Informasi Lengkap Program Keluarga Harapan (PKH), Lengkap Dari Pengertian hingga Cara Daftarnya

Informasi Lengkap Program Keluarga Harapan (PKH), Lengkap Dari Pengertian hingga Cara Daftarnya

Pernah mendengar istilah PKH tapi masih bingung sebenarnya apa sih program ini? Atau mungkin sudah tahu tapi belum paham cara daftarnya?

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025, PKH menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran triliunan rupiah.

Nah, artikel ini akan mengupas tuntas segala hal tentang PKH—mulai dari pengertian, dasar hukum, syarat penerima, nominal bantuan, cara daftar, hingga mekanisme pencairan. Jadi, simak sampai selesai ya!

Apa Itu PKH? Pengertian dan Kepanjangan Program Keluarga Harapan

PKH adalah singkatan dari Program Keluarga Harapan—sebuah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, PKH didefinisikan sebagai program bantuan tunai bersyarat yang diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial. Istilah “bersyarat” merujuk pada kewajiban penerima untuk memenuhi komitmen tertentu di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Singkatnya, PKH bukan sekadar “bantuan cuma-cuma”. Penerima PKH harus aktif memeriksakan kesehatan (bagi ibu hamil dan balita), memastikan anak bersekolah dengan kehadiran minimal 85%, serta mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Sejarah Singkat PKH di Indonesia

PKH pertama kali diluncurkan pada tahun 2007 sebagai pilot project di tujuh provinsi. Program ini terinspirasi dari program serupa di negara-negara Amerika Latin seperti Brasil (Bolsa Família) dan Meksiko (Progresa/Oportunidades).

Sejak saat itu, PKH terus berkembang. Dari yang awalnya hanya menjangkau 500 ribu keluarga, kini PKH telah menyentuh 10 juta KPM di seluruh Indonesia. Cakupan wilayah pun meluas dari 7 provinsi menjadi 514 kabupaten/kota se-Indonesia.

Tahun 2025, PKH mengalami transformasi signifikan dengan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa DTSEN akan terus dimutakhirkan setiap tiga bulan bersama BPS dan pemerintah daerah.

Dasar Hukum PKH dari Kemensos

PKH memiliki landasan hukum yang kuat. Berikut beberapa regulasi utama yang mendasari pelaksanaan PKH:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
  • Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (payung hukum utama PKH)
  • Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024 tentang pembaruan kebijakan implementasi PKH

Permensos 1/2018 menjadi rujukan utama yang mengatur segala aspek PKH, mulai dari definisi, sasaran, komponen, besaran bantuan, hingga mekanisme penyaluran.

Tujuan Utama PKH dari Kemensos

PKH bukan sekadar program “bagi-bagi uang”. Ada tujuan besar di baliknya:

  • Meningkatkan taraf hidup KPM melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial
  • Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan
  • Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan
  • Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  • Memutus rantai kemiskinan antargenerasi melalui investasi pada pendidikan dan kesehatan anak
Baca Juga:  PKH Murni Dapat BLT Kesra atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi Kemensos

Jadi, PKH dirancang sebagai “jembatan” agar keluarga miskin bisa naik kelas secara ekonomi dan sosial—bukan menjadi ketergantungan permanen pada bantuan pemerintah.

Siapa yang Berhak Menerima PKH? (Komponen Penerima)

Tidak semua keluarga miskin otomatis menerima PKH. Ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi. PKH menyasar keluarga yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial.

Berikut 8 kategori komponen penerima PKH berdasarkan ketentuan Kemensos:

Komponen Keterangan
Ibu Hamil/Nifas Maksimal 2 kali kehamilan dalam kepesertaan
Anak Usia Dini (0-6 tahun) Maksimal 2 anak dalam keluarga
Anak Sekolah SD/Sederajat Usia 6-12 tahun, wajib terdaftar di sekolah
Anak Sekolah SMP/Sederajat Usia 12-15 tahun, wajib terdaftar di sekolah
Anak Sekolah SMA/Sederajat Usia 15-21 tahun, belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
Lanjut Usia (Lansia) Usia 60 tahun ke atas
Penyandang Disabilitas Berat Maksimal 1 orang dalam keluarga
Korban Pelanggaran HAM Berat Kategori khusus dengan nominal bantuan tertinggi

Catatan penting: Satu keluarga bisa memiliki lebih dari satu komponen penerima. Misalnya, keluarga dengan ibu hamil dan anak sekolah SD akan menerima bantuan dari kedua kategori tersebut.

Syarat Menjadi Penerima PKH

Selain memiliki komponen di atas, ada syarat administratif yang wajib dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP
  2. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola Kemensos
  3. Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan kriteria BPS
  4. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  5. Memiliki minimal satu komponen (ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau disabilitas)
  6. Bersedia memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam program PKH

Mitos yang perlu diluruskan: “Punya KTP berarti otomatis dapat PKH.” Faktanya, pendaftaran PKH tidak bisa dilakukan secara mandiri. Calon penerima harus melalui proses pendataan dan verifikasi oleh petugas Dinsos serta pendamping PKH.

Nominal Besaran Bantuan PKH 2025

Besaran bantuan PKH berbeda untuk setiap kategori komponen. Dana disalurkan setiap 3 bulan sekali (triwulan) melalui bank Himbara atau Kantor Pos. Berikut rincian lengkapnya:

Komponen Penerima Per Tahap (3 Bulan) Per Tahun
Ibu Hamil/Nifas Rp750.000 Rp3.000.000
Anak Usia Dini (0-6 tahun) Rp750.000 Rp3.000.000
Anak Sekolah SD/Sederajat Rp225.000 Rp900.000
Anak Sekolah SMP/Sederajat Rp375.000 Rp1.500.000
Anak Sekolah SMA/Sederajat Rp500.000 Rp2.000.000
Lanjut Usia (60+ tahun) Rp600.000 Rp2.400.000
Penyandang Disabilitas Berat Rp600.000 Rp2.400.000
Korban Pelanggaran HAM Berat Rp2.700.000 Rp10.800.000

Disclaimer: Nominal di atas berdasarkan ketentuan Kemensos tahun 2025 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Maksimal penerima dalam satu keluarga adalah 4 orang.

Cara Daftar PKH bagi Keluarga Miskin

Berbeda dengan bantuan sosial lainnya, PKH tidak bisa didaftarkan secara mandiri melalui online. Berikut alur pendaftaran yang benar:

Melalui Kantor Desa/Kelurahan

  1. Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga
  2. Sampaikan maksud untuk didaftarkan sebagai calon penerima PKH
  3. Petugas akan melakukan pendataan kondisi sosial-ekonomi keluarga
  4. Data akan diusulkan ke Musyawarah Desa (Musdes) untuk verifikasi
  5. Jika lolos Musdes, data diteruskan ke Dinsos Kabupaten/Kota
  6. Dinsos melakukan verifikasi dan validasi sebelum mengirim ke Kemensos
  7. Kemensos menetapkan KPM PKH berdasarkan kuota dan kriteria

Melalui Aplikasi Cek Bansos (Usul Mandiri)

Alternatif lain adalah mengusulkan diri melalui fitur “Usul” di aplikasi Cek Bansos:

  • Download aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
  • Buat akun dengan mengisi NIK, nama lengkap, alamat, nomor HP, dan email
  • Unggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi
  • Setelah akun aktif, pilih menu “Usul” atau “Daftar Usulan”
  • Isi data keluarga sesuai KK dan kondisi sosial-ekonomi
  • Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi

Perlu diingat: Mengusulkan diri tidak menjamin langsung diterima sebagai KPM PKH. Proses verifikasi tetap dilakukan oleh petugas dari tingkat desa hingga Kemensos.

Cara Cek Status Penerima PKH

Ada dua cara utama untuk mengecek apakah nama sudah terdaftar sebagai penerima PKH:

1. Melalui Website cekbansos.kemensos.go.id

  1. Buka browser dan akses cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah domisili: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Isi kode captcha yang tersedia
  5. Klik tombol “Cari Data”
  6. Sistem akan menampilkan status kepesertaan, jenis bantuan, dan periode penyaluran
Baca Juga:  Kenapa PKH Tidak Cair? 7 Penyebab Tersering dan Saluran Aduan yang Tepat

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
  2. Buat akun dan lakukan verifikasi email
  3. Login ke aplikasi
  4. Pilih menu “Cek Bansos” atau “Profil”
  5. Masukkan NIK dan data yang diminta
  6. Status kepesertaan akan ditampilkan

Jika nama tidak terdaftar, sistem akan menampilkan pesan “Tidak Terdaftar Peserta/PM” dengan warna merah.

Jadwal Pencairan PKH 2025

PKH dicairkan 4 kali dalam setahun (per triwulan). Berikut jadwal pencairan PKH tahun 2025:

Tahap Periode Perkiraan Pencairan
Tahap 1 Januari – Maret Januari 2025
Tahap 2 April – Juni April – Mei 2025
Tahap 3 Juli – September Juli – Agustus 2025
Tahap 4 Oktober – Desember Oktober – Desember 2025

Catatan: Jadwal pencairan bersifat bertahap dan tidak ada tanggal pasti. KPM disarankan untuk rutin mengecek saldo rekening atau menghubungi pendamping PKH.

Bank Penyalur PKH (Himbara)

Dana PKH disalurkan melalui bank Himbara (Himpunan Bank-bank Negara) dan PT Pos Indonesia. Berikut daftar bank penyalur beserta call center-nya:

Bank Penyalur Call Center Metode Pencairan
Bank BNI 1500046 ATM, Teller, Agen46
Bank BRI 1500017 ATM, Teller, BRILink
Bank Mandiri 14000 ATM, Teller
Bank BTN 1500286 ATM, Teller
PT Pos Indonesia 161 Kantor Pos terdekat

Pencairan dapat dilakukan di ATM, kantor cabang bank, atau agen penyalur (BRILink, Agen46). Bagi penerima yang tidak memiliki rekening, dana dapat diambil langsung di Kantor Pos terdekat.

PKH Graduasi: Kapan Penerima “Lulus” dari Program?

Graduasi PKH adalah berakhirnya kepesertaan KPM dalam program PKH. Graduasi bisa terjadi secara alami maupun mandiri.

Jenis Graduasi PKH

  • Graduasi Alami: Terjadi ketika KPM tidak lagi memenuhi kriteria komponen penerima. Misalnya, anak sudah lulus sekolah semua atau tidak ada lagi ibu hamil/balita dalam keluarga.
  • Graduasi Mandiri Sejahtera: KPM secara sukarela mengundurkan diri karena merasa kondisi ekonomi sudah membaik dan mampu mencukupi kebutuhan sendiri.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menargetkan 300 ribu keluarga bisa graduasi dari PKH pada tahun 2026. Pada tahun 2025, tercatat 77 ribu KPM telah berhasil graduasi.

Program Pasca-Graduasi

Keluarga yang sudah graduasi tidak langsung “dilepas begitu saja”. Kemensos menyiapkan:

  • Bantuan modal kewirausahaan sebesar Rp3,5-5 juta bagi KPM graduasi yang memiliki embrio usaha
  • Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) untuk pengembangan usaha
  • Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dengan modal Rp20 juta per kelompok
  • Akses KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari bank Himbara

Hak dan Kewajiban Penerima PKH

Hak KPM PKH

  1. Menerima bantuan sosial PKH sesuai komponen yang dimiliki
  2. Mendapatkan pendampingan dari SDM PKH (pendamping)
  3. Mengikuti program pemberdayaan dan pelatihan keterampilan
  4. Mendapatkan akses layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial
  5. Menerima Program Bantuan Komplementer (Kartu Indonesia Pintar, BPJS, dll)

