Bantuan Langsung Tunai atau BLT merupakan program perlindungan sosial yang sudah berjalan sejak 2005 di Indonesia. Program ini hadir sebagai bentuk kompensasi pemerintah untuk meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu akibat berbagai kondisi seperti kenaikan harga BBM, pandemi, hingga dampak fenomena alam.
Nah, di tahun 2025 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali memperluas cakupan BLT hingga menjangkau 35,47 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran lebih dari Rp100 triliun. Angka ini naik signifikan dari alokasi sebelumnya yang berkisar Rp71 triliun.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian BLT, jenis-jenisnya, syarat penerima, hingga cara mencairkan dana bantuan.
Apa Itu BLT? Definisi, Singkatan, dan Sejarah Singkat
Bantuan Langsung Tunai (bahasa Inggris: cash transfers) atau disingkat BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat (conditional cash transfer) maupun tak bersyarat (unconditional cash transfer) untuk masyarakat miskin.
Singkatnya, BLT adalah transfer uang tunai langsung dari pemerintah kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Sejarah BLT di Indonesia
Indonesia pertama kali memperkenalkan program BLT pada tahun 2005, dicetuskan oleh Jusuf Kalla setelah memenangkan pemilihan umum presiden bersama Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004.
Berikut perjalanan singkat BLT di Indonesia:
| Tahun | Program | Keterangan |
|---|---|---|
| 2005-2006 | BLT Pertama | Target 19,2 juta keluarga miskin (Inpres No. 12/2005) |
| 2008 | BLT Kedua | Respons kenaikan harga minyak dunia (Inpres No. 3/2008) |
| 2013 | BLSM | Anggaran Rp3,8 triliun untuk 18,5 juta keluarga |
| 2020 | BLT Dana Desa & BST | Respons pandemi COVID-19 |
| 2025 | BLT Kesra | 35,47 juta KPM dengan anggaran lebih dari Rp100 triliun |
Tabel di atas menunjukkan bahwa program BLT terus berkembang sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Tujuan Program BLT dari Pemerintah
Program BLT dirancang dengan beberapa tujuan utama:
- Menjaga daya beli masyarakat terutama saat terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok
- Mengurangi beban ekonomi keluarga miskin dan rentan
- Mencegah peningkatan angka kemiskinan akibat guncangan ekonomi
- Memberikan jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat terbawah
- Mempercepat pemulihan ekonomi melalui stimulus konsumsi rumah tangga
Jadi, BLT bukan sekadar “uang gratis” melainkan instrumen kebijakan fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Dasar Hukum dan Regulasi BLT
Program BLT berjalan berdasarkan payung hukum yang kuat.
Berikut beberapa regulasi utama yang mengatur pelaksanaan BLT:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (untuk BLT Dana Desa)
- Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2005 (BLT pertama)
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2008 (BLT kedua)
- PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (beserta perubahannya)
- Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
- PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa TA 2025
Berdasarkan Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024, alokasi maksimal untuk BLT Desa adalah 15% dari total Dana Desa dengan target keluarga penerima manfaat dari data keluarga desil 1.
Update Kebijakan BLT Terbaru 2025
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membawa perubahan signifikan dalam program BLT.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan perluasan penerima manfaat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu KPM Reguler sebanyak 20 juta yang sudah terdaftar, dan KPM Baru sekitar 14-16 juta yang mulai menerima bantuan pada penghujung tahun 2025.
Beberapa update penting:
- Total anggaran meningkat dari Rp71 triliun menjadi lebih dari Rp100 triliun
- Pagu Dana Desa 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun berdasarkan Kemenkeu
- Basis data menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) yang dikelola Kemensos bersama BPS
- Sasaran penerima adalah keluarga di desil 1 sampai 4
Informasi ini dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari Kementerian Sosial.
Jenis-Jenis BLT yang Masih Aktif
Saat ini ada beberapa jenis BLT yang disalurkan pemerintah.
1. BLT Dana Desa
Berdasarkan ketentuan Kemendesa, BLT Dana Desa difungsikan untuk memberikan bantuan uang tunai kepada keluarga kurang mampu guna memenuhi kebutuhan pokoknya dengan nominal Rp300.000 per bulan.
Program ini disalurkan melalui mekanisme pemerintah desa dan ditetapkan dengan SK Kepala Desa.
2. BLT Kesra (Kesejahteraan Rakyat)
BLT Kesra 2025 merupakan bantuan sosial tambahan dari Kemensos yang ditujukan bagi keluarga dalam kelompok desil 1-4 berdasarkan DTSEN dengan total bantuan Rp900.000.
Nominal ini dibayarkan dengan perhitungan Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober-Desember 2025, namun pencairannya dilakukan sekaligus.
3. BLT BBM
Setiap Keluarga Penerima Manfaat akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 yang disalurkan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Program ini bertujuan mengurangi beban ekonomi akibat kenaikan harga BBM dan inflasi.
4. BLT El Nino (Sudah Berakhir)
BLT El Nino diberikan sebesar Rp200.000 per bulan selama November-Desember 2023 kepada 18,8 juta KPM yang terdaftar dalam DTKS.
Program ini merespons dampak fenomena alam El Nino yang menyebabkan kekeringan dan tingginya harga pangan.
Perbandingan Jenis BLT
| Jenis BLT | Nominal | Sumber Dana | Status 2025 |
|---|---|---|---|
| BLT Dana Desa | Rp300.000/bulan | Dana Desa | Aktif |
| BLT Kesra | Rp900.000 (total) | APBN/Kemensos | Aktif |
| BLT BBM | Rp300.000 | APBN | Aktif |
| BLT El Nino | Rp400.000 (2 bulan) | APBN | Berakhir |
Perlu dicatat bahwa status program dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Siapa yang Berhak Menerima BLT?
Tidak semua orang bisa menerima BLT.
Dilansir dari Setkab, Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan bahwa BLT 2025 menyasar masyarakat dari kelompok miskin di desil 1 hingga desil 4 berdasarkan data DSEN.
Kriteria Umum Penerima BLT
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di wilayah penyaluran
- Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN
- Memiliki NIK yang sudah padan dengan sistem Dukcapil
- Bukan penerima program bantuan sejenis (tergantung jenis BLT)
Yang Tidak Berhak Menerima
- Penerima biasanya bukan berasal dari kalangan ASN, TNI, atau Polri
- Keluarga yang sudah menerima bantuan serupa dari program lain (untuk BLT Dana Desa)
- Keluarga yang tidak terdata dalam basis data resmi pemerintah
Kriteria Penerima Manfaat (KPM) BLT dan Mekanisme Pendataan DTKS/DTSEN
Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 merupakan kelompok paling miskin, sementara desil 10 adalah kelompok paling sejahtera.
| Desil | Kategori | Prioritas BLT |
|---|---|---|
| Desil 1 | Sangat Miskin | Prioritas Utama |
| Desil 2 | Miskin | Prioritas Tinggi |
| Desil 3 | Hampir Miskin | Berhak |
| Desil 4 | Rentan Miskin | Berhak |
| Desil 5-10 | Sejahtera | Tidak Berhak |
Mekanisme Pendataan
Data penerima BLT didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kemensos bersama pemerintah daerah.
Proses pendataan melibatkan:
- Pendataan awal oleh petugas/relawan di tingkat RT/RW
- Verifikasi oleh kelurahan/desa
- Validasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota
- Penetapan oleh Kementerian Sosial
Syarat Penerima BLT dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki NIK dan KK yang valid
- Terdaftar dalam DTKS/DTSEN
- Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin
- Berdomisili di wilayah penyaluran sesuai KTP
Syarat Khusus BLT Dana Desa
Berdasarkan ketentuan Permendes, calon penerima BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga yang mengalami kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga yang sakit menahun atau disabilitas, tidak menerima bantuan PKH, dan rumah tangga lanjut usia.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- KTP (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW (jika diperlukan)
- Foto kondisi rumah (bagian luar dan dalam)
- Bukti pendapatan atau surat keterangan penghasilan
- Buku rekening bank (jika ada)
Proses Seleksi dan Verifikasi oleh Dinsos dan Kemensos
Proses seleksi penerima BLT tidak asal-asalan.
Tahapan Seleksi BLT Dana Desa
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pemerintah Desa memfasilitasi Badan Permusyawaratan Desa untuk menyelenggarakan Musyawarah Desa, di mana perwakilan masyarakat diundang untuk membantu proses validasi data calon penerima manfaat.
