Apa Itu ASN? Pengertian, Jenis, Gaji, hingga Cara Menjadi PNS dan PPPK

Apa Itu ASN? Pengertian, Jenis, Gaji, hingga Cara Menjadi PNS dan PPPK

Mau jadi pegawai pemerintah tapi masih bingung bedanya PNS dan PPPK? Atau mungkin sering dengar istilah ASN, tapi belum paham betul apa maksudnya?

Nah, pertanyaan seperti ini memang kerap muncul—terutama bagi fresh graduate atau siapa pun yang tertarik berkarier di sektor pemerintahan. Faktanya, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), Indonesia memiliki sekitar 4,5 juta PNS dan lebih dari 1,2 juta PPPK yang tersebar di berbagai instansi.

Artikel ini akan mengupas tuntas semua hal tentang ASN: mulai dari pengertian resmi menurut undang-undang terbaru, jenis-jenisnya, struktur gaji dan tunjangan, hingga cara menjadi bagian dari aparatur negara. Semuanya berdasarkan regulasi terkini yang berlaku di tahun 2025.

Pengertian ASN Menurut UU Terbaru

Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi bagi pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang resmi berlaku sejak 31 Oktober 2023, ASN didefinisikan sebagai profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

UU ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu UU No. 5 Tahun 2014. Perubahan signifikan yang dibawa mencakup penguatan sistem merit, kesetaraan hak antara PNS dan PPPK, serta digitalisasi manajemen ASN.

Perbedaan Istilah “Pegawai Negeri” dan “ASN”

Masih banyak yang mengira istilah “Pegawai Negeri” dan “ASN” itu sama. Klaim ini tidak sepenuhnya akurat.

Faktanya, “Pegawai Negeri” adalah istilah lama yang hanya merujuk pada PNS. Sementara “ASN” adalah istilah resmi yang lebih luas, mencakup baik PNS maupun PPPK. Jadi, semua PNS adalah ASN, tapi tidak semua ASN adalah PNS—karena ada juga PPPK.

Selain itu, UU ASN 2023 juga menghapus pembagian “PNS Pusat” dan “PNS Daerah” yang dulu berlaku. Sekarang, seluruh pegawai ASN memiliki kedudukan yang setara dalam sistem kepegawaian nasional.

Jenis-Jenis ASN di Indonesia

Sesuai Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari dua jenis pegawai dengan karakteristik berbeda.

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Status kepegawaiannya berlaku hingga batas usia pensiun yang ditentukan, dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua setelah masa kerja berakhir.

Proses rekrutmen PNS dilakukan melalui seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang diselenggarakan secara nasional. Setelah lulus seleksi dan menjalani masa percobaan, CPNS diangkat menjadi PNS dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang berlaku seumur hidup.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Kontrak kerja PPPK minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi serta penilaian kinerja.

Baca Juga:  Apa Itu CPNS? Semua yang Perlu Diketahui Sebelum Daftar Seleksi ASN

Berbeda dengan PNS, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dari pemerintah. Namun, UU ASN 2023 memberikan hak yang setara antara PNS dan PPPK dalam hal gaji, tunjangan, cuti, dan perlindungan.

Tabel Perbandingan PNS vs PPPK

Berikut perbandingan lengkap karakteristik kedua jenis ASN tersebut:

Aspek PNS PPPK
Status Kepegawaian Pegawai tetap Pegawai kontrak
Masa Kerja Sampai batas usia pensiun Sesuai perjanjian kerja (min. 1 tahun)
Jaminan Pensiun Ada Tidak ada
Proses Rekrutmen Seleksi CPNS (SKD + SKB) Seleksi PPPK (Kompetensi)
Gaji Pokok Berdasarkan golongan Setara dengan PNS (sesuai jabatan)
Tunjangan Lengkap (keluarga, jabatan, kinerja) Setara dengan PNS
Kenaikan Pangkat Tersedia Tidak ada sistem pangkat
Batas Usia Pensiun 58-65 tahun (tergantung jabatan) Sesuai kontrak

Data berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 dan dapat berubah sesuai peraturan pelaksana terbaru.

