Kenapa masih banyak orang tua dan siswa yang mencari informasi tentang BSM di tahun 2026? Padahal program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sudah resmi dihentikan dan digantikan oleh Program Indonesia Pintar (PIP) sejak lebih dari satu dekade lalu.
Kebingungan ini wajar terjadi karena istilah BSM masih sering digunakan di kalangan masyarakat, bahkan beberapa sekolah masih menyebut bantuan pendidikan dengan nama lama tersebut. Berdasarkan data Kemendikbud, per Januari 2026 hanya PIP yang aktif sebagai program bantuan pendidikan untuk siswa dari keluarga kurang mampu di Indonesia.
Nah, artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan BSM dan PIP, alasan pergantian program, hingga cara mendaftar dan mencairkan dana PIP yang masih berlaku saat ini. Semua informasi berdasarkan regulasi Kemendikbud dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru pemerintah.
Apa Itu BSM (Bantuan Siswa Miskin)?
BSM merupakan program bantuan pendidikan yang pernah dijalankan pemerintah Indonesia sebelum era PIP. Program ini menjadi cikal bakal sistem bantuan pendidikan berbasis data kemiskinan yang kita kenal sekarang.
Sejarah dan Latar Belakang BSM
Bantuan Siswa Miskin diluncurkan pada tahun 2008 sebagai upaya pemerintah mengurangi angka putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi. Program ini dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan sasaran siswa dari keluarga miskin di seluruh jenjang pendidikan.
Mekanisme BSM saat itu masih terpisah-pisah antar kementerian. Kemendikbud menangani siswa sekolah umum, sementara Kementerian Agama (Kemenag) menangani siswa madrasah. Pendataan penerima juga belum terintegrasi dengan baik, sehingga sering terjadi tumpang tindih atau salah sasaran.
Sasaran dan Nominal BSM (Saat Masih Berlaku)
BSM menargetkan siswa dari keluarga miskin yang terdata di database kesejahteraan sosial. Kriteria penerima mencakup siswa yatim piatu, anak dari keluarga dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan, dan siswa yang terancam putus sekolah.
Nominal bantuan BSM saat itu:
- SD/MI: Rp225.000 – Rp450.000 per tahun
- SMP/MTs: Rp375.000 – Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/MA: Rp500.000 – Rp1.000.000 per tahun
Angka-angka tersebut sudah tidak berlaku karena program BSM resmi dihentikan pada tahun 2014.
Apa Itu PIP (Program Indonesia Pintar)?
Program Indonesia Pintar adalah program bantuan pendidikan yang menggantikan BSM sejak tahun 2014. PIP merupakan bagian dari program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Dasar Hukum PIP
PIP memiliki landasan hukum yang kuat melalui beberapa regulasi:
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis PIP
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP
Berdasarkan regulasi tersebut, PIP dikelola secara terintegrasi oleh Kemendikbud untuk sekolah umum dan Kemenag untuk madrasah, dengan koordinasi data melalui sistem kependudukan Dukcapil.
Sasaran dan Nominal PIP 2026
PIP menyasar anak usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana. Penerima diutamakan yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN).
Nominal bantuan PIP 2026 per jenjang pendidikan:
| Jenjang Pendidikan | Nominal per Tahun | Keterangan |
|---|---|---|
| SD/MI/Paket A | Rp450.000 | Dicairkan 1x per tahun |
| SMP/MTs/Paket B | Rp750.000 | Dicairkan 1x per tahun |
| SMA/SMK/MA/Paket C | Rp1.000.000 | Dicairkan 1x per tahun |
Nominal tersebut berdasarkan ketentuan Kemendikbud dan dapat berubah sesuai kebijakan anggaran pemerintah setiap tahunnya.
