Bantuan PKH Bisa Dicabut? Ini Penjelasan dan Kondisi yang Membuat Kepesertaan Berakhir

Bantuan PKH Bisa Dicabut? Ini Penjelasan dan Kondisi yang Membuat Kepesertaan Berakhir

Pernah dengar kabar tetangga yang tiba-tiba PKH-nya “dicabut” padahal kondisi ekonominya masih pas-pasan?

Isu bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dicabut sepihak kembali ramai diperbincangkan di awal 2026. Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengaku kaget karena nama mereka tidak lagi tercantum di daftar penerima. Padahal, merasa tidak pernah melakukan pelanggaran apapun.

Nah, faktanya istilah “dicabut” ini kurang tepat secara regulasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH, tidak ada mekanisme pencabutan bantuan secara sepihak. Yang ada adalah penghentian kepesertaan dengan prosedur dan alasan yang sudah diatur jelas oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Apakah Benar PKH Bisa “Dicabut”? Ini Penjelasan Kemensos

Informasi Lengkap Program Keluarga Harapan (PKH), Lengkap Dari Pengertian hingga Cara Daftarnya

Istilah “dicabut” sebenarnya tidak dikenal dalam regulasi bantuan sosial. Kemensos menggunakan terminologi berbeda yang punya makna dan konsekuensi masing-masing.

Graduasi adalah berakhirnya status kepesertaan karena keluarga dianggap sudah “lulus” dari program. Ini terjadi ketika kondisi ekonomi membaik atau komponen penerima sudah tidak ada. Penjelasan lengkap mengenai status graduasi PKH dan bansos lainnya sudah diatur dalam Permensos.

Penghentian Sementara terjadi ketika KPM tidak memenuhi komitmen program, seperti anak tidak hadir di sekolah atau ibu hamil tidak memeriksakan kandungan. Status ini bisa diaktifkan kembali setelah komitmen dipenuhi.

Penghentian Permanen diterapkan jika KPM terbukti melakukan pelanggaran berat atau sudah tidak memenuhi kriteria penerima sama sekali.

Singkatnya, PKH tidak bisa “dicabut” secara sewenang-wenang. Setiap penghentian harus melalui prosedur verifikasi yang melibatkan pendamping PKH, Dinas Sosial (Dinsos), hingga sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

6 Kondisi Resmi yang Membuat PKH Berhenti

Berdasarkan regulasi Kemensos, ada enam kondisi yang secara sah dapat menghentikan kepesertaan PKH.

1. Komponen Penerima Sudah Tidak Ada

PKH mensyaratkan kepemilikan komponen tertentu dalam keluarga: ibu hamil, balita (0-6 tahun), anak sekolah SD-SMA, penyandang disabilitas berat, atau lansia 70 tahun ke atas.

Ketika semua komponen habis—misalnya anak bungsu sudah lulus SMA dan tidak ada lagi balita atau lansia—keluarga otomatis mengalami graduasi alamiah. Ini bukan pencabutan, melainkan proses normal sesuai desain program.

2. Desil Kesejahteraan Naik di Atas 4

Peringkat desil menentukan kelayakan menerima bantuan. Hanya keluarga dengan desil 1-4 (40% penduduk termiskin) yang berhak menerima PKH.

Baca Juga:  Jangan Tertukar! Ini Beda Kartu PKH dan KKS yang Wajib Dipahami KPM

Jika hasil pemutakhiran data menunjukkan desil naik ke angka 5 atau lebih, kepesertaan akan dihentikan. Kenaikan desil bisa terjadi karena ada anggota keluarga yang bekerja tetap, kondisi rumah membaik, atau kepemilikan aset bertambah. Bagi yang merasa desil naik tidak sesuai kondisi faktual, tersedia mekanisme mengajukan keberatan ke Dinsos.

