkan BPNT untuk kebutuhan pangan. Satu keluarga bisa menerima keduanya jika memenuhi kriteria masing-masing program dan terdaftar di DTSEN.

Segera kunjungi Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) di kabupaten/kota tempat domisili. Bawa KTP dan KK asli untuk melakukan pemadanan data. Proses ini gratis dan biasanya selesai dalam 1-3 hari kerja. Setelah data padan, tunggu sinkronisasi dengan sistem DTSEN Kemensos.

Sejak Februari 2025, pemerintah mengganti DTKS dengan DTSEN sebagai acuan tunggal penerima bansos. Tidak semua data DTKS otomatis terintegrasi ke DTSEN karena metodologi pendataannya berbeda. Jika belum terdaftar di DTSEN, ajukan usulan baru melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke Dinas Sosial setempat.

Tidak otomatis. Lansia baru berhak menerima bantuan PKH jika berusia 70 tahun ke atas dan keluarganya terdaftar di DTSEN dengan desil 1-4. Untuk bantuan lain seperti BPNT atau BLT Kesra, lansia harus memenuhi kriteria umum yang sama dengan penerima lainnya—tidak ada keistimewaan berdasarkan usia saja.

Ajukan usulan melalui fitur “Usul” di aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, SKTM dari RT/RW, dan foto kondisi rumah. Usulan akan diverifikasi oleh petugas dan jika memenuhi syarat, nama akan dimasukkan ke database DTSEN.

Nikita Rosa Damayanti Waluyo
Jurnalis

Nikita Rosa Damayanti Waluyo adalah Penulis di Rsjmenur.id yang menghadirkan berita dan informasi seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Nikita memiliki rasa ingin tahu tinggi terhadap isu-isu yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat.