Pertanyaan ini terus bermunculan di berbagai grup WhatsApp dan media sosial: “Saya sudah dapat PKH, kenapa tidak dapat BLT Kesra?”
Banyak penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang merasa bingung—bahkan kecewa—ketika mengetahui namanya tidak tercantum dalam daftar penerima BLT Kesra. Padahal, asumsi yang beredar menyebutkan bahwa penerima PKH Murni seharusnya otomatis mendapat BLT Kesra.
Klaim tersebut tidak sepenuhnya akurat. Berdasarkan penjelasan Kementerian Sosial (Kemensos), PKH dan BLT Kesra merupakan dua program berbeda dengan mekanisme seleksi yang tidak sama.
Memahami Istilah PKH Murni dan BLT Kesra

Apa Itu PKH Murni?
PKH Murni merujuk pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hanya menerima bantuan Program Keluarga Harapan—tanpa mendapat program bansos lain seperti BPNT atau BST.
Istilah “murni” ini sebenarnya bukan terminologi resmi dari Kemensos. Masyarakat sendiri yang menciptakan sebutan ini untuk membedakan penerima PKH yang tidak “dobel” dengan bansos lainnya.
Apa Itu BLT Kesra?
BLT Kesra (Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat) merupakan program bantuan tunai yang diluncurkan pemerintah pada 2025. Program ini menyasar keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nominal BLT Kesra bervariasi tergantung kategori penerima dan kebijakan daerah. Penyalurannya dilakukan melalui bank HIMBARA (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia.
Apakah PKH Murni Berhak Dapat BLT Kesra?
Jawabannya: tidak otomatis.
Mitos yang menyebutkan PKH Murni pasti dapat BLT Kesra perlu diluruskan. Berdasarkan mekanisme yang ditetapkan Kemensos, kedua program ini memiliki kriteria seleksi berbeda meskipun sama-sama mengacu pada DTKS.
Nah, beberapa alasan mengapa penerima PKH Murni bisa tidak mendapat BLT Kesra:
- Status desil berbeda — PKH menyasar desil 1-3, sementara BLT Kesra memiliki kriteria desil kesejahteraan tersendiri
- Data belum tervalidasi Dukcapil — NIK atau data kependudukan tidak sinkron
- Kuota daerah terbatas — Setiap kabupaten/kota memiliki alokasi penerima berbeda
- Sudah menerima bansos lain — Beberapa daerah menerapkan kebijakan tidak dobel bansos
Jadi, status sebagai penerima PKH Murni bukan jaminan otomatis untuk mendapat BLT Kesra.
Kriteria Penerima BLT Kesra Menurut Kemensos
Berdasarkan regulasi Kemensos, calon penerima BLT Kesra harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Terdaftar dalam DTKS dengan status aktif
- Termasuk dalam kategori desil 1-4 (kelompok 40% termiskin)
- NIK dan data keluarga tervalidasi oleh Dukcapil
- Tidak sedang menerima program bansos sejenis yang beririsan
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau rekening bank penyalur
Verifikasi dan validasi data dilakukan secara berkala oleh Dinas Sosial (Dinsos) setempat bekerja sama dengan Kemensos melalui sistem SIKS-NG.
Perbedaan PKH dan BLT Kesra
Untuk memahami lebih jelas, berikut perbandingan kedua program bantuan sosial ini:
| Aspek | PKH | BLT Kesra |
|---|---|---|
| Jenis Bantuan | Tunai bersyarat | Tunai tanpa syarat |
| Sasaran Utama | Keluarga miskin dengan komponen (ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, disabilitas) | Keluarga miskin dan rentan di DTKS |
| Desil Target | Desil 1-3 | Desil 1-4 |
| Nominal per Tahun | Rp600.000 – Rp3.000.000 (sesuai komponen) | Bervariasi sesuai kebijakan (umumnya Rp200.000 – Rp600.000/bulan) |
| Frekuensi Pencairan | 4 tahap per tahun | Sesuai periode program |
| Kewajiban Penerima | Ada (cek kesehatan, kehadiran sekolah anak) | Tidak ada |
| Penyalur | Bank HIMBARA, PT Pos | Bank HIMBARA, PT Pos |
Dari tabel di atas terlihat bahwa meskipun keduanya menargetkan keluarga miskin, mekanisme dan persyaratan komponen penerimanya berbeda.
