Pernah mendengar istilah PKH tapi masih bingung sebenarnya apa sih program ini? Atau mungkin sudah tahu tapi belum paham cara daftarnya?
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025, PKH menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran triliunan rupiah.
Nah, artikel ini akan mengupas tuntas segala hal tentang PKH—mulai dari pengertian, dasar hukum, syarat penerima, nominal bantuan, cara daftar, hingga mekanisme pencairan. Jadi, simak sampai selesai ya!
Apa Itu PKH? Pengertian dan Kepanjangan Program Keluarga Harapan
PKH adalah singkatan dari Program Keluarga Harapan—sebuah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, PKH didefinisikan sebagai program bantuan tunai bersyarat yang diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial. Istilah “bersyarat” merujuk pada kewajiban penerima untuk memenuhi komitmen tertentu di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Singkatnya, PKH bukan sekadar “bantuan cuma-cuma”. Penerima PKH harus aktif memeriksakan kesehatan (bagi ibu hamil dan balita), memastikan anak bersekolah dengan kehadiran minimal 85%, serta mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Sejarah Singkat PKH di Indonesia
PKH pertama kali diluncurkan pada tahun 2007 sebagai pilot project di tujuh provinsi. Program ini terinspirasi dari program serupa di negara-negara Amerika Latin seperti Brasil (Bolsa Família) dan Meksiko (Progresa/Oportunidades).
Sejak saat itu, PKH terus berkembang. Dari yang awalnya hanya menjangkau 500 ribu keluarga, kini PKH telah menyentuh 10 juta KPM di seluruh Indonesia. Cakupan wilayah pun meluas dari 7 provinsi menjadi 514 kabupaten/kota se-Indonesia.
Tahun 2025, PKH mengalami transformasi signifikan dengan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa DTSEN akan terus dimutakhirkan setiap tiga bulan bersama BPS dan pemerintah daerah.
Dasar Hukum PKH dari Kemensos
PKH memiliki landasan hukum yang kuat. Berikut beberapa regulasi utama yang mendasari pelaksanaan PKH:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (payung hukum utama PKH)
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024 tentang pembaruan kebijakan implementasi PKH
Permensos 1/2018 menjadi rujukan utama yang mengatur segala aspek PKH, mulai dari definisi, sasaran, komponen, besaran bantuan, hingga mekanisme penyaluran.
Tujuan Utama PKH dari Kemensos
PKH bukan sekadar program “bagi-bagi uang”. Ada tujuan besar di baliknya:
- Meningkatkan taraf hidup KPM melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan
- Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan
- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia
- Memutus rantai kemiskinan antargenerasi melalui investasi pada pendidikan dan kesehatan anak
Jadi, PKH dirancang sebagai “jembatan” agar keluarga miskin bisa naik kelas secara ekonomi dan sosial—bukan menjadi ketergantungan permanen pada bantuan pemerintah.
Siapa yang Berhak Menerima PKH? (Komponen Penerima)
Tidak semua keluarga miskin otomatis menerima PKH. Ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi. PKH menyasar keluarga yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial.
Berikut 8 kategori komponen penerima PKH berdasarkan ketentuan Kemensos:
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Maksimal 2 kali kehamilan dalam kepesertaan |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Maksimal 2 anak dalam keluarga |
| Anak Sekolah SD/Sederajat | Usia 6-12 tahun, wajib terdaftar di sekolah |
| Anak Sekolah SMP/Sederajat | Usia 12-15 tahun, wajib terdaftar di sekolah |
| Anak Sekolah SMA/Sederajat | Usia 15-21 tahun, belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun |
| Lanjut Usia (Lansia) | Usia 60 tahun ke atas |
| Penyandang Disabilitas Berat | Maksimal 1 orang dalam keluarga |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Kategori khusus dengan nominal bantuan tertinggi |
Catatan penting: Satu keluarga bisa memiliki lebih dari satu komponen penerima. Misalnya, keluarga dengan ibu hamil dan anak sekolah SD akan menerima bantuan dari kedua kategori tersebut.