Struktur Pangkat dan Golongan ASN

Sistem kepangkatan ASN (khususnya PNS) terbagi dalam 4 golongan utama dengan 17 tingkatan pangkat. Struktur ini menentukan besaran gaji pokok, tanggung jawab, serta jenjang karier pegawai.

Tabel Golongan dan Pangkat PNS

Golongan Ruang Pangkat Pendidikan Minimal
Golongan I (Juru) I/a Juru Muda SD/SMP
I/b Juru Muda Tingkat I
I/c Juru
I/d Juru Tingkat I
Golongan II (Pengatur) II/a Pengatur Muda SMA/D1/D2/D3
II/b Pengatur Muda Tingkat I
II/c Pengatur
II/d Pengatur Tingkat I
Golongan III (Penata) III/a Penata Muda S1/D4
III/b Penata Muda Tingkat I
III/c Penata
III/d Penata Tingkat I
Golongan IV (Pembina) IV/a Pembina S1/S2/S3
IV/b Pembina Tingkat I
IV/c Pembina Utama Muda
IV/d Pembina Utama Madya
IV/e Pembina Utama

Jenjang Karier dan Jabatan ASN

Berdasarkan UU ASN 2023, jabatan ASN dibagi menjadi dua kategori utama:

1. Jabatan Manajerial

  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) – Level tertinggi yang bertanggung jawab memimpin organisasi
  • Jabatan Administrator – Level menengah yang mengoordinasikan pelaksanaan strategi
  • Jabatan Pengawas – Level dasar yang memimpin dan mengawasi pelaksanaan tugas

2. Jabatan Nonmanajerial

  • Jabatan Fungsional – Keahlian teknis tertentu (contoh: guru, dokter, peneliti)
  • Jabatan Pelaksana – Tugas administratif dan teknis operasional

Kenaikan pangkat PNS dapat dilakukan melalui jalur reguler (berdasarkan masa kerja) atau jalur pilihan (berdasarkan prestasi). Penetapan kenaikan pangkat dilakukan setiap 1 April dan 1 Oktober.

Rincian Gaji dan Tunjangan ASN 2025

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul: berapa sebenarnya gaji ASN?

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Gaji PNS. Nominal gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai.

Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Golongan Gaji Terendah (MKG 0) Gaji Tertinggi (MKG 32)
Golongan I Rp1.685.700 Rp2.901.400
Golongan II Rp2.184.000 Rp4.125.600
Golongan III Rp2.785.700 Rp5.180.700
Golongan IV Rp3.287.800 Rp6.373.200

Nominal gaji berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024. Angka dapat berubah jika ada penyesuaian kebijakan pemerintah.

Jenis-Jenis Tunjangan ASN

Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan yang menambah total penghasilan bulanan:

1. Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak)

2. Tunjangan Jabatan

  • Tunjangan struktural (untuk pejabat eselon)
  • Tunjangan fungsional (untuk jabatan fungsional tertentu)

3. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Besaran bervariasi antar instansi, berkisar Rp1 juta hingga Rp30 juta per bulan tergantung kelas jabatan. Tunjangan ini menjadi komponen terbesar dari total penghasilan ASN.

Baca Juga:  CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Kata Menteri PANRB dan Syarat Lengkapnya

4. Tunjangan Lainnya

  • Tunjangan makan (per hari kerja)
  • Tunjangan umum (bagi yang tidak mendapat tunjangan jabatan)
  • Gaji ke-13 (untuk biaya pendidikan anak)
  • THR (Tunjangan Hari Raya)

Perlu dicatat, UU ASN 2023 juga memperkenalkan konsep “single salary” atau gaji tunggal, di mana berbagai komponen tunjangan akan disatukan dengan gaji pokok. Namun, implementasi penuh skema ini masih menunggu peraturan pelaksana lebih lanjut.