Kewajiban KPM PKH

  1. Komponen Kesehatan: Memeriksakan kesehatan ibu hamil/menyusui dan anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai protokol
  2. Komponen Pendidikan: Memastikan anak usia sekolah hadir minimal 85% dari hari belajar efektif
  3. Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia mengikuti kegiatan day care dan pemeriksaan kesehatan minimal 1 tahun sekali
  4. Komponen Disabilitas: Keluarga merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan penyandang disabilitas minimal 1 tahun sekali

Alasan PKH Tidak Cair atau Dinonaktifkan

Ada beberapa alasan mengapa bantuan PKH bisa tidak cair atau kepesertaan dinonaktifkan:

Penyebab PKH Tidak Cair

  1. Rekening tidak aktif atau terblokir—pada Juni 2025, tercatat 1,3 juta KPM gagal menerima PKH karena masalah rekening
  2. Perbedaan data antara nama di KTP dengan rekening bank
  3. KPM belum melakukan pemutakhiran data yang diminta
  4. Kartu KKS rusak atau hilang dan belum diganti
  5. Proses pencairan bertahap yang belum sampai pada giliran

Sanksi dan Penyebab PKH Dicabut

  • Tidak memenuhi kewajiban verifikasi komitmen (anak tidak sekolah, tidak memeriksakan kesehatan)
  • Terbukti tidak layak sebagai KPM berdasarkan hasil verifikasi
  • Sudah tidak memiliki komponen penerima (graduasi alami)
  • KPM meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga yang memenuhi kriteria
  • Memberikan data palsu atau tidak valid
Baca Juga:  Cara Daftar KKS untuk Terima Bansos 2025, Panduan Lengkap hingga Solusi Jika Ditolak

Solusi: Jika mengalami kendala pencairan, segera hubungi pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat. Bisa juga melaporkan melalui call center PKH di 1500299.

Perbedaan PKH dengan Program Bansos Lainnya

Banyak yang masih bingung membedakan PKH dengan program bansos lain. Berikut perbandingannya:

Aspek PKH BPNT BLT Kesra
Bentuk Bantuan Uang tunai Saldo elektronik (sembako) Uang tunai
Nominal/Tahap Rp225rb – Rp750rb Rp200rb/bulan Rp300rb/bulan
Sasaran Keluarga dengan komponen khusus KPM untuk pangan Desil 1-4 DTSEN
Sifat Bersyarat Reguler Stimulus sementara
Pencairan Per 3 bulan Per bulan/3 bulan Per 3 bulan

Penting: Satu keluarga bisa menerima lebih dari satu jenis bantuan jika memenuhi kriteria masing-masing program.

