Bansos BPNT adalah: Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, dan Mekanisme Lengkap

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, dan Mekanisme Lengkap

Jutaan keluarga di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Kementerian Sosial (Kemensos) melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hadir sebagai solusi untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin mendapatkan akses pangan yang layak.

Program ini pertama kali diluncurkan pada tahun 2017 dan terus berjalan hingga 2025. Penyaluran dilakukan dalam bentuk saldo elektronikโ€”bukan uang tunaiโ€”yang hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di e-Warong atau agen resmi yang ditunjuk pemerintah.

Nah, berbeda dengan bantuan sosial lain yang bisa dicairkan tunai, BPNT memiliki mekanisme khusus. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan Rp200.000 per bulan yang masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Saldo ini hanya bisa dibelanjakan untuk beras, telur, minyak goreng, dan bahan pangan bergizi lainnya.

Latar Belakang dan Sejarah Program BPNT di Indonesia

Sebelum BPNT ada, pemerintah menyalurkan bantuan pangan melalui program Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) yang kemudian berubah menjadi Rastra (Beras Sejahtera). Sistem distribusi fisik ini dinilai kurang efektif karena rawan kebocoran dan kualitas beras yang tidak terjamin.

Berdasarkan evaluasi tersebut, pemerintah melalui Kemensos melakukan transformasi besar-besaran. BPNT resmi diluncurkan pada 2017 dengan pendekatan non-tunai yang lebih modern dan transparan.

Mengapa Harus Non-Tunai?

Ada beberapa alasan kuat di balik keputusan ini:

  • Transparansi โ€“ Setiap transaksi tercatat secara elektronik dan bisa dipantau
  • Ketepatan sasaran โ€“ Dana hanya bisa digunakan untuk pangan, tidak bisa disalahgunakan
  • Pemberdayaan ekonomi lokal โ€“ E-Warong biasanya dikelola warga setempat
  • Efisiensi distribusi โ€“ Tidak perlu logistik pengiriman beras ke seluruh Indonesia

Apa Itu BPNT? Pengertian Menurut Kemensos dan Regulasi Terkait

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-Warong yang bekerja sama dengan bank penyalur.

Singkatnya, BPNT bukan uang tunai yang bebas digunakan. Program ini memastikan bantuan benar-benar dipakai untuk kebutuhan pangan keluarga.

Komponen Utama Program BPNT

Komponen Keterangan
Penyelenggara Kementerian Sosial RI
Bentuk Bantuan Saldo elektronik (non tunai)
Nominal per Bulan Rp200.000
Media Penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Tempat Penukaran E-Warong / Agen Bank Himbara
Basis Data Penerima DTSEN (sebelumnya DTKS)

Dasar Hukum Program BPNT

Program BPNT tidak berjalan tanpa landasan hukum yang kuat. Berikut regulasi yang menjadi payung hukum pelaksanaannya:

Peraturan Presiden (Perpres)

  1. Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
  2. Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyaluran Kelompok 1 Beras Bersubsidi bagi Rumah Tangga Miskin (cikal bakal program bantuan pangan)

Peraturan Menteri Sosial (Permensos)

  1. Permensos Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai
  2. Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Bantuan Pangan menjadi Program Sembako

Regulasi Pendukung Lainnya

  • Instruksi Presiden tentang percepatan penyaluran bantuan sosial
  • Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan KPM setiap tahun anggaran
  • Nota Kesepahaman antara Kemensos dengan Bank Himbara
Baca Juga:  Pahami Dulu Apa Itu DTSEN Sebelum Menerima Bansos

Dasar hukum ini dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru, sehingga masyarakat disarankan selalu mengecek informasi resmi dari Kemensos.

Sumber Pendanaan BPNT dari APBN

Seluruh dana BPNT bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos Kementerian Sosial. Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan triliunan rupiah untuk program perlindungan sosial ini.

Dilansir dari Kompas.com, penyaluran bansos PKH dan BPNT pada 2025 menyasar sekitar 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat dengan total anggaran mencapai Rp10 triliun.

Mekanisme Pencairan Anggaran

Proses pencairan anggaran BPNT mengikuti alur berikut:

  1. Kemensos mengajukan anggaran ke Kementerian Keuangan
  2. Dana dialokasikan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)
  3. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) diterbitkan
  4. Dana ditransfer ke Bank Himbara sebagai penyalur
  5. Saldo masuk ke rekening KKS masing-masing KPM

Kriteria dan Syarat Penerima BPNT 2025

Tidak semua warga bisa menerima BPNT. Berdasarkan ketentuan Kemensos, berikut kriteria yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Termasuk kategori desil 1 sampai 4 (keluarga miskin dan rentan)
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan pangan sejenis dari program lain

Kriteria Khusus Berdasarkan Desil Kesejahteraan

Desil Kategori Keterangan
1 Sangat Miskin Prioritas utama penerima BPNT
2 Miskin Prioritas utama penerima BPNT
3 Hampir Miskin Berhak menerima jika kuota tersedia
4 Rentan Miskin Berhak menerima jika kuota tersedia
5-10 Tidak Miskin Tidak berhak menerima BPNT

Cara Mendaftar BPNT melalui DTSEN

Bagi yang belum terdaftar, pendaftaran bisa dilakukan melalui dua cara:

Pendaftaran Online via Aplikasi Cek Bansos:

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store
  2. Buat akun dengan NIK, nomor KK, dan data lengkap
  3. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP
  4. Verifikasi akun melalui email
  5. Pilih menu “Daftar Usulan” dan lengkapi data keluarga
  6. Tunggu proses verifikasi 2-4 minggu

Pendaftaran Offline via Kelurahan:

  1. Datang ke kantor desa/kelurahan dengan KTP dan KK asli
  2. Isi formulir pendaftaran
  3. Data akan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes)
  4. Jika disetujui, data dikirim ke Dinsos untuk verifikasi
  5. Data valid akan diinput ke sistem SIKS dan DTSEN

Nominal dan Jadwal Pencairan BPNT 2025

Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Penyaluran dilakukan per triwulan (3 bulan sekali), sehingga total yang diterima per tahap adalah Rp600.000.

Jadwal Penyaluran BPNT 2025

Tahap Periode Bulan Nominal Total Status (Des 2025)
1 Januari โ€“ Maret Rp600.000 โœ… Sudah Cair
2 April โ€“ Juni Rp600.000 โœ… Sudah Cair
3 Juli โ€“ September Rp600.000 โœ… Sudah Cair
4 Oktober โ€“ Desember Rp600.000 ๐Ÿ”„ Sedang Berlangsung

Total bantuan BPNT setahun: Rp2.400.000 per KPM

Jadwal pencairan di setiap daerah bisa berbeda-beda tergantung proses verifikasi dan kesiapan bank penyalur. Informasi ini berdasarkan data Kemensos per Desember 2025 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Mekanisme Penyaluran BPNT

Proses penyaluran BPNT melibatkan beberapa pihak dan tahapan:

  1. Penetapan KPM โ€“ Kemensos menetapkan daftar penerima berdasarkan DTSEN
  2. Alokasi Anggaran โ€“ Dana dialokasikan dari APBN ke Kemensos
  3. Penerbitan SP2D โ€“ Surat perintah pencairan dana diterbitkan
  4. Transfer ke Bank Himbara โ€“ Dana ditransfer ke BRI, BNI, BTN, atau Mandiri
  5. Pengisian Saldo KKS โ€“ Bank menyalurkan saldo ke rekening KKS masing-masing KPM
  6. Notifikasi ke KPM โ€“ Pendamping sosial atau sistem menginformasikan pencairan
  7. Penukaran di E-Warong โ€“ KPM belanja bahan pangan dengan saldo KKS

Pihak-Pihak yang Terlibat:

  • Kemensos โ€“ Penyelenggara dan pengawas program
  • Bank Himbara โ€“ BRI, BNI, BTN, Mandiri sebagai penyalur
  • PT Pos Indonesia โ€“ Penyalur untuk wilayah tertentu
  • Dinsos Kabupaten/Kota โ€“ Koordinator di tingkat daerah
  • Pendamping Sosial โ€“ Fasilitator lapangan
  • E-Warong โ€“ Agen tempat penukaran saldo

Cara Cek Status Penerima BPNT

Melalui Website cekbansos.kemensos.go.id

  1. Buka browser dan akses cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Isi kode captcha yang muncul
  5. Klik tombol “Cari Data”
  6. Hasil akan menampilkan status kepesertaan dan jenis bantuan

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”
  3. Masukkan data wilayah domisili lengkap
  4. Input nama sesuai KTP
  5. Jika terdaftar, akan muncul informasi: nama, jenis bantuan (BPNT), status “YA”, dan periode pencairan
Baca Juga:  BLT Adalah: Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah untuk Keluarga Kurang Mampu

Melalui Kantor Desa atau Pendamping Sosial

Bagi yang tidak memiliki akses internet, pengecekan bisa dilakukan langsung di kantor desa/kelurahan atau menghubungi pendamping sosial setempat.

Daftar Bahan Pangan yang Bisa Dibeli dengan BPNT

Saldo BPNT hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan, tidak bisa diuangkan atau dibelanjakan untuk kebutuhan non-pangan.

Komoditas yang Diperbolehkan

  • Beras โ€“ Komoditas utama
  • Telur ayam/bebek
  • Minyak goreng
  • Sayuran segar
  • Buah-buahan
  • Daging ayam
  • Ikan segar atau asin
  • Kacang-kacangan
  • Tahu dan tempe
  • Gula pasir
  • Susu (untuk wilayah tertentu)

Komoditas yang Tidak Diperbolehkan

  • Rokok dan produk tembakau
  • Minuman beralkohol
  • Pulsa atau paket data
  • Peralatan rumah tangga non-pangan
  • Pakaian dan kebutuhan sandang

Daftar komoditas dapat berubah sesuai kebijakan daerah dan ketersediaan di E-Warong setempat.

Peran E-Warong dan Bank Himbara dalam BPNT

E-Warong (Warung Gotong Royong Elektronik) adalah agen atau warung yang telah bekerja sama dengan pemerintah dan bank penyalur untuk melayani transaksi BPNT. E-Warong dilengkapi mesin EDC (Electronic Data Capture) untuk memproses pembayaran dari KKS.

Cara Belanja di E-Warong

  1. Datang ke E-Warong terdekat dengan membawa KKS
  2. Pilih bahan pangan yang dibutuhkan
  3. Serahkan KKS kepada petugas E-Warong
  4. Petugas akan menggesek kartu di mesin EDC
  5. Masukkan PIN atau konfirmasi transaksi
  6. Saldo terpotong sesuai nilai belanja
  7. Terima struk sebagai bukti transaksi

Bank Himbara sebagai Penyalur Utama

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terdiri dari empat bank yang menjadi penyalur resmi BPNT:

Bank Layanan Cek Saldo Keterangan
Bank BRI ATM, BRImo, Agen BRILink Penyalur terbesar
Bank BNI ATM, BNI Mobile, Agen46 Tersedia di kota besar
Bank Mandiri ATM, Livin by Mandiri Tersedia di kota besar
Bank BTN ATM, BTN Mobile Wilayah tertentu

Cara Cek Saldo KKS di ATM Bank Himbara

  1. Masukkan KKS ke mesin ATM
  2. Pilih bahasa Indonesia
  3. Masukkan PIN (default: 6 digit terakhir tanggal lahir atau sesuai yang diberikan bank)
  4. Pilih menu “Cek Saldo” atau “Informasi Saldo”
  5. Saldo BPNT akan ditampilkan di layar

Transformasi BPNT Menjadi Program Sembako

Sejak 2020, BPNT bertransformasi menjadi Program Sembako dengan beberapa penyesuaian. Meski nama berubah, esensi programnya tetap sama: memberikan bantuan pangan non tunai kepada keluarga miskin.

Perubahan utama meliputi:

  • Perluasan komoditas โ€“ Tidak hanya beras dan telur, tapi juga protein hewani, sayuran, dan buah
  • Penambahan nominal โ€“ Dari Rp110.000 menjadi Rp200.000 per bulan
  • Digitalisasi sistem โ€“ Integrasi dengan aplikasi dan platform digital
  • Perluasan cakupan โ€“ Lebih banyak KPM yang tercakup

BPNT di Era 2025: Integrasi dengan DTSEN

Mulai triwulan II 2025, basis data penerima BPNT sudah sepenuhnya menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menggantikan DTKS. Sistem baru ini dinilai lebih akurat karena diverifikasi langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Evaluasi dan Dampak Program BPNT

Program BPNT memberikan sejumlah manfaat nyata:

  • Peningkatan akses pangan โ€“ KPM lebih mudah mendapatkan bahan makanan bergizi
  • Pemberdayaan ekonomi lokal โ€“ E-Warong biasanya dikelola warga sekitar
  • Transparansi penyaluran โ€“ Setiap transaksi tercatat elektronik
  • Pengurangan kebocoran โ€“ Dana tidak bisa disalahgunakan untuk non-pangan
  • Inklusi keuangan โ€“ KPM terbiasa dengan transaksi elektronik

Meski berjalan baik, program ini masih menghadapi beberapa tantangan:

  • Akses E-Warong terbatas di daerah terpencil
  • Sebagian KPM belum melek teknologi
  • Proses verifikasi data yang memakan waktu
  • Keterlambatan pencairan di beberapa wilayah

Perbedaan BPNT dengan PKH dan BLT Kesra

Banyak masyarakat yang masih bingung membedakan ketiga program bantuan sosial ini. Berikut perbandingannya:

Aspek BPNT PKH BLT Kesra
Bentuk Bantuan Non Tunai (Pangan) Tunai Tunai
Nominal/Bulan Rp200.000 Bervariasi* Rp300.000
Tujuan Kebutuhan pangan Pendidikan & Kesehatan Kebutuhan dasar
Pencairan E-Warong ATM/Pos ATM/Pos
Bisa Diuangkan? โŒ Tidak โœ… Ya โœ… Ya

*Nominal PKH bervariasi tergantung komponen keluarga (ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, disabilitas).

Mitos vs Fakta Seputar BPNT

Banyak informasi tidak akurat beredar di masyarakat. Berikut klarifikasinya:

Mitos Fakta
“BPNT bisa ditarik tunai di ATM” โŒ Salah. Saldo BPNT hanya bisa dibelanjakan di E-Warong, tidak bisa ditarik tunai kecuali di wilayah 3T dengan kebijakan khusus.
“Siapa saja bisa daftar BPNT” โŒ Salah. Hanya keluarga miskin desil 1-4 yang terdaftar di DTSEN yang berhak menerima.
“BPNT hanya untuk beli beras” โŒ Salah. BPNT bisa digunakan untuk berbagai bahan pangan: telur, minyak, sayur, buah, daging, ikan, dll.
“Pendaftaran BPNT dipungut biaya” โŒ Salah. Seluruh proses pendaftaran dan pencairan BPNT GRATIS, tanpa dipungut biaya apapun.
“KPM bisa memilih bank penyalur” โŒ Salah. Bank penyalur ditentukan otomatis berdasarkan wilayah domisili KPM.
Baca Juga:  Penerima Bansos Bisa Dapat SHU dari Koperasi Desa

Solusi Jika BPNT Belum Cair atau Mengalami Kendala

Beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan pencairan:

  1. Data belum tervalidasi di DTSEN โ€“ Proses verifikasi membutuhkan waktu
  2. Migrasi data dari Pos ke Bank Himbara โ€“ Sinkronisasi data belum selesai
  3. Perbedaan data KTP/KK โ€“ Nama atau alamat tidak sesuai
  4. Proses batching per wilayah โ€“ Antrean pencairan berbeda tiap daerah
  5. KKS belum aktif atau bermasalah โ€“ Kartu rusak atau hilang

Langkah Penyelesaian:

  1. Cek status secara berkala di cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pastikan data KTP dan KK sudah sesuai di Dukcapil
  3. Hubungi pendamping sosial di wilayah domisili
  4. Laporkan ke kantor Dinas Sosial setempat
  5. Ajukan pengaduan melalui kanal resmi Kemensos

Kontak Layanan dan Pengaduan BPNT

Kanal Resmi Kemensos:

Layanan Kontak/Alamat
Website Cek Bansos cekbansos.kemensos.go.id
Aplikasi Cek Bansos Play Store / App Store
Call Center Kemensos 1500-566
Email Pengaduan [email protected]
Website Resmi Kemensos www.kemensos.go.id

Kontak di Tingkat Daerah:

  • Dinas Sosial Kabupaten/Kota โ€“ Sesuai wilayah domisili
  • Pendamping Sosial PKH โ€“ Hubungi melalui RT/RW atau kelurahan
  • Kantor Desa/Kelurahan โ€“ Untuk pengecekan data dan pengaduan awal

Penutup

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan keluarga miskin dan rentan di Indonesia. Melalui mekanisme non tunai, bantuan ini dirancang agar tepat sasaran dan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, bukan untuk keperluan lain.

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar, segera ajukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor desa/kelurahan setempat. Pastikan selalu mengecek informasi dari kanal resmi Kemensos untuk menghindari hoaks atau penipuan yang mengatasnamakan program bansos.

Semoga informasi dalam artikel ini bermanfaat dan membantu memahami program BPNT secara menyeluruh. Terima kasih sudah membaca, dan semoga bantuan yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan keluarga.

Seluruh informasi dalam artikel ini bersumber dari website resmi Kemensos, regulasi terkait, dan media kredibel. Data nominal, jadwal, dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat, selalu cek langsung di cekbansos.kemensos.go.id atau hubungi Call Center Kemensos di 1500-566.


FAQ

Apakah BPNT bisa ditarik tunai di ATM?

Tidak. Saldo BPNT hanya bisa digunakan untuk belanja bahan pangan di E-Warong atau agen resmi yang ditunjuk. Dana tidak bisa ditarik tunai melalui ATM, kecuali untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dengan kebijakan khusus dari Dinsos setempat.

Berapa nominal BPNT yang diterima setiap bulan?

Setiap KPM menerima Rp200.000 per bulan. Pencairan dilakukan per triwulan (3 bulan sekali), sehingga total yang diterima per tahap adalah Rp600.000. Dalam setahun, total bantuan mencapai Rp2.400.000.

Bagaimana cara mendaftar BPNT jika belum terdaftar?

Pendaftaran bisa dilakukan melalui dua cara: (1) Online via aplikasi Cek Bansos dengan mengunggah data dan foto KTP, atau (2) Offline dengan datang ke kantor desa/kelurahan membawa KTP dan KK asli. Data akan diverifikasi dan diinput ke DTSEN oleh Kemensos.

Apa perbedaan DTKS dan DTSEN?

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah sistem lama yang digunakan hingga awal 2025. DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah sistem baru yang lebih akurat karena diverifikasi oleh BPS. Mulai triwulan II 2025, seluruh penyaluran bansos sudah menggunakan DTSEN.

Bahan pangan apa saja yang bisa dibeli dengan BPNT?

BPNT bisa digunakan untuk membeli beras, telur, minyak goreng, sayuran, buah-buahan, daging ayam, ikan, kacang-kacangan, tahu, tempe, dan gula. Tidak bisa digunakan untuk rokok, minuman beralkohol, pulsa, atau kebutuhan non-pangan lainnya.

Apa yang harus dilakukan jika BPNT belum cair?

Pertama, cek status secara berkala di cekbansos.kemensos.go.id. Jika sudah terdaftar tapi saldo belum masuk, hubungi pendamping sosial atau Dinas Sosial setempat. Pastikan juga data KTP dan KK sudah sesuai di Dukcapil. Pengaduan bisa diajukan melalui Call Center Kemensos di 1500-566.

Apakah bisa menerima BPNT dan PKH sekaligus?

Ya, satu keluarga bisa menerima BPNT dan PKH sekaligus jika memenuhi kriteria kedua program. BPNT untuk kebutuhan pangan, sementara PKH untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan. Namun, tidak bisa menerima BPNT bersamaan dengan bantuan pangan sejenis dari program lain.

Bagaimana jika KKS hilang atau rusak?

Segera laporkan ke pendamping sosial atau bank penyalur untuk pemblokiran kartu lama. Pengajuan kartu pengganti bisa dilakukan melalui Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, KK, dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang). Proses penerbitan kartu baru membutuhkan waktu beberapa minggu.

Fajar Pratama
Pemimpin Redaksi

Fajar Pratama adalah Pemimpin Redaksi sekaligus Penanggung Jawab Rsjmenur.id. Bertanggung jawab penuh atas kebijakan editorial dan seluruh konten yang dipublikasikan. Selain memimpin tim redaksi, Fajar juga aktif menulis artikel dan analisis seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik di Indonesia. Fajar berkomitmen menjadikan Rsjmenur.id sebagai sumber informasi terpercaya yang membantu masyarakat mengambil keputusan finansial dengan lebih baik.