3. Tidak Memenuhi Komitmen PKH

PKH adalah bantuan bersyarat. KPM wajib memenuhi komitmen yang sudah ditetapkan:

  • Anak usia sekolah harus terdaftar dan hadir minimal 85% di satuan pendidikan
  • Ibu hamil wajib memeriksakan kandungan sesuai jadwal
  • Balita harus mendapat imunisasi lengkap dan pemantauan tumbuh kembang
  • Lansia dan penyandang disabilitas harus mengakses layanan kesehatan

Jika komitmen tidak dipenuhi berturut-turut, bantuan akan dikurangi bertahap hingga akhirnya dihentikan.

4. Anggota Keluarga Menjadi ASN/TNI/Polri

Salah satu syarat wajib penerima bansos adalah bukan Aparatur Sipil Negara, TNI, atau Polri. Jika ada anggota keluarga yang diangkat menjadi pegawai negeri, keluarga tersebut tidak lagi memenuhi kriteria PKH.

Penghentian ini berlaku meskipun anggota keluarga tersebut baru diangkat sebagai CPNS atau berpangkat rendah.

5. Data Tidak Valid atau Terdeteksi Ganda

Sistem verifikasi Kemensos terus disempurnakan untuk mendeteksi data bermasalah. Beberapa kondisi yang menyebabkan penghentian:

  • NIK tidak valid atau tidak terdaftar di Dukcapil
  • Data ganda (satu orang terdaftar di lebih dari satu keluarga)
  • Informasi tidak sesuai dengan kondisi faktual hasil survei

Masalah data seperti ini juga menjadi salah satu alasan bansos ditolak yang sering terjadi.

6. Meninggal Dunia atau Pindah Domisili Tanpa Lapor

Jika KPM utama (kepala keluarga atau pengurus) meninggal dunia dan tidak ada penggantian pengurus, kepesertaan akan dihentikan. Demikian juga jika keluarga pindah domisili tanpa melapor ke pendamping PKH di daerah asal.

Prosedur yang benar saat pindah domisili adalah melapor ke pendamping, mengurus mutasi di Disdukcapil, lalu mendaftar ulang di daerah tujuan.

Tabel Perbandingan: Dicabut vs Graduasi vs Tidak Cair

Ketiga istilah ini sering tertukar di masyarakat. Memahami perbedaannya penting untuk mengambil langkah yang tepat.

Aspek “Dicabut” (Istilah Keliru) Graduasi Tidak Cair
Definisi Tidak ada dalam regulasi Berakhirnya kepesertaan karena “lulus” dari program Masih KPM aktif tapi dana belum masuk
Penyebab Desil naik, komponen habis, periode selesai Rekening bermasalah, data belum diverifikasi
Status di Sistem “Graduasi” atau “Non-Aktif” “Aktif” tapi “Belum Disalurkan”
Bisa Daftar Ulang? Ya, jika kondisi ekonomi menurun dan ada komponen Tidak perlu, cukup perbaiki data/rekening
Solusi Pahami istilah yang benar Ajukan sanggahan atau daftar ulang Hubungi pendamping atau bank penyalur

Jika mengalami PKH tidak masuk padahal merasa masih terdaftar, kemungkinan bukan graduasi tapi kendala teknis pencairan yang bisa diselesaikan.

Bagaimana Sistem Pengawasan PKH Bekerja?

Penghentian PKH tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada mekanisme pengawasan berlapis yang melibatkan berbagai pihak.

Peran Pendamping PKH

Setiap wilayah memiliki pendamping PKH yang bertugas:

  • Memantau pemenuhan komitmen KPM
  • Melakukan verifikasi data secara berkala
  • Menjadi penghubung antara KPM dan Dinsos
  • Memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban KPM
Baca Juga:  Semua Masalah Bansos 2026 dan Solusinya, Panduan Lengkap dari Kemensos untuk KPM

Pendamping akan memberikan peringatan terlebih dahulu jika ada komitmen yang tidak dipenuhi sebelum mengusulkan penghentian.