Tugas dan Fungsi ASN dalam Pemerintahan

ASN bukan sekadar “pegawai kantoran.” Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023, ASN memiliki peran strategis sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Peran Utama ASN

Ada tiga fungsi pokok yang diemban setiap pegawai ASN:

  • Pelaksana Kebijakan Publik – Menjalankan program dan kebijakan pemerintah
  • Pelayan Publik – Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat
  • Perekat dan Pemersatu Bangsa – Menjaga keutuhan NKRI

ASN dituntut untuk bekerja secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Nilai Dasar dan Kode Etik ASN (BerAKHLAK)

Setiap ASN wajib menerapkan nilai dasar BerAKHLAK yang menjadi panduan perilaku dalam bekerja:

  • Berorientasi Pelayanan – Mengutamakan kepuasan masyarakat
  • Akuntabel – Bertanggung jawab atas setiap tindakan
  • Kompeten – Terus meningkatkan kapasitas diri
  • Harmonis – Menghargai perbedaan dan keberagaman
  • Loyal – Berdedikasi pada negara dan pemerintah yang sah
  • Adaptif – Terbuka terhadap perubahan
  • Kolaboratif – Bekerja sama dengan berbagai pihak

Pelanggaran terhadap nilai dasar dan kode etik dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

Hak dan Kewajiban ASN

UU ASN 2023 mengatur secara jelas hak dan kewajiban yang melekat pada setiap pegawai ASN. Menariknya, UU terbaru ini memberikan kesetaraan hak antara PNS dan PPPK.

Hak-Hak ASN

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai jabatan
  • Cuti (tahunan, sakit, melahirkan, besar, dan lainnya)
  • Jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, kematian)
  • Jaminan pensiun dan hari tua (khusus PNS)
  • Perlindungan hukum dalam menjalankan tugas
  • Pengembangan kompetensi melalui pelatihan dan pendidikan
  • Penghargaan atas prestasi kerja

UU ASN 2023 juga memperkenalkan tunjangan cuti—praktik yang sebelumnya hanya berlaku di sektor swasta dan BUMN.

Kewajiban ASN

  • Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  • Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh dedikasi
  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas dengan jujur, cermat, dan berdisiplin
  • Menjaga netralitas dari pengaruh partai politik
  • Menjaga rahasia negara
  • Melaporkan harta kekayaan sesuai ketentuan

ASN yang tidak menaati kewajiban dapat dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. Bahkan, berdasarkan Pasal 52 UU ASN 2023, ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Syarat dan Cara Menjadi ASN

Tertarik bergabung menjadi ASN? Prosesnya memang tidak mudah, tapi dengan persiapan matang, peluang untuk lolos seleksi tetap terbuka lebar.

Persyaratan Umum CPNS dan PPPK

Berikut persyaratan dasar yang harus dipenuhi untuk mendaftar seleksi CASN (Calon ASN):

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/prajurit TNI/anggota Polri
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
  • Memenuhi batas usia (umumnya 18-35 tahun untuk CPNS, hingga 59 tahun untuk PPPK tertentu)
Baca Juga:  Apa Itu PPPK? Informasi Lengkap dari Definisi hingga Perbedaan dengan PNS

Tahapan Seleksi CASN

Proses seleksi CASN dilakukan secara nasional melalui portal SSCASN BKN. Berikut tahapannya:

  1. Pendaftaran Online – Melalui website daftar-sscasn.bkn.go.id
  2. Seleksi Administrasi – Verifikasi dokumen dan kelengkapan berkas
  3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) – Ujian dengan sistem CAT BKN yang mencakup:
    • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    • Tes Intelegensi Umum (TIU)
    • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) – Tes kemampuan sesuai jabatan yang dilamar
  5. Integrasi Nilai – Penggabungan nilai SKD dan SKB
  6. Pengumuman Kelulusan
  7. Pemberkasan – Melengkapi dokumen pengangkatan
  8. Pengangkatan – Penetapan sebagai CPNS/PPPK

Khusus PPPK, tahapan seleksi lebih fokus pada kompetensi teknis sesuai bidang jabatan yang dilamar, tanpa melalui SKD seperti CPNS.