Syarat Menjadi Penerima PKH
Selain memiliki komponen di atas, ada syarat administratif yang wajib dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola Kemensos
- Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan kriteria BPS
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Memiliki minimal satu komponen (ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau disabilitas)
- Bersedia memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam program PKH
Mitos yang perlu diluruskan: “Punya KTP berarti otomatis dapat PKH.” Faktanya, pendaftaran PKH tidak bisa dilakukan secara mandiri. Calon penerima harus melalui proses pendataan dan verifikasi oleh petugas Dinsos serta pendamping PKH.
Nominal Besaran Bantuan PKH 2025
Besaran bantuan PKH berbeda untuk setiap kategori komponen. Dana disalurkan setiap 3 bulan sekali (triwulan) melalui bank Himbara atau Kantor Pos. Berikut rincian lengkapnya:
| Komponen Penerima | Per Tahap (3 Bulan) | Per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Sekolah SD/Sederajat | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Anak Sekolah SMP/Sederajat | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Anak Sekolah SMA/Sederajat | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Lanjut Usia (60+ tahun) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp2.700.000 | Rp10.800.000 |
Disclaimer: Nominal di atas berdasarkan ketentuan Kemensos tahun 2025 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Maksimal penerima dalam satu keluarga adalah 4 orang.
Cara Daftar PKH bagi Keluarga Miskin
Berbeda dengan bantuan sosial lainnya, PKH tidak bisa didaftarkan secara mandiri melalui online. Berikut alur pendaftaran yang benar:
Melalui Kantor Desa/Kelurahan
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga
- Sampaikan maksud untuk didaftarkan sebagai calon penerima PKH
- Petugas akan melakukan pendataan kondisi sosial-ekonomi keluarga
- Data akan diusulkan ke Musyawarah Desa (Musdes) untuk verifikasi
- Jika lolos Musdes, data diteruskan ke Dinsos Kabupaten/Kota
- Dinsos melakukan verifikasi dan validasi sebelum mengirim ke Kemensos
- Kemensos menetapkan KPM PKH berdasarkan kuota dan kriteria
Melalui Aplikasi Cek Bansos (Usul Mandiri)
Alternatif lain adalah mengusulkan diri melalui fitur “Usul” di aplikasi Cek Bansos:
- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Buat akun dengan mengisi NIK, nama lengkap, alamat, nomor HP, dan email
- Unggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi
- Setelah akun aktif, pilih menu “Usul” atau “Daftar Usulan”
- Isi data keluarga sesuai KK dan kondisi sosial-ekonomi
- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi
Perlu diingat: Mengusulkan diri tidak menjamin langsung diterima sebagai KPM PKH. Proses verifikasi tetap dilakukan oleh petugas dari tingkat desa hingga Kemensos.
Cara Cek Status Penerima PKH
Ada dua cara utama untuk mengecek apakah nama sudah terdaftar sebagai penerima PKH:
1. Melalui Website cekbansos.kemensos.go.id
- Buka browser dan akses cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha yang tersedia
- Klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan, jenis bantuan, dan periode penyaluran
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Buat akun dan lakukan verifikasi email
- Login ke aplikasi
- Pilih menu “Cek Bansos” atau “Profil”
- Masukkan NIK dan data yang diminta
- Status kepesertaan akan ditampilkan
Jika nama tidak terdaftar, sistem akan menampilkan pesan “Tidak Terdaftar Peserta/PM” dengan warna merah.
Jadwal Pencairan PKH 2025
PKH dicairkan 4 kali dalam setahun (per triwulan). Berikut jadwal pencairan PKH tahun 2025:
| Tahap | Periode | Perkiraan Pencairan |
|---|---|---|
| Tahap 1 | Januari – Maret | Januari 2025 |
| Tahap 2 | April – Juni | April – Mei 2025 |
| Tahap 3 | Juli – September | Juli – Agustus 2025 |
| Tahap 4 | Oktober – Desember | Oktober – Desember 2025 |
Catatan: Jadwal pencairan bersifat bertahap dan tidak ada tanggal pasti. KPM disarankan untuk rutin mengecek saldo rekening atau menghubungi pendamping PKH.
Bank Penyalur PKH (Himbara)
Dana PKH disalurkan melalui bank Himbara (Himpunan Bank-bank Negara) dan PT Pos Indonesia. Berikut daftar bank penyalur beserta call center-nya:
| Bank Penyalur | Call Center | Metode Pencairan |
|---|---|---|
| Bank BNI | 1500046 | ATM, Teller, Agen46 |
| Bank BRI | 1500017 | ATM, Teller, BRILink |
| Bank Mandiri | 14000 | ATM, Teller |
| Bank BTN | 1500286 | ATM, Teller |
| PT Pos Indonesia | 161 | Kantor Pos terdekat |
Pencairan dapat dilakukan di ATM, kantor cabang bank, atau agen penyalur (BRILink, Agen46). Bagi penerima yang tidak memiliki rekening, dana dapat diambil langsung di Kantor Pos terdekat.
PKH Graduasi: Kapan Penerima “Lulus” dari Program?
Graduasi PKH adalah berakhirnya kepesertaan KPM dalam program PKH. Graduasi bisa terjadi secara alami maupun mandiri.
Jenis Graduasi PKH
- Graduasi Alami: Terjadi ketika KPM tidak lagi memenuhi kriteria komponen penerima. Misalnya, anak sudah lulus sekolah semua atau tidak ada lagi ibu hamil/balita dalam keluarga.
- Graduasi Mandiri Sejahtera: KPM secara sukarela mengundurkan diri karena merasa kondisi ekonomi sudah membaik dan mampu mencukupi kebutuhan sendiri.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menargetkan 300 ribu keluarga bisa graduasi dari PKH pada tahun 2026. Pada tahun 2025, tercatat 77 ribu KPM telah berhasil graduasi.
Program Pasca-Graduasi
Keluarga yang sudah graduasi tidak langsung “dilepas begitu saja”. Kemensos menyiapkan:
- Bantuan modal kewirausahaan sebesar Rp3,5-5 juta bagi KPM graduasi yang memiliki embrio usaha
- Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) untuk pengembangan usaha
- Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dengan modal Rp20 juta per kelompok
- Akses KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari bank Himbara
Hak dan Kewajiban Penerima PKH
Hak KPM PKH
- Menerima bantuan sosial PKH sesuai komponen yang dimiliki
- Mendapatkan pendampingan dari SDM PKH (pendamping)
- Mengikuti program pemberdayaan dan pelatihan keterampilan
- Mendapatkan akses layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial
- Menerima Program Bantuan Komplementer (Kartu Indonesia Pintar, BPJS, dll)
Kewajiban KPM PKH
- Komponen Kesehatan: Memeriksakan kesehatan ibu hamil/menyusui dan anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai protokol
- Komponen Pendidikan: Memastikan anak usia sekolah hadir minimal 85% dari hari belajar efektif
- Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia mengikuti kegiatan day care dan pemeriksaan kesehatan minimal 1 tahun sekali
- Komponen Disabilitas: Keluarga merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan penyandang disabilitas minimal 1 tahun sekali
Alasan PKH Tidak Cair atau Dinonaktifkan
Ada beberapa alasan mengapa bantuan PKH bisa tidak cair atau kepesertaan dinonaktifkan:
Penyebab PKH Tidak Cair
- Rekening tidak aktif atau terblokir—pada Juni 2025, tercatat 1,3 juta KPM gagal menerima PKH karena masalah rekening
- Perbedaan data antara nama di KTP dengan rekening bank
- KPM belum melakukan pemutakhiran data yang diminta
- Kartu KKS rusak atau hilang dan belum diganti
- Proses pencairan bertahap yang belum sampai pada giliran
Sanksi dan Penyebab PKH Dicabut
- Tidak memenuhi kewajiban verifikasi komitmen (anak tidak sekolah, tidak memeriksakan kesehatan)
- Terbukti tidak layak sebagai KPM berdasarkan hasil verifikasi
- Sudah tidak memiliki komponen penerima (graduasi alami)
- KPM meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga yang memenuhi kriteria
- Memberikan data palsu atau tidak valid
Solusi: Jika mengalami kendala pencairan, segera hubungi pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat. Bisa juga melaporkan melalui call center PKH di 1500299.