Verifikasi Data Berkala

Kemensos secara berkala melakukan pemutakhiran data melalui sistem DTSEN. Proses ini melibatkan survei lapangan, pengecekan silang dengan data Dukcapil, dan validasi kondisi ekonomi keluarga.

Hasil verifikasi inilah yang menentukan apakah keluarga masih layak menerima bantuan atau sudah harus graduasi.

Tahapan Sebelum Penghentian

Berdasarkan Permensos, ada tahapan yang harus dilalui sebelum PKH dihentikan:

  1. Identifikasi masalah — Pendamping mencatat pelanggaran atau perubahan kondisi
  2. Peringatan — KPM diberi kesempatan untuk memperbaiki
  3. Verifikasi ulang — Tim Dinsos memastikan kondisi faktual
  4. Rekomendasi — Pendamping mengajukan usulan penghentian
  5. Penetapan — Keputusan final dari Kemensos melalui sistem

Artinya, ada waktu dan kesempatan bagi KPM untuk menyanggah sebelum keputusan final ditetapkan.

Hak KPM Jika Merasa PKH Dihentikan Tidak Adil

KPM yang merasa penghentian tidak sesuai kondisi faktual memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

Mekanisme Sanggahan Resmi

Sanggahan bisa diajukan melalui dua jalur:

Via Aplikasi Cek Bansos:

  1. Buka aplikasi dan login
  2. Pilih menu “Usul Sanggah”
  3. Pilih kategori “Keberatan atas Penghentian PKH”
  4. Jelaskan alasan dan unggah bukti pendukung
  5. Kirim dan catat nomor tiket

Via Dinas Sosial:

  1. Datang ke kantor Dinsos kabupaten/kota
  2. Bawa dokumen lengkap (KTP, KK, bukti kondisi ekonomi)
  3. Isi formulir sanggahan
  4. Minta tanda terima pengajuan

Dokumen Pendukung Sanggahan

Untuk memperkuat posisi sanggahan, siapkan:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW
  • Foto kondisi rumah bagian dalam dan luar
  • Bukti masih memiliki komponen penerima (akta kelahiran anak, surat keterangan sekolah)
  • Surat keterangan penghasilan atau tidak bekerja

Timeline Proses Sanggahan

Proses verifikasi sanggahan biasanya memakan waktu 2-4 minggu. Pantau status secara berkala dan siap memberikan informasi tambahan jika diminta petugas.

Cara Cek Status PKH Masih Aktif atau Tidak

Sebelum mengambil tindakan, pastikan dulu status kepesertaan PKH yang sebenarnya.

Melalui Website Cek Bansos

  1. Akses cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai KTP
  3. Ketik nama lengkap persis seperti di KTP
  4. Masukkan kode captcha
  5. Klik “Cari Data” dan lihat status PKH

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi dari Play Store atau App Store
  2. Login dengan NIK dan nomor HP
  3. Pilih menu “Cek Bansos”
  4. Status “Aktif”, “Non-Aktif”, atau “Graduasi” akan ditampilkan

Konfirmasi ke Pendamping PKH

Untuk informasi paling akurat, hubungi pendamping PKH di kelurahan atau desa. Pendamping memiliki akses ke sistem SIKS-NG yang menampilkan detail lengkap termasuk riwayat perubahan status.

Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi

Apa Itu Kemensos Menurut Regulasi? Peran, Program Bansos, dan Cara Memastikan Data Terdaftar

Berikut daftar kanal resmi untuk konfirmasi status dan pengaduan terkait PKH.

Layanan Kontak Jam Operasional
Call Center Kemensos 171 (ext 2) 24 jam
WhatsApp Kemensos 0811-1234-171 Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB
Email Pengaduan [email protected] Respon 1×24 jam kerja
Website Cek Bansos cekbansos.kemensos.go.id 24 jam
LAPOR! (SP4N) lapor.go.id 24 jam
Kantor Dinsos Sesuai domisili Senin-Jumat, jam kerja
Baca Juga:  Kenapa Nama Tidak Ada di Daftar BLT Kesra 2026? 6 Penyebab dan Solusi Resmi dari Kemensos

Alamat Kantor Kemensos Pusat:

Kementerian Sosial Republik Indonesia Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat 10430 Telepon: (021) 3103591 Website: kemensos.go.id

Semua layanan pengaduan dan sanggahan PKH 100% gratis tanpa dipungut biaya. Waspada terhadap oknum yang meminta uang dengan dalih mempercepat proses.