Cara Cek Status Penerima BLT Kesra
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT Kesra, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Melalui Website Cek Bansos Kemensos
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa)
- Ketik nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi yang muncul
- Klik “Cari Data”
Hasil pencarian akan menampilkan status kepesertaan berbagai program bansos termasuk BLT Kesra.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store
- Daftar menggunakan NIK dan nomor HP aktif
- Login ke akun yang sudah dibuat
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Lihat daftar program yang diterima
3. Mendatangi Kantor Dinas Sosial
Jika kesulitan mengakses secara online, kunjungi kantor Dinsos kabupaten/kota setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Petugas akan membantu mengecek status di sistem SIKS-NG.
Solusi Jika Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BLT Kesra
Bagi penerima PKH Murni yang merasa layak namun tidak terdaftar dalam BLT Kesra, berikut langkah yang bisa ditempuh:
1. Ajukan Pengaduan ke Dinas Sosial
Sampaikan permohonan secara tertulis ke Dinsos setempat dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti kondisi ekonomi keluarga.
2. Pastikan Data DTKS Valid
Cek apakah data di DTKS sudah sesuai dan tidak ada kesalahan. Jika ada ketidaksesuaian, ajukan pemutakhiran data melalui RT/RW atau langsung ke Dinsos.
3. Gunakan Fitur “Usul” di Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos menyediakan fitur pengajuan usulan bagi warga yang merasa layak masuk DTKS. Manfaatkan fitur ini untuk mengajukan permohonan resmi.
Kontak Layanan dan Pengaduan Bansos
Berikut kontak resmi yang bisa dihubungi untuk informasi dan pengaduan terkait PKH maupun BLT Kesra:
| Layanan | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Call Center Kemensos | 171 (ext 2) | Layanan 24 jam |
| WhatsApp Pengaduan | 0811-1500-567 | Chat & kirim bukti |
| Email Pengaduan | [email protected] | Respon 1×24 jam kerja |
| Website Cek Bansos | cekbansos.kemensos.go.id | Cek status online |
| Kantor Kemensos RI | Jl. Salemba Raya No.28, Jakarta Pusat | Lihat di Google Maps |
Selain menghubungi Kemensos secara langsung, pengaduan juga bisa disampaikan melalui kantor Dinas Sosial kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Penutup
Pertanyaan “apakah PKH Murni dapat BLT Kesra” kini sudah terjawab. Keduanya merupakan program bantuan sosial berbeda dengan mekanisme dan kriteria tersendiri.
Bagi yang merasa layak namun belum menerima, jangan berkecil hati. Manfaatkan kanal pengaduan resmi dan pastikan data di DTKS selalu terbarui. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam mengakses hak sebagai penerima bantuan sosial. Terima kasih sudah membaca, semoga rezeki yang halal selalu dilimpahkan untuk keluarga.
Informasi di atas berdasarkan regulasi Kemensos yang berlaku saat artikel ini ditulis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru pemerintah.
FAQ Seputar PKH Murni dan BLT Kesra
Tidak. Penerima PKH Murni tidak otomatis mendapat BLT Kesra karena kedua program memiliki kriteria seleksi berbeda. Status PKH bukan jaminan untuk menerima BLT Kesra. Penetapan penerima bergantung pada hasil verifikasi DTKS, desil kesejahteraan, dan kuota daerah masing-masing.
Beberapa penyebab umum antara lain: data DTKS belum divalidasi Dukcapil, desil kesejahteraan tidak masuk kriteria BLT Kesra, kuota penerima di daerah tersebut terbatas, atau sudah menerima bantuan sosial lain yang beririsan dengan BLT Kesra.
Cek status bisa dilakukan melalui website cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store, atau dengan mendatangi kantor Dinas Sosial setempat. Siapkan NIK dan data diri yang sesuai dengan KTP.
Ajukan pengaduan ke Dinas Sosial kabupaten/kota dengan membawa dokumen pendukung. Bisa juga memanfaatkan fitur “Usul” di aplikasi Cek Bansos untuk mengajukan permohonan resmi masuk DTKS atau memperbarui data yang ada.
Tergantung kebijakan daerah. Beberapa kabupaten/kota menerapkan aturan tidak boleh dobel bansos, sementara daerah lain memperbolehkan selama memenuhi kriteria masing-masing program. Informasi pasti bisa ditanyakan ke Dinsos setempat.
Nikita Rosa Damayanti Waluyo adalah Penulis di Rsjmenur.id yang menghadirkan berita dan informasi seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik. Nikita memiliki rasa ingin tahu tinggi terhadap isu-isu yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat.