Perbedaan PKH dengan Program Bansos Lainnya
Banyak yang masih bingung membedakan PKH dengan program bansos lain. Berikut perbandingannya:
| Aspek | PKH | BPNT | BLT Kesra |
|---|---|---|---|
| Bentuk Bantuan | Uang tunai | Saldo elektronik (sembako) | Uang tunai |
| Nominal/Tahap | Rp225rb – Rp750rb | Rp200rb/bulan | Rp300rb/bulan |
| Sasaran | Keluarga dengan komponen khusus | KPM untuk pangan | Desil 1-4 DTSEN |
| Sifat | Bersyarat | Reguler | Stimulus sementara |
| Pencairan | Per 3 bulan | Per bulan/3 bulan | Per 3 bulan |
Penting: Satu keluarga bisa menerima lebih dari satu jenis bantuan jika memenuhi kriteria masing-masing program.
FAQ – Pertanyaan Umum Seputar PKH
Apakah PKH bisa didaftarkan sendiri secara online?
Berapa lama proses pendaftaran PKH sampai menerima bantuan?
Apakah penerima PKH bisa sekaligus menerima BPNT?
Bagaimana jika nama saya tidak muncul di cekbansos.kemensos.go.id?
Apakah PKH akan dicabut jika kondisi ekonomi membaik?
Apa yang harus dilakukan jika PKH tidak cair padahal sudah terdaftar?
Berapa maksimal anggota keluarga yang bisa menerima bantuan PKH?
Apakah lansia yang tinggal sendiri bisa menerima PKH?
Bagaimana cara mengurus jika Kartu KKS hilang atau rusak?
Apakah ada biaya untuk mendaftar atau mencairkan PKH?
Kontak Layanan dan Pengaduan PKH
Jika mengalami kendala atau ingin bertanya seputar PKH, berikut kanal layanan yang bisa dihubungi:
| Layanan | Kontak |
|---|---|
| Call Center PKH (KPM) | 1500299 |
| Call Center Kemensos | 171 |
| Call Center Stakeholder PKH | 021-3144321 |
| Email PKH | [email protected] |
| Website Cek Bansos | cekbansos.kemensos.go.id |
| Instagram PKH | @kemsos_pkh |
| Pengaduan Online | lapor.go.id (SP4N Lapor) |
Layanan call center PKH beroperasi pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB.
Penutup
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya konkret pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Dengan memahami informasi lengkap tentang PKH—mulai dari pengertian, syarat, nominal bantuan, hingga cara daftar—diharapkan masyarakat yang membutuhkan bisa mengakses program ini dengan tepat.
Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai selesai. Semoga informasi di atas bermanfaat dan bisa membantu menjawab pertanyaan seputar PKH. Bagi yang merasa memenuhi kriteria, jangan ragu untuk mengusulkan diri melalui jalur yang sudah dijelaskan.
Disclaimer: Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data resmi dari Kementerian Sosial RI dan regulasi terkait. Kebijakan, nominal bantuan, dan mekanisme pelaksanaan PKH dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku. Untuk informasi terbaru, selalu cek website resmi Kemensos atau hubungi call center PKH di 1500299.
Fajar Pratama adalah Pemimpin Redaksi sekaligus Penanggung Jawab Rsjmenur.id. Bertanggung jawab penuh atas kebijakan editorial dan seluruh konten yang dipublikasikan. Selain memimpin tim redaksi, Fajar juga aktif menulis artikel dan analisis seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik di Indonesia. Fajar berkomitmen menjadikan Rsjmenur.id sebagai sumber informasi terpercaya yang membantu masyarakat mengambil keputusan finansial dengan lebih baik.