Penutup

PKH tidak bisa “dicabut” secara sepihak—istilah yang tepat adalah graduasi atau penghentian dengan prosedur resmi. Setiap perubahan status harus melalui verifikasi data, peringatan, dan kesempatan sanggahan bagi KPM. Jika merasa penghentian tidak sesuai kondisi faktual, hak untuk mengajukan keberatan sudah dijamin regulasi.

Bagi yang status PKH-nya berubah, jangan panik. Cek dulu status sebenarnya melalui aplikasi Cek Bansos atau konfirmasi ke pendamping. Jika memang sudah graduasi tapi kondisi ekonomi masih rentan, tersedia mekanisme untuk menjadi KPM bansos kembali melalui usulan baru.

Semoga informasi ini membantu memahami mekanisme PKH yang sebenarnya. Terima kasih sudah membaca, semoga keluarga yang membutuhkan selalu diberikan kemudahan dan keberkahan rezeki. Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 dan regulasi Kemensos terkini. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga disarankan untuk selalu memverifikasi melalui cekbansos.kemensos.go.id atau Call Center 171.


FAQ

Tidak. Istilah “dicabut” tidak dikenal dalam regulasi Kemensos. Yang ada adalah graduasi atau penghentian dengan prosedur resmi yang melibatkan verifikasi data, peringatan, dan kesempatan sanggahan bagi KPM. Setiap penghentian harus berdasarkan alasan yang sah sesuai Permensos Nomor 1 Tahun 2018.

Graduasi berarti kepesertaan PKH sudah berakhir secara resmi, sehingga tidak ada lagi pencairan. Sedangkan PKH tidak cair berarti status masih aktif sebagai KPM, hanya saja dana belum masuk karena kendala teknis seperti rekening bermasalah atau data belum diverifikasi. Keduanya membutuhkan penanganan berbeda.

Cek melalui website cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP. Status “Aktif”, “Non-Aktif”, atau “Graduasi” akan ditampilkan. Untuk informasi lebih detail, konfirmasi langsung ke pendamping PKH di kelurahan.

Ajukan sanggahan melalui menu “Usul Sanggah” di aplikasi Cek Bansos atau langsung ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Siapkan dokumen pendukung seperti SKTM, foto kondisi rumah, dan bukti masih memiliki komponen penerima. Proses verifikasi sanggahan biasanya memakan waktu 2-4 minggu.

Bisa, jika kondisi ekonomi kembali menurun dan keluarga masih memiliki komponen penerima (ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia 70+, atau penyandang disabilitas berat). Pendaftaran ulang bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau mengajukan usulan ke kelurahan/Dinas Sosial.

Proses sanggahan biasanya memakan waktu 2-4 minggu dari pengajuan hingga keputusan final. Tahapannya meliputi verifikasi dokumen, pengecekan sistem, survei lapangan ulang jika diperlukan, dan penetapan hasil. Waktu bisa lebih lama jika antrian panjang atau dokumen tidak lengkap.

Tidak. Seluruh proses pengaduan, sanggahan, dan verifikasi terkait PKH sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apapun. Waspada terhadap oknum yang meminta uang dengan dalih mempercepat proses. Laporkan praktik pungutan liar ke Call Center Kemensos 171 atau LAPOR! (lapor.go.id).

Nikita Rosa Damayanti Waluyo
Jurnalis

Nikita Rosa Damayanti Waluyo adalah Penulis di Rsjmenur.id yang menghadirkan berita dan informasi seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Nikita memiliki rasa ingin tahu tinggi terhadap isu-isu yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat.