Pinjol Terdaftar OJK Belum Tentu Aman? Kenali Bedanya dengan Status Berizin

Pinjol Terdaftar OJK Belum Tentu Aman? Kenali Bedanya dengan Status Berizin

Banyak orang mengira selama pinjol sudah terdaftar di OJK, berarti sudah pasti aman dan legal sepenuhnya. Kenyataannya? Tidak sesederhana itu.

Ada perbedaan mendasar antara status “terdaftar” dan “berizin” di OJK yang jarang dipahami calon peminjam.

Nah, kesalahan memahami dua istilah ini bisa berujung pada keputusan finansial yang kurang tepat. Berdasarkan POJK No. 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, status terdaftar hanyalah tahap awal—bukan izin penuh untuk beroperasi selamanya.

Kabar baiknya, per Januari 2022, OJK sudah mewajibkan seluruh fintech lending legal untuk berstatus “berizin.” Artinya, saat ini tidak ada lagi pinjol yang hanya berstatus terdaftar. Tapi memahami perbedaan keduanya tetap penting untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal yang kerap menyalahgunakan istilah “terdaftar OJK.”

Apa Maksud Status “Terdaftar” di OJK?

Status terdaftar merupakan fase awal bagi penyelenggara fintech lending yang baru mengajukan diri ke OJK. Saat perusahaan memenuhi syarat administratif dasar, OJK akan mengeluarkan tanda bukti terdaftar.

Karakteristik Status Terdaftar

Penyelenggara dengan status terdaftar sudah bisa beroperasi dan melayani masyarakat. Namun, ada batasan waktu yang cukup ketat.

Masa berlaku tanda terdaftar hanya 1 tahun sejak diterbitkan. Selama periode itu, penyelenggara wajib mengajukan permohonan izin penuh.

Jika dalam satu tahun tidak mengajukan perizinan, perusahaan harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK. Status ini bisa dibilang semacam “masa percobaan” sebelum mendapat kepercayaan penuh dari regulator.

Apa Maksud Status “Berizin” di OJK?

Berbeda dengan status terdaftar, status berizin menunjukkan bahwa penyelenggara fintech lending sudah melewati proses evaluasi menyeluruh dari OJK.

Karakteristik Status Berizin

Untuk naik kelas menjadi berizin, penyelenggara harus memenuhi berbagai persyaratan yang tidak mudah. Mulai dari pemenuhan modal minimum, manajemen risiko yang baik, hingga track record operasional selama minimal 1 tahun.

Baca Juga:  Cari Tahu NIK Terdaftar Pinjol atau Tidak? Ini Cara Ceknya di SLIK OJK

Keunggulan utama status berizin adalah tidak ada masa kadaluarsa. Selama penyelenggara mematuhi regulasi, izin tersebut berlaku selamanya.

Dilansir dari Bisnis.com (November 2025), per Desember 2025 terdapat 95 penyelenggara fintech P2P lending yang berizin di OJK. Jumlah ini menurun dari sebelumnya 96 perusahaan setelah OJK mencabut izin PT Crowde Membangun Bangsa pada November 2025 karena melanggar ketentuan ekuitas minimum.

Mengapa Pinjol Berizin Lebih Aman?

Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi mereka yang baru memahami apa itu pinjol dan bagaimana sistem kerjanya.

Perlindungan Konsumen Lebih Kuat

Pinjol berizin wajib mengikuti standar perlindungan konsumen yang ditetapkan OJK. Termasuk transparansi bunga, biaya admin, dan denda keterlambatan.

Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pinjol legal memiliki batasan bunga maksimal 0,4% per hari atau sekitar 12% per bulan. Aturan ini tidak bisa dilanggar tanpa konsekuensi pencabutan izin.

Pengawasan Berkala dari Regulator

OJK melakukan assessment berkala terhadap seluruh penyelenggara berizin. Kinerja operasional, kesehatan keuangan, hingga praktik penagihan semuanya dipantau.