- Relawan/petugas melakukan pendataan di lapangan
- Musyawarah desa untuk validasi dan finalisasi data
- Penetapan melalui Keputusan Kepala Desa
- Dokumen dikirim ke Bupati/Walikota atau Camat untuk pengesahan
- Dana disalurkan setelah verifikasi selesai
Tahapan Seleksi BLT Kemensos
- Data dari DTSEN diverifikasi dengan NIK Dukcapil
- Pencocokan dengan database penerima bantuan lain
- Penetapan daftar KPM oleh Kemensos
- Penyaluran melalui Himbara atau Kantor Pos
Cara Mendaftar dan Mengajukan BLT
Pendaftaran Melalui Desa/Kelurahan
Bagi yang belum terdaftar dalam DTKS, pengajuan bisa dilakukan dengan cara:
- Datang ke kantor desa/kelurahan setempat
- Bawa dokumen pendukung (KTP, KK, SKTM)
- Isi formulir usulan penerima bantuan sosial
- Tunggu proses verifikasi dari Dinsos
Pendaftaran Melalui Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos menyediakan fitur pengusulan dan sanggahan untuk masyarakat yang belum terdaftar.
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Buat akun baru dengan mengisi data lengkap (NIK, KK, alamat)
- Lampirkan swafoto bersama KTP dan foto KTP
- Pilih menu “Usul” untuk mengajukan diri sebagai calon penerima
- Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan
- Tunggu verifikasi dari Kemensos
Cara Cek Status Penerima BLT
Mau tahu apakah nama sudah terdaftar sebagai penerima BLT?
Cara Cek Melalui Website Kemensos
Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id, pilih wilayah domisili sesuai KTP mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan, masukkan nama lengkap, isi kode captcha, lalu klik “Cari Data”.
Langkah detailnya:
- Buka browser dan akses cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih Provinsi tempat tinggal
- Pilih Kabupaten/Kota
- Pilih Kecamatan
- Pilih Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode captcha yang muncul
- Klik tombol “Cari Data”
Cara Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS, buat akun baru jika belum memiliki, lalu lengkapi formulir dengan NIK dan data sesuai KTP.
Sistem akan menampilkan status penerimaan, jenis bantuan yang diterima, serta periode penyaluran.
Cara Mencairkan BLT di Bank dan Kantor Pos
Setelah dinyatakan berhak, bagaimana cara mencairkan dananya?
Pencairan Melalui Bank Himbara
Jadwal pencairan BLT Kesra melibatkan 18,3 juta KPM melalui bank Himbara menggunakan KKS dan 17,2 juta KPM melalui jaringan Kantor Pos Indonesia.
Langkah pencairan di bank:
- Pastikan rekening bank dalam kondisi aktif
- Dana akan ditransfer otomatis ke rekening KKS
- Cek saldo melalui ATM, mobile banking, atau kantor cabang
- Tarik dana sesuai kebutuhan
Pencairan Melalui Kantor Pos
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia dapat diambil di kantor pos atau dikirimkan langsung ke rumah penerima.
- Bawa KTP asli ke kantor pos terdekat
- Tunjukkan bukti sebagai penerima BLT
- Petugas akan memverifikasi data
- Dana diberikan secara tunai
Lokasi Pencairan: Himbara, Kantor Pos, dan Agen
Bank Himbara
Bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara):
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Mandiri
- Bank Tabungan Negara (BTN)
PT Pos Indonesia
Pencairan juga bisa dilakukan di:
- Kantor Pos seluruh Indonesia
- Agen Pos terdekat
- Layanan antar ke rumah (untuk penerima dengan keterbatasan mobilitas)
Perbedaan BLT dengan PKH, BPNT, dan Bansos Lainnya
Banyak yang masih bingung membedakan BLT dengan program bansos lainnya.
| Program | Bentuk Bantuan | Nominal | Sifat |
|---|---|---|---|
| BLT | Uang tunai | Bervariasi (Rp300rb-Rp900rb) | Tidak bersyarat |
| PKH | Uang tunai | Rp225rb-Rp3 juta/tahun | Bersyarat (pendidikan & kesehatan) |
| BPNT/Sembako | Saldo elektronik untuk pangan | Rp200rb/bulan | Tidak bersyarat |
| PIP | Uang tunai untuk pendidikan | Rp450rb-Rp1 juta/tahun | Khusus pelajar |
Berdasarkan ketentuan Kemensos, PKH adalah program bantuan untuk keluarga miskin dengan syarat mereka harus menyekolahkan anaknya dan melakukan cek kesehatan rutin.
Jadi, perbedaan utamanya terletak pada syarat penerimaan dan bentuk bantuan yang diberikan.