Tabel Perbandingan BSM vs PIP
Untuk memudahkan pemahaman, berikut perbandingan lengkap antara BSM dan PIP dalam berbagai aspek.
| Aspek | BSM ❌ | PIP ✅ |
|---|---|---|
| Status Program | Tidak Aktif (2008-2014) | Aktif (2014-Sekarang) |
| Dasar Hukum | Permendikbud tersendiri | Inpres No. 7 Tahun 2014 |
| Pengelola | Kemendikbud & Kemenag (terpisah) | Kemendikbud & Kemenag (terintegrasi) |
| Basis Data | Data sekolah manual | DTSEN + NIK Dukcapil |
| Kartu Identitas | Tidak ada | Kartu Indonesia Pintar (KIP) |
| Nominal SD/MI | Rp225.000 – Rp450.000 | Rp450.000 |
| Nominal SMP/MTs | Rp375.000 – Rp750.000 | Rp750.000 |
| Nominal SMA/SMK/MA | Rp500.000 – Rp1.000.000 | Rp1.000.000 |
| Cakupan Usia | Usia sekolah formal | 6-21 tahun (termasuk Paket A/B/C) |
| Bank Penyalur | Beragam | BRI & BNI |
Dari tabel di atas terlihat jelas bahwa PIP memiliki cakupan lebih luas dan sistem yang lebih terintegrasi dibanding BSM.
Kenapa BSM Diganti Menjadi PIP?
Pergantian BSM ke PIP bukan sekadar ganti nama, melainkan transformasi sistem bantuan pendidikan secara menyeluruh. Ada beberapa alasan utama di balik keputusan ini.
Integrasi Data Nasional
BSM menggunakan data yang terpisah-pisah antar instansi, sehingga sering terjadi duplikasi penerima atau salah sasaran. PIP menggunakan data NIK dari Dukcapil yang terintegrasi dengan DTSEN, membuat verifikasi lebih akurat.
Perluasan Cakupan Penerima
BSM hanya menyasar siswa sekolah formal. PIP memperluas cakupan hingga peserta pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C) dan anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan manapun.
Kartu Indonesia Pintar sebagai Identitas
PIP memperkenalkan KIP sebagai kartu identitas penerima bantuan. Kartu ini memudahkan verifikasi dan menjadi bukti kepesertaan yang sah untuk pencairan dana.
Penyederhanaan Mekanisme Pencairan
Pencairan dana PIP dilakukan melalui Bank BRI dan Bank BNI yang sudah memiliki jaringan luas hingga pelosok Indonesia, memudahkan akses bagi penerima di daerah terpencil.
Kriteria Penerima PIP 2026
Tidak semua siswa bisa menerima PIP. Ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan Kemendikbud.
Prioritas Utama:
- Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Siswa yang terdaftar di DTSEN dengan desil 1-4
Kriteria Tambahan:
- Siswa yatim piatu atau yatim/piatu
- Siswa dari panti asuhan atau panti sosial
- Siswa korban bencana alam atau musibah
- Siswa penyandang disabilitas
- Siswa dari keluarga terdampak PHK
- Siswa yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi
Penting untuk dicatat bahwa kriteria ini berdasarkan regulasi Kemendikbud dan dapat diperbarui setiap tahun ajaran.
Cara Cek Status Penerima PIP
Ada beberapa cara untuk mengecek apakah seseorang terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak.
1. Melalui Website Resmi pip.kemdikbud.go.id
- Buka browser dan akses pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- Masukkan tanggal lahir siswa
- Klik tombol “Cari”
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Untuk siswa yang terdaftar melalui jalur DTSEN, pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan NIK.
3. Melalui Sekolah
Hubungi operator sekolah atau bagian kesiswaan untuk menanyakan status PIP. Sekolah memiliki akses ke sistem Dapodik yang mencatat data penerima.
Cara Mendaftar PIP Jika Belum Terdaftar
Bagi siswa yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima PIP, berikut langkah pendaftarannya.
Jalur Sekolah (Paling Umum):
- Orang tua/wali menyampaikan kondisi ekonomi keluarga kepada pihak sekolah
- Sekolah melakukan verifikasi dan pendataan
- Operator sekolah mengusulkan nama siswa melalui aplikasi Dapodik
- Data diverifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat
- Kemendikbud melakukan penetapan penerima
- Jika disetujui, siswa akan menerima KIP atau notifikasi sebagai penerima
Jalur DTSEN:
Bagi keluarga yang sudah terdaftar di DTSEN melalui Dinas Sosial, data anak usia sekolah akan otomatis tersinkronisasi dengan sistem PIP. Pastikan data NIK anak sudah benar dan valid di Dukcapil.
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mendaftar atau mencairkan dana PIP, siapkan dokumen-dokumen berikut.
Dokumen Wajib:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika sudah memiliki
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- KTP orang tua/wali
- Akta kelahiran siswa
- Surat keterangan aktif dari sekolah
Dokumen Pendukung (Jika Diperlukan):
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan
- Surat keterangan yatim piatu
- Surat keterangan korban bencana
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Bukti terdaftar di DTSEN
Pastikan semua dokumen masih berlaku dan data sesuai dengan catatan Dukcapil untuk menghindari kendala verifikasi.
Mekanisme Pencairan Dana PIP
Setelah ditetapkan sebagai penerima, dana PIP dapat dicairkan melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.
Bank Penyalur PIP:
- Bank BRI – Untuk siswa SD dan SMP
- Bank BNI – Untuk siswa SMA/SMK
Langkah Pencairan:
- Siswa menerima Surat Keterangan (SK) Penerima PIP dari sekolah
- Membawa dokumen ke bank penyalur (KIP/Surat Keterangan, KK, identitas)
- Petugas bank memverifikasi data dengan sistem
- Jika valid, dana dicairkan secara tunai atau ditransfer ke rekening
Ketentuan Pencairan:
- Siswa SD-SMP wajib didampingi orang tua/wali
- Siswa SMA/SMK yang sudah berusia 17 tahun boleh mencairkan sendiri
- Pencairan bisa dilakukan di kantor cabang atau agen bank terdekat
- Batas waktu pencairan mengikuti periode yang ditetapkan Kemendikbud
| Jenjang | Bank Penyalur | Metode Pencairan |
|---|---|---|
| SD/MI | Bank BRI | Tunai di cabang/agen |
| SMP/MTs | Bank BRI | Tunai di cabang/agen |
| SMA/SMK/MA | Bank BNI | Rekening SimPel/tunai |
Kendala Umum dan Solusinya
Beberapa kendala sering dialami penerima PIP saat proses pendaftaran atau pencairan.
1. NIK Tidak Valid
Penyebab: Data NIK di sekolah tidak sesuai dengan Dukcapil. Solusi: Perbarui data kependudukan di kantor Dukcapil terdekat, lalu minta sekolah mengupdate data di Dapodik.
2. Status Tidak Terdaftar Padahal Sudah Mengajukan
Penyebab: Usulan dari sekolah belum diproses atau ditolak. Solusi: Konfirmasi ke operator sekolah mengenai status usulan dan lengkapi dokumen yang kurang.
3. Dana Tidak Bisa Dicairkan
Penyebab: Data di bank tidak sesuai dengan SK Penerima. Solusi: Bawa dokumen lengkap ke sekolah untuk mendapatkan surat pengantar, lalu ke bank dengan dokumen yang benar.
4. KIP Hilang atau Rusak
Solusi: Minta surat keterangan pengganti dari sekolah yang menyatakan siswa tersebut adalah penerima PIP aktif.
Hubungan PIP dengan DTSEN dan Bansos Lainnya
PIP merupakan program bantuan pendidikan yang berdiri sendiri, namun terintegrasi dengan sistem bantuan sosial lainnya melalui DTSEN.
Siswa dari keluarga yang terdaftar di DTSEN dengan desil 1-4 secara otomatis masuk dalam prioritas penerima PIP. Jika keluarga juga menerima bantuan dari Kemensos seperti PKH atau BPNT, kemungkinan besar anak-anak dalam keluarga tersebut juga berhak menerima PIP.
Namun perlu diingat, PIP adalah bantuan pendidikan dari Kemendikbud, bukan bantuan sosial dari Kemensos. Keduanya memiliki mekanisme dan kanal pencairan yang berbeda.
Kontak Layanan dan Pengaduan
Jika mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi.
Kemendikbud
- Website: pip.kemdikbud.go.id
- Call Center: 177 ext. 3
- Email: [email protected]
- Alamat: Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk pengaduan terkait pendataan dan verifikasi di tingkat daerah. Alamat dan kontak bisa dilihat di website resmi pemerintah daerah masing-masing.
Bank Penyalur
Bank BRI:
- Call Center: 14017 atau 1500017
- Website: bri.co.id
Bank BNI:
- Call Center: 1500046
- Website: bni.co.id
Sekolah
Untuk kendala teknis pendataan, hubungi langsung operator sekolah atau kepala sekolah sebagai pihak yang mengusulkan dan memverifikasi data penerima PIP.
Penutup
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah satu-satunya program bantuan pendidikan untuk siswa kurang mampu yang masih aktif per Januari 2026. BSM atau Bantuan Siswa Miskin sudah tidak berlaku sejak 2014 dan telah digantikan sepenuhnya oleh PIP dengan sistem yang lebih terintegrasi dan cakupan yang lebih luas.
Bagi siswa atau orang tua yang masih mencari informasi BSM, kini saatnya beralih memahami mekanisme PIP yang berlaku saat ini. Pastikan data kependudukan di Dukcapil sudah valid dan sesuai, kemudian ajukan melalui sekolah jika memenuhi kriteria penerima. Semua informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi Kemendikbud per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Semoga artikel ini membantu memberikan kejelasan tentang perbedaan BSM dan PIP. Terima kasih sudah membaca sampai akhir, semoga anak-anak Indonesia tetap bisa mengakses pendidikan dengan baik apapun kondisi ekonomi keluarganya.
FAQ
Tidak. BSM (Bantuan Siswa Miskin) sudah tidak berlaku sejak tahun 2014. Program ini telah digantikan sepenuhnya oleh PIP (Program Indonesia Pintar) yang memiliki cakupan lebih luas dan sistem yang lebih terintegrasi dengan data kependudukan nasional.
Nominal bantuan PIP untuk siswa SMA/SMK/MA adalah Rp1.000.000 per tahun. Dana ini dicairkan 1 kali dalam setahun melalui Bank BNI. Nominal dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah setiap tahun anggaran.
Pengecekan status penerima PIP bisa dilakukan melalui website resmi pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN dan tanggal lahir siswa. Alternatif lain adalah menanyakan langsung ke operator sekolah yang memiliki akses ke sistem Dapodik.
Perbedaan utamanya adalah: BSM tidak terintegrasi dengan data nasional dan sudah tidak aktif, sedangkan PIP terintegrasi dengan DTSEN dan Dukcapil serta masih aktif hingga 2026. PIP juga memiliki cakupan lebih luas termasuk pendidikan kesetaraan (Paket A/B/C) dan menggunakan KIP sebagai identitas penerima.
Penerima PIP adalah anak usia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KIP, KKS, atau terdaftar di DTSEN desil 1-4. Prioritas juga diberikan kepada siswa yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, dan anak dari keluarga terdampak PHK.
Pendaftaran PIP dilakukan melalui sekolah. Orang tua/wali menyampaikan kondisi ekonomi ke pihak sekolah, lalu sekolah akan melakukan verifikasi dan mengusulkan nama siswa melalui aplikasi Dapodik. Keputusan penetapan ada di Kemendikbud setelah melalui verifikasi bertingkat.
Dana PIP untuk siswa SD dan SMP dicairkan di Bank BRI, sedangkan untuk siswa SMA/SMK/MA dicairkan di Bank BNI. Pencairan bisa dilakukan di kantor cabang atau agen bank terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
KIP (Kartu Indonesia Pintar) adalah kartu identitas yang diberikan kepada anak usia sekolah dari keluarga penerima program perlindungan sosial. KIP berfungsi sebagai bukti kepesertaan PIP dan syarat untuk mencairkan dana bantuan di bank penyalur.
Ya, bisa. PIP adalah bantuan pendidikan dari Kemendikbud, sedangkan PKH, BPNT, dan bantuan lainnya adalah dari Kemensos. Keduanya memiliki tujuan berbeda dan tidak saling menggugurkan. Keluarga yang terdaftar di DTSEN bisa menerima keduanya jika memenuhi kriteria masing-masing program.
Kemungkinan penyebabnya: usulan dari sekolah belum diproses, data NIK tidak valid di Dukcapil, dokumen pendukung belum lengkap, atau kuota penerima di daerah sudah penuh. Solusinya adalah konfirmasi ke operator sekolah dan pastikan data kependudukan sudah benar.
Rahmat Khairurizqi adalah Penulis di Rsjmenur.id yang mengolah berbagai isu ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik menjadi bacaan yang mudah dicerna. Rahmat meyakini bahwa di balik setiap angka dan kebijakan, selalu ada cerita yang menyentuh kehidupan masyarakat. Melalui tulisannya, ia berupaya mendekatkan informasi penting kepada pembaca yang selama ini merasa jauh dari dunia ekonomi.