Timeline Rekrutmen CASN

Jadwal rekrutmen CASN biasanya diumumkan setiap tahun oleh Kemenpan RB dan BKN. Berikut gambaran umum timeline-nya:

Tahapan Estimasi Waktu
Pengumuman Formasi Agustus – September
Pendaftaran Online September – Oktober
Seleksi Administrasi Oktober – November
SKD (CAT BKN) November – Desember
SKB Januari – Februari
Pengumuman Kelulusan Februari – Maret
Pengangkatan ASN Oktober tahun berikutnya

Timeline bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai kebijakan Kemenpan RB setiap tahunnya.

Lembaga Pengelola ASN di Indonesia

Pengelolaan ASN melibatkan beberapa lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi berbeda.

BKN (Badan Kepegawaian Negara)

BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan penyelenggaraan manajemen ASN secara nasional. Tugas utamanya meliputi:

  • Penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai)
  • Penyelenggaraan seleksi CASN dengan sistem CAT
  • Pengelolaan data kepegawaian melalui SIASN
  • Layanan kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun

Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)

Kemenpan RB bertugas merumuskan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, termasuk:

  • Penetapan kebutuhan (formasi) ASN nasional
  • Perumusan kebijakan manajemen ASN
  • Pengawasan pelaksanaan sistem merit
  • Reformasi birokrasi nasional

LAN (Lembaga Administrasi Negara)

LAN fokus pada pengembangan kompetensi ASN melalui:

  • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan
  • Pengkajian kebijakan administrasi negara
  • Pembinaan diklat bagi ASN

KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)

KASN bertugas mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Catatan penting: berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU ASN 2023, pengawasan sistem merit oleh lembaga independen harus diperkuat dalam waktu 2 tahun sejak putusan.

Kontak Layanan ASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN)

  • Alamat: Jl. Mayjen Sutoyo No. 12, Jakarta Timur 13640
  • Telepon: 021-80882815 (Humas) | 021-8093008
  • Email: [email protected]
  • Helpdesk Kepegawaian: support-siasn.bkn.go.id
  • Helpdesk CASN: helpdesk-sscasn.bkn.go.id | [email protected]
  • Website: www.bkn.go.id
  • Instagram: @bkngoidofficial

Kemenpan RB

  • Alamat: Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan 12190
  • Telepon: (021) 7398381-89
  • Website: www.menpan.go.id

Layanan BKN kini dapat diakses secara daring melalui sistem SIASN (Sistem Informasi ASN). ASN juga dapat memanfaatkan fitur Helpdesk BKN dan Mola BKN untuk memantau progres layanan kepegawaian tanpa harus datang langsung ke kantor BKN.

Penutup

Menjadi ASN memang bukan perjalanan yang singkat. Prosesnya kompetitif, persyaratannya ketat, dan tanggung jawabnya besar. Tapi di balik itu semua, profesi ini menawarkan stabilitas karier, kepastian penghasilan, serta kesempatan untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan bangsa.

Bagi yang sedang mempersiapkan diri untuk seleksi CASN, pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari BKN dan Kemenpan RB. Jangan mudah percaya informasi yang beredar tanpa verifikasi dari sumber terpercaya.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu memahami seluk-beluk dunia ASN dengan lebih baik. Terima kasih sudah membaca, dan semoga sukses dalam perjalanan karier apapun yang dipilih!


Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No. 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS, serta data resmi dari BKN dan Kemenpan RB per Desember 2025. Kebijakan dan nominal dapat berubah sesuai regulasi terbaru. Selalu periksa sumber resmi untuk informasi paling aktual.

Devita Savitri
Jurnalis

Devita Savitri adalah Penulis di Rsjmenur.id yang menyajikan informasi seputar ekonomi, finansial, bantuan sosial, dan kebijakan publik dengan gaya penulisan yang hangat dan mudah dipahami. Devita memiliki perhatian khusus pada bagaimana kebijakan pemerintah berdampak pada keseharian masyarakat. Baginya, menulis bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga memastikan pembaca merasa terbantu setelah membaca artikelnya.