Setiap kali ada pengumuman pencairan bantuan, pertanyaan serupa selalu muncul di grup WhatsApp hingga media sosial: “BLT saya yang mana, ya?” atau “Kok tetangga dapat BLT tapi saya tidak?”
Kebingungan ini wajar. Pasalnya, pemerintah memang menyalurkan beberapa jenis Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan nama yang miripโpadahal sumber dana, nominal, dan sasaran penerimanya berbeda. Tiga di antaranya yang paling sering disamakan adalah BLT Kesra, BLT Dana Desa, dan BLT BBM.
Klaim bahwa ketiganya adalah program yang sama perlu diluruskan. Berdasarkan regulasi Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Desa (Kemendesa), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masing-masing memiliki dasar hukum, mekanisme penyaluran, dan target penerima yang berbeda.
Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan ketiganya agar tidak lagi salah paham.
Bukan Program yang Sama: Ini Perbedaan Sumber Dananya

Sebelum masuk ke detail, penting untuk memahami bahwa ketiga jenis BLT ini dikelola oleh kementerian berbeda dengan sumber anggaran yang tidak sama.
BLT Kesra merupakan program Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat yang dikelola Kemensos. Sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan khusus untuk program perlindungan sosial.
BLT Dana Desa berbeda lagi. Program ini bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan ke setiap desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pengelolaannya di bawah koordinasi Kemendesa PDTT.
Sementara BLT BBM merupakan kompensasi dari pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak. Dana ini berasal dari APBN namun dialokasikan khusus sebagai mitigasi dampak kenaikan harga BBM.
Nah, dari sisi regulasi saja sudah terlihat jelas bahwa ketiganya bukan program yang sama meski sama-sama berbentuk bantuan tunai.
Tabel Perbandingan Lengkap Tiga Jenis BLT
Untuk mempermudah pemahaman, berikut perbandingan komprehensif antara BLT Kesra, BLT Dana Desa, dan BLT BBM:
| Aspek | BLT Kesra | BLT Dana Desa | BLT BBM |
|---|---|---|---|
| Pengelola | Kemensos | Kemendesa PDTT & Pemerintah Desa | Kemensos & Kemenkeu |
| Sumber Dana | APBN | APBDes (Dana Desa) | APBN (Subsidi BBM) |
| Nominal per Bulan | Rp300.000 | Rp300.000 | Rp150.000 |
| Sistem Pencairan | Rapel 3 bulan (Rp900.000) | Bulanan atau Rapel Triwulan | Per 2 bulan (Rp300.000) |
| Sasaran Utama | Keluarga miskin desil 1-4 di DTKS | Warga desa miskin yang tidak dapat bansos lain | KPM terdampak kenaikan BBM |
| Basis Data | DTKS/DTSEN Kemensos | Musyawarah Desa (Musdes) | DTKS/DTSEN Kemensos |
| Penyalur | Bank Himbara & PT Pos | Pemerintah Desa (Tunai) | Bank Himbara & PT Pos |
| Wilayah Cakupan | Nasional (Desa & Kelurahan) | Khusus Wilayah Desa | Nasional (Desa & Kelurahan) |
| Sifat Program | Tambahan/Stimulus | Reguler Tahunan | Kompensasi Subsidi |
Data nominal dan jadwal pencairan di atas berdasarkan kebijakan yang berlaku dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah.
BLT Kesra: Bantuan Tambahan dari Kemensos

BLT Kesra atau Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat merupakan program bantuan sosial yang relatif baru. Program ini hadir sebagai respons pemerintah terhadap kondisi ekonomi tertentu, seperti tekanan inflasi atau kenaikan harga komoditas.
Siapa yang Berhak Menerima?
Berdasarkan regulasi Kemensos, penerima BLT Kesra harus memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN
- Termasuk dalam kategori desil 1-4 (kelompok 40% termiskin)
- NIK tervalidasi oleh Dukcapil
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau pensiunan
Nominal dan Mekanisme Pencairan
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Pencairan biasanya dilakukan dengan sistem rapel, sehingga dalam satu kali transfer KPM bisa menerima Rp900.000 untuk periode tiga bulan.
Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Bagi wilayah yang sulit dijangkau perbankan, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Perlu dipahami bahwa pembagian tahap pada BLT Kesra merujuk pada gelombang pencairanโbukan jenis program berbeda. Semua tahap menerima nominal yang sama.
BLT Dana Desa: Bantuan Khusus Warga Pedesaan
Berbeda dengan BLT Kesra yang dikelola pusat, BLT Dana Desa merupakan program yang sepenuhnya dikelola oleh pemerintah desa. Sumber dananya berasal dari alokasi Dana Desa yang diterima setiap tahun.
Kriteria Penerima BLT Dana Desa
Berdasarkan Permendesa PDTT, calon penerima harus memenuhi syarat:
- Berdomisili di wilayah desa (bukan kelurahan)
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
- Ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)
Nah, poin terakhir inilah yang membedakan. Jika BLT Kesra menggunakan data DTKS secara nasional, BLT Dana Desa penetapannya berdasarkan hasil musyawarah di tingkat desa.
Nominal dan Alokasi Anggaran
Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Pemerintah desa bisa mencairkan secara bulanan atau dirapel per triwulan tergantung kebijakan dan kondisi kas desa.
Berdasarkan ketentuan Kemendesa, alokasi BLT Dana Desa maksimal 15% dari total Dana Desa yang diterima. Artinya, jumlah penerima di setiap desa bisa berbeda-beda tergantung besaran Dana Desa dan kebutuhan masyarakat.
Pencairan dilakukan secara tunai oleh perangkat desa, bukan melalui transfer bank seperti BLT Kesra.
BLT BBM: Kompensasi Kenaikan Harga Bahan Bakar
BLT BBM hadir sebagai langkah pemerintah mengalihkan subsidi BBM yang sebelumnya berbasis komoditas menjadi bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Program ini bertujuan melindungi daya beli keluarga prasejahtera dari dampak kenaikan harga energi.
Syarat Penerima BLT BBM
Kriteria yang harus dipenuhi untuk menerima BLT BBM:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP valid
- Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN Kemensos
- Termasuk golongan ekonomi menengah ke bawah
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau pensiunan
- Tidak memiliki penghasilan setara UMR
- Memiliki rekening bank aktif (untuk transfer)
Nominal dan Jadwal Pencairan
Berbeda dengan dua program sebelumnya, nominal BLT BBM lebih kecil yaitu Rp150.000 per bulan. Pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali, sehingga KPM menerima Rp300.000 per periode.
Penyaluran melalui Bank Himbara bagi yang memiliki rekening, atau melalui PT Pos bagi yang belum memiliki rekening bank.
Bisakah Menerima Ketiganya Sekaligus?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat. Jawabannya: tergantung kebijakan dan kondisi penerima.
Secara teknis, ketiga program ini memiliki mekanisme seleksi berbeda:
- BLT Kesra + BLT BBM โ Bisa diterima bersamaan karena keduanya dari Kemensos dengan tujuan berbeda
- BLT Dana Desa โ Justru ditargetkan untuk warga yang tidak menerima PKH, BPNT, atau bantuan pusat lainnya
Jadi, jika seseorang sudah menerima BLT Kesra atau BLT BBM dari pemerintah pusat, kemungkinan besar tidak akan masuk daftar penerima BLT Dana Desa. Tujuannya agar bantuan merata dan tidak menumpuk di satu keluarga saja.
Namun perlu dicatat, status PKH tidak otomatis menjamin menerima BLT Kesra. Kedua program memiliki kriteria seleksi tersendiri meski sama-sama mengacu pada DTKS.
Kebijakan dobel bantuan juga bisa berbeda di setiap daerah. Beberapa kabupaten/kota menerapkan aturan ketat tidak boleh menerima lebih dari satu jenis bansos, sementara daerah lain lebih fleksibel.
Cara Cek Status Penerima Masing-Masing Program
Masing-masing program memiliki cara pengecekan yang berbeda. Berikut panduannya:
Cek Status BLT Kesra dan BLT BBM
Kedua program ini bisa dicek melalui satu kanal karena sama-sama dikelola Kemensos.
Melalui Website Cek Bansos:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha yang muncul
- Klik tombol “Cari Data”
Hasil pencarian akan menampilkan status kepesertaan berbagai program bansos termasuk BLT Kesra dan BLT BBM.
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
- Daftar menggunakan NIK dan nomor HP aktif
- Login ke akun yang sudah dibuat
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Lihat daftar program yang diterima
Cek Status BLT Dana Desa
Karena dikelola di tingkat desa, pengecekan BLT Dana Desa dilakukan secara manual:
- Kunjungi Balai Desa atau Kantor Kepala Desa
- Periksa papan pengumuman daftar penerima BLT
- Tanyakan kepada Sekretaris Desa, Kepala Dusun, atau RT/RW
Beberapa desa yang sudah menerapkan sistem digital juga mengunggah daftar penerima di website desa atau grup WhatsApp warga.
Solusi Jika Tidak Terdaftar sebagai Penerima
Bagi yang merasa layak namun belum terdaftar sebagai penerima, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh:
Untuk BLT Kesra dan BLT BBM
- Pastikan data DTKS valid โ Cek apakah NIK dan data kependudukan sudah sinkron dengan Dukcapil
- Gunakan fitur “Usul” di Aplikasi Cek Bansos โ Ajukan permohonan untuk dimasukkan ke database penerima
- Hubungi Dinas Sosial setempat โ Sampaikan kondisi ekonomi keluarga dengan melampirkan dokumen pendukung
- Ajukan melalui RT/RW โ Minta diusulkan dalam pemutakhiran data DTKS berikutnya
Untuk BLT Dana Desa
- Lapor ke RT/RW atau Kepala Dusun โ Sampaikan kondisi keluarga agar diusulkan dalam Musyawarah Desa
- Hadiri Musdes/Musdesus โ Ikut serta dalam musyawarah untuk menyuarakan aspirasi
- Siapkan SKTM โ Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW bisa menjadi dokumen pendukung
- Pastikan tidak menerima bansos lain โ BLT Dana Desa diprioritaskan untuk yang belum dapat bantuan pusat
Kontak Layanan dan Pengaduan Bansos
Berikut kontak resmi yang bisa dihubungi untuk informasi dan pengaduan terkait program bantuan sosial:
| Layanan | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Call Center Kemensos | 171 (ext 2) | Layanan 24 jam |
| WhatsApp Pengaduan | 0811-1500-567 | Chat & kirim bukti |
| Email Pengaduan | [email protected] | Respon 1ร24 jam kerja |
| Website Cek Bansos | cekbansos.kemensos.go.id | Cek status online |
| Kantor Kemensos RI | Jl. Salemba Raya No.28, Jakarta Pusat | Lihat di Google Maps |
| Hotline Kemendesa | 1500-040 | Info Dana Desa |
| Website Kemendesa | kemendesa.go.id | Info resmi Dana Desa |
Untuk pengaduan BLT Dana Desa, disarankan langsung menghubungi kantor Dinas Sosial atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) di kabupaten/kota masing-masing karena pengelolaan berada di tingkat daerah.
Penutup
Memahami perbedaan BLT Kesra, BLT Dana Desa, dan BLT BBM sangat penting agar tidak lagi salah paham atau merasa dirugikan. Ketiganya merupakan program berbeda dengan sumber dana, pengelola, dan sasaran penerima yang tidak sama. BLT Kesra dikelola Kemensos dari APBN, BLT Dana Desa bersumber dari APBDes dan dikelola pemerintah desa, sementara BLT BBM merupakan kompensasi subsidi energi.
Bagi yang merasa layak namun belum menerima bantuan, jangan berkecil hati. Manfaatkan kanal pengaduan resmi dan pastikan data kependudukan selalu terbarui. Proaktif berkomunikasi dengan perangkat desa atau Dinas Sosial setempat juga bisa mempercepat proses verifikasi data.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam mengakses hak sebagai penerima bantuan sosial. Semoga rezeki yang halal dan berkah selalu dilimpahkan untuk setiap keluarga Indonesia.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi Kemensos, Kemendesa, dan sumber resmi lainnya yang berlaku saat artikel ditulis. Kebijakan, nominal, dan jadwal pencairan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah, sehingga disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi. Terima kasih sudah membaca sampai akhir.
FAQ Seputar Perbedaan BLT Kesra, Dana Desa, dan BBM
Fajar Pratama adalah Pemimpin Redaksi sekaligus Penanggung Jawab Rsjmenur.id. Bertanggung jawab penuh atas kebijakan editorial dan seluruh konten yang dipublikasikan. Selain memimpin tim redaksi, Fajar juga aktif menulis artikel dan analisis seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik di Indonesia. Fajar berkomitmen menjadikan Rsjmenur.id sebagai sumber informasi terpercaya yang membantu masyarakat mengambil keputusan finansial dengan lebih baik.
