Kartu PKH dan KKS sering dianggap sama oleh banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Padahal, keduanya punya fungsi dan mekanisme penyaluran yang berbeda.
Kesalahpahaman ini bukan tanpa alasan. Kedua kartu memang sama-sama berasal dari program perlindungan sosial Kementerian Sosial (Kemensos) dan sering diterima oleh orang yang sama.
Nah, supaya tidak bingung saat pencairan bantuan atau saat ada kendala administrasi, artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan mendasar antara PKH dan KKS. Mulai dari definisi, fungsi, hingga jenis bantuan yang disalurkan melalui masing-masing kartu.
Apa Itu Kartu PKH?

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program bantuan tunai bersyarat yang dikelola oleh Kemensos. Program ini sudah berjalan sejak 2007 dan menyasar keluarga miskin dengan komponen tertentu.
Komponen penerima PKH meliputi:
- Ibu hamil atau nifas
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Anak SD/MI atau sederajat
- Anak SMP/MTs atau sederajat
- Anak SMA/MA atau sederajat
- Penyandang disabilitas berat
- Lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas
Kartu PKH sendiri berfungsi sebagai identitas resmi bahwa sebuah keluarga terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan. Kartu ini diterbitkan oleh Kemensos dan biasanya berwarna merah marun dengan logo Kemensos.
Berdasarkan data Kemensos, bantuan PKH disalurkan empat kali dalam setahun (triwulan) melalui bank penyalur seperti Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri). Nominal bantuan bervariasi tergantung komponen yang dimiliki, dan data ini dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Apa Itu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)?

KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera adalah kartu yang berfungsi sebagai rekening penyaluran bantuan sosial. Berbeda dengan PKH yang merupakan program, KKS adalah alat atau media untuk mencairkan berbagai jenis bansos.
Kartu ini diterbitkan oleh bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah, umumnya dari kelompok Himbara. Secara fisik, KKS berbentuk seperti kartu ATM dengan chip dan nomor rekening.
Jenis bantuan yang bisa dicairkan melalui KKS antara lain:
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
- Program Sembako
- Bantuan Sosial Tunai (BST)
- BLT Desa
- Bantuan lainnya sesuai kebijakan pemerintah
Jadi, KKS bukan program bantuan, melainkan kartu penyalur yang menjadi “dompet digital” bagi KPM untuk menerima berbagai bansos.
5 Perbedaan Utama Kartu PKH dan KKS
Banyak KPM masih bingung membedakan kedua kartu ini. Berikut tabel perbandingan yang bisa dijadikan panduan:
| Aspek | Kartu PKH | KKS |
|---|---|---|
| Definisi | Kartu identitas peserta Program Keluarga Harapan | Kartu rekening untuk penyaluran bansos |
| Penerbit | Kementerian Sosial (Kemensos) | Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) |
| Fungsi Utama | Bukti kepesertaan program PKH | Media pencairan berbagai jenis bansos |
| Jenis Bantuan | Hanya bantuan PKH (tunai bersyarat) | BPNT, Sembako, BST, BLT Desa, dll |
| Bentuk Fisik | Kartu identitas (seperti KTP) | Kartu ATM dengan chip & nomor rekening |
Dari tabel di atas, terlihat jelas bahwa PKH adalah program, sedangkan KKS adalah kartu penyalur. Keduanya saling melengkapi, bukan menggantikan satu sama lain.
Hubungan PKH, KKS, dan BPNT dalam Penyaluran Bansos
Lalu, bagaimana hubungan ketiganya dalam sistem penyaluran bantuan sosial?
Singkatnya, PKH dan BPNT adalah dua program berbeda yang bisa diterima oleh KPM yang sama. Sementara KKS adalah kartu yang digunakan untuk mencairkan keduanya.
Berdasarkan regulasi Kemensos, seorang KPM bisa menerima PKH sekaligus BPNT jika memenuhi kriteria kedua program. Bantuan PKH dicairkan dalam bentuk uang tunai, sedangkan BPNT berupa saldo yang bisa dibelanjakan untuk bahan pangan di e-warong atau agen bank.
Proses penyalurannya:
- Data KPM diverifikasi melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Kemensos menetapkan penerima PKH dan BPNT
- Bantuan ditransfer ke rekening KKS masing-masing KPM
- KPM mencairkan bantuan di ATM atau agen bank
Nah, bagi yang bertanya-tanya soal hubungan PKH dengan bantuan lain seperti BLT Kesra, pembahasan lengkapnya bisa dibaca di artikel apakah PKH murni dapat BLT Kesra.
Dampak Jika Kartu PKH atau KKS Tidak Aktif
Apa yang terjadi jika salah satu kartu bermasalah atau tidak aktif?
Jika Kartu PKH Tidak Aktif:
- Status kepesertaan PKH bisa dicabut jika tidak memenuhi kewajiban (anak tidak sekolah, tidak hadir pemeriksaan kesehatan, dll)
- Bantuan PKH tidak bisa dicairkan
- KPM perlu melakukan pemutakhiran data ke Dinas Sosial setempat
Jika KKS Tidak Aktif atau Hilang:
- Semua jenis bansos yang disalurkan via KKS tidak bisa dicairkan
- KPM harus mengurus penggantian kartu ke bank penyalur
- Proses penggantian memerlukan KTP, KK, dan surat keterangan dari kelurahan
Untuk kasus PKH yang tidak cair padahal status masih aktif, biasanya ada penyebab teknis tertentu. Pembahasan lengkap soal penyebab PKH tidak cair dan cara mengadukannya sudah dibahas di artikel terpisah.
Kontak Pengaduan dan Layanan Bansos Resmi

Jika mengalami kendala terkait PKH, KKS, atau bantuan sosial lainnya, berikut saluran resmi yang bisa dihubungi:
| Layanan | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Call Center Kemensos | 1500-803 | Layanan 24 jam |
| LAPOR! | lapor.go.id | Pengaduan online resmi pemerintah |
| Cek Bansos Kemensos | cekbansos.kemensos.go.id | Cek status penerima bansos |
| Dinas Sosial Kabupaten/Kota | Sesuai domisili | Untuk pemutakhiran data & pengaduan langsung |
| Pendamping PKH | Hubungi via kelurahan | Untuk kendala teknis PKH |
Untuk pengaduan langsung, KPM juga bisa mendatangi kantor Dinas Sosial di kabupaten/kota masing-masing dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan kartu PKH/KKS.
Penutup
Memahami perbedaan antara kartu PKH dan KKS memang penting agar tidak bingung saat proses pencairan bantuan. Intinya, PKH adalah program bantuan tunai bersyarat, sedangkan KKS adalah kartu rekening untuk mencairkan berbagai jenis bansos termasuk PKH itu sendiri.
Jika ada kendala terkait kedua kartu ini, jangan ragu untuk menghubungi Dinas Sosial setempat atau call center Kemensos di 1500-803. Semoga bantuan yang diterima bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan keluarga.
Terima kasih sudah membaca. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu menjawab kebingungan seputar PKH dan KKS. Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data resmi Kemensos dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru.
FAQ
Fajar Pratama adalah Pemimpin Redaksi sekaligus Penanggung Jawab Rsjmenur.id. Bertanggung jawab penuh atas kebijakan editorial dan seluruh konten yang dipublikasikan. Selain memimpin tim redaksi, Fajar juga aktif menulis artikel dan analisis seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik di Indonesia. Fajar berkomitmen menjadikan Rsjmenur.id sebagai sumber informasi terpercaya yang membantu masyarakat mengambil keputusan finansial dengan lebih baik.