Jika ditemukan pelanggaran, OJK tidak segan mencabut izin—seperti yang terjadi pada beberapa perusahaan dalam kurun 2024-2025.

Mekanisme Pengaduan yang Jelas

Salah satu keuntungan menggunakan pinjol berizin adalah adanya jalur pengaduan resmi. Jika terjadi masalah, konsumen bisa melapor langsung ke OJK melalui Kontak 157.

Ini berbeda dengan pinjol ilegal yang identitasnya sering dipalsukan sehingga sulit dilacak saat terjadi masalah.

Tabel Perbandingan: Terdaftar vs Berizin vs Ilegal

Untuk memudahkan pemahaman, berikut perbandingan ketiga status pinjol:

Aspek Terdaftar OJK Berizin OJK Ilegal
Masa Berlaku Maksimal 1 tahun Tidak ada batas waktu Tidak ada izin
Pengawasan OJK Ada (tahap awal) Pengawasan penuh & berkala Tidak ada
Batasan Bunga Maks 0,4%/hari Maks 0,4%/hari Tidak ada batasan
Transparansi Biaya Wajib Wajib Tidak jelas/tersembunyi
Jalur Pengaduan Tersedia via OJK Tersedia via OJK Tidak ada
Akses Data Pribadi Hanya Camera, Microphone, Lokasi Hanya Camera, Microphone, Lokasi Akses berlebihan (kontak, galeri, dll)
Status Saat Ini (2025) Sudah tidak ada 95 perusahaan aktif Ribuan (terus diblokir)
Baca Juga:  Apa Itu AFPI? Mengenal Asosiasi Fintech P2P Lending yang Ditunjuk Langsung OJK

Penting untuk dicatat: data jumlah pinjol berizin di atas berdasarkan rilis OJK per 7 Desember 2025 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Cara Cek dan Verifikasi Status Pinjol di OJK

Sebelum mengajukan pinjaman, langkah verifikasi status pinjol sangat krusial. Proses ini hanya membutuhkan beberapa menit tapi bisa menghindarkan dari kerugian besar.

Melalui Website Resmi OJK

  1. Kunjungi situs resmi ojk.go.id
  2. Pilih menu “IKNB” (Industri Keuangan Non-Bank)
  3. Klik “Fintech” lalu pilih “Fintech Lending Berizin”
  4. Gunakan fitur pencarian untuk mengetik nama perusahaan atau aplikasi
  5. Jika terdaftar, akan muncul data lengkap termasuk nomor izin dan alamat kantor

Melalui Kontak OJK 157

Cara termudah adalah menghubungi langsung Kontak OJK 157. Sampaikan nama aplikasi pinjol yang ingin dicek, petugas akan memberikan informasi status perizinannya.

Melalui WhatsApp Resmi OJK

Kirim pesan ke nomor 081-157-157-157 dengan menyebutkan nama aplikasi. Sistem akan memberikan balasan otomatis mengenai status legalitas platform tersebut.

Verifikasi status pinjol juga bisa dilengkapi dengan mengecek apakah NIK sudah terdaftar di pinjol tertentu melalui SLIK OJK. Langkah ini penting untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan data pribadi.

Tips Memilih Pinjol yang Aman

Selain memastikan status berizin, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan saat memilih platform pinjaman online.

Perhatikan Akses Data yang Diminta

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, memperkenalkan istilah “CAMILAN” untuk mengingat akses data yang boleh diminta pinjol legal:

  • Camera
  • Microphone
  • Lokasi

Jika aplikasi meminta akses ke kontak, galeri foto, atau SMS, itu indikasi kuat pinjol ilegal.

Bandingkan Bunga dan Biaya

Sebelum mengajukan, bandingkan penawaran dari minimal 2-3 platform berizin. Perhatikan total biaya yang harus dibayar, bukan hanya bunga per hari.

Pinjam Sesuai Kemampuan Bayar

Ini prinsip dasar yang sering diabaikan. Pastikan cicilan tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan.