Hak dan Kewajiban Penerima BLT
Hak Penerima
- Menerima bantuan sesuai nominal yang ditetapkan
- Mendapatkan informasi yang jelas tentang jadwal dan mekanisme pencairan
- Mengajukan pengaduan jika mengalami kendala
- Mendapatkan perlakuan yang layak dalam proses penyaluran
Kewajiban Penerima
- Menggunakan bantuan untuk kebutuhan yang produktif
- Melaporkan perubahan data jika ada (pindah alamat, meninggal dunia, dll)
- Tidak menjual atau mengalihkan hak penerimaan kepada pihak lain
- Bersedia diverifikasi ulang sewaktu-waktu
Solusi Jika Tidak Terdaftar atau Merasa Layak Tapi Tidak Menerima BLT
Bagaimana jika merasa layak tapi nama tidak terdaftar?
Langkah yang Bisa Dilakukan
- Cek status di cekbansos.kemensos.go.id terlebih dahulu untuk memastikan
- Ajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos di menu “Usul”
- Lapor ke RT/RW setempat untuk diusulkan dalam musyawarah desa
- Datang ke Dinas Sosial kabupaten/kota dengan membawa dokumen pendukung
- Hubungi Call Center Kemensos di nomor 171 untuk pengaduan
Fitur Sanggah di Aplikasi Cek Bansos
Fitur Sanggah dirancang untuk memberikan masyarakat kesempatan menilai kelayakan penerima bantuan di sekitarnya, memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Masyarakat bisa memberikan tanggapan jika menemukan penerima yang tidak layak atau mengusulkan keluarga yang seharusnya berhak.
Tips Agar Pengajuan BLT Diterima
Berikut beberapa tips agar pengajuan tidak ditolak:
- Pastikan data NIK dan KK sudah valid dan terdaftar di Dukcapil
- Lengkapi semua dokumen yang diminta tanpa ada yang kurang
- Foto kondisi rumah dengan jelas dari luar dan dalam
- Jujur dalam mengisi data penghasilan dan kondisi ekonomi
- Aktif berkomunikasi dengan perangkat RT/RW untuk diusulkan
- Pantau status pengajuan secara berkala melalui aplikasi
- Siapkan bukti pendukung seperti surat keterangan sakit untuk anggota keluarga yang disabilitas atau sakit menahun
Tantangan dan Evaluasi Program BLT
Program BLT memang tidak sempurna.
Tantangan yang Dihadapi
- Data tidak akurat sehingga terjadi salah sasaran
- Duplikasi data antara berbagai program bantuan
- Kendala teknis dalam penyaluran di daerah terpencil
- Pungutan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab
- Keterlambatan pencairan di beberapa wilayah
Upaya Perbaikan
Kemensos mengoptimalkan penggunaan teknologi digital berbasis NIK untuk memperbaiki sistem data penerima bansos, mengurangi risiko duplikasi, dan memastikan satu orang hanya menerima bantuan sesuai ketentuan.
Integrasi data lintas kementerian terus diperkuat agar informasi bisa diperbarui secara real-time.
Kontak Layanan dan Pengaduan
Jika mengalami kendala atau menemukan kejanggalan dalam penyaluran BLT, segera laporkan melalui:
| Kanal | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Call Center Kemensos | 171 atau 021-171 | Aktif 24 jam |
| WhatsApp Kemensos | 0811-10-222-10 | Senin-Jumat (08.00-17.00 WIB) |
| [email protected] | Sertakan data diri lengkap | |
| Website Lapor | lapor.go.id | SP4N Lapor terintegrasi |
| Aplikasi | Cek Bansos (Play Store/App Store) | Menu Usul-Sanggah |
Mensos Saifullah Yusuf menegaskan bahwa masyarakat yang melampirkan data pendukung berupa foto kondisi rumah, aset, dan informasi keluarga penerima manfaat akan mempercepat proses verifikasi.
Penutup
BLT adalah salah satu wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat kurang mampu di Indonesia. Program ini terus berkembang dan diperbaiki dari waktu ke waktu untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.
Bagi yang merasa berhak namun belum terdaftar, jangan ragu untuk mengajukan usulan melalui kanal resmi yang sudah disediakan. Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data dari Kemensos, Kemenkeu, dan sumber resmi lainnya. Namun, kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah, sehingga pembaca disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui situs resmi.
Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu dalam memahami program BLT secara menyeluruh. Semoga yang berhak segera menerima haknya dengan lancar.
FAQ
Nikita Rosa Damayanti Waluyo adalah Penulis di Rsjmenur.id yang menghadirkan berita dan informasi seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Nikita memiliki rasa ingin tahu tinggi terhadap isu-isu yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat.