FAQ – Pertanyaan Umum Seputar PKH

Apakah PKH bisa didaftarkan sendiri secara online?
Tidak bisa langsung daftar online. Pendaftaran dilakukan melalui Desa/Kelurahan atau dengan mengusulkan diri via aplikasi Cek Bansos. Keputusan akhir tetap di tangan Kemensos setelah verifikasi.
Berapa lama proses pendaftaran PKH sampai menerima bantuan?
Prosesnya bisa memakan waktu 3-12 bulan tergantung kuota dan hasil verifikasi. Tidak ada jaminan waktu pasti karena harus melalui proses Musdes, verifikasi Dinsos, hingga penetapan oleh Kemensos.
Apakah penerima PKH bisa sekaligus menerima BPNT?
Ya, bisa. PKH dan BPNT adalah program berbeda dengan kriteria berbeda. Jika memenuhi syarat keduanya, KPM berhak menerima keduanya secara bersamaan.
Bagaimana jika nama saya tidak muncul di cekbansos.kemensos.go.id?
Artinya belum terdaftar sebagai KPM. Silakan hubungi Desa/Kelurahan untuk mengusulkan pendaftaran atau gunakan fitur “Usul” di aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store.
Apakah PKH akan dicabut jika kondisi ekonomi membaik?
Ya, inilah yang disebut graduasi. Jika hasil verifikasi menunjukkan kondisi ekonomi sudah membaik, kepesertaan PKH bisa diakhiri. Namun, KPM graduasi tetap mendapat pendampingan dan akses program pemberdayaan dari Kemensos.
Apa yang harus dilakukan jika PKH tidak cair padahal sudah terdaftar?
Segera hubungi pendamping PKH atau call center PKH di 1500299. Bisa juga melapor melalui call center Kemensos di 171 atau melalui aplikasi SP4N Lapor di lapor.go.id.
Berapa maksimal anggota keluarga yang bisa menerima bantuan PKH?
Maksimal 4 orang dalam satu keluarga. Satu keluarga bisa memiliki lebih dari satu komponen penerima, misalnya ibu hamil sekaligus anak sekolah SD dan SMP.
Apakah lansia yang tinggal sendiri bisa menerima PKH?
Ya, bisa. Lansia berusia 60 tahun ke atas yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (baik tinggal sendiri maupun bersama keluarga) dan terdaftar di DTKS berhak menerima PKH komponen lansia sebesar Rp600.000 per tahap.
Bagaimana cara mengurus jika Kartu KKS hilang atau rusak?
Segera laporkan ke pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat untuk proses penggantian kartu. Bisa juga menghubungi bank penyalur (BNI, BRI, Mandiri, BTN) untuk mengurus penggantian kartu KKS.
Apakah ada biaya untuk mendaftar atau mencairkan PKH?
Tidak ada biaya sama sekali. Pendaftaran dan pencairan PKH sepenuhnya gratis. Waspadai oknum yang meminta uang dengan dalih mempercepat proses pendaftaran atau pencairan—ini adalah modus penipuan.

Kontak Layanan dan Pengaduan PKH

Jika mengalami kendala atau ingin bertanya seputar PKH, berikut kanal layanan yang bisa dihubungi:

Layanan Kontak
Call Center PKH (KPM) 1500299
Call Center Kemensos 171
Call Center Stakeholder PKH 021-3144321
Email PKH [email protected]
Website Cek Bansos cekbansos.kemensos.go.id
Instagram PKH @kemsos_pkh
Pengaduan Online lapor.go.id (SP4N Lapor)

Layanan call center PKH beroperasi pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB.

Penutup

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya konkret pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Dengan memahami informasi lengkap tentang PKH—mulai dari pengertian, syarat, nominal bantuan, hingga cara daftar—diharapkan masyarakat yang membutuhkan bisa mengakses program ini dengan tepat.

Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai selesai. Semoga informasi di atas bermanfaat dan bisa membantu menjawab pertanyaan seputar PKH. Bagi yang merasa memenuhi kriteria, jangan ragu untuk mengusulkan diri melalui jalur yang sudah dijelaskan.


Disclaimer: Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data resmi dari Kementerian Sosial RI dan regulasi terkait. Kebijakan, nominal bantuan, dan mekanisme pelaksanaan PKH dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku. Untuk informasi terbaru, selalu cek website resmi Kemensos atau hubungi call center PKH di 1500299.

Fajar Pratama
Pemimpin Redaksi

Fajar Pratama adalah Pemimpin Redaksi sekaligus Penanggung Jawab Rsjmenur.id. Bertanggung jawab penuh atas kebijakan editorial dan seluruh konten yang dipublikasikan. Selain memimpin tim redaksi, Fajar juga aktif menulis artikel dan analisis seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik di Indonesia. Fajar berkomitmen menjadikan Rsjmenur.id sebagai sumber informasi terpercaya yang membantu masyarakat mengambil keputusan finansial dengan lebih baik.