Untuk panduan lebih lengkap, bisa pelajari 10 tips menggunakan pinjol tanpa terjerat utang yang sudah disusun berdasarkan arahan OJK.

Kontak Layanan dan Pengaduan OJK

Jika mengalami masalah dengan pinjol—baik yang berizin maupun ilegal—segera laporkan ke OJK melalui kanal-kanal berikut:

Kanal Layanan Detail Kontak Jam Operasional
Telepon 157 Senin-Jumat, 08.00-17.00 WIB
WhatsApp 081-157-157-157 24 jam (respon otomatis)
Email [email protected] 24 jam
Website/APPK kontak157.ojk.go.id 24 jam
Walk-in (Datang Langsung) Gedung Wisma Mulia 2, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan Senin-Jumat, 07.45-16.00 WIB
Baca Juga:  Cara Cek BI Checking Online Sendiri Lewat SLIK OJK di HP dan Aplikasi iDebku

Sebelum melapor ke OJK, pastikan sudah menyampaikan keluhan terlebih dahulu ke pihak penyelenggara pinjol terkait. Sertakan bukti komunikasi tersebut saat mengajukan pengaduan ke OJK.

Bagi yang ingin mengecek riwayat kredit secara mandiri, bisa juga memanfaatkan layanan SLIK OJK atau aplikasi iDebku untuk melihat catatan kredit pribadi.

Penutup

Jadi, klaim “terdaftar OJK” yang sering digunakan pinjol ilegal untuk menipu konsumen seharusnya tidak lagi membingungkan.

Faktanya, sejak Januari 2022, seluruh pinjol legal sudah berstatus berizin—bukan sekadar terdaftar. Jika ada platform yang mengaku “terdaftar OJK” di tahun 2025, itu patut dicurigai.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk membuat keputusan finansial yang lebih bijak. Selalu verifikasi status pinjol sebelum mengajukan pinjaman, dan jangan ragu melapor ke OJK jika menemukan indikasi pelanggaran. Terima kasih sudah membaca, semoga keuangan selalu sehat dan terhindar dari jeratan pinjol bermasalah.

Informasi dalam artikel ini berdasarkan data resmi OJK per Desember 2025 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Selalu cek langsung ke situs resmi ojk.go.id untuk informasi paling aktual.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tidak selalu. Status “terdaftar” sebenarnya hanya tahap awal dengan masa berlaku 1 tahun. Pinjol yang benar-benar legal saat ini sudah berstatus “berizin” dari OJK. Sejak Januari 2022, semua pinjol legal wajib memiliki izin penuh, bukan sekadar terdaftar.

Per Desember 2025, terdapat 95 penyelenggara fintech P2P lending yang berizin di OJK. Jumlah ini berkurang dari sebelumnya karena ada pencabutan izin terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan. Data ini diperbarui secara berkala oleh OJK.

Cara tercepat adalah menghubungi WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157. Cukup kirim nama aplikasi pinjol, sistem akan merespon dengan informasi status perizinannya. Alternatif lain bisa melalui website ojk.go.id atau telepon 157.

CAMILAN adalah singkatan untuk mengingat akses data yang boleh diminta pinjol legal: Camera, Microphone, dan Lokasi. Jika aplikasi pinjol meminta akses ke kontak, galeri, atau SMS, itu tanda kuat pinjol tersebut ilegal.

Menurut ketentuan AFPI yang diawasi OJK, bunga maksimal pinjol legal adalah 0,4% per hari atau sekitar 12% per bulan. Pinjol yang mengenakan bunga melebihi batasan ini bisa dilaporkan ke OJK.

Nikita Rosa Damayanti Waluyo
Jurnalis

Nikita Rosa Damayanti Waluyo adalah Penulis di Rsjmenur.id yang menghadirkan berita dan informasi seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Nikita memiliki rasa ingin tahu tinggi terhadap isu-isu yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat.